| Akar permasalahan bangsa Indonesia selama ini diyakini: kemiskinan, kebodohan, dan masalah moral. Karena itu upaya yang dilakukan oleh pemerintah antara lain: mengeluarkan kebijakan BOS, biaya siswa miskin, raskin, jamkesmas, KPK, dll. Namun anehnya sudah ratusan trilyun dana digelontorkan, permasalahan bangsa ini tidak semakin berkurang, sebaliknya justru semakin parah. Setelah sekian lama coba merenung, kemudian terlintaslah dalam pikiran ini, bahwa semua negara pada dasarnya berawal dari bangsa/negara yang miskin dan bodoh, karena itu tidak ada alasan untuk mengkambing-hitamkan kemiskinan dan kebodohan sebagai penyebab bangsa ini terpuruk. Tetapi, tidak semua negara mengalami kemerosotan moral ! Inilah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, sehingga bangsa-bangsa lain bisa terus melaju memajukan bangsanya, sedangkan Indonesia masih terus mencari-cari jalan untuk bisa keluar dan bangkit dari keterpurukannya. Seharusnya kalau mau memperbaiki bangsa Indonesia, penyebab kemerosotan moral inilah yang harus ditemukan terlebih dahulu, bukan reaksioner terhadap kasus- kasus yang terjadi atau hanya berputar-putar dari masalah yang satu ke masalah yang lain. Dimana kalau dikaji, penyebab kemerosotan moral itu adalah terjadinya kesenjangan sosial. Karena adanya kesenjangan sosial membuat orang menjadi cemburu/iri, orang menjadi banyak peluang untuk berbuat kejahatan, orang menjadi serakah, orang menjadi ingin dipandang sukses, orang takut dinilai gagal, dll. Yang kemudian secara runtut bisa diketahui bahwa penyebab kesenjangan sosial adalah adanya ketidak-adilan, ketidak-adilan terjadi karena adanya peraturan (UU) yang tidak bijaksana, dan penyusunan UU itu mengacu pada UUD. Sementara UUD kita, isinya tidak komprehensif. Sebagaimana pernah dikatakan oleh Sukarno bahwa UUD 1945 itu masih bersifat sementara karena proses penyusunannya secara kilat. Sedangkan amandemen yang pernah dilakukan oleh legislatif di era reformasi, justru menjadikan UUD kita menjadi compang-camping. (Pernah baca nggak ? …….) Jadi kalau mau memperbaiki kondisi bangsa Indonesia, sumber peraturannya (UUD-nya) harus direvisi terlebih dahulu, baik susunannya yang harus ditata secara sistematis, dan isinya juga harus komprehensif. Masalahnya, acuan untuk menyusun UUD itu apa ? Inilah yang tidak dimiliki oleh bangsa Indonesia dan perlu kita pikirkan bersama, sehingga ketika menyusun UUD tidak berdasarkan hasil kompromi kepentingan para penyusunnya, tetapi ada dasar acuan yang jelas. Bukankah selama ini Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) dianggap sebagai dasar acuan penyusunan UUD ? Ya, tetapi justru itu permasalahannya. Pancasila dengan UUD itu “jaraknya” terlalu jauh, akibatnya UUD tak bisa mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila yang ada. Karena itu keberadaan UUD ini perlu direvisi secara total, bukan sekedar diamandemen per-bagian saja. Seharusnya ditengah-tengah Pancasila dan UUD itu masih ada produk hukum yang bisa menjembataninya, hanya saja penulis masih kesulitan untuk menyebut namanya. Dinamakan konstitusi, para ahli tata-negara kita menyamakan antara kostitusi dengan UUD, dinamakan kontrak sosial juga kurang tepat. Yang jelas, bahwa sumber hukum itu merupakan hasil kesepakatan ideal atau konsep filosofis untuk menata bangsa Indonesia menuju bangsa yang sejahtera. Kalau dibuat urutannya, sbb.: Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) – Kesepakatan Negara Indonesia (Sejahtera) - UUD Negara Indonesia (Sejahtera) - UU Terinci (ditambah sebutan terinci agar konsepnya lebih jelas) Dalam hal ini, penulis “memaksa” membedakan antara Konstitusi dengan UUD. Kesepakatan negara Indonesia, tentunya tidak bisa diubah semaunya atau bersifat sakral, karena itu dinamakan Konstitusi. Sedangkan implementasi Kontitusi merupakan himpunan peraturan-peraturan dasar yang komprehensif dan terpadu (peraturan yang dibutuhkan untuk menegakkan Konstitusi) dinamakan UUD, dimana keberadaan aturan-aturan dasar tersebut bisa berubah seiring dengan perkembangan jaman, atau bisa diubah berkali-kali. Dengan demikian kebingungan kita terhadap seringnya UUD yang dianggap sama dengan Konstitusi Indonesia bisa diubah berkali-kali bisa dihindari. Apakah ini bukan berarti akan membubarkan negara Indonesia ? Karena ada ungkapan mengganti UUD 1945 (Konstitusi) berarti membubarkan Indonesia. Ungkapan tersebut hanyalah bentuk pertahanan terakhir bagi orang-orang yang ingin negara Indonesia terus dalam posisi carut-marut, karena dalam posisi seperti inipun ada pihak-pihak yang sangat diuntungkan tanpa peduli banyaknya orang yang harus menderita karenanya. Kita tidak akan membubarkan NKRI, tetapi ingin memperbaiki bangsa Indonesia ini dari akar permasalahan yang sesungguhnya. Caranya: dengan mencari solusi dari ketata-negaraan kita yang ternyata bermasalah. Kita merumuskan kembali dasar hukum baru bagi bangsa Indonesia, namun tidak menghapuskan keberadaan dasar hukum negara yang lama. Atau dengan kata lain, dasar hukum yang berkelanjutan. Indonesia merdeka tetap menggunakan dasar hukum yang sudah ada, yaitu UUD 1945, namun untuk perbaikan bangsa Indonesia menuju Negara Indonesia Sejahtera harus diawali dengan merumuskan kesepakatan/kontrak sosial baru dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Kemudian dengan acuan kesepakatan tersebut (“Konstitusi”), dibuatlah desain Indonesia Baru dalam bentuk UUD Negara Indonesia Sejahtera, yang isinya berupa aturan-aturan dasar untuk membangun bangsa Indonesia yang dibuat secara terpadu dan komprehensif. Dengan demikian wajah Indonesia di masa mendatang akan tergambar jelas pada UUD Negara Indonesia Sejahtera. Selanjutnya mengacu pada UUD Negara Indonesia Sejahtera tersebut, dibuatlah aturan-aturan yang terinci/detail (UUT) yang akan menjadi landasan kerja bagi lembaga-lembaga negara yang ada. Jadi, penyusunan UUT ini dasar acuannya juga akan menjadi jelas, yaitu: UUD Negara Indonesia Sejahtera, bukan hasil kompromi atau dagang sapi dari para penyusunnya. Dengan cara demikian diharapkan, tatanan kenegaraan bangsa Indonesia yang baru akan bisa membawa perubahan yang signifikan dari kondisi riel bangsa Indonesia yang saat ini diambang kehancuran. Namun penulis juga menyadari, bahwa hal ini bisa disusupi oleh “penumpang gelap” yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Untuk mencegah terjadinya penyusupan ini, maka kita (tim khusus) bisa mempersiapkan konsep rancangan perbaikan dasar hukum negara ini terlebih dahulu. Untuk selanjutnya, pembahasan perubahan dasar hukum negara Indonesia tidak boleh keluar dari acuan yang sudah ditetapkan bersama. Mudah-mudahan gagasan pemikiran ini bisa direspon dengan bijaksana, sehingga benar-benar akan membangkitkan kesadaran kita bersama dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik. Indonesia – Kompak ! Indonesia – Sejahtera ! Indonesia – Jaya ! |
Prakata
Langganan:
Komentar (Atom)