1)
Presiden
adalah pimpinan negara Indonesia
tertinggi
2)
Presiden adalah anak bangsa terbaik yang memiliki kemampuan mempersatukan seluruh bangsa Indonesia
3)
Masa jabatan presiden harus dibatasi
4)
Seleksi calon Presiden dilakukan oleh tim khusus
5)
Presiden dipilih oleh pihak yang berkompeten melalui
Pemilu
6)
Kerja Presiden harus mandiri
7)
Kinerja Presiden harus efektif, efisien, dan hemat
8)
Kebijakan yang dihasilkan Presiden harus berkualitas
9)
Sistem membina hubungan luar negeri sesuai dengan
aturan internasional
10) Wewenang
Presiden harus jelas sehingga pertanggung-jawaban juga jelas
|
DASAR PEMIKIRAN
RANCANGAN UUD NEGARA INDONESIA
SEJAHTERA
PEMBUKAAN Berdirinya negara Indonesia itu bertujuan untuk menyejahterahkan seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu perlu dirumuskan tata-aturan yang komprehensif menuju negara Indonesia yang sejahtera. Dimana intinya bahwa negara ini harus bisa mengelola semua potensi bangsa secara mandiri dan bijaksana dengan cara memberdayakan seluruh potensi anak bangsa dan terus menjaga kekompakan semua komponen anak bangsa.
Bab I
DASAR HUKUM
Dasar/landasan hukum penyusunan UUD, yaitu berupa landasan ideologi bangsa dan landasan konstitusi.
Bab II
TUJUAN NEGARA INDONESIA
1) Tujuan negara Indonesia adalah menyejahterahkan seluruh rakyat Indonesia, yaitu: a. Negara harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seluruh keluarga Indonesia. b. Negara harus melakukan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. 2) Untuk bisa mewujudkan tujuan negara berarti bangsa Indonesia harus memiliki biaya oprasional yang cukup. Ulasan Tujuan negara Indonesia dalam konstitusi harus diuraikan lebih jelas sehingga tidak bisa ditafsirkan lagi sesuai dengan keinginan penguasa.
Bab III
ARAH KERJA, VISI, TAHAPAN KERJA, PRIORITAS BANGSA
1) Arah kerja bangsa Indonesia adalah menghasilkan devisa negara sebanyak-banyaknya dengan cara yang benar dan tepat, bukan melakukan pembiayaan mandiri berupa pajak sebanyak-banyaknya. 2) Visi bangsa harus sesuai dengan potensi bangsa yang dimiliki, yaitu : a. berada di negara katulistiwa berarti Indonesia harus menjadi negara agraris b. memiliki laut yang luas berarti Indonesia harus menjadi negara maritim c. banyak tempat yang indah berarti Indonesia harus menjadi daerah wisata dunia d. penduduknya banyak berarti Indonesia harus menjadi negara industri e. terletak antara 2 benua berarti Indonesia harus menjadi jalur transit lalu lintas dunia f. daerah tropis berarti Indonesi harus menjadi negara dengan teknologi unggulan matahari 3) Tahapan pembangunan bangsa Indonesia I. Pertanian yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan dan memasok bahan baku industri sehingga bisa menimbulkan efek multiplier lapangan kerja bagi anak bangsa II. Energi untuk melindungi perkembangan industri dan kedaulatan energi Indonesia III. Infarstruktur untuk meningkatkan daya saing perekonomian sehingga bisa meningkatkan pendapatan negara IV. Industri transportasi dan telekomunikasi untuk mewujudkan konsep NKRI V. Industri teknologi kebutuhan rumah tangga untuk mengurangi impor konsumtif sehingga bisa menjaga terkurasnya devisa negara VI. Industri komparatif untuk meningkatkan ekspor VII. Industri kompetitif: untuk meningkatkan ekspor Ulasan Inti dari arah kerja, visi, dan tahapan kerja: 1) Orientasi mendapatkan devisa negara harus dilakukan dengan cara-cara yang terhormat dan tidak berdampak merugikan bangsa Indonesia di masa mendatang. 2) Visinya perlu lebih spesifik sesuai dengan potensi yang dimiliki bangsa Indonesia 3) Tahapannya juga perlu lebih spesifik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan diterapkan secara konsekuen 4) Perlu ada prioritas sesuai dengan kebutuhan bangsa
Bab IV
CARA MENCAPAI TUJUAN
1) Bangsa Indonesia harus memiliki konsep ketata-negaraan yang efektif. 2) Bangsa Indonesia harus bisa merumuskan pemetaan dan penataan bidang-bidang bangsa yang tepat sehingga bisa menghasilkan produk barang dan jasa yang mampu bersaing di pasar global. 3) Bangsa Indonesia harus bisa menata lapangan pekerjaan yang proporsional sesuai arah, visi, dan tahapan kerja bangsa. 4) Bangsa Indonesia harus mencetak pekerja negara yang profesional 5) Bangsa Indonesia harus mendorong munculnya banyak pengusaha yang hebat 6) Bangsa Indonesia harus memiliki sistem kesejahteraan rakyat yang adil. 7) Bangsa Indonesia harus memiliki konsep pembiayaan negara yang benar. 8) Bangsa Indonesia harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan arah, visi dan tahapan kerja bangsa. 9) Bangsa Indonesia harus memiliki profesionalisme kerja dan karakter building/minset yang positif. 10) Bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme yang baik Ulasan Cara mencapai tujuan yang disebutkan dalam konstitusi harus dijelaskan lebih detail agar bisa dilakukan dengan benar (tidak salah langkah).
Bab V
KETATA-NEGARAAN
Bagian 1
BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Kontitusi: 1) Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan 2) Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik Ulasan Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan perlu dideskripsikan lebih jelas sehingga tidak ditafsirkan secara tidak tepat.
Bagian 2
WARGA NEGARA INDONESIA
Warga negara Indonesia adalah seluruh penduduk pribumi/asli yang yang berada di Indonesia dan bertugas di negara lain serta orang-orang bangsa lain dengan persyaratan tertentu yang disyahkan statusnya menjadi WNI, juga anak-anak hasil kawin campur. Ulasan Penetapan warga negara Indonesia yang berasal bukan dari penduduk pribumi harus ada persyaratan tertentu sehingga tidak membebani negara.
Bagian 3
SISTEM KENEGARAA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Konstitusi: 1) Sistem kenegaraan Indonesia Sejahtera adalah demokrasi Pancasila. 2) Pemegang kedaulatan negara tertinggi adalah rakyat Indonesia. 3) Mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan secara langsung 4) Sistem pemerintahan Indonesia adalah “Perdana Mentrial” 5) Kedudukan PM dan presiden setara. Ulasan Sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan harus dideskripsikan lebih jelas sehingga tidak bisa dibelokkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Di samping itu sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan harus didesain sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dan karakter masyarakat Indonesia. Kebutuhan bangsa Indonesia adalah mendapat solusi dari sistem berbangsa dan bernegara Indonesia, dimana para pejabat dan calon pejabatnya seringkali menghalalkan segala cara dan rakyat tidak berdaya.
Bagian 4
LANDASAN KERJA KENEGARAAN
Landasan kerja kenegaraan yaitu UUD NIS sebagai sumber ketata-negaraan tertinggi dan UUT sebagai landasan kerja oprasional lembaga-lembaga negara. Ulasan Dasar yang digunakan sebagai acuan kerja membuat UUD adalah Konstitusi/ Kontrak Sosial (kesepakatan sebelum didirikannya negara), sedangkan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan kerja membuat UUT adalah UUD. Artinya setiap pembuatan peraturan/hukum itu harus mengacu pada kesepakatan yang sudah dilakukan atau mengacu pada sumber hukum yang telah disusun dan disepakati bersama atau rechstaat, bukan aturan yang berpihak pada penguasa yaitu mahcstaat, atau aturan berdasarkan kompromi kepentingan pemegang kekuasaan, atau warisan penjajah.
Bagian 5
PENATAAN ORGANISASI KENEGARAAN
Konstitusi: 1) Penataan organisasi kenegaraan harus berdasarkan konsep negara kesatuan dan berlandaskan keadilan. 2) Manajemen organisasi terstruktur dari pusat sampai daerah, yaitu: pemerintahan pusat, pemda dati I, pemda dati II. Bukan otonomi daerah 3) Hubungan antar organisasi kenegaraan adalah kerja-sama dengan dikoordinasi lembaga yang di atasnya. 4) Hak dan kewajiban pemerintahan pusat adalah mengatur hal yang berskala nasional dan menata keseimbangan antar wilayah. 5) Hak dan kewajiban pemerintahan Dati I adalah menjadi pelaksana kebijakan pusat dan mengatur hal yang berskala tingkat propinsi 6) Hak dan kewajiban pemerintahan Dati II adalah pelaksana kebijakan nasional/propinsi dan mengatur hal yang berskala lokal. Ulasan Penataan organisasi kenegaraan harus bisa mempercepat upaya menyejahterakan bangsa Indonesia. Bukan sebaliknya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Karena itu penataan organisasi bangsa ini harus didesain sedemikian rupa sehingga masing-masing organisasi kenegaraan ini nantinya bisa berperan secara maksimal dalam menunjang kepentingan nasional dan kemudian juga bisa menyejahterakan rakyat di daerah tersebut.
Bab VI
PENATAAN LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
(Pelaksana Kedaulatan Rakyat)
Bagian 1
LEMBAGA LEGISLATIFKonstitusi:
1) Lembaga
legislatif adalah lembaga independen
yang bertanggung-jawab terhadap
penyusunan peraturan/hukum yang
menjadi dasar kerja bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia.
2) Pembentukan
lembaga legislatif harus sesuai dengan konsep negara kesatuan
3) Anggota
legislatif adalah pemikir-pemikir negara
untuk mewujudkan Indonesia
yang sejahtera, bukan penyalur aspirasi kelompok tertentu.
4) Kerja
lembaga legislatif harus mandiri
5) Sistem
legislasi harus bisa menghasilkan
rumusan peraturan terbaik menuju bangsa Indonesia yang sejahtera
6) Kinerja
Lembaga Legislatif harus efektif, efisien dan hemat
7) Peraturan
yang dihasilkan oleh lembaga legislatif harus berkualitas
Lembaga legislatif itu tidak membutuhkan banyak orang, tetapi membutuhkan orang-orang yang berkualitas luar biasa: cerdas (kemampuan berpikir tinggi), wawasannya luas, kepribadiannya mulia, memiliki nasionalisme yang tinggi dan memiliki kepedulian terhadap permasalahan rakyat. Jadi lembaga legislatif tidak boleh diisi oleh orang-orang yang hanya bermodal tekad, uang dan popularitas. Mereka harus memiliki konsep pemikiran tentang Indonesia.
Paragraf 1
MAJELIS NEGARA
Konstitusi:
1) Majelis negara merupakan lembaga legislatif yang mengejawantahkan
Konstitusi menjadi UUD, yaitu
aturan-aturan hukum dasar bagi negara
Indoneia yang komprehensif dan terpadu
2) Majelis Negara juga
bertanggung jawab terhadap penyusunan konsep pembangunan Indonesia
jangka panjang, dan peraturan yang bersifat netral
3)Jumlah anggota
Majelis Negara harus sesuai dengan kebutuhan dan proporsional, sehingga tidak memboroskan anggaran
4) Masa
jabatan anggota Majelis Negara harus
dibatasi.
5) Anggota
Majelis Negara adalah anak bangsa terbaik yang pengetahuannya sangat luas
6) Seleksi
calon anggota Majelis Negara dilakukan
oleh Tim Khusus
7) Anggota
Majelis Negara dipilih oleh pihak yang berkompeten
8) Kerja
Majelis Negara harus mandiri
9) Sistem
legislasi Majelis Negara harus bisa
menghasilkan rumusan UUD yang berkualitas
10) Kinerja
Majelis Negara harus efektif, efisien dan hemat
11) Kebijakan
atau UUD yang dihasilkan harus berkualitas
12) Wewenang Majelis Negara harus jelas sehingga pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan Majelis Negara merupakan lembaga legislasi utama, yaitu menyusun/merevisi peraturan tertinggi negara dan menyusun peraturan yang berkaitan dengan Dewan Legislatif. Lembaga ini harus diisi oleh anak bangsa terbaik dengan kualifikasi sangat luar biasa. Benar-benar memiliki pemikiran Indonesia ke depan yang komprehensif.
Paragraf 2
DEWAN LEGISLATIF
1) Dewan Legislatif
adalah lembaga yang bertanggung-jawab mengejawantahkan UUD menjadi UUT,
yaitu: peraturan/hukum oprasinal yang
lengkap dan terinci untuk menjadi dasar kerja
bagi lembaga-lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.
2) Dewan legislatif berkedudukan di pusat, Dati I dati II
3) Jumlah anggota
Dewan Legislatif harus sesuai dengan kebutuhan dan proporsional sehingga tidak memboroskan anggaran
4) Masa jabatan
anggota Dewan Legislatif harus dibatasi.
5) Anggota Dewan Legislatif adalah anak bangsa yang berkualitas
6) Seleksi calon anggota lembaga legislatif dilakukan oleh Tim Khusus
7) Anggota Dewan Legislatif dipilih oleh pihak yang
berkompeten melalui Pemilu
8) Kerja Dewan Legislatif harus mandiri
9) Sistem legislasi harus bisa menghasilkan UUT yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia
10) Kinerja Dewan Legislatif harus efektif, efisien dan hemat
11) Peraturan yang dihasilkan Dewan Legislatif arus berkualitas
12) Wewenang Dewan Legislatif harus jelas sehingga pertanggung-jawaban juga
jelas
Ulasan Dewan Legislatif bukan “dewan paduan suara” yang hanya bisa mengatakan setuju atau tidak setuju atau mengusulkan apa yang diinginkan rakyat di suatu daerah. Tetapi merupakan pemikir bangsa dalam bidang tertentu, namun harus terkait dengan bidang-bidang lainnya. Jadi anggota legislatif ini, selain memiliki pengetahuan sektoral, tetapi juga memiliki wawasan keterkaitannya dengan bidang lainnya.
Bagian 2
LEMBAGA PEMILU
Paragraf 1
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Konstitusi:
1) Komisi
Pemilihan Umum adalah lembaga independen yang bertanggung-jawab terhadap
penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas
2) KPU
berkedudukan di pusat, Dati I, Dati II
3)
Jumlah anggota KPU sesuai dengan kebutuhan
4)
Masa jabatan anggota KPU harus dibatasi
5)
Anggota KPU harus paham tentang Pemilu dan bisa
bersikap netral
6)
Seleksi calon
anggota anggota KPU dilakukan oleh Tim
Khusus
7)
Anggota KPU harus dipilih oleh pihak yang berkompet
8) Kerja
KPU harus efektif, efisien dan hemat
9) Wewenang
KPU harus jelas sehingga pertanggung-jawaban juga jelas
KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang harus bebas dari kepentingan pihak-pihak yang akan mengikuti pemilihan.
Paragraf 2
BAWASLU
Konstitusi:
1) Bawaslu adalah lembaga independen yang
bertanggung-jawab mengawasi pelaksanaan jalannya Pemilu agar sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan
2) Bawaslu berkedudukan di pusat, Dati I, Dati II
3) Jumlah anggota Bawaslu sesuai dengan kebutuhan
4) Masa jabatan anggota Bawaslu harus dibatasi
5) Anggota Bawaslu harus paham tentang aturan Pemilu dan
bisa bersikap tegas
6) Seleksi
calon anggota Bawaslu
dilakukan oleh Tim Khusus
7) Anggota Bawaslu harus dipilih oleh pihak yang
berkompeten
8) Kerja Bawaslu harus efektif, efisien, dan hemat
9) Wewenang Bawaslu harus jelas sehingga
pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan BAWASLU merupakan wasit dalam pelaksanaan pemilihan umum, sehingga harus bisa bersikap tegas dan tidak berpihak pada kelompok tertentu.
Bagian 3
LEMBAGA OPRASIONAL
Paragraf 1
PRESIDEN
Konstitusi:
1) Presiden
adalah pimpinan negara Indonesia
tertinggi
2) Presiden adalah anak bangsa terbaik yang memiliki kemampuan mempersatukan seluruh bangsa Indonesia
3) Masa jabatan presiden harus dibatasi
4) Seleksi calon Presiden dilakukan oleh tim khusus
5) Presiden dipilih oleh pihak yang berkompeten melalui
Pemilu
6) Kerja Presiden harus mandiri
7) Kinerja Presiden harus efektif, efisien, dan hemat
8) Kebijakan yang dihasilkan Presiden harus berkualitas
9) Sistem membina hubungan luar negeri sesuai dengan
aturan internasional
10) Wewenang
Presiden harus jelas sehingga pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan Presiden merupakan pimpinan negara pengemban tugas-tugas kebangsaan, karena itu harus memiliki wawasan nasionalisme yang tinggi.
Paragraf 2
PERDANA MENTERI
Konstitusi:
1) Perdana
Menteri adalah pimpinan pemerintahan Indonesia tertinggi yang
bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2) Perdana
Menteri Indonesia adalah
anak terbaik bangsa Indonesia
yang memiliki komitmen tinggi untuk
menyejahterakan rakyat
3) Masa
jabatan PM harus dibatasi.
4) Seleksi
calon PM dilakukan oleh tim khusus
5) PM
dipilih oleh pihak yang berkompeten melalui Pemilu
6) Kerja
PM harus mandiri
7) Kinerja
PM harus efektif, efisien, dan hemat
8) Kebijakan
yang dihasilkan PM harus berkualitas
9) Sistem
kesejahteraan rakyat yang diprogramkan PM harus sesuai dengan konsep jaminan
sosial nasional
10) Wewenang
PM harus jelas sehingga
pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan Perdana Menteri merupakan pimpinan negara yang mengemban tugas untuk menyejahterakan rakyat. Tugas ini membutuhkan tingkat pengetahuan dan konsentrasi pemikiran yang luar biasa. Karena berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, maka pengetahuan ekonominya harus luas. Disamping juga harus paham hal-hal lainnya.
Paragraf 3
BANK INDONESIA
1) Bank Indonesia
merupakan bank pelaksana otoritas kebijakan moneter Indonesia
2) BI dan pemerintah harus bersinergi dalam
membangun moneter Indonesia,
bukan berjalan sendiri-sendiri.
3) Bank
Indonesia dipimpin
oleh Dewan Gubernur yang diketuai
oleh Gubernur Bank.
4) Masa
jabatan Dewan Gubernur dan Gubernur BI harus dibatasi.
5) Seleksi
calon Gubernur BI dilakukan oleh tim khusus
6) Dewan
Gubernur dan Gubernur BI dipilih oleh pihak yang berkompeten
7) Kerja
BI harus mandiri
8) Kinerja
BI harus efektif, efisien, dan hemat
9) Sistem
pengendalian moneter Indonesia
harus bersifat melindungi kestabilan
pasar moneter Indonesia.
10) Wewenang
Gubernur BI harus jelas sehingga
pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan Bank Indonesia bukan lembaga yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sistem untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa.
Paragraf 4
KOMISARIAT PENEGAKAN KEADILAN
1) Komisariat
Penegak Keadilan dibentuk dengan tujuan agar
penegakan keadilan terpisah dari
urusan kekuasaan sehingga benar-benar
bisa fair.
2) Komisariat
Penegak Keadilan berkedudukan di pusat, propinsi, dan kabupaten/kota
3) Anggota
Komisariat penegak keadilan terdiri dari ketua-ketua lembaga penegak hukum di Indonesia
4) Masa
jabatan Ketua Komisariat Penegak Keadilan
harus dibatasi
5) Seleksi
calon Ketua Komisariat Penegak Keadilan
dilakukan oleh tim khusus
6) Ketua
Komisariat Penegak Keadilan dipilih oleh
pihak yang berkompeten
7) Kerja Komisariat Penegak Keadilan harus mandiri
8) Kinerja Komisariat Penegak Keadilan harus efektif, efisien, dan hemat
9) Wewenang
Ketua Komisariat Penegak Keadilan
harus jelas sehingga pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan Komisariat Penegakan Keadilan harus benar-benar bisa menjaga tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dari tahap awal sampai akhir.
Paragraf 5
DEWAN PENEGAKAN MORAL DAN JATIDIRI BANGSA
(Caracter Building)
Konstitusi:
1) Dewan Penegak Moral
dan Jatidiri Bangsa adalah lembaga yang bertanggung-jawab terhadap
proses perkembangan moral bangsa dan menjaga citra jati diri bangsa Indonesia
2) Dewan Penegak Moral dan
Jatidiri bangsa hanya berkedudukan di pusat
3) Anggota Dewan Penegak
Moral dan Jatidiri Bangsa terdiri
dari tokoh-tokoh yang nasionalis dan memiliki moral yang tidak tercela.
4) Jumlahnya sesuai dengan kebutuhan profesional
5) Masa jabatan
Dewan Penegak Moral dan Jatidiri
Bangsa harus dibatasi
6) Seleksi calon
anggota Dewan Penegak Moral dan Jatidiri Bangsa dilakukan oleh tim khusus
7) Dewan Penegak Moral dan Jatidiri Bangsa dipilih oleh pihak yang berkompeten
8) Kerja Dewan
Penegak Moral dan Jatidiri Bangsa
harus mandiri
9) Kinerja Dewan
Penegak Moral dan Jatidiri Bangsa harus
efektif, efisien, dan hemat
10) Sistem
penegakan moral dan jatidiri bangsa dilakukan dengan cara memantau perkembangan moral dan budaya Indonesia melalui media massa
11) Wewenang
Dewan Penegak Moral dan Jatidiri Bangsa
harus jelas sehingga pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan Dewan Penegakan Moral dan Jati diri Bangsa harus bisa menjaga caracter building bangsa Indonesia. Mereka harus berani mengingatkan rakyat yang ditengarai melakukan kegiatan yang merusak moral dan merusak jati diri bangsa, sehingga eksistensi bangsa Indonesia terus terjaga.
Bagian 4
LEMBAGA PENGAWAS
1) Lembaga
Pengawas adalah lembaga yang mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan kerja dengan pelaksanaannya.
2) Pembentukan
lembaga pengawas harus sesuai dengan konsep negara kesatuan, bukan federal.
Karena hasil pembentukannya mempunyai konsekuensi yang berbeda, dan tidak bisa
dicampur aduk.
3) Pelaksanaan
pengawasan dilakukan dari berbagai sisi
dan harus terpadu sehingga bisa saling melengkapi
4)Jumlah
anggota pengawas proporsional, sehingga tidak memboroskan anggaran
5) Sistem
pengawasan harus bisa mencegah terjadinya tindak penyimpangan
semaksimal mungkin.
6) Pengawas
yang melakukan pelanggaran harus dikenai sangsi tegas
Ulasan Lembaga Pengawas harus bisa bekerja secara optimal dalam mencegah terjadinya tindak penyimpangan dari lembaga-lembaga pengelola keuangan negara.
Paragraf 1
DEWAN PENGAWAS
Konstitusi:
1) Dewan
Pengawas adalah lembaga tinggi negara yang bertanggung-jawab mengawasi kinerja
lembaga-lembaga negara dari sisi prosedural hukum dan kualitas hasil kerja.
2) Dewan
Pengawas berkedudukan di pusat, Dati I dan Dati II
3) Anggota
Dewan Pengawas harus profesional
4) Jumlah
anggota Dewan Pengawas sesuai dengan kebutuhan
5) Masa
jabatan Dewan Pengawas tidak boleh seumur hidup
6) Seleksi
calon Dewan Pengawas dilakukan oleh lembaga yang berkompeten/tim khusus
7) Dewan
Pengawas dipilih oleh pihak yang berkompeten
8) Kerja Dewan Pengawas harus mandiri
9) Kinerja
Dewan Pengawas harus efektif, efisien, dan hemat
10) Sistem Pengawasan oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan Rapat
Dengar Pendapat (RDP)
11) Hasil kerja pengawasan dilaporkan kepada pihak yang berkepentingan untuk
ditindak-lanjuti.
12) Wewenang Dewan Pengawas harus jelas sehingga
pertanggung-jawaban juga jelas.
Ulasan Dewan Pengawas harus bisa bekerja optimal dalam mencegah terjadinya tindak penyimpangan secara prosedural.
Paragraf 2
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1) Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga yang
bertanggung-jawab terhadap pengawasan
dari sisi pengelolaan keuangan negara
2) BPK berkedudukan di pusat, Dati I, Dati II
3) Anggota BPK harus profesional.
4) Jumlah anggota BPK sesuai dengan kebutuhan
5) Masa jabatan Badan Pemeriksa Keuangan tiak boleh seumur
hidup
6) Seleksi calon Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh
lembaga yang berkompeten/tim khusus
7) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh pihak
yang berkompeten
8) Kerja Badan
Pemeriksa Keuangan harus mandiri
9) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan harus efektif,
efisien, dan hemat
10) Sistem
kerja BPK dengan cara audit laporan keuangan.
11) Hasil
kerja pengawasan BPK dilaporkan kepada
pihak yang berkepentingan untuk
ditindak-lanjuti.
12) Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan harus jelas sehingga
pertanggung-jawaban juga jelas
Ulasan BPK harus bisa bekerja secara optimal dalam mencegah tindak penyimpangan penggunaaan anggaran oleh lembaga-lembaga yang bertanggung-jawab terhadap pengelolaan anggaran. Catatan: PPATK
Bab VII
HUBUNGAN KERJA
LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
Bagian 1
SISTEM KERJA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Konstitusi:
Sistem kerja lembaga-lembaga tinggi negara harus terdeskripsi dengan jelas sehingga tidak ada tumpang tindih kinerja.
Bagian 2
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Struktur Kelembagaan disusun berdasarkan fungsi dari lembaga-lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia Ulasan Struktur Kelembagaan perlu disusun lebih detail lagi sehingga posisi masing-masing lembaga negara dan jajarannya terlihat dengan jelas.
Bab VIII
PEMILIHAN ANGGOTA/PEJABAT
LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
1) Pemilihan
anggota/pejabat lembaga tinggi negara Indonesia dilakukan melalui Pemilu
dan Pemilihan Terbatas/Khusus.
2) Sistem
Pemilihan baik Pemilihan Umum maupun Pemilihan Terbatas/Khusus harus bisa
menghasilkan penyelenggara negara yang berkualitas, bukan yang banyak uang.
3) Peserta
Pemilihan umum yaitu partai atau perorangan, peserta pemilihan khusus perorangan
4) Pelaksanaan Pemilu harus berlandaskan
prinsip efektif, efisien, dan hemat
5) Sistem seleksi calon-calon penyelenggara negara harus
profesional
6) Semua
proses tahapan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan terbatas/khusus harus
fair.
7) Anggaran kegiatan pemilihan harus didanai oleh APBN.
Ulasan Pemilihan anggota/pejabat lembaga tinggi negara merupakan kunci keberhasilan membangun bangsa, karena itu pelaksanaannya harus benar-benar bisa menghasilkan anak bangsa terbaik sehingga kesejahteraan bangsa akan terus meningkat.
Bab IX
MANAJEMEN NEGARA
Bagian 1
MANAJEMEN KEBIJAKAN NEGARA
1) Manajemen kebijakan negara adalah bagaimana negara menata dan mengelola bidang-bidang bangsa ini sehingga tujuan bangsa yaitu kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bisa segera terwujud. 2) Prinsip-prinsip manajemen kebijakan: a. Manajemen kebijakan negara harus sesuai dengan konsep negara kesatuan bukan negara federal, misal otoda. Karena masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda-beda dan tidak bisa digabungkan. b. Manajemen kebijakan negara adalah manajemen Pancasila, bukan manajemen penjajahan yaitu negara hanya memperhatikan kesejahteraan pejabat dan pegawai negara (amtenar) c. Manajemen kebijakan negara harus mandiri d. Manajemen kebijakan negara berazas pemerataan e. Manajemen kebijakan negara adalah sinergi antar semua komponen bangsa f. Manajemen kebijakan negara adalah kebijakan berkesinambungan g. Manajemen kebijakan negara harus transparan dan akuntabel. Ulasan Manajemen kebijakan negara harus sesuai dengan konsep negara kesatuan bukan negara federal, misal otoda. Karena masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda-beda dan tidak bisa digabungkan.
Bagian 2
MANAJEMEN KEPEMIMPINAN BANGSA
Konstitusi: 1) Manajemen kepemimpinan bangsa adalah bagaimana cara para pemimpin bangsa menjalankan tanggung-jawabnya berbagi tugas dengan semua komponen bangsa sehingga tujuan negara bisa segera tercapai . 2) Prinsip-prinsip manajemen kepemimpinan bangsa: a. Manajemen kepemimpinan bangsa harus mandiri b. Manajemen kepemimpinan harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila c. Manajemen kepemimpinan bangsa yang harus bersifat: koordinatif, inspektif, inovatif, inspiratif, mencerdaskan, terbuka, dan konsekuen. Ulasan Manajemen kepemimpinan bangsa tidak boleh lagi diserahkan pada pemimpin terpilih, tetapi harus diatur dalam ketata-negaraan agar tidak ganti pemimpin ganti kebijakan.
Bab X
STRATEGI PEMETAAN
BIDANG-BIDANG BANGSA
Strategi pemetaan bidang-bidang bangsa dalam Konstitusi perlu dibuat lebih detail lagi, sehingga konsepnya secara utuh bisa terlihat dengan jelas.
Bab XI
STRATEGI PENATAAN
BIDANG-BIDANG BANGSA SECARA KOMPREHENSIF
Konstitusi: 1) Strategi penataan bidang-bidang bangsa secara komprehensif adalah bagaimana cara mengatur bidang-bidang bangsa secara keseluruhan agar pencapaian tujuan negara ini bisa dilakukan dengan lebih cepat. 2) Strategi penataan bidang-bidang bangsa yang dikehendaki adalah semua berorientasi pada upaya menghasilkan devisa negara, baik secara langsung maupun tak langsung. 3) Upaya mendapatkan devisa negara baru dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri dicukupi terlebih dahulu. Ulasan Strategi penataan bidang-bidang bangsa secara komprehensif adalah upaya penataan bidang-bidang bangsa secara menyeluruh dan dilakukan secara terpadu sehingga tidak terjadi kinerja yang tumpang tindih dan saling bertentangan antara bidang yang satu dengan bidang yang lainnya. Konsep Lama Penataan bidang-bidang bangsa tidak komprehensif, yaitu hanya mengatur beberapa bidang saja, antara lain: pendidikan, hankam, agama, ekonomi, dll. Itupun aturannya tidak yang mendasar. Sedangkan bidang bidang energi, transportasi, pertanian yang juga termasuk bidang yang sangat vital tidak dibahas sama sekali. Di samping itu konsep penataan bidang-bidang bangsa ini tidak memiliki acuan atau arah yang jelas, akibatnya setiap terjadi suksesi kepemimpinan timbul penafsiran yang berbeda-beda, sesuai dengan kepentingan siapa yang sedang berkuasa pada saat itu, atau biasanya diistilahkan ganti pimpinan ganti kebijakan. Konsep Baru Penataan bidang-bidang bangsa secara komprehensif dan terpadu adalah bagaimana menata bidang-bidang bangsa ini secara keseluruhan/lengkap dan saling bersinergi sehingga upaya mencapai tujuan negara ini bisa diraih lebih cepat. Penataan bidang-bidang bangsa ini harus betul-betul dipikirkan secara cermat, karena kalau terjadi kesalahan dalam menata bidang-bidang bangsa, maka akibatnya bisa fatal sebagaimana yang telah dirasakan bangsa Indonesia saat ini, yaitu permasalahan bangsa yang sangat kompleks. Itulah yang membuat tiap-tiap negara, walaupun mempunyai tujuan yang sama, yaitu menyejahterahkan bangsanya, tetapi dalam strategi mencapainya mempunyai langkah yang berbeda-beda tergantung dari kondisi negara masing-masing. Karena itu tidaklah tepat, kalau merancang suatu negara dilakukan dengan meniru/mencontoh sebagian atau semua hal yang sudah dilakukan oleh bangsa-bangsa lain. Sudah bisa dipastikan bahwa itu tidak akan berhasil, karena permasalahan yang dihadapi oleh negara tidaklah sama. Contoh nyata: Malaysia anggaran pendidikan besar, negaranya semakin maju, sedangkan Indonesia anggaran pendidikannya besar, korupsinya justru semakin meningkat, termasuk korupsi di dunia pendidikan itu sendiri. Jadi menata bangsa yang benar itu harus berdasarkan pemikiran yang mendalam terhadap apa yang menjadi kebutuhan bangsa, potensi apa yang dimiliki oleh bangsa, apa yang tidak dimiliki oleh bangsa ini, bagaimana karakter penduduknya, permasalahan apa yang dihadapi, dll. Untuk selanjutnya dirumuskan, apa yang harus dilakukan oleh bangsa ini agar bisa mencapai tujuan bangsa tersebut. Sedangkan apa yang sudah dilakukan oleh negara lain, hanyalah dijadikan sumber inspirasi saja, yaitu sebagai tambahan wawasan sebelum merumuskan kebijakan yang tepat. Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya, bahwa penataan bidang-bidang bangsa ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri atau dilakukan secara parsial oleh bidang itu sendiri, kemudian digabungkan menjadi suatu desain yang utuh. Tetapi penataannya harus terintegrasi sehingga antara bidang yang satu dengan yang lain kinerjanya bisa saling mendukung.
Bagian 1
PENATAAN POTENSI BANGSA
Konstitusi: 1) Potensi bangsa harus dikelola dan dikembangkan secara maksimal demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. 2) Pengelolaan dan pengembangan potensi bangsa harus dilakukan secara bijaksana dan secara berkala dilakukan recovery. 3) Prioritas pengelolaan potensi bangsa harus sesuai dengan kebutuhan bangsa. 4) Pembagian pengelolaan potensi bangsa dilakukan secara adil dan bijaksana. 5) Bentuk potensi bangsa, meliputi: Sumber Daya Alam, Jasa Pelayanan Publik, Kemampuan bakat dan keahlian dan keindahan alam. Ulasan Potensi bangsa Indonesia sungguh luar biasa, namun karena pengelolaan yang salah akibatnya yang terjadi bukan kesejahteraan bangsa, melainkan keserakahan dan kesenjangan sosial.
Paragraf 1
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam dikelompokkan menjadi 2, yaitu: SDA yang habis pakai dan SDA yang bisa diperbarui. Tujuan penataan pengelolaan SDA yaitu agar kekayaan alam Indonesia yang luar biasa ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan hanya kesejahteraan para pejabat dan kesejahteraan bangsa lain. Karena penduduk Indonesia banyak, maka bangsa ini tidak boleh mengeksploitasi berlebihan SDA yang habis pakai. Sebaliknya untuk SDA yang tidak habis pakai (bisa diperbarui) boleh dieksploitasi secara maksimal namun harus tetap memperhatikan amdal. Permasalahan Pengelolaan SDA: migas, barang mineral yang seharusnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Tetapi prakteknya tidak dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Yang merasakan kemakmurannya hanya para pejabat, pekerja BUMN, dan pengelola pertambangan tersebut. Apalagi ketika hasil tambang tersebut kemudian dijual ke negara lain dalam bentuk bahan baku, maka yang menikmati lapangan kerja dan keuntungannya juga bangsa lain. Sedangkan rakyat kebanyakan hanya mendengar cerita bahwa negara ini kaya akan aneka tambang. Pada sisi lain, dampak buruk dari pengelolaan SDA ini tidak menjadi perhatian penting, sehingga kerusakan lingkungan terjadi di sekitar pertambangan tersebut.
Paragraf 2
PENGELOLAAN JASA PELAYANAN PUBLIK
Pengelolaan jasa pelayanan publik adalah penyediaan jasa pelayanan bagi kepentingan rakyat Indonesia utamanya, dan bagi warga bangsa lain kalau memungkinkan. Tujuan penataan pengelolaan jasa yaitu agar pelayanan jasa di negeri ini benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia dan bisa mendatangkan devisa negara, misal: transportasi, telekomunikasi, dll. Permasalahan Pengelolaan jasa pelayanan publik oleh pemerintah sekarang banyak yang “dibisniskan”. Kalau ada yang masih murni pelayanan, perlakuannya terkesan seenaknya, sedangkan yang swasta mahal.
Paragraf 3
PENGELOLAAN BAKAT/KEAHLIAN ANAK BANGSA
Tujuan penataan pengelolaan bakat/keahlian anak bangsa ini yaitu agar potensi keahlian/bakat anak bangsa ini bisa diberdayakan untuk memakmurkan bangsa Indonesia, namun tidak mengeksploitasi yang berlebihan. Permasalahan Bakat/keahlian anak bangsa belum tergarap dengan optimal. Pemanfaatannya masih cenderung personal, walaupun negara juga sudah mendapatkan keuntungan dari situ. Karena penataannya belum ada, maka seringkali terjadi eksploitasi bakat yang terlalu berlebihan, sehingga merugikan masa depan yang bersangkutan dan seringkali terjadi efek-efek negatif.
Paragraf 4
PENGELOLAAN KEINDAHAN ALAM
Tujuan penataan pengelolaan keindahan alam yaitu agar potensi keindahan alam Indonesia ini bisa tergarap dengan maksimal sehingga bisa mendatangkan devisa negara semaksimal mungkin. Permasalahan Keindahan alam Indonesia banyak yang belum tergarap, yang sudah tergarappun tidak dikelola secara maksimal, sehingga kalah dengan tempat-tempat wisata negara lain. Dan yang harus diperhatikan bahwa semua kegiatan eksploitasi keindahan alam tersebut harus mempertimbangkan faktor kelestarian alam dan kesehatan manusia sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa, bukan sebaliknya justru berubah menjadi malapetaka.
Bagian 2
BIDANG DATA INFORMASI
Konstitusi: 1) Pendataan informasi adalah bidang yang berkaitan dengan penghimpunan data informasi yang diperlukan dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara. 2) Data informasi harus diperoleh dengan cara-cara yang benar dan bertanggung-jawab. 3) Sistem penggalian data informasi menggunakan peralatan yang terbaru. 4) Untuk data informasi yang tidak bersifat rahasia harus mudah diakses oleh publik. 5) Pendataan informasi meliputi: Statistik, Inteligen, Geospasial, BMKG. Ulasan Bidang data informasi adalah bidang yang berkaitan dengan upaya mengumpulkan data/informasi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dimana data-data informasi ini sangat dibutuhkan dalam perencanaan, penataan dan pengelolaan negara untuk masa sekarang dan ke depannya. Namun sayangnya, bidang ini tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh, bahkan keberadaannya terkesan sekedar formalitas saja. Bidang tersebut meliputi: statistik, inteligen, geospasial, dan BMKG.
Paragraf 1
STATISTIK
Bidang statistik adalah bidang yang berkaitan dengan urusan penghitungan data dari berbagai hal (pendataan jumlah). Tujuan penataan bidang statistik adalah agar penyajian data statistik berbagai hal ini akurat sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuat kebijakan secara tepat baik untuk saat ini maupun yang akan datang. Permasalahan Informasi data statistik bangsa ini sering tidak akurat, dan pembuatannya terkesan sekedar formalitas karena sering terlihat antara fakta lapangan dengan data statistik jauh berbeda.
Paragraf 2
BIDANG INTELIGEN
Tujuan penataan bidang inteligen agar informasi inteligen benar-benar akurat dan bermanfaat bagi pengambil kebijakan. Permasalahan Keakuratan data inteligen sering bermasalah. Terbukti tawuran, aksi teror bom masih sering terjadi. Disamping itu permasalahan keinteligenan hanya difokuskan pada inteligen keamanan, padahal permasalahan bangsa di era modern bukan hanya masalah keamanan saja tetapi sudah mengarah pada masalah persaingan ekonomi antar negara. Inilah yang tidak pernah dipikirkan bangsa Indonesia. Jadi kegiatan inteligen bukan hanya untuk urusan keamanan saja, atau untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. Tetapi jauh lebih luas lagi, yaitu untuk memenangkan persaingan bisnis antar negara sehingga bisa mempercepat pencapaian kesejahteraan bangsa Indonesia.
Paragraf 3
BIDANG GEOSPASIAL
Tujuan penataan adalah agar semua wilayah bangsa Indonesia ini bisa termanfaatkan secara maksimal sesuai dengan potensinya, misalnya untuk industri pertanian, industri perikanan, industri pengolahan, wisata, pertambangan, perumahan, dll. Dengan demikian semua potensi kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia ini bisa tergarap secara maksimal sehingga bisa menyejahterahkan seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan Bangsa Indonesia tidak memiliki peralatan canggih untuk bisa memetakan potensi kekayaan alam yang tidak kasat mata. Akibatnya untuk mengetahui potensi kekayaan alam tersebut sangat bergantung pada “kebaikan” bangsa lain. Dampaknya kalau ingin negosiasi kontrak kerja sama dengan negara lain, bangsa Indonesia tidak memiliki data akurat yang bisa digunakan untuk meningkatkan posisi tawar.
Paragraf 4
BIDANG BMKG
(METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA)
Bidang Meteorologi, Klimatologi , dan Geofisika adalah bidang yang berkaitan dengan urusan prediksi meteorologi/cuaca, klimatologi/iklim dan geofisika/gempa bumi. Tujuan penataan BMKG yaitu agar lembaga ini bisa menyajikan prakiraan yang akurat sehingga bisa dijadikan masukan berbagai pihak untuk membuat kebijakan atau keputusan yang tepat. Permasalahan Indonesia belum memiliki alat yang modern, sehingga informasinya sering dibantu negara lain. Sementara peralatan yang ada saat ini terkadang rusak atau dicuri orang. Akibatnya informasi yang seharusnya dibutuhkan dengan segera, seringkali tidak bisa dideteksi lebih dini.
Bagian 3
BIDANG ADMINISTRASI
1) Administrasi adalah bidang yang berkaitan dengan urusan pencatatan dan pendokumentasian segala urusan di semua bidang. 2) Administrasi harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan standar nasional. 3) Administrasi yang bersifat rahasia negara tidak boleh dipublikasikan. 4) Administrasi yang bukan rahasia negara harus dipublikasikan kepada masyarakat Ulasan Bidang administrasi adalah bidang yang berkaitan dengan pencatatan segala hal yang dibutuhkan dalam urusan berbangsa dan bernegara. Tujuan penataan bidang administrasi yaitu agar kegiatan administrasi bisa dimanfaatkan untuk melacak kembali apabila hal tersebut diperlukan atau apabila terjadi permasalahan. Permasalahan Administrasi di negara ini terlanjur tidak tertib, bisa direkayasa sehingga tidak bisa dijadikan dasar yang akurat untuk membuat kebijakan lebih lanjut. Karena itu hal ini harus mulai ditertibkan, harus ada standar nasional dalam bidang administrasi. Catatan: DN dan LN
Bagian 4
BIDANG EKONOMI
1) Bidang ekonomi adalah bidang yang berkaitan dengan dunia usaha. 2) Penataan bidang ekonomi harus menguntungkan bangsa Indonesia. 3) Kegiatan ekonomi harus dilakukan dengan bertanggung-jawab. 4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional 5) Pelaksanaan kegiatan ekonomi harus dilakukan secara merata dan adil di seluruh wilayah Indonesia. 6) Memajukan perekonomian harus dilakukan secara sinergi oleh semua potensi bangsa: pengusaha, pemerintah, pekerja, dan rakyat Indonesia. 7) Keberhasilan ekonomi dievaluasi berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi yang dibarengi dengan pemerataan. 8) Penataan bidang ekonomi meliputi penataan ekonomi secara makro, penataan kepengusahaan, penataan dunia industri dan perdagangan. Ulasan Perkembangan bidang ekonomi harus ditata oleh negara, tidak bisa dibiarkan tumbuh dengan sendirinya.
Paragraf 1
EKONOMI MAKRO
Tujuan penataan bidang ekonomi makro 1. Kegiatan perekonomian harus benar-benar menjadi lapangan pekerjaan bagi anak bangsa sehingga bisa membawa kesejahteraan bangsa, bukan menjadi lapangan pekerjaan bagi bangsa lain. 2. Bangsa ini harus bisa mendapatkan devisa negara yang sebesar-besarnya, sehingga sebagian biaya oprasional kenegaraan ini bisa dibiayai dengan devisa negara dan rakyat tidak terlalu terbebani dengan pungutan pajak. Konsep Lama Perkembangan perekonomian tanpa arah. Mereka dibiarkan tumbuh sendiri-sendiri, tetapi kemudian negara membebani mereka dengan berbagai hal yang sebenarnya bukan merupakan tanggung jawab mereka, misal: kesejahteraan buruh, masalah keamanan, dll. Akibatnya keberadaan dunia usaha ini tidak seperti pusaran air yang semakin lama semakin besar, tetapi setiap saat bisa jatuh karena dihadang berbagai permasalahan. Dampaknya, penerimaan negara menjadi tidak stabil dan sering tidak mencapai target. Akhirnya rakyat yang terus dibebani dengan kenaikan biaya pajak, dan negara terus menambah hutang Konsep Baru Perekonomian tidak dibiarkan tumbuh dengan sendirinya, tetapi harus diarahkan sesuai dengan tujuan, visi, tahapan kerja dan prioritas bangsa. Juga harus didukung secara maksimal oleh negara, sebab di era modern perekonomian itu harus bisa bersaing dalam pasar global artinya sudah menjadi persaingan bisnis antar negara.
Paragraf 2
KEPENGUSAHAAN
Tujuan penataan kepengusahaan agar keberadaan pekerja mandiri ini bisa terus berkembang sehingga bisa menampung banyak tenaga kerja Indonesia. Ulasan Negara akan makmur apabila jumlah pengusahanya maksimal. Karena dengan banyaknya pengusaha maka peluang lapangan kerja bagi anak bangsa akan semakin banyak, dan potensi pendapatan negara juga semakin besar. Namun keberadaan pengusaha ini harus profesional, bukan asal jadi pengusaha, sehingga kelangsungan dunia usaha yang ditekuninya bisa langgeng. Disamping itu keberadaan pengusaha ini harus ditata oleh negara, agar jumlah tiap-tiap jenis usahanya proporsional sesuai dengan kebutuhan bangsa. Tidak berlebih-lebihan sehingga akhirnya sesama pengusaha harus bersaing secara tidak sehat untuk mempertahankan eksistensinya. Permasalahan Ada kesan bahwa pengusaha Indonesia ini hidupnya jauh lebih sejahtera dibanding dengan kehidupan karyawannya. Akibatnya seringkali terjadi demo pekerja yang menuntut peningkatan upah mereka. Dampak dari hal ini, kegiatan perekonomian menjadi sering terganggu dan merugikan kepentingan banyak pihak.
Paragraf 3
BIDANG INDUSTRI
Tujuan penataan bidang industri agar kegiatan dunia industri lancar dan terus berkembang sehingga bisa memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara. Permasalahan Negara tidak memperhatikan perkembangan dunia industri, sehingga ketika mengalami pertumbuhan yang pesat, kebutuhan bahan baku dan energinya tidak terpenuhi dengan lancar. Akibatnya kemudian menggunakan bahan baku atau energi impor, dan ketika terjadi kenaikan nilai tukar dolar atau kebutuhan energi tidak terpenuhi maka kegiatan industri menjadi terganggu dan sebagian pengusaha mengalami kerugian, sampai-sampai ada yang berhenti berproduksi. Disamping itu, keberadaan infrastruktur yang tidak memadai, membuat biaya produksi semakin tinggi dan industri dalam negeri menjadi sulit bersaing dengan industri luar negeri walaupun di pasar sendiri.
3A
INDUSTRI PERTANIAN
Kalau bangsa lain yang negerinya tidak sesubur Indonesia bisa mengekspor produk pertanian ke Indonesia dengan harga yang bersaing, maka seharusnya negara ini juga mampu melakukannya. Permasalahan Industri pertanian Indonesia terutama pertanian tanaman pangan, semakin lama tidak semakin berkembang maju, sebaliknya terus bertambah sedikit karena petaninya merasa penghasilannya tidak memadai. Akibatnya kebutuhan pertanian dalam negeri (pangan dan industri) sering tidak tercukupi dan solusi yang diambil pemerintah selalu solusi praktis, yaitu: impor. Dari sisi kualitas produk pertaniannyapun juga kalah dengan produk pertanian bangsa lain sehingga anak bangsa ini lebih senang membeli produk impor. Padahal pertanian itu sebenarnya merupakan awal mata rantai terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.
3B
INDUSTRI PETERNAKAN
Permasalahan Pengelolaan ternak Indonesia sebagian besar adalah skala kecil sehingga harganya sulit bersaing dengan ternak impor.
3C
INDUSTRI PERIKANAN
Permasalahan Potensi kekayaan ikan di laut belum tergarap dengan maksimal karena minimnya kapal penangkap ikan yang memadai, dan belum berkembangnya industri perikanan di Indonesia.
3D
INDUSTRI KEHUTANAN
Permasalahan Eksploitasi hutan seringkali berlebihan sehingga akibatnya sekarang menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitarnya.
3E
INDUSTRI PERTAMBANGAN
Permasalahan Hasil pertambangan bangsa Indonesia sebagian besar dijual dalam bentuk bahan baku. Akibatnya nilai tambah dari hasil pertambangan ini dinikmati oleh bangsa lain.
3F
INDUSTRI PENGOLAHAN
Permasalahan Dalam industri pengolahan sering terjadi persaingan yang tidak sehat, bahan bakunya banyak yang impor, sehingga ketika terjadi pelemahan nilai rupiah, kegiatan industrinya menjadi bermasalah. Disamping itu standar produksinya tidak stabil sehingga merugikan konsumen.
3G
INDUSTRI JASA TRANSPORTASI
Permasalahan Transportasi Indonesia sering bermasalah: tidak layak, keamanan, mahal dan di daerah jumlahnya sangat kurang.
3H
INDUSTRI JASA TENAGA KERJA
Tujuan penataan agar tenaga kerja yang sudah tersalurkan tidak teraniaya di tempat kerjanya. Permasalahan Ada penyalur tenaga kerja yang nakal dan tenaga kerja mendapat perlakukan yang tidak baik di tempat kerjanya.
3I
INDUSTRI KAPITAL
Tujuan penataan industri permodalan agar dunia usaha bisa berkembang maju dan rakyat pemodal benar-benar mendapatkan keuntungan bukan sebaliknya mendapat kerugian. Permasalahan Industri permodalan belum begitu dikenal oleh masyarakat luas, disamping itu juga sering ditemui industri permodalan yang ternyata hanya menipu mereka yang memiliki uang.
3J
INDUSTRI PERBANKAN
Industri yang bergerak pada usaha simpan pinjam dana masyarakat…….. Tujuan penataan industri perbankan agar usaha perbankan benar-benar bermanfaat bagi bangsa dan rakyat Indonesia, yaitu: rakyatnya gemar menabung, pengusahanya dapat modal usaha. Bukan membuat rakyat gemar berhutang untuk hal-hal yang konsumtif. Permasalahan Rakyat dikondisi untuk gemar berhutang untuk hal-hal yang konsumtif, akibatnya gaya hidup masyarakat Indonesia menjadi hedonisme. Catatan: koperasi
3K
INDUSTRI ASURANSI
Industri asuransi merupakan industri yang bergerak dalam bidang jasa perlindungan kesehatan, kepemilikan barang, usaha. Tujuan penataan industri asuransi yaitu agar industri ini benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Permasalahan Kebutuhan akan asuransi belum menjadi kebutuhan bagi masyarakat, disamping itu sering terjadi klaim yang kemudian mengecewakan konsumen.
3L
INDUSTRI PENDIDIKAN
Industri pendidikan merupakan kegiatan pendidikan bagi bangsa asing. Tujuan penataan agar dunia pendidikan bisa mendatangkan devisa bagi negara. Permasalahan Kualitas pendidikan di negara tidak jelas sehingga orang asing tidak tertarik untuk belajar di Indonesia kecuali mereka yang memiliki misi tertentu, sebaliknya anak bangsa ini justru berbondong-bondong sekolah ke luar negeri.
3M
INDUSTRI KESEHATAN
Tujuan penataan yaitu agar bidang kesehatan ini bisa mendatangkan devisa bagi negara. Permasalahan Pelayanan kesehatan di negara ini belum berkualitas, sehingga orang asing tidak tertarik untuk berobat di Indonesia, sebaliknya anak bangsa ini justru banyak yang berobat ke negara lain.
3N
INDUSTRI TEKNOLOGI
Industri teknologi adalah bidang industri yang berkaitan dengan penemuan teknologi yang dimiliki oleh anak bangsa. Tujuan penataan bidang industri teknologi yaitu agar industri ini bisa terus menghasilkan karya-karya hebat sehingga mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Permasalahan Indonesia memiliki potensi industri teknologi yang hebat, tetapi terkendala dengan pihak asing, dan tidak adanya keberpihakan negara untuk mendukung berkembangnya industri teknologi, misal: otomotif , dirgantara, dll.
3O
INDUSTRI SENI /BUDAYA
Industri seni budaya adalah bidang industri yang berkaitan dengan dunia seni. Tujuan penataan bidang industri seni/budaya agar industri ini bisa mendukung terwujudnya kesejahteraan bangsa dan menghasilkan devisa negara. Permasalahan Industri budaya terlihat dibiarkan berjalan sendiri oleh negara, sehingga sulit bersaing dengan bangsa lain. Sebaliknya anak bangsa ini seringkali terpengaruh industri budaya asing sehingga devisa negara terkuras untuk hal-hal yang tidak menyejahterakan bangsa Indonesia.
3P
INDUSTRI OR
Industri olah raga adalah bidang yang berkaitan dengan upaya-upaya agar OR bisa menjadi bagian dari industri yang menghasilkan pemasukan negara. Tujuan penataan industri OR, yaitu untuk mendidik sportifitas anak bangsa dan agar bisa mendatangkan devisa negara. Permasalahan Tontonan OR (sepak-bola, dll) justru membuat permusuhan sesama anak bangsa dan membuat aksi tindak kriminal.
3Q
INDUSTRI PARIWISATA
Tujuan penataan industri pariwisata agar potensi wisata bisa digarap secara maksimal sehingga bisa menjadi sarana rekreasi yang berkualitas bagi rakyat Indonesia dan bisa mendatangkan devisa negara. Permasalahan Potensi wisata banyak yang belum tergarap dengan baik, dan kita kalah dengan negara-negara tetangga dalam mendatangkan wisatawan luar negeri.
Paragraf 4
BIDANG PERDAGANGAN
Tujuan penataan bidang perdagangan agar bidang perdagangan ini bisa terus menjadi motor penggerak pertumbuhan industri Indonesia, sehingga dunia industri Indonesia bisa berkembang secara maksimal, lapangan pekerjaan untuk anak bangsa semakin luas, dan pemasukan negara juga semakin meningkat. Ulasan Dengan berkembangnya dunia perdagangan bukan berarti otomatis kesejahteraan bangsa ini pasti terwujud. Karena kalau perkembangan atau pengembangannya salah, ternyata yang terjadi justru sebaliknya, perkembangan perdagangan lambat laun bisa menghancurkan industri Indonesia. Sebagaimana yang terjadi sekarang ini, karena kebijakan perdagangan lepas dari kebijakan dunia industri maka terjadilah perdagangan impor. Berbagai produk didatangkan dan dijual di dalam negeri, misalnya: buah-buahan, garmen, tekstil, dll. Karena secara kualitas produk impor ini banyak yang lebih baik bahkan harganya lebih murah, maka konsumen banyak yang memilih membeli produk impor. Akibatnya industri pertanian, industri garmen, industri tekstil dalam negeri kalah dalam memikat konsumen bangsa sendiri. Oleh karena itu kebijakan bidang perdagangan ke depan, harus menjadi satu kesatuan dengan kebijakan bidang industri. Permasalahan Kebijakan perdagangan yang salah ini telah menimbulkan “rezeki tambahan” bagi profesi pedagang. Akibatnya ketika impor produk tertentu dikurangi/dihentikan maka akan menimbulkan protes para pedagang, karena penghasilan mereka menjadi berkurang atau juga protes konsumen karena harga barang menjadi mahal, sehingga ini seolah menjadi dilema yang sulit untuk dipecahkan. Namun untuk kemaslahatan yang lebih besar, pemerintah memang harus bisa mengendalikan masuknya barang-barang impor dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan bijaksana. Catatan: distribusi, iklan, dan harga
Bagian 5
INFRASTRUKTUR KONDISI (“NONFISIK”)
1) Infrastruktur nonfisik adalah hal yang membuat kegiatan berbangsa dan bernegara ini bisa berlangsung dengan aman, nyaman, tertib, dan damai. 2) Penataan infrastruktur nonfisik harus sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. 3) Pembiayaan infrastruktur nonfisik harus dari APBN. 4) Infrastruktur nonfisik terdiri dari pertahanan, keamanan, ketertiban, penegakan keadilan, penegakan moral. Ulasan Infrastruktur “non fisik” adalah kondisi yang dibutuhkan agar kegiatan berbangsa dan bernegara ini bisa berjalan optimal.
*BIDANG HANKAM
1. BIDANG HANKAM MILITER
Tujuan penataan hankam militer adalah agar kedaulatan dan eksistensi negeri ini terus terjaga dan negeri ini terbebas dari para pemberontak yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Permasalahan Negara ini memiliki trauma dengan militer di masa lalu. Disamping trauma dengan penguasaan terhadap negara, juga trauma dengan penguasaan bisnisnya. Sehingga ada seruan bahwa TNI harus kembali ke barak. Padahal kalau TNI harus di barak saja berarti di era modern ini TNI pekerjaannya banyak yang “nganggur”. Seharusnya semua pihak harus menyadari, bahwa tak boleh bangsa ini terjebak di masa lalu saja, karena sebenarnya kemampuan TNI ini disamping bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, tetapi juga bisa untuk memajukan perindustrian Indonesia, khususnya industri yang berkaitan dengan peralatan militer sehingga bangsa Indonesia bisa mendulang devisa dari industri ini.
2. BIDANG HANKAM NARKOBA
Tujuan penataan hankam narkoba adalah agar anak bangsa ini tidak terjebak dalam sindikat dan pemakaian narkoba serta psikotropika yang bisa merusak generasi bangsa. Permasalahan Narkoba sudah masuk dalam segala lapisan masyarakat termasuk pejabat dan bahkan penegak hukumnya sendiri. Padahal bahaya narkoba/psikotropika ini umumnya sudah diketahui oleh para pecandunya, namun seolah mereka tidak takut terhadap akibat atau resiko yang akan terjadi: resiko ketergantungan, resiko penyakit, maupun resiko di penjara. Artinya permasalahan narkoba di Indonesia ini sudah sangat rumit dan sulit untuk diatasi. Karena itu harus dicari upaya lain yang sangat persuasif sehingga bisa membuka kesadaran mereka untuk berhenti atau tidak mau terjebak dalam narkoba.
*BIDANG KEAMANAN
1. KEAMANAN DARI TINDAK KEJAHATAN
Tujuan penataan bidang keamanan dari tindak kejahatan adalah untuk menjaga agar negara ini selalu dalam kondisi yang aman, nyaman, dan damai sehingga anak bangsa ini bisa melakukan aktivitas dengan tenang dan menyenangkan. Permasalahan Tindak kejahatan di negara ini semakin marak karena kesenjangan sosial dan penganggurannya semakin meningkat. Juga kualitas tindak kejahatannyapun semakin tidak berperikemanusiaan dan sudah memanfaatkan teknologi canggih.
2. KEAMANAN DARI TERORIS
Tujuan penataan bidang keamanan dari terorisme adalah agar tindakan terorisme di negeri ini bisa dicegah sedini mungkin atau dihilangkan dari Indonesia. Permasalahan Terorisme berangkat dari pemahaman ajaran agama yang tidak tepat. Karena itu upaya yang dilakukan harus menyadarkan tokoh-tokoh yang ditengarai mengajarkan pemahaman yang salah ini. Disamping itu perlu dilakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga para teroris yang sudah tertangkap maupun yang sudah meninggal agar tidak melakukan hal yang sama.
3. KEAMANAN DARI KORUPSI
Tujuan penataan bidang keamanan dari korupsi adalah agar budaya/kebiasaan korupsi di negeri ini bisa lenyap atau diminimalkan sehingga bangsa ini bisa lebih cepat sejahtera. Permasalahan Korupsi termasuk kolusi sudah menjadi bagian budaya bangsa Indonesia, artinya orang melakukan korupsi dianggap hal biasa dan tidak perlu malu karena pada dasarnya banyak orang yang melakukannya. Ajaran agama tidak mampu membendung keinginan orang untuk melakukan korupsi, bahkan yang tidak mau korupsi dikucilkan oleh sejawatnya. Pada sisi lain, pemberian ancaman sangsi hukuman penjarapun tidak menakutkan orang untuk melakukan korupsi, terbukti yang ketahuan korupsi sudah mendapat hukuman penjara, tetapi koruptor baru tetap bermunculan. Catatan: suap
4. KEAMANAN LINGKUNGAN HIDUP
Tujuan penataan bidang lingkungan hidup adalah untuk menjaga kelestarian alam Indonesia sehingga tidak menimbulkan bencana bagi rakyat. Permasalahan Lingkungan hidup negara ini banyak yang rusak: hutan-hutan gundul, sungai-sungai dibuangi sampah, pencemaran udara tak terkontrol lagi. Namun kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara lingkungan sampai saat ini masih sangat rendah.
*BIDANG KETERTIBAN
Tujuan penataan bidang ketertiban adalah agar masyarakat Indonesia terbiasa hidup tertib dan disiplin dalam segala hal, karena itu merupakan modal dasar yang bisa mempercepat tercapainya kesejahteraan bangsa. Permasalahan Masyarakat Indonesia sudah terlanjur terbiasa tidak tertib dalam segala hal. Aturan-aturan yang ada hanya sekedar dibaca, dipahami tetapi seringkali kemudian dilanggar. Padahal ketertiban itu merupakan kunci dari kemajuan bangsa.
*PENEGAKAN KEADILAN
Tujuan penataan penegakan keadilan ini agar proses penegakan keadilan benar-benar bisa berlangsung secara fair untuk semua pihak yang bermasalah. Permasalahan Penegakan keadilan di negara ini bermasalah. Penegak hukumnya banyak yang terlibat dalam mafia peradilan sehingga rasa keadilan seringkali mengecewakan masyarakat. Perlakuan terhadap mereka yang terkena kasuspun tidak mencerminkan keadilan, misal: bagaimana proses penegakan hukum kasus anaknya P Hata Rajasa, bagaimana kasusnya Mbok Minah yang “mencuri” 3 kakau, dll.
*PENEGAKAN MORAL DAN JATI DIRI BANGSA
Tujuan penataan agar bangsa Indonesia bisa sejahtera bahkan menjadi bangsa yang makmur sehingga eksistensi bangsa ini bisa terjaga selamanya. Permasalahan Warga Indonesia ini mengaku sebagai bangsa yang religius tetapi anehnya moralnya rusak. Kemunafikan, asusila, tindak kejahatan, korupsi seiring sejalan dengan kereligiusan. Akibat kondisi ini, setiap saat negara kita terancam adanya desintegrasi bangsa. Pada hal lain, warga Indonesia ini tidak berusaha menjaga jati dirinya sebagai bangsa Indonesia sebagaimana bangsa Jepang, Cina tetapi justru meniru bangsa lain: barat, Arab, Korea, dll.
Bagian 6
INFRASTRUKTUR FISIK
1) Infrastruktur fisik adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar kegiatan berbangsa dan bernegara ini bisa berjalan lancar dengan hasil yang optimal. 2) Pengadaan infrastruktur fisik yang utama merupakan tanggung-jawab negara dan harus sesuai dengan arah, visi, dan tahapan kerja bangsa . 3) Semua infrastruktur fisik harus menunjang program kesejahteraan bangsa Indonesia, bukan kesejahteraan bangsa lain. 4) Pengadaan infrastruktur fisik harus memperhatikan prinsip hemat, efektif dan efisien. 5) Anggaran infrastruktur fisik berasal dari APBN dan pembiayaan lain yang tidak merugikan kepentingan negara dan kepentingan generasi penerus bangsa. 6) Infrastruktur fisik meliputi : pemerataan penduduk, pengendalian penduduk pertanahan, perairan, waktu, energi, listrik, PU, transportasi, media massa/informatika, telekomunikasi, internet, riset dan teknologi, pengadaan barang dan jasa. Ulasan Infrastruktur fisik adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mendukung terwujudnya kinerja bangsa dalam segala bidang.
Paragraf 1
BIDANG PERTANAHAN
Tujuan penataan bidang pertanahan adalah agar semua tanah di wilayah negara ini termanfaatkan dengan baik dan tidak ada yang menganggur serta status kepemilikan tanah di negara ini jelas. Permasalahan Kepemilikan tanah atau hak penguasaan tanah di negara ini tidak mencerminkan keadilan. Di satu pihak seorang pengusaha bisa memiliki ratusan hektar tanah untuk dikuasai. Sementara di pihak lain, rakyat tidak memiliki tanah untuk bisa dijadikan tempat tinggal atau lahan garapan untuk bisa menghasilkan uang. Akibatnya mereka kemudian tinggal di tempat yang tidak layak atau melakukan urbanisasi ke kota-kota besar agar bisa mendapatkan pekerjaan seadanya.
Paragraf 2
BIDANG PERAIRAN
Bidang perairan adalah bidang yang berkaitan dengan urusan penyediaan dan penataan air bagi kepentingan rakyat dan kepentingan kegiatan perekonomianpertanian. Tujuan penataan bidang perairan yaitu agar kebutuhan air untuk kebutuhan rakyat dan kegiatan perekonomian/pertanian ini bisa diperoleh dengan mudah dan lancar. Permasalahan Air merupakan kebutuhan vital bagi manusia, namun kenyataan di daerah-daerah tertentu ketika musim kemarau masih kesulitan untuk mendapatkan air, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan perekonomian/ pertanian.
Paragraf 3
BIDANG WAKTU
Tujuan penataan bidang waktu agar penataan waktu ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan bangsa. Permasalahan Daerah pembagian waktu di Indonesia saat ini ada 3 bagian, hal ini menjadi problem bagi kelancaran kegiatan berbangsa dan bernegara, terutama bagi kegiatan perekonomian. Karena ketika di daerah waktu bagian barat masih bekerja, daerah WIT dan WITA sudah tutup. Ketika daerah WIT sudah mulai kerja, ganti daerah WITA maupun WIB masih tutup. Hal ini berdampak pada kegiatan perekonomian di negara ini menjadi kurang efektif.
Paragraf 4
BIDANG RISET/PENELITIAN
Bidang riset/penelitian adalah bidang yang berkaitan dengan upaya menemukan hal/teknologi baru sehingga pengetahuan dan teknologi di negara ini selalu bisa mengikuti perkembangan jaman. Tujuan penataan agar riset/penelitian yang dilakukan diprioritaskan sesuai dengan visi dan prioritas bangsa sehingga bisa mempercepat tercapainya kesejahteraan bangsa. Permasalahan Bidang Riset/Penelitian bukan hal yang dianggap penting, akibatnya teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan di negara ini banyak yang ketinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain, misal: Thailand bahkan dengan Malaysia yang pernah berguru kepada Indonesia.
Paragraf 5
LOGISTIK PANGAN
Logistik pangan adalah bidang yang berkaitan dengan urusan penyediaan kebutuhan pangan bangsa Indonesia, yang meliputi kebutuhan-kebutuhan pangan pokok, baik pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan. Tujuan penataan bidang logistik pangan adalah untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pangan pokok rakyat dan menjaga kestabilan harga pangan pokok sehingga tidak terjadi keresahan masyarakat. Permasalahan Ketersediaan kebutuhan produk pertanian pangan sering menjadi masalah bagi bangsa Indonesia. Di masa panen raya harga produk pertanian pangan jatuh. Ketika lepas panen raya, harga produk pertanian pangan naik dengan alasan kurang pasokan. Kalau kenaikan harga itu sudah meresahkan masyarakat, kemudian pemerintah mencari jalan praktis yaitu mengimpor produk pertanian pangan yang dibutuhkan tersebut. Akibat dari kebijakan yang demikian, akhirnya membuat petani tidak pernah menikmati adanya kenaikan harga, sebaliknya jika panen raya merugi. Dampaknya jumlah petani tanaman pangan semakin sedikit, dan hal ini akan menjadi permasalahan baru karena kedaulatan pangan bangsa Indonesia menjadi terancam dan juga tergantung pada bangsa lain.
Paragraf 6
LOGISTIK ENERGI
Tujuan penataan bidang energi adalah agar kebutuhan energi bangsa ini terpenuhi secara mandiri dalam waktu yang lama (sampai anak cucu yang tak terhingga) sehingga eksistensi bangsa ini terus terjaga. Permasalahan Energi merupakan roh dari bangsa yang besar, karena itu seharusnya bangsa Indonesia harus mampu mengelola sendiri sumber-sumber energinya, agar nasib bangsa ini tidak tergantung pada negara yang mengelola sumber energi kita. Disamping itu, kalau bangsa ini mampu memproduksi sumber energi sendiri berarti akan ada penghematan anggaran oprasionalnya, dan keuntungan negara ini akan jauh lebih besar. Sayangnya setiap ada langkah yang berupaya untuk menuju kemandirian pengelolaan sumber energi selalu ditakut-takuti akan adanya resiko kegagalan dalam penemuan sumber energi baru. Padahal APBN ini bocor sampai ratusan trilyun saja, pemerintah tidak peduli, kenapa membayar mahal demi sebuah ilmu pengeboran migas, tidak rela ?
Paragraf 7
LOGISTIK LISTRIK
Tujuan penataan bidang kelistrikan adalah agar negara bisa memenuhi kebutuhan listrik di seluruh wilayah Indonesia dengan cara yang mudah dan harga yang murah. Permasalahan Negara sudah berumur 68 tahun namun ternyata masih ada wilayah yang tidak mendapat jatah listrik. Sementara daerah yang sudah berlistrik, pasokan listriknya masih terbatas sehingga sering mengalami pemadaman listrik. Padahal di era modern, kebutuhan listrik sama dengan kebutuhan energi.
Paragraf 8
BIDANG PEKERJAAN UMUM
Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang yang berkaitan dengan upaya perencanaan, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana bangunan fisik guna menunjang kegiatan perekonomian dan kegiatan masyarakat: jalan, terminal, pelabuhan, bendungan, gedung sekolah, dll. Tujuan penataan bidang Pekerjaan Umum agar pengadaan sarana umum ini tepat sasaran dan perawatannya juga terjaga sehingga benar-benar bermanfaat. Permasalahan Pembangunan sarana dan prasarana umum secara kualitas sering bermasalah, urgensi pengadaannyapun sering dipertanyakan. Yang mendesak untuk kemajuan bangsa adalah sarana dan prasarana yang bisa menunjang kegiatan ekonomi yang lebih efisien sehingga pemasukan negara bisa meningkat. Tetapi implementasinya, bangsa ini lebih senang memiliki bangunan gedung perkantoran dan rumah dinas pejabat yang mewah.
Paragraf 9
BIDANG TRANSPORTASI
Tujuan penataan bidang transportasi agar di negara ini mempunyai sistem transportasi nasional yang mudah, cepat, murah, aman dan nyaman ke seluruh penjuru wilayah Indonesia sehingga mobilitas manusia dan barang lancar dan konsep negara kesatuan terjaga. Permasalahan Kondisi transportasi di negara ini bermasalah. Di daerah transportasinya kurang, sedangkan di kota-kota besar didominasi oleh mobil pribadi sehingga menimbulkan banyak kemacetan. Belum lagi, kondisi transportasi umum banyak yang tidak layak, tidak aman sehingga membuat masyarakat pengguna transportasi umum ini selalu dalam kondisi was-was. Padahal sebagai negara kepulauan, masalah yang harus mendapat fokus perhatian adalah masalah transportasi. Karena dengan kemudahan sarana transportasilah, maka jarak antar wilayah yang dipisahkan oleh lautan ini menjadi tidak bermasalah.
Paragraf 10
BIDANG MEDIA MASSA
Bidang media massa/informasi adalah bidang yang berkaitan dengan urusan penyebaran informasi. Tujuan penataan bidang media massa/informasi, yaitu agar media massa bisa memberikan informasi yang benar dan bertanggung- jawab sehingga bisa membantu mempercepat tercapainya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan sebaliknya membiarkan media massa untuk merusak moral dan mental rakyat Indonesia. Permasalahan Media massa di negara ini tidak memiliki visi menyejahterakan rakyat, tetapi semata hanya mengejar keuntungan, sehingga mereka seringkali menyajikan tema permasalahan hanya berdasarkan keinginan pasar. Masyarakat dibuai dengan tontonan yang itu-itu juga. Untuk media cetak, dengan adanya “hak jawab”, seolah mereka bisa mengekspos berita tanpa menguji keakuratan informasi yang disajikan.
Paragraf 11
BIDANG TELEKOMUNIKASI/INFORMATIKA
Tujuan penataan bidang telekomunikasi yaitu untuk menyediakan pelayanan telekomunikasi terbaik bagi bangsa Indonesia sehingga hubungan interaksi dalam segala hal bisa lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, dan rahasia terjaga. Permasalahan Pelayanan telekomunikasi oleh Telkom (BUMN) sering mengecewakan. Masyarakat tiba-tiba diharuskan membayar biaya pelayanan yang disediakan tanpa minta persetujuan terlebih dahulu. Ini jelas merupakan cara mendapatkan keuntungan yang tidak benar. Ketika hal tersebut ditanyakan ke Telkom, mereka dengan mudahnya mengatakan, bagi yang tidak berkenan, bisa ke kantor telkom untuk menyatakan pelayanan itu dihentikan saja. Tetapi Telkom sudah meraup keuntungan dari pemasangan pelayanan yang sepihak itu. Belum lagi keuntungan dari orang-orang yang membiarkan tagihan ini karena yang bersangkutan tidak paham akan hal ini. Pada sisi lain berkembangnya telekomunikasi handpone sangat membantu penggunanya, namun juga memberi dampak negatif yang luar biasa pada kebiasaan anak bangsa ini, misalnya: pemborosan uang untuk membeli pulsa karena pemakaian yang tidak penting, dan pemakaian yang tidak sehat, pemanfaatan untuk hal-hal negatif oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Paragraf 12
BIDANG INTERNET
Tujuan penataan di bidang internet yaitu untuk memberikan pelayanan internet yang terbaik untuk kebutuhan bangsa Indonesia. Permasalahan Internet, disamping banyak berisi hal yang positif tetapi juga berisi hal yang negatif yang bisa merusak moral dan mental anak bangsa, misal: pornografi. Disamping itu juga sering menjadi sarana penipuan terhadap anak-anak bangsa yang mudah dibujuk.
Paragraf 13
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan jasa yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga negara. Tujuan penataan agar pengadaan barang dan jasa ini benar-benar efektif dalam menunjang kinerja lembaga yang berkepentingan dan penganggarannya tidak dimark-up. Permasalahan Pengadaan barang dan jasa tidak transparan sehingga memberi peluang untuk melakukan tindak korupsi.
Bagian 7
INFRASTRUKTUR SDM
1) Infrastruktur SDM adalah kondisi kependudukan Indonesia 2) Infrastruktur SDM meliputi pengendalian penduduk dan pemeratan penduduk 3) Penataan infrastruktur SDM merupakan tanggung-jawab negara dan tidak boleh dilakukan secara pilih kasih. 4) Penataan infrastruktur SDM harus dilakukan dengan pencerdasan masyarakat 5) Penataan infrastruktur SDM harus menjadi program prioritas negara dengan anggaran dari APBN. Ulasan Infrastruktur SDM maksudnya penataan penduduk Indonesia yang diperlukan dalam rangka mempercepat kesejahteraan bangsa Indonesia.
Paragraf 1
PEMERATAAN PENDUDUK
Tujuan penataan pemerataan penduduk adalah agar pemerataan penduduk ini benar-benar bisa mendukung upaya mempercepat kemajuan suatu daerah sehingga juga mempercepat kemajuan bangsa Indonesia. Permasalahan Penyebaran penduduk di Indonesia terpusat di P. Jawa. Upaya transmigrasi yang pernah dilakukan belum mampu memacu semangat masyarakat di luar P. Jawa untuk tidak melakukan urbanisasi ke Jawa. Disamping itu, transmigrasi yang pernah dilakukan ternyata memicu kecemburuan masyarakat setempat, sehingga menyebabkan permusuhan antar pendatang dengan penduduk lokal. Dampaknya, kemudian banyak transmigran yang memilih kembali ke daerahnya.
Paragraf 2
PENGENDALIAN PENDUDUK
Tujuan penataan pengendalian kependudukan yaitu agar upaya pengendalian penduduk ini berjalan dengan baik, tidak memicu kecemburuan antar pemeluk agama, antar suku sehingga negara Indonesia bisa terhindar dari bencana akibat terjadinya ledakan jumlah penduduk yang kemudian merembet menjadi permasalahan-permasalahan yang lain, misal: permasalahan lingkungan, permasalahan kesehatan, permasalahan pengangguran, dll. Karena jumlah penduduk ini erat kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Permasalahan Pengendalian penduduk banyak menemui hambatan, disamping faktor rendahnya pendidikan, faktor biaya, ini juga berkaitan dengan budaya maupun “keyakinan agama”. Padahal laju pertambahan penduduk itu sangat pesat dan tidak sebanding dengan peningkatan upaya pemenuhan kebutuhannya yang seringkali berjalan tertatih-tatih.
Bagian 8
PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Konstitusi: 1) Semua anak bangsa harus diberdayakan oleh negara. 2) Pemberdayaan anak bangsa harus seiring dengan arah, visi dan prioritas bangsa . Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri secara sektoral. 3) Pemberdayaan anak bangsa Indonesia harus dilakukan secara terpadu, berjenjang , seumur hidup, dan harus mempertimbangkan: tingkatan usia, tingkat kemampuan pemahaman, tingkat kemampuan fisik anak bangsa, serta kebutuhan khusus anak bangsa. 4) Pemberdayaan SDM oleh negara harus berbiaya murah tetapi berkualitas, sehingga terjangkau bagi seluruh rakyat. 5) Pemberdayaan manusia tidak boleh merusak/ menjual harga diri sebagai manusia. 6) Pemberdayaan SDM meliputi pendidikan/pengajaran, kesehatan, agama, ketrampilan, pola pikir/budaya, kepemimpinan, keselamatan, KB, nasionalisme, dll. Ulasan Bidang pemberdayaan sumber daya manusia adalah bidang yang berkaitan dengan upaya membentuk manusia Indonesia yang berkualitas. Tujuan penataan bidang pemberdayaan SDM yaitu agar upaya pemberdayaan SDM ini benar-benar tepat dan bisa menghasilkan manusia Indonesia yang unggul: sehat, cerdas, moral dan mental baik, nasionalismenya tinggi. Bukan manusia yang cerdas, malas, pragmatis, dan munafik.
Paragraf 1
BIDANG PENDIDIKAN/PENGAJARAN
Tujuan penataan bidang pendidikan/pengajaran yaitu bagaimana semua anak bangsa ini bisa cerdas dengan biaya pendidikan yang murah tetapi berkualitas dan tidak menghasilkan pengangguran sarjana (terdidik). Bukan menghasilkan orang orang pintar, tetapi kepintarannya hanya untuk melakukan hal-hal yang tercela, bukan menghasilkan manusia yang hanya menyerah pada takdir. Permasalahan 1. Selama ini lembaga pendidikan itu dianggap yang terdepan, karena bisa mencetak anak bangsa yang berkualitas. Akibatnya dunia pendidikan merasa paling tinggi posisinya sehingga kemudian berjalan sendiri atau semaunya, tidak berkorelasi dengan bidang lainnya. Dampaknya kemudian dunia pendidikan banyak menghasilkan pengangguran terdidik, dan lulusannya banyak yang bekerja tidak sesuai dengan keahliannya, serta proses pendidikan yang telah ditempuh peserta didik sekian lama itu menjadi sia-sia. 2. Sistem pendidikannya Sistem pendidikannya gagal menghasilkan anak bangsa yang cerdas dan berbudi mulia. Sebaliknya yang terjadi tumbuh suburnya bisnis lembaga bimbingan belajar, anak didik hanya tahu teori saja tetapi tidak bisa mempraktekkan hasil pendidikannya (agama, PPKN, terbukti dengan maraknya tawuran pelajar, nyontek, bulying , dll). Anak didik juga menjadi stres karena semua guru maunya memberikan tugas sebanyak-banyaknya dan waktu istirahat peserta didik di rumah menjadi tersita untuk mengerjakan tugas-tugas guru. 3. Orientasi hasil pendidikan pada nilai pelajaran, bukan pada proses pendidikan. Akibatnya peserta didik dijejali dengan mengerjakan soal-soal materi pelajaran yang membuat peserta didik menjadi stres dan jenuh. Terutama untuk kelas yang mendekati ujian nasional. 4. Biaya pendidikan tetap mahal walaupun anggaran pendidikan sudah besar. Penyebabnya: 1) sekolah menjadi ajang bisnis buku pelajaran, kain seragam sekolah, bahkan sabuk, sepatu dan kaos kaki oleh pihak penyelenggara pendidikan 2) orang tua peserta didik menjadi sasaran untuk menghimpun dana sekolah, 3) orang tua harus mengeluarkan uang untuk bimbingan belajar, karena gurunya tidak berkualitas. 5. Gurunya banyak yang tidak profesional walaupun gajinya sudah tinggi, misalnya: banyak yang bersikap sewenang-wenang kepada anak didiknya, memberi tugas seenaknya, hasil evalusi tidak dibagikan sehingga anak didik tidak tahu perkembangan dirinya, melakukan bulying kepada anak didiknya, dll. Hal ini penyebabnya: - pengangkatan guru tanpa seleksi yang berkualitas - tidak ada penghargaan yang lebih terhadap guru yang berkualitas - tidak ada sangsi yang tegas terhadap guru yang tidak berkualitas - anak didik sebagai subjek pendidikan tidak diberi hak untuk menilai gurunya. 6. Untuk pendidikan tinggi Anak bangsa ini berbondong-bondong belajar ke luar negeri karena merasa pendidikan di dalam negeri kualitasnya kurang baik.
Paragraf 2
BIDANG AGAMA
Tujuan penataan bidang agama adalah agar agama benar-benar bisa menjadikan manusia Indonesia berperilaku mulia, bukan munafik Permasalahan Agama hanya dipahami sebagai bentuk ritual saja, belum pada hakekatnya. Sehingga banyak ditemui perilaku anak bangsa yang secara fisik seolah agamis, tetapi secara kepribadian buruk. Pada sisi lain agama hanya dijadikan alat untuk meraih kekuasaan, dan topeng menutupi perilaku yang buruk.
Paragraf 3
BIDANG KEBUDAYAAN
Bidang kebudayaan adalah bidang yang berkaitan dengan upaya menjaga perkembangan pola pikir manusia Indonesia agar selalu baik, dengan tetap mempertahankan karakter ke-Indonesia-an dan berwawasan nasionalis. Tujuan penataan bidang kebudayaan yaitu untuk menjaga agar jati diri bangsa Indonesia yang baik tetap terpelihara, sedangkan jatidiri bangsa yang buruk harus dibuang, sehingga bangsa lain selalu hormat dan menghargai bangsa Indonesia serta senang berkunjung ke Indonesia sehingga akan mendatangkan devisa negara yang banyak. Permasalahan Budaya buruk: malas, praktis, konsumtif, tidak bertanggung-jawab, tidak punya malu, munafik, serakah, dll terus menggeser budaya baik yang dimiliki bangsa ini: gotong-royong, pemberani, ramah.
Paragraf 4
BIDANG KESEHATAN
Bidang kesehatan adalah bidang yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan manusia Indonesia secara fisik . Tujuan penataan bidang kesehatan adalah agar semua anak bangsa ini selalu sehat sehingga bisa produktif dan bisa menghasilkan karya yang terbaik untuk bangsa dan negara indonesia. Permasalahan Biaya berobat di negara ini mahal, sehingga ketika mengalami sakit kemudian dibiarkan saja. Akibatnya penyakit yang diderita semakin parah, dan hal ini tentunya mengurangi efektifitas kegiatan yang dilakukan sehari-hari atau membuat produktifitas berpikir dan produktifitas kerja menjadi rendah. Di samping itu anak bangsa ini banyak yang memilih berobat ke luar negeri karena merasa bahwa pelayanan kesehatan di negara ini kurang profesional.
Paragraf 5
BIDANG KELUARGA BERENCANA
Tujuan penataan bidang keluarga berencana yaitu agar keluarga-keluarga Indonesia ini kualitas kehidupannya bisa maksimal. Permasalahan Pemerintah kurang peduli dengan KB terbukti rakyat hanya dihimbau saja untuk mau mengikuti program KB. Akibatnya masih banyak keluarga-keluarga besar di negara ini, yang dampaknya membuat kesejahteraan bangsa ini semakin sulit diwujudkan.
Paragraf 6
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Bidang yang berkaitan dengan upaya penyelamatan anak bangsa dalam suatu wilayah yang tertimpa musibah bencana alam. Tujuannya agar anak bangsa yang tertimpa musibah ini segera mendapatkan pertolongan sehingga tidak terjebak pada penderitaan yang lebih parah. Permasalahan Kinerja lembaga ini dinilai kurang sigap. Penyebabnya disamping SDM juga peralatan yang ada tidak memadai.
Paragraf 7
BIDANG PENYELAMATAN MANUSIA/SAR
Bidang SAR adalah bidang yang berkaitan dengan upaya penyelamatan manusia yang dalam kondisi tertimpa musibah. Tujuan penataan bidang SAR adalah agar pelaksanaan Ke-SAR-an ini benar-benar bisa membantu orang-orang yang tertimpah musibah dengan cepat dan aman. Permasalahan Perlengkapan tim SAR masih kurang memadai, sehingga belum mampu bekerja secara sigap dan cepat.
Paragraf 8
BIDANG KEPEMUDAAN
( Kepemimpinan)
Bidang kepemudaan adalah bidang yang berkaitan dengan upaya pembinaan para generasi muda Indonesia. Tujuan penataan bidang kepemudaan, yaitu agar bidang kepemudaan ini benar-benar bisa menjadikan pemuda Indonesia berkualitas dan selalu siap menerima regenerasi kepemimpinan bangsa dengan baik. Permasalahan Pembinaan kepemudaan sifatnya masih terbatas, belum bisa menjadi solusi permasalahan remaja yang belakangan ini terus meningkat.
Paragraf 9
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
(Ketrampilan)
Bidang pemberdayaan perempuan adalah bidang yang berkaitan dengan upaya memberdayakan perempuan Indonesia sehingga menjadi produktif. Tujuan penataan bidang pemberdayaan perempuan yaitu menjadikan perempuan-perempuan Indonesia produktif sehingga bisa menambah perekonomian keluarga atau bisa mandiri. Permasalahan Pemberdayaan perempuan belum merata, sifatnya masih sporadis, dan tindak lanjut dari pemberdayaan tersebut seringkali terputus.
Paragraf 10
PEMBERDAYAAN
BAGI YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
Tujuan penataan yaitu agar mereka yang memiliki kebutuhan khusus ini bisa mandiri, dan berperan serta dalam kemajuan bangsa Indonesia. Permasalahan Mereka yang berkebutuhan khusus ini nasibnya sering terabaikan karena dianggap sebagai warga yang “tidak berguna”. Akibatnya mereka sulit untuk mandiri, dan tergantung dari kebaikan orang lain.
Paragraf 11
PEMBERDAYAAN /PERAWATAN
ANAK BANGSA YANG TERLANTAR
(BIDANG SOSIAL)
Tujuan penataan bidang sosial agar di negara ini tidak ada lagi anak bangsa yang nasibnya terlantar/menderita. Permasalahan Masih banyak anak-anak bangsa yang terlantar di jalan-jalan berusaha meminta belas kasihan orang lain. Semakin lama tidak semakin berkurang, justru semakin bertambah banyak.
Paragraf 12
BIDANG PERUMAHAN
Tujuan penataan agar tidak ada keluarga Indonesia yang tinggal di rumah-rumah kardus, rumah-rumah reyot, dll. Juga pengadaan perumahan tersebut tidak menjadi masalah baru bagi lingkungan di sekitarnya. Permasalahan Pengadaan perumahan bagi rakyat terkendala harga tanah yang mahal karena banyak dikuasai spekulan. Dan selama ini pemerintah hanya memikirkan pengadaan perumahan bagi pekerja negara, sedangkan bagi selain pekerja negara terutama yang kelas bawah terabaikan. Padahal mereka ini sama-sama anak bangsa yang berhak mendapat kesejahteraan yang sama dari negara.
Bab XII
PENATAAN DUNIA KERJA
Konstitusi: 1. Penataan dunia kerja meliputi penyediaan lapangan kerja, ketenaga-kerjaan, penghasilan pekerja 2. Penataan lapangan pekerjaan adalah membagi porsi lapangan kerja sehingga tujuan bangsa mencapai kesejahteraan bersama bisa segera diwujudkan 3. Penataan lapangan kerja harus sesuai dengan arah, visi, tahapan kerja bangsa. 4. Pengelolaan lapangan pekerjaan harus bijaksana dan adil sehingga negara Indonesia bisa meraih kesejahteraan bersama 5. Penataan ketenaga-kerjaan adalah memaksimalkan potensi manusia untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal, namun dengan cara yang manusiawi. 6. Penghargaan pekerja (penghasilan) untuk semua pekerja Indonesia harus mencerminkan keadilan, karena pada dasarnya kemajuan bangsa ini tergantung pada kerjasama semua pihak tersebut. Ketimpangan penghargaan kepada kelompok tertentu hanya merusak kerjasama yang seharusnya bisa dijalin oleh semua potensi bangsa Ulasan Penataan dunia kerja merupakan upaya dalam rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera. Penataan dunia kerja merupakan tanggung-jawab negara, karena hal ini merupakan salah satu bentuk kesejahteraan rakyat. Harusnya negara mampu menyediakan lapangan kerja untuk semua anak bangsa usia produktif. Dan memberi santunan pengangguran ketika mereka belum memiliki pekerjaan. Dengan demikian pimpinan negara, target kerjanya jelas dan tidak hanya bisa plesir ke luar negeri.
Bagian 1
PENATAAN LAPANGAN PEKERJAAN
Tujuan penataan lapangan kerja adalah agar keberadaan lapangan kerja ini proporsional dengan kebutuhan bangsa, dan semua anak bangsa usia produktif bisa memiliki pekerjaan. Kalaupun ternyata masih ada anak bangsa yang menganggur maka kewajiban negaralah untuk menyantuni mereka sampai mereka memiliki pekerjaan. Dengan demikian seorang pemimpin bangsa tidak lagi bisa berfoya-foya sendiri, sementara masih ada anak bangsanya yang kesulitan dalam menjalani kehidupan (tidak memiliki pekerjaan). Permasalahan Lapangan pekerjaan dibedakan antara lapangan pekerjaan yang dibentuk oleh negara dan lapangan pekerjaan yang dibentuk oleh swasta. Masing-masing memiliki permasalahan sendiri. a. Keberadaan lapangan pekerjaan yang dibentuk oleh negara, tenaga kerjanya terkadang berlebihan sehingga banyak yang kerjanya hanya santai-santai saja. b. Keberadaan lapangan pekerjaan yang dibentuk oleh swasta bisa jatuh bangun sehingga seringkali menyusahkan pekerjanya karena tiba-tiba bisa terjadi PHK. c. Beberapa lapangan kerja tidak berwawasan kesehatan dan lingkungan, misal pabrik rokok d. Lapangan pekerjaan ada yang tipu-tipu sehingga merugikan pekerjanya dan masyarakat, misal: investasi “bodong”. e. Adanya perlakukan yang tidak adil terhadap lapangan pekerjaan pemerintah dengan swasta sehingga mereka tidak bisa bekerja secara sinergi dalam membangun bangsa Indonesia, misal lapangan kerja pemerintah sangat didukung oleh negara sedangkan swasta harus mengurusi dirinya sendiri, bahkan seringkali jadi “sapi perah” dalam peningkatan pendapatan negara.
Bagian 2
PENATAAN KETENAGA-KERJAAN
Penataan ketenaga-kerjaan ini sifatnya umum, bukan dikelompokkan pekerja pemerintah sendiri, pekerja BUMN sendiri, pekerja swasta sendiri. Karena bangsa ini bisa sejahtera kalau antara pekerja pemerintah, pekerja BUMN dan pekerja swasta ini bekerja sama dan bersinergi dalam menuju arah yang sudah ditetapkan. Tujuan penataan bidang ketenaga-kerjaan yaitu agar tenaga kerja Indonesia itu bisa produktif dan bisa mengembangkan potensinya secara maksimal sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Juga agar dunia pendidikan tidak seenaknya sendiri menghasilkan tenaga berkeahlian dan berketrampilan tanpa mempertimbangkan kebutuhan bangsa. Permasalahan Tenaga kerja Indonesia dinilai kurang produkti bila dibandingkan dengan tenaga kerja negara lain: a. Tenaga kerja banyak yang berkerja tidak sesuai dengan keahlian sehingga pendidikannya tidak bisa termanfaatkan secara optimal (sekolah sia-sia) b. Tenaga kerja Indonesia (buruh) yang suka demo c. Tenaga kerja kontrak yang membuat resah karena nasibnya tidak jelas d. Tenaga kerja di bawah umur e. Jumlah tenaga kerja PNS berlebihan sehingga menguras anggaran negara f. Perlakuan tidak adil terhadap tenaga kerja pemerintah dan swasta.
Bagian 3
PENGHASILAN PEKERJA
Tujuan penataan penghasilan pekerja adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia dan agar semua pekerja Indonesia di berbagai bidang merasakan minimal memiliki gaji yang bisa digunakan untuk menjalani hidup layak sehingga anak bangsa ini tidak ada lagi yang mengalami kesulitan hidup. Sebab kemajuan bangsa itu harus didukung oleh kerja optimal semua potensi bangsa, bukan hanya kerja optimal bidang tertentu. Dan kerja optimal itu bisa terlaksana kalau negara menghargai penghasilan semua anak bangsa dalam berbagai profesi yang ada secara adil. Permasalahan Penghasilan antar pekerja, terutama pekerja pemerintah, pekerja BUMN, pekerja swasta, dan pekerja informal dengan posisi yang setara sangat tidak adil . Demikian juga antar pejabat negara/pemerintah, pejabat BUMN, dan pejabat/pengusaha swasta. Bahkan penghasilan (gaji ) gubernur BI dan direksi BUMN favorit tidak masuk akal, bisa mengalahkan gaji presiden. Pada sisi lain, penghasilan pekerja negara (PNS, TNI, Polri) selalu meningkat terus walaupun kinerjanya buruk, sementara selain pekerja negara walaupun kerjanya baik selalu dihantui dengan adanya PHK. Akibat kebijakan negara yang seperti ini maka banyak anak bangsa yang lebih memilih posisi aman untuk menjadi PNS walaupun harus menghalalkan berbagai cara. Belum lagi ada istilah gaji yang bisa berbeda dengan “take home pay” yang membuat para pekerja negara ini menjadi tidak fokus pada tugasnya, dan sebaliknya sibuk mencari tambahan mengejar “take home pay”. Juga media massa MT pernah mengemukakan bahwa data kekayaan 40 orang/pengusaha terkaya di Indonesia setara dengan 60 juta masyarakat. Artinya ada permasalahan dalam distribusi penghasilan rakyat di Indonesia. Akibat tidak adanya penataan penghasilan yang berkeadilan ini kemudian terjadilah kecemburuan antar bidang/profesi dan secara umum telah terjadi kesenjangan sosial yang sangat mencolok. Kondisi ini kemudian memicu ketidak-kompakan antar komponen bangsa, padahal kemajuan bangsa itu hanya bisa diraih kalau ada kerja sinergi dari semua komponen bangsa. Di samping itu perlu disadari oleh semua anak bangsa, bahwa meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak identik dengan meningkatkan gaji pekerja. Kalau meningkatkan gaji pekerja kemudian diikuti dengan kenaikan harga barang, transportasi, pajak, dll. Berarti itu meningkatkan kesejahteraan dengan cara tipu-tipu, karena yang gajinya naik tetap tidak merasakan kenaikan kesejahteraan, yang gajinya tidak naik semakin menderita. Cara meningkatkan kesejahteraan yang benar adalah subsidi harga BBM/listrik untuk industri pokok, subsidi transportasi umum, otomatis harga barang kebutuhan akan ikut turun. Kalau harga kebutuhan turun maka semua orang akan merasakan adanya peningkatan kesejahteraan dari penghasilan yang mereka miliki. Konsep Lama Negara sangat memperhatikan peningkatan gaji pejabat dan pekerja pemerintah, terbukti hampir setiap tahun gaji mereka mengalami peningkatan. Padahal gaji mereka ini asalnya dari APBN, dan APBN itu sumbernya antara lain dari pajak dunia usaha. Kalau gaji mereka naik biasanya pajak dunia usaha, pajak lain-lain juga naik. Kalau pajak naik berarti pemasukan perusahaan berkurang karena mereka tidak bisa serta merta menaikkan nilai jual produknya, karena harga produk itu bukan ditentukan oleh perusahaan semaunya, tetapi tergatung daya beli rakyat dan harga kompetitornya. Kenaikan gaji pejabat dan pekerja negara ini kemudian memicu harga kebutuhan pokok naik. Akibatnya para buruh juga berteriak minta kenaikan UMR. Sementara gaji pekerja swasta tergantung dari keuntungan perusahaan. Kalau keuntungan perusahaan ada peningkatan, maka mereka bisa menaikkan UMR. Kalau mereka keuntungannya terbatas, tetapi UMR-nya tetap naik, maka kemudian terjadi PHK. Jadi kenaikan penghasilan pejabat dan pekerja negara ini berbuntut PHK buruh. Pemasukan negarapun akhirnya juga menurun. Selanjutnya untuk menutupi kekurangan dana, pemerintah kemudian menambah dengan hutang baru dan rakyat yang lain menjadi korban, karena kesejahteraannya semakin terabaikan. Konsep Baru Penghasilan pegawai negeri/pejabat negara tidak bisa naik seenaknya. Gaji mereka baru bisa naik kalau mereka secara keseluruhan menunjukkan kinerja yang baik dengan dibuktikan adanya kelancaran dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan ada peningkatan devisa negara. Dengan konsep tersebut, maka pejabat dan pekerja negara akan bersungguh-sungguh untuk memfasilitasi berkembangnya dunia usaha. Kalau dunia usaha berkembang maka lapangan pekerjaan akan semakin luas, pengangguran berkurang dan pendapatan negara akan meningkat. Kalau pendapatan negara meningkat maka negara bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Catatan : produktivitas kerja
BAB XIII
PENATAAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
Kesejahteraan rakyat itu merupakan tatanan kondisi negara Indonesia dimana keluarga –keluarga Indonesia itu kebutuhan dasarnya dijamin oleh negara dan rakyat bisa merasakan hidup dalam suasana yang nyaman. Penataan kesejahteraan rakyat ini harus diatur sedemikian rupa sehingga mencerminkan keadilan dan tidak membuat rakyat menjadi malas. Hal ini sangat penting karena inilah yang akan terus menjaga rasa kebersamaan, rasa senasib sepenanggungan, dan rasa kekompakan anak bangsa . Kalau konsep kesejahteraan itu tidak tepat, maka kehidupan bangsa akan selalu bermasalah sehingga eksistensi bangsa setiap saat juga menjadi taruhannya. Kalau negara merasa belum bisa memberikan kesejahteraan yang layak untuk seluruh keluarga Indonesia, berarti “ besarnya nilai kesejahteraan itu yang harus dikurangi”, bukan kemudian sebagian diurus sampai maksimal dan sebagian tidak dipedulikan atau diabaikan. Karena kalau terjadi pengabaian, berarti negara telah berbuat zalim terhadap mereka yang diabaikan ini. Artinya negara mengurus rakyatnya dengan cara merampas hak kesejahteraan sebagian rakyat yang lain dan memberikannya kepada kelompok tertentu. Jadi tujuan penataan kesejahteraan rakyat yaitu agar semua rakyat Indonesia ini bisa hidup minimal layak atau merasa hidupnya terjamin sehingga tidak memicu kecemburuan sosial dan bisa memacu kekompakan anak bangsa di segala bidang untuk terus bekerja dengan lebih baik. Permasalahan Selama ini negara bersikap tidak adil dalam menerapkan kesejahteraan terhadap rakyat. Ada rakyat (pekerja negara) yang kesejahteraan diri dan keluarganya diperhatikan terus sampai mati, namun banyak juga rakyat ( selain pekerja negara) yang kesejahteraan diri dan keluarganya diabaikan oleh negara. Padahal mereka yang bukan pekerja negara ini justru yang menggerakkan perekonomian bangsa. Tanpa mereka, negara ini tidak akan bisa berjalan. Tetapi anehnya, negara justru tidak memperdulikan nasib mereka. Akibatnya perjalanan bangsa ini menjadi terseok-seok terus.
Bab XIV
PEMBIAYAAN NEGARA DAN APBN
Bagian 1
PEMBIAYAAN NEGARA
Pembiayaan negara bisa dilakukan secara mandiri, investasi, kerja-sama, hutang, dan hibah. Namun dalam konteks pembangunan bangsa yang berwawasan jauh ke depan, pembiayaan negara semaksimal mungkin harus dilakukan secara mandiri. Mandiri bukan berarti menarik pajak dari dalam negeri sebanyak-banyaknya, tetapi dari hasil usaha negara dalam mengelola potensi SDA dan SDM yang dimiliki bangsa Indonesia. Kalau pendanaannya kurang maka bisa dengan cara kerjasama, investasi, atau hutang yang mengutamakan partisipasi rakyat. Bukan banyak melibatkan asing.
Bagian 2
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
Paragraf 1
Anggaran Penerimaan Negara
Anggaran penerimaan negara selama ini bermasalah. Negara menerima masukan dana dari kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, antara lain: industri yang merusak kesehatan. Akibatnya menimbulkan permasalahan lain, yaitu kebutuhan dana kesehatan masyarakat menjadi meningkat. Yang lain, negara memungut pajak industri lebih tinggi dari negara-negara lain. Akibatnya industri dalam negeri sulit bersaing dengan negara lain, termasuk bersaing di pasar dalam negeri.
Paragraf 2
Anggaran Belanja Negara
Konstitusi :
Pembiayaan belanja negara tidak efektif dan diindikasikan banyak yang di mark-up. Alokasinya banyak digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, sehingga alokasi anggaran tersebut tidak mampu meningkatkan pendapatan negara. Akibatnya pemerintah kemudian menutupi kekurangan anggaran negara dengan menaikkan besaran nilai pajak, menaikkan listrik, dll. Kalau masih kurang kemudian hutang. Karena itu belanja negara sekarang harus punya konsep, yaitu berorientasi pada pemasukan negara yang lebih besar. Bukan asal bagi-bagi anggaran. Pada sisi lain pembelanjaan anggaran tidak memprioritaskan belanja produksi dalam negeri sehingga ini tidak mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Paragraf 3
PENYUSUNAN APBN
Konstitusi : 1) APBN menerapkan sistem defisit atau berimbang harus sesuai dengan kondisi negara sehingga tidak merugikan rakyat. 2) Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dilakukan setiap tahun oleh kepala pemerintahan dan jajarannya. 3) Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara harus dilakukan secara mandiri, cermat, transparan. 4) APBN yang sudah ditetapkan diketahui oleh pihak yang berkepentingan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah produk hukum. Permasalahan Penyusunan APBN seringkali bermasalah, yaitu di tengah perjalanan meminta perubahan APBN. Kalau terjadi demikian berarti proses penyusunan APBN ini biayanya ikut membengkak. Penyebab seringnya terjadi perubahan APBN: - Perkiraan target penerimaan anggaran tidak tepat - Perkiraan kebutuhan belanja tidak cocok. - Terjadi kenaikan nilai kurs rupiah.
Bab XV
PENATAAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Bagian 1
LEMBAGA PEMBANTU PRESIDEN DAN PM
Konstitusi : 1) Pembentukan lembaga pembantu Presiden dan PM harus sesuai dengan arah, visi, dan prioritas bangsa. 2) Keberadaan lembaga pembantu Presiden dan PM harus fungsional dan sesuai dengan kebutuhan bangsa. 3) Semua lembaga pembantu Presiden dan PM harus profesional. Ulasan Lembaga negara pembantu Presiden dan PM harus benar-benar bisa mendukung kinerja Presiden dan PM dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera. Karena itu pembentukannya tidak boleh berdasarkan kepentingan balas jasa atau kompromi kepentingan.
Bagian 2
LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN
1) Lembaga Negara independen adalah lembaga negara mandiri yang memiliki tugas tertentu. 2) Lembaga independen mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat dalam bidang yang menjadi tanggung-jawabnya. 3) Lembaga independen mempertanggung-jawabkan hasil kinerjanya kepada … Ulasan Lembaga independen harus benar-benar netral dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung-jawabnya dan bebas dari kepentingan siapapun, sehingga benar-benar bisa berperan dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Bagian 3
PERANGKAT NEGARA
1) Penataan perangkat negara berorientasi pada tujuan, visi, dan tahapan kerja bangsa 2) Penataan perangkat negara harus dilakukan secara komprehensif 3) Semua perangkat negara harus bisa bekerja secara sinergi. Ulasan Perangkat negara harus bisa bekerja secara optimal dan sinergi antara satu dengan yang lainnya sehingga kerjanya efektif, tidak tumpang tindih dan bisa saling mendukung dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
Bab XVI
PERSYARATAN, PELANTIKAN, DAN ETIKA
PENYELENGGARA NEGARA
Bagian 1
PERSYARATAN PENYELENGGARA NEGARA
Konstitusi: 1) Penyelenggara negara terdiri dari pejabat-pejabat/pimpinan semua lembaga negara dan seluruh anggota perangkat negara. 2) Persyaratan penyelenggara negara harus rasional. 3) Persyaratan penyelenggara negara harus terukur dengan jelas. 4) Penyelenggara negara terpilih harus mengucapkan sumpah tanggung-jawab. Naskah Sumpah Tanggung-Jawab “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah: Dengan dipercayanya saya untuk memangku jabatan sebagai …….., saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebenar-benarnya dengan rasa tanggung jawab, tidak akan menerima pemberian suap, “fee” , ataupun gratifikasi dari siapapun, serta tidak akan melakukan tindak korupsi, pungli maupun kolusi; Saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Sejahtera serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; Saya akan menegakkan kehidupan yang jujur, adil dan demokratis serta berbakti kepada bangsa dan negara; Apabila saya melanggar sumpah saya ini, maka saya ataupun keluarga saya yang menikmati hasil dari perbuatan tercela ini akan menerima azabnya; Demikian sumpah saya, kiranya saya bisa menjaga diri dari perbuatan yang tidak terpuji. Ulasan Persyaratan penyelenggara negara dibedakan atas persyaratan pejabat negara dan persyaratan perangkat negara. Dimana persyaratan pejabat negara kriterianya harus lebih tinggi dibanding perangkat negara. Selama ini menjadi pejabat negara dianggap sebagai pengabdian, karena itu persyaratan menjadi pejabat negara bukan pada kualitas orangnya tetapi pada kemauannya untuk mengabdi (rela digaji kecil). Akibatnya orang-orang yang bersedia menjadi pejabat negara adalah orang-orang yang memiliki banyak waktu luang bukan orang yang berkualitas. Di era baru harus berubah, menjadi pejabat negara itu kerja profesional, sehingga seorang pejabat negara harus mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan profesional.
Bagian 2
PELANTIKAN PENYELENGGARA NEGARA
Konstitusi : 1) Pelaksana pelantikan penyelenggara negara sesuai dengan proporsinya. 2) Pelantikan pejabat negara/pimpinan lembaga pemerintahan dilakukan oleh pejabat pengadilan yang berwenang 3) Pelantikan pekerja negara dilakukan oleh jajaran lembaga pengadilan tingkat propinsi. Ulasan Pelantikan penyelenggara negara bukan sekedar seremonial pengesahan pejabat, tetapi benar-benar pengukuhan janji melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan apabila terjadi pelanggaran siap mendapatkan azabnya.
Bagian 3
ETIKA PENYELENGGARA NEGARA
1) Penyelenggara negara harus bisa memberi teladan yang baik kepada masyarakat luas. 2) Penyelenggara negara harus mematuhi tata tertib. Ulasan Perumusan etika penyelenggara negara perlu ditetapkan agar para penyelenggara negara terpilih ini konsisten pada komitmennya untuk membangun negara Indonesia sejahtera, bukan sebaliknya melupakan janjinya dan kemudian berfoya-foya dengan uang rakyat.
Bab XVII
KEWAJIBAN , HAK, PENGHARGAAN DAN SANGSI
Bagian 1
PENYELENGGARA NEGARA
Ulasan Kewajiban, hak, penghargaan dan sangsi bagi penyelenggara negara harus adil sehingga ini akan menjadi mindset positif bagi penyelenggara negara bahwa segala perbuatan baik atau buruk mendapat imbalan yang sesuai. Bukan sebaliknya perilaku baik-buruk sama saja, bahkan perilaku buruk dapat nasib baik.
Bagian 2
RAKYAT
Konstitusi : 1) Kewajiban rakyat, termasuk kewajiban azasi manusia harus dipenuhi dengan baik. 2) Pelanggaran terhadap kewajiban harus dikenai sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku 3) Hak rakyat termasuk Hak Azasi Manusia diberikan setelah melaksanakan kewajiban, kecuali yang diberikan karena berlandaskan kemanusiaan. 4) Rakyat yang berprestasi harus mendapatkan penghargaan memadai. Ulasan Kewajiban, hak, penghargaan dan sangsi bagi rakyat juga harus adil sehingga akan menjadi minset positif bagi rakyat bahwa hal yang baik atau buruk mendapat imbalan yang sesuai. Bukan sebaliknya tidak dipedulikan.
Bab XVIII
PENATAAN LEMBAGA MASYARAKAT
Bagian 1
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
1) Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga swasta yang berfungsi mengontrol kinerja negara 2) Lembaga Swadaya Masyarakat harus bersifat independen dan netral 3) Dasar kerja LSM adalah kepentingan bangsa Indonesia. Ulasan Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan lembaga swasta yang mendukung upaya mempercepat kesejahteraan bangsa Indonesia.
Bagian 2
LEMBAGA SOSIAL
Konstitusi : 1) Lembaga sosial adalah lembaga swasta yang membantu pemerintah mengatasi permasalahan sosial 2) Lembaga sosial benar-benar bergerak di bidang sosial, bukan tipu-tipu 3) Lembaga sosial harus terdaftar. Ulasan Lembaga sosial merupakan lembaga yang didirikan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Lembaga ini harus mendapat pengawasan dan pembinaan negara agar tidak terjadi penyimpangan misi sosialnya.
Bagian 3
ORGANISASI MASSA
Konstitusi : 1) Organisasi massa adalah lembaga berhimpunnya anak bangsa yang memiliki kepentingan yang sama 2) Organisasi massa harus benar-benar sesuai dengan misinya 3) Organisasi massa harus terdaftar. Ulasan Organisasi massa harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari negara agar tidak terjadi penyimpangan misi organisasi dengan kegiatan yang dilakukan.
BAB XIX
EVALUASI KINERJA BANGSA
(LEMBAGA TINGGI NEGARA)
Konstitusi: 1) Evaluasi kinerja bangsa dilakukan setiap tahun 2) Evaluasi kinerja bangsa dilakukan secara terbuka 3) Evaluasi kinerja bangsa harus komprehensif untuk semua komponen lembaga tinggi negara 4) Evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria yang baku sehingga tidak bisa dimanipulasi atau ditarik ulur sesuai dengan keinginan pihak yang berkepentingan. Ulasan Evaluasi kinerja bangsa itu harus komprehensif, yaitu harus dilihat dari kinerja semua lembaga –lembaga tinggi negara. Karena keberhasilan atau kegagalan pembangunan suatu bangsa itu adalah berkat kerja kolektif. Bukan hanya kerja seseorang pejabat negara saja. Dengan demikian kalau ada kegagalan, kita bisa mengetahui bagian mana yang harus diperbaiki.
BAB XX
PERUBAHAN UUD NEGARA INDONESIA SEJAHTERA
Perubahan UUD Negara Indonesia Sejahtera bukan hal yang tabu. Karena keberadaan UUD (aturan-aturan) itu memang harus sejalan dengan perubahan jaman. Namun pelaksanaannya harus melalui persyaratan tertentu. ATURAN PERALIHAN Sebelum ditetapkan dan disahkan UUD negara dan lembaga-lembaga yang baru maka peraturan dan lembaga-lembaga yang lama masih tetap berlaku. ATURAN TAMBAHAN Berisi penetapan kapan sumber hukum itu dilakukan |
Dasar Pemikiran UUD negara Indonesia Sejahtera
Langganan:
Komentar (Atom)

