Ke Tiga dokumen sejarah berikut adalah deklarasi Kemerdekaan





Preambul UUD 1945


"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."


P R O K L A M A S I

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. 


Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakandengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

      Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

      Atas nama bangsa Indonesia.

      Soekarno/Hatta.







Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Pada bulan Agustus tahun 1945 telah berdiri “2 (dua) negara” yang sama-sama memakai nama Indonesia, wilayah Indonesia, dan warga negara Indonesia, yaitu:

1.    Negara Indonesia versi Proklamasi 17 Agustus 1945
2.    Negara Indonesia versi Preambul UUD 1945 yang dideklarasikan pada tgl 18 Agustus 1945
 

Benang merah: Piagam Jakarta – Naskah Proklamasi – Preambul UUD 1945

Piagam Jakarta
        Piagam Jakarta adalah naskah deklarasi kemerdekaan yang dihasilkan oleh panitia 9 BPUPKI  pada tanggal 22 juni 1945, yang  rencananya akan disahkan oleh PPKI pada sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
 

Naskah Proklamasi
        Naskah Proklamasi adalah naskah deklarasi kemerdekaan Indonesia sebagai hasil dari peristiwa Rengasdengklok. Dalam Proklamasi ini ada 2 konsekuensi penting yaitu: pernyataan merdeka dan pemindahan kekuasaan kepada Proklamator Soekarno-Hatta.  Artinya, mulai saat itu semua aspek bernegara berada di tangan Proklamator. 


Preambul UUD 1945
        Preambul UUD 1945 adalah  naskah deklarasi kemerdekaan Indonesia sebagai hasil dari “ KECELAKAAN SEJARAH “, yang deklarasikan pada tgl 18 Agustus 1945 oleh badan yang  disebut PPKI.


Mengapa disebut “ KECELAKAAN SEJARAH “ ??
Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia sudah merdeka, sudah ada pemindahan kekuasaan kepada Proklamator: Soekarno-Hatta,  yang secara otomatis  semua hal yang tidak dibentuk oleh Proklamator yaitu BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi tidak sah dan harus dianggap tidak pernah ada. Tetapi nyatanya ….???  PPKI melakuan deklarasi kemerdekaan lagi pada tanggal 18 Agustus 1945 lewat Preambul UUD 1945.

Mengapa Preambul UUD 1945 disebut juga proklamasi kemerdekaan ?? …. Kalimat berikut buktinya:
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." (alinea 3 Pembukaan UUD 1945)
Kalimat
dengan ini maksudnya adalah dengan Preambule ini, rakyat Indonesia menyatakan merdeka.
Sedangkan realitanya pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta telah membacakan  proklamasi kemerdekaan. Jadi…dalam dua hari telah lahir “2 negara Indonesia”.

Negara Indonesia versi tanggal 18 Agustus 1945 “ tidak mengakui ” proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga merasa perlu untuk mendeklarasikan kemerdekaan lagi. Sebab… bila mengakui kemerdekaan tersebut seharusnya Preambule UUD 1945
(alinea 3 Pembukaan UUD 1945) berbunyi :

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan kemerdekaannya."

Konsekuensi dari “ KECELAKAAN SEJARAH“ itu, negara Indonesia tidak punya KONSTITUSI. Rancangan konstitusi yang dipersiapkan sebelumnya, karena ada peristiwa kemerdekaan 17 Agustus 1945, di “DOWNGRADE ” menjadi UUD 1945 dengan memaksakan kalimat berikut:


“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia… “


Selanjutnya Indonesia kemudian menyamakan antara UUD dengan Kontitusi. Namun secara faktual Indonesia tidak memiliki Konstitusi.


Apa perlunya KONSTITUSI  ??

Konstitusi adalah dasar hukum atau acuan bagi penyusunan UUD (aturan negara). Konstitusi bersifat filosofis-idealis tentang negara Indonesia yang dideklarasikan kemerdekaannya. Isinya berupa kesepakatan antar komponen bangsa,  sehingga  bangsa Indonesia  bisa berproses menuju negara yang sejahtera. Sedangkan UUD bersifat aplikatif -operatif  yang berakibat hukum bagi para penyelenggara negara.

Karena Negara Indonesia tidak punya konstitusi, maka  penyusunan UUD tidak ada landasan konstitusinya. Akibatnya UUD 1945 bisa diamandemen semaunya dan terancam diamandemen terus sesuai dengan kepentingan mereka yang berkuasa. Artinya, amandemen UUD 1945 hanya menjadi alat untuk kepentingan sesaat.


Sebagai contoh:

1. Melakukan amandemen hanya untuk “mempreteli” kewenangan Lembaga Kepresidenan kemudian ditumpuk menjadi kewenangan DPR adalah pertunjukan VULGAR dari kepentingan sesaat.

2. Melakukan amandemen hanya untuk membuatkan wadah bagi elit politik, yaitu dengan membentuk DPD , meskipun jelas-jelas keluar dari sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Melakukan amandemen untuk menyelenggarakan pemilihan langsung bagi: Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, meskipun secara JELAS dan GAMBLANG kalau hal itu bertentangan denga sila ke 4 Pancasila.

Solusi  dari terjadinya kerancuan ini adalah:

Harus disusun Konstitusi BARU dan memisahkan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, sehingga  keberadaan Konstitusi itu benar-benar sakral dalam arti tidak mudah diubah-ubah oleh siapapun, kecuali memang ada kesepakatan baru. 


Isi Konstitusi itu, antara lain:  identitas negara, dasar hukum negara, simbol-simbol negara, tujuan negara, garis besar konsep ketata-negaraan, dll. Sedangkan  UUD berisi jabaran dari konsep konstitusi,  juga penataan aturan berbangsa dan bernegara secara lebih komprehensif.
 

Selanjutnya UUD ini akan menjadi landasan kerja dalam penyusunan aturan yang lebih rinci/detail, yaitu Undang-Undang Terinci (UUT). Dengan demikian UUD ini  bisa diubah sesuai dengan perkembangan jaman, tidak dipertahankan terus walaupun sudah tidak sesuai dengan tren perubahan dunia, dan penyusunan UUT di negara Indonesia juga mempunyai landasan kerja yang jelas, bukan hasil kompromi dari kepentingan mereka yang memiliki kekuasaan.