Dasar Pemikiran Konstitusi Negara Indonesia Sejahtera






DASAR PEMIKIRAN
RANCANGAN KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

 
 
PEMBUKAAN 

 
Menegaskan kembali bahwa kesejahteraan itu adalah hak semua warga bangsa. Namun dalam perjalanan bangsa Indonesia selama 68 tahun telah terjadi kesalahan manajemen. Untuk itu perlu didesain kembali kesepakatan tentang kesejahteraan bangsa Indonesia dalam bentuk konstitusi baru, yaitu: Konstitusi Negara Indonesia Sejahtera. Dengan dirumuskannya desain Konstitusi yang lebih jelas, diharapkan manfaat kemerdekaan ini benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. 

 
Bab I
IDENTITAS NEGARA 
 
Identitas negara adalah hal yang bisa diketahui dari suatu negara. Identitas negara harus sesuai dengan kondisi nyata suatu bangsa, terdiri dari : nama bangsa dan negara, tanggal lahir negara, wilayah negara, letak astronomi, ideologi negara, pimpinan bangsa. Identitas negara perlu diuraikan asal-usulnya agar semua anak bangsa ini memahami dengan benar, latar belakang mengapa bangsa ini memilih/memiliki identitas tersebut sehingga kemudian tidak dengan mudah ingin mengubah-ubah apa yang sudah terjadi pada negara ini. 
 
    1.  Nama bangsa dan negara  
Nama bangsa dan negara merupakan nama yang dipilih para “founding fathers”, yaitu INDONESIA yang secara etimologi merupakan identitas wilayah jajahan Belanda yang tersebar di Kep. Melayu. Nama Indonesia ketika itu cukup populer di negeri Belanda sehingga kemudian dipilihlah menjadi nama negara. 
 
    2.  Tanggal lahir Sesuai dengan hari kemerdekaan negara Indonesia. 
 
    3.  Wilayah negara  
Wilayah negara Indonesia merupakan daerah eks-jajahan Belanda yang tersebar di Kep. Melayu ditambah wilayah Yogyakarta dan Aceh. 
 
    4.  Letak astronomi Sesuai dengan posisi astronomi wilayah Indonesia

    5.  Ideologi negara  
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, dan ras. Demi membentuk negara yang besar ini, para tokoh-tokoh bangsa rela membuang ego masing-masing kelompok, dimana negara ini kemudian dipersatukan dengan nilai-nilai luhur bangsa yaitu Pancasila. 
 
    6.  Pemimpin bangsa
Pemimpin bangsa tidak bisa hanya satu orang karena negara ini permasalahannya sangat luas dan kompleks. Harus dipisahkan antara urusan kenegaraan (seremonial) dan urusan pemerintahan (kesejahteraan). 

 
Bab II
DASAR HUKUM NEGARA
 
Dasar hukum negara adalah sumber hukum formal yang menjadi pedoman bagi terlaksananya suatu hal yang berhubungan dengan kenegaraan.
a. Dasar hukum negara harus sesuai dengan fakta perjalanan bangsa
 
b. Dasar hukum negara dibedakan antara dasar hukum pembentukan negara dan dasar hukum oprasional negara 
 
c. Dasar hukum pembentukan Negara Indonesia Baru dibedakan antara dasar hukum Indonesia merdeka dan dasar hukum untuk perubahan menuju Indonesia Sejahtera.
 
Dasar hukum pembentukan negara Indonesia:
1) Dasar hukum Indonesia merdeka
a. Dasar ideologi adalah dasar/ landasan pemikiran yang menjadi inspirasi terbentuknya negara Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan bahasa sehingga bisa menjadi negara besar Indonesia. 
 
b. Dasar yuridis adalah dasar/landasan hukum formal diakuinya negara Indonesia. 
 
c. Dasar Konstitusi
Konstitusi adalah landasan kesepakatan berdirinya suatu negara . Konstitusi ini akan menjadi sumber acuan tertinggi untuk menata dan mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Karena proklamasi kemerdekaan negara Indonesia terjadi di luar perencanaan. Akibatnya konsep Konstitusi yang sedang dibuat oleh BPUPK/PPKI di “down grate” menjadi UUD, dengan rancangan naskah proklamasi kemerdekaan dalam bentuk Piagam Jakarta yang telah “direvisi” dijadikan Pembukaan UUD, dan konsep konstitusi yang disusun oleh BPUPK/PPKI dijadikan batang tubuh UUD. Kemudian UUD ini dinamakan UUD 1945. Jadi konstitusi Indonesia namanya UUD 1945. 
 
d. Dasar hukum komprehensif (tertinggi) adalah landasan hukum lengkap yang merupakan penjabaran dari Konstitusi yang seharusnya disebut dengan UUD. Dan Indonesia ternyata tidak memiliki dasar hukum ini. 
 
e. Dasar hukum oprasional adalah landasan kerja bagi lembaga-lembaga dalam menjalankan kegiatan berbangsa dan bernegara. 
 
2) Dasar hukum membentuk Negara Indonesia Sejahtera
a. Dasar ideologi
Dasar ideologi tetap sama
b. Dasar yuridis
Dasar yuridisya berubah karena terjadi perubahan terhadap sumber hukum yang menjadi dasar untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. 
 
c. Dasar konstitusi
Dasar Konstitusinya berubah karena dirumuskan kesepakatan baru dalam menata bangsa Indonesia. 
 
d. Dasar hukum komprehensif (tertinggi)
Dasar hukum komprehensif merupakan pengejawantahan dari Konstitusi yang berbentuk peraturan-peraturan dasar yang lengkap dan disusun secara terpadu/sinergi 
 
e. Dasar hukum oprasional
Dasar hukum oprasional namanya harus lebih spesifik, bukan sebaliknya semakin umum.
  

Bab III
SIMBOL NEGARA
Simbol adalah sesuatu yang bisa menjadi ciri pengenal dari bangsa Indonesia.
Simbol negara ini bukan sekedar lambang saja, tetapi juga merupakan sarana untuk membangun “mindset “anak bangsa, melalui apa yang dilihat, didengar, disuarakan, dibaca, dll. Prinsip penentuan simbol negara:
  1. Simbol negara bisa mengarahkan mindset menuju kesejahteraan bangsa.
  2. Simbol negara harus sesuai dengan harkat martabat bangsa Indonesia, yang seharusnya: jujur, berani, beradab.
  3. Simbol negara menggunakan lambang-lambang yang bisa memacu semangat anak bangsa untuk maju. Apalagi untuk melakukan perubahan bangsa yang “radikal”, maka dibutuhkan simbol-simbol negara yang penuh dengan semangat baru. 

Simbol-simbol itu meliputi:
1) Bendera Negara
Warna merah putih ini sudah sejak lama dikenal bangsa ini. Dalam tradisi masyarakat ada sajian bubur abang putih untuk menyambut kehadiran seorang bayi. Dimana warna tersebut melambangkan penyatuan perempuan dan laki-laki.
Pada sisi lain, warna merah putih ini menjadi warna kebesaran kerajaan Kediri, Bone, Majapahit, juga menjadi bendera perang Sisingamangaraja IX dan Perang Diponegoro. Dimana warna merah dimaknai sebagai keberanian dan putih dimaknai sebagai kesucian.
Pada jaman Majapahit bendera merah putih ini juga dikenal dengan sebutan bendera gula kelapa. Yang dilogikakan bahwa gula itu rasanya manis dan kelapa rasanya gurih. Manis dan gurih itu sesuatu yang nikmat. Karena itu kemudian bendera ini juga dianggap sebagai lambang kemakmuran.

Berdasarkan sejarah tersebut, para founding fathers memilih bendera Indonesia warnanya merah putih dengan makna filosofis merah melambangkan keberanian, putih melambangkan kesucian.
Namun sesudah 68 tahun merdeka ternyata makna lambang ini tidak merasuk dalam jiwa anak bangsa, bahkan yang terjadi mereka justru berani menghalalkan segala cara tanpa mempedulikan perlunya nilai-nilai kesucian. Akibatnya kesejahteraan bangsa yang dicita-citakan semakin jauh dari bisa tercapai.

Karena itu untuk memperbaiki bangsa ini , maka makna filosofis merah putih perlu direvisi yang mendekati tujuan bangsa, yaitu gula kelapa, sehingga ketika melihat bendera merah putih, mindset yang muncul adalah kesejahteraan/kemakmuran.
Selanjutnya agar bisa memberi semangat pada anak bangsa bahwa negara ini sedang bangkit menuju kesejahteraan/ kemakmuran bersama, maka kalau disetujui di tengahnya perlu ditambah gambar burung garuda yang sedang terbang.
 
2) Bahasa Negara
Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu yang sudah banyak dikenal di wilayah nusantara, kemudian mengalami perkembangan digabung dengan unsur-unsur kata dari berbagai bahasa daerah dan bahasa asing sehingga bisa terus memperkaya bahasa Indonesia. Pemilihan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berarti akan mempercepat tercapainya kesejahteraan bangsa Indonesia. 
 
3) Lagu Kebangsaan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang lagu kebangsaan:
a. Lagu kebangsaan sering dinyanyikan dalam berbagai kesempatan, sehingga makna syair dalam lagu tersebut akan menjadi mindset anak bangsa yang menyanyikannya secara khusuk. Karena itu kata-kata dalam lagu kebangsaan harus sangat diperhatikan dan harus sesuai dengan tujuan atau misi yang sedang dilakukan oleh bangsa. Ingat, akibat yang terjadi pada para penyanyi “lagu-lagu cengeng”, sebagian besar mereka mengalami sebagaimana isi lagu yang sering dinyanyikannya itu. 
 
b. Lagu Indonesia Raya versi aslinya ada 3 stanza dan itu merupakan rangkaian cerita perjalanan bangsa yang diinginkan oleh sang pencipta lagu. Stanza I adalah harapan ketika bangsa ini belum merdeka, jadi isinya menggambarkan ajakan untuk bersatu sehingga bangsa ini bisa merdeka. Stanza II menggambarkan rasa syukur setelah bangsa ini bisa merdeka, yaitu: bangga memiliki tanah air Indonesia dan berdoa agar bangsa Indonesia bisa bahagia serta perilaku bangsa ini selalu terjaga. Stanza III berisi harapan ketika bangsa ini sudah mapan yaitu agar semuanya bisa berlangsung abadi. 
 
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Disanalah Akoe Berdiri ’Djadi Pandoe Iboekoe/Dengan tegak kami berdiri
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra’jatkoe Sem’wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja
 
Reff: Diulang 2 kali
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
 
Stanza 2:
Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Disanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja/ Kami bangga memilikinya dan kan menjaga slamanya
Indonesia Tanah Poesaka P’saka Kita Semoenja
Marilah Kita Mendo’a Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra’jatnja Sem’wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
 
Reff: Diulang 2 kali
Indonesia Raja Damailah-damailah Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Majulah-majulah Hidoeplah Indonesia Raja
 
Stanza 3:
Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Disanalah Akoe Berdiri ’Njaga Iboe Sedjati/Kami berjanji slalu mengabdi menjaga ibu sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
S’lamatlah Ra’jatnja S’lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem’wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja
 
Reff: Diulang 2 kali
Indonesia Raja trus Jaya slamanya Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja trus Jaya slamanya Hidoeplah Indonesia Raja.
 
Seharusnya sebelum bangsa Indonesia menetapkan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia, bangsa ini harus mempelajari syair yang tertuang dalam lagu tersebut. Baru kemudian mengambil keputusan.
Kalau diperhatikan ternyata syair yang cocok untuk lagu kebangsaan Indonesia setelah merdeka adalah stanza 2, tentunya dengan perbaikan yang diperlukan.Sedangkan stanza 1 sudah harus ditinggalkan, sebab makna syairnya sudah tercapai ketika bangsa ini sudah merdeka, dan selanjutnya impian bangsa ini harus berganti menjadi bangsa yang sejahtera. Tidak stagnan, seolah kondisinya belum merdeka sehingga yang didengung-dengungkan selalu kata “merdeka”. 
 
Karena itu agar kondisi bangsa ini ada peningkatan perubahan yang lebih baik, maka seharusnya lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan saat ini, syairnya harus diganti yang stanza 2 dengan beberapa revisi berikut:
1. Disanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja diganti Kami bangga memilikinya dan kan menjaga slamanya.
2. Refrain merdeka-merdeka diganti damailah-damailah untuk yang pertama, dan untuk yang kedua diganti majulah-majulah . Baru Hiduplah Indonesia Raya.
 
Selanjutnya nanti untuk persiapan perbaikan stansa 3:
1. Disanalah Akoe Berdiri ’Njaga Iboe Sedjati diganti Kami berjanji slalu mengabdi menjaga ibu sejati
2. Refrain merdeka-merdeka diganti dengan trus jaya slamanya
 
Alasan perlunya revisi tersebut:
  1. Disanalah aku berdiri …perlu direvisi karena pernyataan disana itu berarti pada saat bernyanyi sepertinya sedang tidak berada di Indonesia.
  2. Merdeka-merdeka perlu di revisi karena saat ini bangsa Indonesia sudah merdeka dan membutuhkan semangat sesuai dengan misi yang baru.


4) Lambang Negara
Lambang Negara adalah benda bergambar yang bisa mewakili suatu negara. Lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang menoleh ke kanan. Akibatnya mindset yang terbentuk pada diri para pemimpin bangsa  ini  selalu bersikap memihak golongan kaya atau penguasa. Agar para pemimpin  Indonesia ini bisa bertindak adil maka kepala burung garuda gambarnya perlu diubah dengan melihat ke depan. Bagian badan tetap: 17 sayap dada, 8 sayap ekor, 45 sayap leher dan di dadanya terpampang dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila yang diwujudkan dalam bentuk lambang-lambang: sila I – gambar bintang, sila II- gambar rantai emas, sila III- gambar pohon beringin, sila IV-gambar kepala banteng, sila V-gambar untaian padi dan kapas. Dan di kakinya mencengkeram tulisan “Bhinneka Tunggal Ika”. 
 
Catatan: Lambang sila-sila Pancasila tampaknya perlu ditata kembali, misal: tentang sila ke-1 yang ditonjolkan harus kejujuran, sila ke-4 itu melambangkan musyawarah yang damai tetapi lambangnya kepala banteng yang diidentifikasi binatang yang suka marah.

 
5) Semboyan Negara
Ada yang perlu direnungkan tentang semboyan negara:
a. Semboyan itu adalah rangkaian kata yang bisa men”drive” bangsa, atau perannya seperti doa. 
 
b. Semboyan negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika dengan arti berbeda-beda tetapi satu jua. Makna semboyan ini penekanannya adalah pada berbeda-beda sehingga yang terjadi pada bangsa ini selalu perebedaan-perbedaan terus. Akibatnya perbedaan selalu muncul dan tidak pernah berhenti. Juga bangsa ini tidak bisa kompak walaupun terus menjadi satu. Intinya anak bangsa ini akan selalu dalam posisi berbeda terus, walaupun bernaung dalam satu kesatuan bangsa Indonesia. 
 
Karena itu makna semboyan negara Indonesia “ Bhineka Tunggal Ika” harus direvisi dengan menonjolkan pemahaman makna pada persatuannya, yaitu: beraneka suku bangsa, agama dan ras, namun bersatu padu dalam membangun bangsa Indonesia. Dengan demikian yang diharapkan selalu terjadi adalah walaupun negara ini terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, dan ras namun selalu terjadi kekompakan dalam menata bangsa menuju kemajuan. Bukan terjadi perbedaan dan perselisihan terus-menerus. 
 
6) Pekik Kebangsaan
Pekik kebangsaaan digelorakan untuk menanamkan mindset agar dalam diri setiap anak bangsa ini terdorong menuju apa yang diteriakkan. “Merdeka - merdeka 3x” adalah pekik yang sering digelorakan oleh para tokoh bangsa untuk terus merdeka. Seharusnya setelah kemerdekaan bangsa ini tercapai, pekik kebangsaan tersebut tidak lagi “merdeka” tetapi harus disesuaikan dengan tujuan bangsa ini setelah merdeka, yaitu hidup sejahtera. Karena itu pekik kebangsaannya harus diganti yang baru.
Pekik kebangsaan Indonesia yang baru: “Indonesia – Kompak, Indonesia-Sejahtera
Indonesia – Jaya”
Catatan: pekiknya bukan “Indonesia bersatu”, karena kalau bersatu tetapi tidak kompak tetap menjadi masalah bangsa juga. 
 
7) Slogan Negara
Slogan perannya juga sama dengan pekik. Selama ini negara Indonesia tidak punya slogan. Sedangkan negara-negara lain yang sudah sukses, ternyata mereka juga punya slogan yang bagus, misal:
a. India punya slogan “Kejujuran akan membawa bangsa ini berjaya”
b. Malaysia punya slogan “korupsi musuh rakyat”
c. Cina punya slogan “ Lompatan jauh ke depan”.

Karena itu untuk mendorong semangat anak bangsa saat ini, perlu juga dibuat slogan untuk bangsa Indonesia. Dimana slogan ini harus sesuai dengan permasalahan bangsa yang dihadapi, sehingga untuk Indonesia slogannya bisa banyak, antara lain:
a. Korupsi itu haram.
b. Narkoba = masa depan hancur
c. Munafik itu temannya setan !
d. Berbuat tindak asusila = binatang
e. Melambung tinggi menggapai kejayaan ! 

 
8) Pakaian kenegaraan
Pakaian kenegaraan bisa menjadi jatidiri dan sarana promosi bangsa yang gratis . Karena pakaian itu sesuatu yang mudah diingat oleh semua orang, termasuk oleh bangsa lain. Hal ini bisa mendorong mereka untuk mau melakukan kunjungan wisata ke Indonesia. Namun, tentunya kondisi bangsa Indonesia ini juga harus diperbaiki terlebih dahulu. 
 
 
Bab IV
TUJUAN NEGARA INDONESIA 
 
Tujuan negara Indonesia adalah apa yang menjadi harapan dengan dibentuknya sebuah negara Indonesia atau hasil akhir yang ingin dicapai oleh negara Indonesia. Ketepatan penetapan tujuan ini sangat penting karena akan menjadi arah kerja bagi semua pembuatan peraturan dan pembuat kebijakan negara. Salah dalam menetapkan tujuan bangsa, maka bukan kesejahteraan bangsa yang diperoleh, sebaliknya permasalahan bangsa yang tiada henti yang akan terjadi. Prinsip penetapan tujuan bangsa, yaitu:
a. Tujuan negara harus tepat, jelas, dan fokus.
b. Agar tujuan negara jelas maka harus disertai dengan deskripsinya sehingga tidak bisa ditarik ulur sesuai dengan kepentingan penguasa. 
 
1) Tujuan negara
Konsep Lama
Tujuan Negara Indonesia secara eksplisit tidak ada. Namun dalam Pembukaan UUD 1945 secara implisit disebutkan ada 4, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada sisi yang lain, ketika ada peristiwa Pemilu, para calon pemimpin bangsa ini selalu menjanjikan tujuannya menjadi pemimpin adalah untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil, dan demokratis.

Namun prakteknya, sudah 68 tahun tujuan itu tidak juga terwujud, bahkan yang terjadi di negara ini adalah kesenjangan sosial semakin besar, keadilan dan kehidupan demokratis jauh dari perilaku bangsa, kejahatan marak terjadi dimana-mana, bahkan seringkali anak bangsa ini terlibat tawuran atau pertikaian masal. Akibatnya eksistensi bangsa ini setiap saat menjadi terancam oleh adanya separatisme.
Bagaimana mau ikut melaksanakan ketertiban dunia kalau di dalam negeri sendiri terus-menerus terjadi kerusuhan ? Artinya, ada yang salah dengan penetapan tujuan negara Indonesia. Karena itu harus dikoreksi ! 
 
Konsep Baru
Tujuan negara Indonesia hanya satu, yaitu menyejahterahkan seluruh rakyat Indonesia . Sedangkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan dan demokratis itu merupakan cara/tahapan yang harus dilakukan agar tujuan negara itu bisa diwujudkan. 
 
Jadi selama ini telah terjadi kerancuan antara tujuan negara dengan cara/tahapan dalam mencapai tujuannya. Kalau aman, cerdas, adil dan demokratis itu dijadikan tujuan negara, maka otomatis kesejahteraan bangsa itu tidak akan pernah bisa tercapai, sebab semuanya dalam posisi akan dicapai. Tetapi kalau aman, cerdas, adil dan demokratis ini menjadi alat untuk mencapai tujuan negara, maka pada saat ini juga kondisi aman, cerdas, adil dan demokratis itu harus bisa diupayakan terlebih dahulu. Kalau kondisi itu sudah terwujud, maka kesejahteraan bangsa ini akan berproses tahap demi tahap semakin lama akan semakin meningkat kualitasnya. 
 
2) Deskripsi tentang tujuan negara
Deskripsi tentang tujuan negara adalah penjelasan apa yang dimaksud dengan bangsa yang sejahtera tersebut. 
 
Konsep Lama
Secara tertulis konsep kesejahteraan bangsa Indonesia itu tidak ada. Namun secara praktek, kesejahteraan bangsa itu diwakili oleh gambaran kehidupan pekerja negara (PNS, TNI,Polri, para pejabat), para pensiunan beserta keluarganya. Dimana kondisi kehidupan mereka ini terjamin seumur hidup, bahkan termasuk keluarganya. Sedangkan kelompok yang lain (selain pekerja negara) nasibnya tidak pasti. Kalau nasibnya beruntung, dia bisa merasakan kesejahteraan seumur hidupnya. Kalau nasibnya tidak beruntung, maka dia akan menderita dalam menjalani kehidupannya, walaupun sebelumnya yang bersangkutan dianggap sangat berjasa kepada negara. 
 
Konsep Baru
Kesejahteraan rakyat tidak boleh ada diskriminasi. Kelompok tertentu diperhatikan sedangkan kelompok yang lain diabaikan. Kesejahteraan rakyat benar-benar kesejahteraan seluruh rakyat, baik yang pekerja negara maupun yang bukan pekerja negara. Karena kemajuan bangsa ini bisa terjadi berkat kerja-sama dari semua potensi bangsa. Jadi deskripsi kesejahteraan rakyat Indonesia yang baru, yaitu: kebutuhan dasar semua keluarga Indonesia ini harus bisa dipenuhi dengan layak oleh negara, minimal sama seperti kesejahteraan pekerja negara.
 
Pada sisi lain bahwa wilayah Indonesia ini sangat luas dan terdiri dari banyak pulau. Untuk itu juga harus ada pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia ini sehingga tidak terjadi kesenjangan pembangunan antar daerah.
Selanjutnya untuk bisa mewujudkan tujuan negara tersebut, maka negara harus memiliki dana oprasional yang cukup. Karena tanpa dana oprasional yang cukup, kesejahteraan bangsa itu mustahil bisa diwujudkan. Artinya negara juga harus bisa menghasilkan dana oprasional yang dibutuhkan.
  

Bab V
ARAH KERJA, VISI BANGSA, DAN TAHAPAN KERJA BANGSA
 
1) Arah kerja bangsa
a. Arah kerja bangsa adalah pedoman/acuan penataan bagi semua lembaga atau bidang bangsa sehingga kinerjanya bisa mengarah pada sasaran yang sama, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
b. Arah kerja bangsa Indonesia harus sesuai dengan perkembangan dunia. 
 
Konsep lama
Arah kerja lembaga atau bidang-bidang bangsa tidak jelas, bahkan tidak ada sehingga lembaga atau bidang-bidang bangsa itu dibiarkan bekerja sendiri-sendiri atau bekerja secara sektoral, sehingga seringkali terlihat kerjanya tumpang tindih bahkan merusak apa yang sudah dilakukan oleh bidang lain, misalnya: PU berusaha memperbaiki jalan yang rusak, sedangkan perhubungan (bagian penimbangan) membiarkan kendaraan dengan beban yang berat untuk “merusak” jalan-jalan tersebut. 
 
Konsep Baru
Arah kerja bangsa harus ditetapkan terlebih dahulu, karena akan menjadi acuan kerja bagi semua lembaga atau bidang- bidang bangsa. Arah kerja bangsa ini sangat berkaitan dengan trend perubahan dunia. Kalau dulu trend dunia menyejahterahkan bangsanya dengan cara menjajah bangsa lain. Sekarang trend dunia telah berubah. Untuk menyejahterahkan bangsa harus bisa mendulang devisa negara sebesar-besarnya. Devisa negara ini tentunya harus diperoleh dengan cara-cara yang terhormat, terutama dengan cara perdagangan. Karena itu bangsa Indonesia juga harus mengikuti trend ini. Namun bukan berarti bahwa komoditas yang dimiliki bangsa ini kemudian sebanyak-banyaknya dijual ke negara lain, tetapi kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu baru sisanya dijual ke negara lain. 
 
Jadi arah kerja semua lembaga negara atau bidang-bidang bangsa ini secara langsung atau tidak langsung harus diupayakan pada meningkatnya perolehan devisa negara dan fiskal. Dengan dimilikinya devisa negara, maka sebagian biaya oprasional negara ini terbantu oleh negara lain, tetapi tidak dengan cara hutang atau menjual harga diri bangsa (mengirim TKW). 
 
2) Visi bangsa:” ke depannya bangsa Indonesia itu mau menjadi apa ?”
a. Visi bangsa adalah impian jauh ke depan terhadap bangsa Indonesia.  
b.Visi bangsa harus sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh bangsa
 
Karena bangsa Indonesia memiliki kelebihan terletak di negara katulistiwa, memiliki laut yang luas, merupakan jalur lalu lintas dunia, dan memiliki keindahan alam yang luar biasa, maka visi bangsa ini juga diprioritaskan untuk menjadi negara yang menonjol di bidang pertanian, perikanan, transit transportasi, wisata. Disamping itu Karena negara Indonesia juga kaya dengan sinar matahari dan gas alam, maka negara ini harus memiliki keunggulan teknologi yang berhubungan dengan matahari, dan gas alam. Juga memiliki penduduk yang banyak, maka negara ini harus menjadi negara industri, terutama industri yang strategis. Dengan demikian potensi bangsa ini bisa dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sisanya bisa untuk mendulang devisa negara sebanyak-banyaknya. 
 
3) Tahapan pembangunan bangsa
Tahapan pembangunan bangsa adalah apa urut-urutan yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia sehingga yang dilakukan itu bisa tepat, berkelanjutan, dan terus meningkatkan pendapatan negara. Tidak jatuh bangun, maju mundur terus. Dan tahapan pembangunan ini bukan berarti pelaksanaannya harus dilakukan satu per satu, tetapi tetap harus serentak. Namun dalam keserentakan tersebut ada yang menjadi fokus perhatian pemerintah sebagaimana seperti apa yang disebutkan dalam tahapan tersebut.
  

Bab VI
CARA MENCAPAI TUJUAN
 
Cara mencapai tujuan adalah hal-hal yang harus dilakukan agar tujuan negara itu bisa tercapai. Tentunya setiap negara akan memiliki cara yang berbeda-beda tergantung dari kondisi dan potensi negara masing-masing, misalnya: besar/kecilnya negara, banyak/sedikitnya jumlah penduduk, potensi kekayaan alam yang dimiliki, kondisi dan karakter penduduk: banyak yang bodoh, malas, disiplin, munafik, dll. 
 
Kesalahan dalam memilih cara, akibatnya bisa fatal. Inilah yang membuat tiap-tiap negara itu memiliki cara yang berbeda-beda walaupun untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menyejahterahkan bangsanya. Sehingga tidaklah tepat, kalau merancang suatu negara itu dilakukan dengan meniru apa yang sudah dilakukan oleh bangsa-bangsa lain. Sudah bisa dipastikan bahwa itu tidak akan berhasil, karena konsepnya tidak akan nyambung antara satu dengan lainnya. Jadi apa yang dikerjakan oleh bangsa lain, hanyalah sebagai sumber inspirasi saja. 
 
Konsep Lama
Konsep tujuannya rancu, maka akibatnya bangsa ini sulit untuk merumuskan langkah-langkah dalam mencapai tujuannya. 
 
Konsep Baru
Untuk mencapai tujuan bangsa, yaitu kesejahteraan rakyat maka membutuhkan strategi/cara yang tepat sbb.:
1) Bangsa Indonesia harus memiliki konsep kelembagaan tinggi negara yang efektif
Tujuannya agar anggaran yang dimiliki negara tidak terkuras untuk membiayai oprasional lembaga-lembaga negara tersebut, sehingga kebutuhan yang lain, yaitu hal-hal yang sifatnya produktif bisa tercukupi. 
 
2) Bangsa Indonesia harus bisa merumuskan pemetaan dan penataan bidang-bidang bangsa secara tepat, sehingga bisa menghasilkan produk barang dan jasa yang mampu bersaing di pasar global.
Pemetaan dan penataan yang tepat sangat diperlukan agar bisa menemukan hasil yang terbaik dari proses pengelolaan bangsa dan negara. Tentunya yang dimaksud dengan hasil ini berhubungan dengan pemasukan negara. Kalau pemetaan dan penataan bidang-bidang bangsa ini salah, sebagai contoh: pendidikan dianggap sebagai garda terdepan bangsa, kemudian tanpa konsep yang jelas, yang penting anggarannya harus 20% APBN. Akibatnya yang terjadi, anggarannya tetap habis tetapi kualitas pendidikan tetap buruk, bahkan hanya membuat pengangguran “intelek” bertambah. 
 
3) Bangsa Indonesia harus bisa menata lapangan pekerjaan yang proporsional sesuai arah, visi, dan tahapan kerja bangsa
Menata lapangan pekerjaan itu merupakan kewajiban negara yang dipimpin kepala pemerintahan. Jadi keberadaan lapangan pekerjaan itu tidak bisa dibiarkan tumbuh dengan sendirinya, tetapi harus diatur proporsional sesuai dengan arah, visi, dan tahapan kerja bangsa. Sehingga nantinya tidak terjadi “lapangan pekerjaan” yang jatuh bangun karena harus bersaing dengan sesamanya, atau lapangan pekerjaan yang “tipu-tipu” sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Dengan demikian nasib anak bangsa ini bisa ada kepastian yang lebih baik. Tidak setiap saat bisa terancam dengan adanya PHK. 
 
4) Bangsa Indonesia harus mencetak pekerja negara yang profesional
Pekerja negara yang profesional dibutuhkan untuk mendukung maksimalnya kerja pelayanan terhadap kebutuhan rakyat. Karena tanpa kerja yang profesional berarti hanya akan menghamburkan uang negara untuk terus menggaji mereka. 
 
5) Bangsa Indonesia harus mendorong munculnya banyak pengusaha yang hebat
Suatu negara hanya akan bisa maju kalau di negara tersebut banyak pengusaha-pengusaha hebat. Karena para pengusaha hebat inilah yang menjadi mitra negara untuk bisa meningkatkan pendapatan negara semaksimal mungkin. Pengusaha hebat inilah yang akan membantu negara untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi anak bangsa. Karena itu keberadaan mereka ini harus didukung secara maksimal oleh negara, bukan sebaliknya justru dijadikan “sapi perah” oleh negara. 
 
6) Bangsa Indonesia harus memiliki sistem kesejahteraan rakyat yang adil
Bangsa itu bisa maju kalau semua potensi bangsa yang bergerak dalam berbagai bidang dan profesi, baik swasta maupun pekerja pemerintah ini bekerja secara kompak. Agar bisa kompak, maka bangsa ini harus memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, bukan hanya pada kelompok pekerja negara saja. Rasa keadilan yang utama adalah keadilan dalam hal mendapatkan kesejahteraan. 
 
7) Bangsa Indonesia harus memiliki konsep pembiayaan negara yang benar.
Konsep pembiayaan ini akan menjadi arah kemana bangsa Indonesia akan digerakkan. Kalau jaman dahulu pembiayaan negara juga dilakukan dengan cara “merampok” kekayaan negara lain, sehingga kemudian terjadilah penjajahan. Dan kebutuhan tentara menjadi hal yang dominan. Tetapi di era modern, konsep penjajahan itu tetap ada, hanya bentuknya saja yang lebih terhormat dan lebih kemanusiaan, misalnya dengan “perang” dagang untuk mendapatkan devisa negara sebanyak-banyaknya. Bukan dengan persaingan mengirim TKW sebanyak-banyaknya. Dengan demikian devisa negara ini bisa menjadi tambahan biaya oprasional negara yang bisa digunakan untuk belanja modal atau belanja barang dari luar negeri, sedangkan rupiahnya bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat. 
 
8) Bangsa Indonesia harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan arah, visi dan tahapan kerja bangsa.
Alokasi anggaran seharusnya dibuat perbandingan yang tetap untuk belanja modal/infrastruktur, belanja barang, belanja pegawai, dll. Dimana belanja modal prosentasenya harus lebih besar dari belanja barang dan belanja pegawai. Dengan demikian alokasi anggaran itu akan bisa menghasilkan pemasukan negara yang semakin meningkat. Bukan sebaliknya, justru negara harus menambah hutang terus, karena kekurangan dana oprasional. 
 
9) Semua potensi bangsa mau bekerja dengan profesional, jujur, tidak munafik, transparan, dan bertanggung-jawab.
Keberhasilan suatu bangsa hanya bisa terjadi kalau anak bangsa ini, baik pemimpin, pekerja negara, pekerja swasta maupun rakyat biasa mau bekerja dengan profesional, jujur, tidak munafik, transparan serta bertanggung jawab. Karena modal utama sebuah negara itu adalah hal tersebut. Terbukti negara kita memiliki kekayaan alam luar biasa, tetapi karena cara kerja yang tidak baik, kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia ini justru menjadi sumber bencana bagi bangsa 
 
10) Kesejahteraan dan kemakmuran bangsa yang besar bisa terwujud kalau anak bangsa ini memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, yaitu mau membeli produk-produk dalam negeri, dan bangsa ini mampu mengekspor produk industrinya ke luar negeri, sehingga bisa terjadi perputaran ekonomi seperti bola salju yang semakin lama semakin besar. 
 
 
Bab VII
KETATA-NEGARAAN
Bagian 1
BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
 
1. Bentuk negara harus sesuai dengan kondisi bangsa, tidak boleh meniru negara lain.
a. Karena negara ini terlahir dari gabungan/bersatunya wilayah-wilayah yang sebagian besar mengalami persamaan nasib sebagai eks-wilayah jajahan Belanda, serta wilayah negara ini banyak dipisahkan oleh laut, maka untuk memperkokoh keberadaan negara ini harus dipilih bentuk negara yang sesuai dengan kondisi tersebut, yaitu kesatuan bukan federal karena negara federal sangat rentan dengan terjadinya perpecahan kembali. 
 
b. Konsep kesatuan bukan hanya dilihat dari wilayah saja tetapi juga dari koordinasi kepemimpinan, sehingga pengelolaan bangsa ini bisa menghasilkan pemerataan kemajuan di seluruh wilayah Indonesia Hal ini tidak sama dengan otokrasi. 
 
c. Konsep kesatuan berarti bangsa ini satu, bukan 34 propinsi. Karena itu dalam membuat kebijakan tidak boleh melihat kedaerahannya tetapi harus melihat sebagai bangsa yang satu. Contohnya:
- Pemilihan kepala daerah tidak boleh dibatasi harus berasal dari daerah yang bersangkutan saja, tetapi semua anak bangsa berhak untuk menjadi pimpinan daerah di mana saja. Yang penting secara kualitas yang bersangkutan mampu menyejahterakan rakyat di daerah tersebut. Bukan biar tidak berkualitas yang penting berasal dari daerah sendiri.
- Konsep keterwakilan bagi negara kesatuan tidak dilihat berdasarkan dari asal daerahnya, tetapi harus dilihat dari sisi kualitas orangnya. Jadi berbeda dengan konsep negara federal. Dalam konsep negara kesatuan, yang berhak mewakili rakyat untuk mengelola negara adalah orang-orang berkualitas yang keberadaannya tidak dibatasi oleh wilayah tempat tinggalnya. Tetapi dimanapun dia berada, asal berkualitas, maka dia layak untuk diserahi mengelola negara. Bukan, walaupun kualitasnya tidak jelas, asal dari daerah. 
 
2. Sedangkan bentuk pemerintahan Indonesia yang dipilih adalah Republik, karena lahirnya bangsa Indonesia merupakan hasil kerja keras para pejuang Indonesia, bukan warisan kerajaan.
 
Bagian 2
WARGA NEGARA INDONESIA 
 
Karena penduduk Indonesia terdiri dari berbagai ras dan suku bangsa maka warga negara Indonesia adalah semua anak bangsa dari berbagai ras, suku bangsa asli Indonesia yang berada di bumi Indonesia, dan juga mereka yang berasal dari bangsa lain yang kemudian disahkan kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia.
Untuk anak-anak hasil perkawinan campur, harus diatur dengan bijaksana sehingga tidak menjadi beban bagi negara. 
 
UUD 1945
Yang menjadi WN adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai WN**
Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia **
 
Bagian 3
SISTEM KENEGARAAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN 
 
1. Sistem Kenegaraan
Sistem kenegaraan adalah bagaimana cara mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang dilakukan secara demokrasi, ada yang dilakukan secara otokrasi, dll.
Indonesia memilih sistem demokrasi, yaitu : kedaulatan di tangan rakyat. Karena sistem ini sesuai dengan kondisi bangsa yang terlahir berkat perjuangan rakyat bukan warisan kerajaan. Namun penerapan kedaulatan rakyatnya harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan kedaulatan rakyat yang menghalalkan segala cara. Bukan kedaulatan rakyat yang direkayasa oleh kelompok tertentu. Bukan kedaulatan rakyat yang dilakukan dengan kekerasan. Bukan kedaulatan rakyat karena “money politik”. 
 
Konsep lama
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa kedaulatan rakyat itu dalam pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya oleh lembaga yang disebut dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena lembaga ini anggotanya terdiri dari wakil seluruh rakyat, seluruh golongan dan seluruh daerah, maka kemudian lembaga ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang kemudian memiliki kekuasaan tertinggi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 . 
 
Setelah amandemen, disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Maksudnya bagaimana, tidak jelas. Tetapi dalam praktek kenegaraan fungsi kedaulatan tertinggi dan penjelmaan rakyat itu seringkali diperankan oleh lembaga DPR. 
 
Kalau di awal kemerdekaan, konsep penjelmaan rakyat itu masih bisa diterima, karena pada saat itu rakyat kebanyakan masih banyak yang bodoh dan orang-orang pandai biasanya sudah tergabung dalam organisasi-oganisasi yang sudah ada. Dan mereka inilah yang kemudian terpilih menjadi anggota dari lembaga-lembaga negara yang ada saat itu . 
 
Namun dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi pergeseran pemikiran para cendekiawan bangsa ini. Mereka justru tak lagi mau dikotak-kotakkan dalam kepentingan organisasi yang sempit. Akibat sistem tersebut, maka mereka yang menjadi anggota DPR ini banyak yang kualitasnya tidak jelas, namun mereka diserahi tanggung jawab yang sangat luar biasa oleh negara.
Dampaknya saat ini sangat terasa, antara DPR dengan rakyat itu menjadi sering berselisih, bahkan sampai terjadi aksi anarkis karena rakyat merasa DPR tidak lagi mewakili aspirasinya. 
 
Konsep Baru
Untuk mengantisipasi kondisi DPR yang tidak lagi mewakili rakyat, perlu adanya revisi tentang pemegang kedaulatan rakyat. Dimana pemegang kedaulatan rakyat tidak lagi diwakili oleh lembaga legislatif, tetapi harus diserahkan kembali sepenuhnya kepada rakyat Indonesia. Sedangkan keberadaan lembaga legislatif hanya pelaksana kedaulatan rakyat, yaitu: menampung aspirasi dan menindak-lanjuti apa yang diinginkan rakyat. Namun pengertian menindak-lanjuti ini, bukan berarti apa yang diinginkan rakyat harus dipenuhi semua. Tetapi anggota legislatif harus melakukan pemikiran yang cermat terhadap berbagai keinginan rakyat . Kalau keinginan rakyat itu benar bisa dilanjutkan, tetapi kalau keinginan itu tidak tepat maka anggota legislatif harus bisa memberikan alasan yang logis mengapa aspirasi tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Contoh: aspirasi pemekaran wilayah. Lembaga legislatif harus bisa menjelaskan dengan logis bahwa pemekaran wilayah itu tidak selalu menguntungkan rakyat, tetapi bisa juga merugikan rakyat karena anggaran negara terkuras untuk membiayai pegawai baru. Hal ini akan terlihat lebih jelas, kalau negara sudah menerapkan sistem jamsosnas dan jamsosda. 
 
2. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan di Indonesia pernah presidensial dan parlementer. Ketika menganut sistem parlementer, kabinat sering mengalami mosi tidak percaya sehingga membuat jalannya pemerintahan menjadi tidak stabil, dan kondisi ini membahayakan eksistensi bangsa Indonesia. Akhirnya kembali lagi ke sistem presidensial, yaitu urusan kenegaraan (seremonial) dan pemerintahan dipegang oleh presiden yang dipilih oleh rakyat.
Dengan konsep tersebut tugas presiden Indonesia sangatlah berat. Disamping mengurusi pemerintahan juga harus mengurusi banyak kegiatan seremonial yang luar biasa banyaknya. Apalagi Indonesia tidak menganut sistem sekuler. Akibatnya, kinerja kedua urusan ini menjadi sama-sama terbengkalai.
Untuk itu harus dipisahkan antara urusan seremonial dengan urusan pemerintahan. Tetapi stabilitas pemerintahan juga harus dipikirkan. Dengan demikian negara ini harus membuat sistem pemerintahan yang berbeda dari yang sudah ada, yaitu: urusan pemerintahan dipegang oleh PM yang dipilih oleh rakyat.
 
Bagian 4
LANDASAN KERJA KENEGARAAN 
 
Landasan kerja adalah pedoman yang digunakan sebagai dasar acuan kerja lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung-jawabnya. Dimana pedoman ini biasanya disebut dengan UUD dan UU.
Karena penggunaan istilah tersebut membingungkan, sebab makna UU seharusnya lebih luas dari UUD, maka untuk penggunaan istilah UU diperjelas dengan istilah UU Terinci (UUT) karena sifatnya yang lebih detail.
 
Bagian 5
PENATAAN ORGANISASI KENEGARAAN 
 
Penataan organisasi kenegaraan adalah bagaimana cara membagi, menata dan mengelola negara ini sehingga efektif dalam mencapai tujuan negara. Penataan organisasi kenegaraan Indonesia harus sesuai dengan bentuk negara kesatuan.
 
Bab VIII
PENATAAN LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
(Pelaksana Kedaulatan Rakyat)
 
Penataan lembaga-lembaga tinggi negara adalah pembentukan dan pengaturan lembaga-lembaga tinggi negara dalam rangka untuk mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga kesejahteraan bangsa Indonesia bisa terwujud dengan cepat. 
 
Konsep Lama
Setelah amandemen ke-4 UUD 1945, lembaga tinggi negara terdiri dari lembaga legislatif yaitu: DPR, DPD dalam naungan lembaga MPR. Lembaga eksekutif, yaitu: Presiden dan Wapres . Lembaga yudikatif terdiri dari: MA, MK, MY. Lembaga pengawas, yaitu : BPK.
MPR berperan sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik dan memberhentikan presiden dan wapres. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. DPD perannya tidak jelas karena segala hal yang dikerjakan harus diberikan kepada DPR. Presiden sebagai lembaga pelaksana UU mempunyai peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi juga merangkap sebagai pelaksana fungsi anggaran, legislatif, dan pengawasan. BPK sebagai lembaga negara tugasnya memeriksa pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan negara. Kemudian ada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman.
Sedangkan KPU dan Bank Indonesia yang juga berfungsi sebagai lembaga negara, namun dalam struktur kenegaraan tidak terlihat. 
 
Pembagian kerja yang tidak tegas tersebut, akibatnya membuat kinerja lembaga-lembaga tinggi negara ini ada yang tumpang tindih, tidak fokus, dan tidak optimal. Terutama DPR, dengan 3 peran yang dimilikinya justru membuat lembaga ini menjadi paling berkuasa, namun tanggung-jawab kinerjanya tidak ada. Tugas legislasinya menjadi terbengkalai karena seringkali kerjanya hanya menunggu rancangan yang disodorkan pemerintah. Tugas pengawasan berubah fungsi menjadi ajang mengadili atau marah-marah kepada pejabat pemerintah yang diundang. Fungsi anggaran menjadi kerja bagi-bagi proyek. Akibatnya, banyak anggotanya DPR yang terlibat korupsi. 
 
Lembaga kepresidenan, lembaga kehakimanpun kinerjanya juga sering mengecewakan rakyat. Tugas presiden yang seharusnya memimpin jajarannya untuk menyejahterakan rakyat menjadi tak terlaksana. Lembaga penegakan hukumpun sering mengabaikan rasa keadilan rakyat. Demikian juga dengan lembaga BPK, KPU, BI kerjanya masih belum optimal dalam melaksanakan peran dan tanggung-jawabnya.
Dengan penataan lembaga-lembaga tinggi negara yang seperti itu, bukan hal yang aneh kalau kemudian kondisi bangsa ini menjadi amburadul. 
 
Konsep Baru
Prinsipnya masing-masing lembaga negara harus memiliki tanggung-jawab kerja yang jelas dan bisa memberikan karya terbaiknya.
1) Pembentukan dan penataan lembaga- lembaga tinggi negara harus berorientasi pada tujuan negara yaitu kesejahteraan rakyat. Artinya keberadaan lembaga-lembaga tinggi negara benar-benar harus fungsional , efektif dan efisien, sehingga anggaran negara tidak terkuras untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan ini.
 
2) Keberadaan lembaga negara tidak boleh dibentuk semaunya sendiri, tetapi harus sesuai dengan konsep bentuk negara NKRI, bukan konsep negara federal, misalnya: keberadaan DPD ini sebenarnya tidak sesuai dengan konsep NKRI. 
 
3) Penamaan lembaga negara tidak bias, atau sesuai dengan fungsi lembaga tinggi negara tersebut sehingga perannya jelas, misal: Dewan Legislatif, Dewan Pengawas bukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana perannya tidak jelas antara wakil rakyat atau wakil partai. 
 
4) Tidak boleh ada lembaga negara yang berperan ganda, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, kerjanya menjadi tidak fokus, tidak efektif, tidak efisien, tidak optimal, serta pertanggung-jawaban kerjanya menjadi tidak jelas. Contohnya: DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Presiden juga mempunyai fungsi legislasi, pelaksana, pengawasan, dan anggaran. 
 
5) Kewenangan lembaga negara tidak tumpang tindih, misal dewan legislatif menyusun peraturan, eksekutif juga menyusun peraturan. Akibatnya, siapa yang sesungguhnya memiliki tanggung-jawab terhadap tugas tersebut menjadi tidak jelas. 
 
6) Tugas lembaga negara yang terlalu luas harus dikurangi . Sebagai contoh tugas lembaga Presiden di Indonesia terlalu luas. Apalagi untuk negara Indonesia yang banyak memiliki kegiatan seremonial, maka perlu pemilahan kerja antara tugas kenegaraan dan tugas pemerintahan. Tugas kenegaraan menjadi tanggung-jawab presiden. Sedangkan tugas pemerintahan/kesejahteraan perlu dibentuk jabatan baru, yaitu Perdana Menteri. Perdana Menteri yang dimaksudkan bukan seperti dalam sistem parlementer, tetapi merupakan jabatan pimpinan negara untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang dipilih oleh rakyat. 
 
7) Perlu memisahkan urusan penegakan keadilan dengan kekuasaan, karena selama ini ditengarai bahwa urusan penegakan keadilan yang berkaitan dengan kekuasaan seringkali terjadi intervensi oleh pihak-pihak terkait. 
 
8) Perlu dibentuk lembaga baru, yaitu lembaga penjaga/penegak moral bangsa dan penjaga citra jatidiri bangsa Indonesia.
Lembaga baru ini perlu dibentuk, karena selama 15 tahun terakhir ini kerusakan moral bangsa semakin menjadi: korupsi, kekejian, narkoba, tindak asusila, dll semakin meraja lela, sehingga citra jatidiri bangsa Indonesia yang dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah, santun, toleran terkikis habis. Dan maraknya kondisi seperti ini, seolah tidak ada pihak yang bertanggung-jawab untuk bisa mengurangi atau menghentikannya. Pendidikan agama secara formal dan informal yang diharapkan bisa menjadi benteng rusaknya moral bangsa ini tak lagi mampu membendungnya. Bahkan mereka yang melakukan perbuatan tercela itu banyak juga orang yang paham tentang pelajaran agama.
Untuk itulah diharapkan, agar lembaga ini bisa menjadi jalan bagi perbaikan bangsa ini dari sisi moral atau pola pikir bangsa. 
 
9) Semua lembaga negara harus menunjukkan kerja terbaiknya dan bertanggung-jawab kepada rakyat.Karena pada dasarnya tugas-tugas kenegaraan itu adalah tugas dari rakyat. Artinya kalau rakyat memberikan respon yang tidak baik terhadap hasil kerja lembaga-lembaga tinggi negara, maka tidak boleh menunggu rakyat anarkis terlebih dahulu, baru dilakukan perbaikan-perbaikan. Kritikan saja sudah merupakan bagian dari kekecewaan masyarakat, karena itu juga harus direspon dengan tindakan yang bertanggung-jawab. 
 
10) Dalam menentukan jumlah anggota lembaga-lembaga negara harus sesuai dengan kebutuhan/proporsional sehingga tidak terjadi, anggota hanya duduk, diam atau koor dan duit. Tetapi semua harus menunjukkan kinerjanya dengan profesional. 
 
11) Masa jabatan penyelenggara negara harus mempertimbangkan efektifitas kinerja, karena itu masa jabatan penyelenggara negara dibatasi 4 tahun saja, dengan pertimbangan kalau ternyata pejabat terpilih kerjanya tidak profesional, maka untuk menunggu masa habis jabatannya tidak terlalu lama. Sebaliknya kalau kinerjanya profesional , bisa dipilih lagi sampai 2 kali masa jabatan. Sesudah itu harus terjadi regenerasi kepemimpinan, sehingga tidak terjadi kekuasaan seumur hidup. Masa jabatan ini berlaku untuk semua jabatan lembaga tinggi negara. 
 
12) Urusan kenegaraan yang dibutuhkan di negara ini meliputi : kegiatan legislasi, pemilihan penyelenggara negara, menyelenggarakan urusan kebangsaan/kenegaraan, menyelenggarakan urusan pemerintahan, mengendalikan moneter, kegiatan pengawasan, penegakan keadilan, serta penegakan moral dan jatidiri bangsa, maka lembaga kenegaraan yang dibentuk harus sesuai dengan kebutuhan urusan kenegaraan ini. Juga keberadaannya harus ditata dengan baik sehingga kinerjanya benar-benar bisa mempercepat upaya pencapaian kesejahteraan bangsa. 
 
Bagian 1
LEMBAGA LEGISLATIF 
 
Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertanggung-jawab terhadap penyusunan peraturan-peraturan negara. Lembaga Legislatif harus bisa menghasilkan produk hukum yang benar-benar berpihak pada kepentingan seluruh rakyat, bukan produk hukum yang menguntungkan kelompoknya sendiri. Dan kegiatan legislasi bukanlah sekedar menyuarakan/menyalurkan aspirasi, bukan kegiatan mengakomodasi kepentingan kelompok, bukan “dagang sapi” peraturan, bukan tarik ulur kepentingan, bukan meniru bangsa lain, tetapi membuat peraturan /hukum berdasarkan logika pemikiran terhadap apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia sehingga bisa mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera. Dengan demikian tak perlu lagi harus pergi studi banding ke luar negeri , karena kondisi negara yang dikunjungi jelas berbeda dengan kondisi Indonesia, baik karakter masyarakatnya dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. 
 
Lembaga legislatif ini perlu dibedakan antara lembaga legislatif yang menyusun peraturan tertinggi bangsa (UUD) dinamakan Majelis Negara dan lembaga yang menyusun peraturan sebagai landasan oprasional lembaga-lembaga negara (UUT) dinamakan Dewan Legislatif .
Majelis Negara harus menghasilkan UUD sesempurna mungkin, sehingga benar-benar bisa menjadi sumber hukum tertinggi bagi semua hal. Kalau belum sempurna, bisa terus dilakukan perbaikan.
Sedangkan Dewan Legislatif harus menghasilkan UUT selengkap mungkin, sehingga semua lembaga memiliki acuan kerja yang jelas, tidak multi tafsir, tidak tumpang tindih, tidak salah konsep.
 
Bagian 2
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM 
 
Lembaga Pemilihan Umum merupakan lembaga independen yang harus bisa bersikap netral, sehingga pelaksanaan Pemilu bisa berjalan secara berkualitas. Lembaga Pemilu ini terdiri dari lembaga pelaksana Pemilu, yang dinamakan Komisi Pemilihan Umum dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan proses Pemilu agar bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu.
 
Bagian 3
LEMBAGA-LEMBAGA OPRASIONAL 
 
Lembaga-lembaga oprasional adalah lembaga pelaksana UUT yang dibuat oleh Dewan Legislatif. Lembaga Oprasional terdiri dari:
  1. Presiden adalah pemimpin negara tertinggi, yang tugasnya bertanggung-jawab terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta mengurusi kegiatan seremonial kenegaraan , baik di dalam negeri maupun dengan bangsa-bangsa lain.
  2. Perdana Menteri adalah pemimpin pemerintahan tertinggi, yang tugasnya bertanggung-jawab mengurusi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pemilahan kekuasaan ini perlu dilakukan agar Presiden bisa optimal dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin negara dan PM bisa fokus untuk memperjuangkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
  1. Bank Indonesia adalah lembaga yang bertanggung-jawab menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, sehingga kegiatan perekonomian negara ini tidak terganggu. Bank Indonesia juga harus mendukung upaya berkembangnya perekonomian bangsa Indonesia sehingga mampu bersaing dengan bangsa lain. Jadi keberadaan Bank Indonesia sebenarnya bukan independen murni, melainkan harus bersinergi dengan pemerintah dalam membangun perekonomian bangsa Indonesia.
  2. Komisariat penegak keadilan adalah lembaga yang bertanggung-jawab terhadap seluruh proses penegakan keadilan di Indonesia. Lembaga ini perlu dibentuk dengan tujuan agar di bidang penegakan peradilan ini ada pihak yang bertanggung-jawab, karena selama ini presiden yang seharusnya memegang kekuasaan tersebut selalu berdalih tidak mau melakukan intervensi, walaupun sebenarnya jelas perbedaan antara intervensi dan tanggung-jawab pembinaan. Dengan dibentuknya lembaga ini, berarti akan jelas siapa yang harus bertanggung-jawab terhadap proses penegakan keadilan tersebut. Dimana penegakan keadilan itu tidak hanya berlaku di pengadilan saja, tetapi juga pada proses penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan penahanan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi rekayasa di semua tahapan proses penegakan keadilan.
  3. Dewan Penegakan Moral & Jati diri Bangsa adalah lembaga yang bertanggung-jawab terhadap upaya perbaikan moral bangsa Indonesia, dan mengembalikan citra jati diri bangsa Indonesia menjadi bangsa yang jujur, toleran, santun, ramah, dan penuh dengan kegotong-royongan. Lembaga ini perlu dibentuk, karena selama ini, masalah moral dan jati diri bangsa ini tidak ada yang mengendalikan sehingga perkembangan moral bangsa ini menjadi terpuruk dan eksistensi jati diri bangsa ini terancam oleh masuknya budaya asing.
Bagian 4
LEMBAGA PENGAWAS 
 
Lembaga pengawas dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan. Lembaga pengawas ini dibedakan antara pengawasan prosedural yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan pengawasan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh BPK.
Agar kerja pengawasan bisa efektif maka kegiatan pengawasan itu harus dilakukan secara berkala. Sebab kalau pengawasan itu dilakukan setelah terjadi tindak penyimpangan, maka dana itu kemungkinan sudah habis dipergunakan oleh yang melakukan tindak penyimpangan. Artinya negara tetap akan mengalami kerugian keuangan.
  

Bab IX
HUBUNGAN KERJA LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA
Bagian 1
SISTEM KERJA LEMBAGA TINGGI NEGARA 
 
Sistem kerja lembaga-lembaga tinggi negara adalah bagaimana cara kerja lembaga-lembaga tinggi negara ini , baik secara intern maupun ekstern sehingga keberadaannya bisa benar-benar efektif dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Sebab selama ini lembaga-lembaga tinggi negara ini tidak punya tanggung-jawab kerja yang jelas, sehingga mereka juga bekerja semaunya. Tak peduli kinerjanya bagaimana, tetapi gaji dan fasilitas hampir setiap tahun terus dinaikkan., dan rakyat juga tidak bisa berbuat apa-apa. 
 
Bagian 2
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Struktur kenegaraan harus sesuai dengan konsep pemikiran yang dijelaskan dalam Konstitusi, jadi tidak membuat sendiri. 
 


 
Bab X
PEMILIHAN ANGGOTA/PEJABAT
LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA 
 
Pemilihan pejabat lembaga tinggi negara selama ini bermasalah: calonnya tidak berkualitas, terjadi politik uang, pelaksanaan pemilihan tidak fair, dll. Karena itu sistem yang seperti itu harus dirombak, dimana kegiatan Pemilihan pejabat negara ke depan harus bisa menghasilkan pejabat terpilih yang berkualitas, bukan pejabat yang terpilih karena permainan politik uang atau sekedar punya popularitas.
  

Bab XI
MANAJEMEN KENEGARAAN 
 
Manajemen kenegaraan adalah bagaimana cara mengelola bangsa dan negara Indonesia agar tujuan bangsa untuk menyejahterahkan seluruh rakyat Indonesia bisa segera terwujud. Manajemen negara terdiri dari manajemen kebijakan negara dan manajemen kepemimpinan bangsa. 
 
Bagian 1
MANAJEMEN KEBIJAKAN NEGARA
 
Walaupun sistem manajemen kebijakan negara tidak tertulis dalam UUD tetapi secara tersirat sebenarnya ada dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu manajemen Pancasila. Namun karena deskripsi manajemen Pancasila itu tidak ada, maka penyelenggara negara menafsirkan sendiri. Prakteknya ternyata manajemen negara selama ini mengabaikan Pancasila dan tidak beda dengan manajemen jaman penjajahan, yaitu: 
 
1. Diskriminasi (dibeda-bedakan)
Kalau dahulu Belanda hanya memikirkan kepentingan warga Belanda dan kaum amtenar (pekerja Belanda), sedangkan rakyat biasa dijadikan sapi perah. Sekarang negara hanya memikirkan para pejabat dan pekerja negara, dan orang-orang swasta yang jadi sapi perahnya.

 
2. Manajemen split pecah belah
Kalau dahulu ada dikotomi kelompok pribumi dan non pribumi sehingga kondisi masyarakat selalu terbelah dan tidak kompak. Sekarang ada dikotomi kelompok masyarakat kaya dan masyarakat miskin sehingga kondisi bangsa saat ini selalu terbelah dan tidak kompak serta mudah “ diadu-domba”. Padahal seharusnya julukan kelompok masyarakat miskin itu sudah tidak ada ketika negara ini merdeka, karena nasib seluruh rakyat Indonesia itu pada dasarnya akan diperhatikan oleh negara.
  1. Manajemen menguras kekayaan rakyat
Kalau dahulu kekayaan rakyat dikuras untuk membangun negara Belanda dan mengabaikan daerah jajahannya, sekarang kekayaan rakyat dikuras untuk membangun P Jawa dan mengabaikan pembangunan di daerah .
Disamping itu manajemen kebijakan bangsa Indonesia dilakukan dengan cara membagi kerja urusan pemerintah dan urusan swasta. Urusan pemerintah, yaitu: urusan pelayanan rakyat ditangani oleh pemerintah, sementara urusan bisnis dianggap bukan urusan pemerintah. 
 
Pembatasan urusan kinerja pemerintah yang seperti inilah yang menyebabkan kebijakan di antara keduanya menjadi tidak nyambung, dan bahkan seringkali kebijakan pemerintah ini justru menyusahkan mereka yang bergerak di dunia swasta. Padahal dunia swasta ini sangat berperan dalam membantu pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang dibutuhkan rakyat. Untuk selanjutnya juga menjadi sumber pemasukan bagi negara.
Jadi kalau bangsa ini benar-benar mau menyejahterakan seluruh rakyatnya, maka konsep yang salah tersebut harus direvisi terlebih dahulu. 
 
Bagian 2
MANAJEMEN KEPEMIMPINAN BANGSA 
 
Manajemen kepemimpinan bangsa adalah bagaimana cara para pemimpin bangsa menjalankan tanggung-jawabnya berbagi tugas dengan semua komponen bangsa sehingga tujuan negara bisa segera tercapai . 
 
Selama ini ada anggapan bahwa pemimpin negara tidak harus pintar, karena dia bisa mendelegasikan kewenangannya kepada para pembantunya yang pintar. Karena tidak pintar, akhirnya kerja pemimpin negara ini tergantung pada kerja para pembantunya tersebut. Kalau ternyata pembantunya juga tidak pintar maka bangsa ini dikelola oleh orang-orang yang tidak pintar. Akibatnya seperti yang terjadi saat ini, pemimpin tidak tahu permasalahan di lapangan, para pembantunya juga tak paham permasalahan, kemudian yang terjadi hanya laporan-laporan hasil kerja ABS (Asal Bapak Senang), dan kepentingan rakyat  tetap terabaikan. 
 
Untuk itu perlu dirumuskan konsep kepemimpinan yang baru, bahwa pemimpin bangsa Indonesia ke depan adalah pejabat negara yang bertugas menyejahterahkan seluruh rakyat Indonesia. Dimana kerja menyejahterakan rakyat itu harus dilakukan secara sinergi oleh para pemimpin ini dan tidak bisa didelegasikan kepada bawahannya. Karena itu keberadaan Menko Ekonomi, Menkopolkam, Menko Kesra harus dihapus karena justru menjadi penghalang kesinergian kerja di jajaran departemen.

Sedangkan pendelegasian hanya berlaku untuk tugas-tugas yang sifatnya tidak lintas bidang, misalnya: memimpin upacara, meresmikan proyek, rapat intern, dll. 
Selain itu seorang pemimpin  harus bisa menjadi teladan dan berusaha untuk mencerdaskan rakyatnya. 
Kemudian untuk mencegah terjadinya  kebijakan-kebijakan yang  tidak dikehendaki maka pemimpin juga perlu bersikap  transparan.
  

Bab XII
STRATEGI PEMETAAN BIDANG-BIDANG BANGSA

 
Bidang-bidang bangsa adalah hal-hal yang berperan dalam pembangunan bangsa, meliputi: potensi bangsa, data informasi, administrasi, ekonomi, infrastruktur kondisi (nonfisik), infrastruktur fisik, infrastruktur SDM, pemberdayaan SDM, moneter.
Strategi pemetaan bidang-bidang bangsa adalah bagaimana memetakan bidang-bidang bangsa ini dalam orientasinya mencapai tujuan negara yaitu kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dimana kesejahteraan rakyat itu bisa diwujudkan, kalau negara ini memiliki anggaran oprasional yang maksimal, baik yang berupa fiskal maupun devisa negara. Namun perolehan fiskal ini bukan karena hasil melipat-gandakan berbagai pajak rakyat, dan perolehan devisa negara juga bukan asal mengejar devisa negara. Fiskal diutamakan dari hasil usaha negara dan PPh rakyat. Sedangkan devisa negara harus diperoleh dari hasil perdagangan barang atau jasa, setelah kebutuhan dalam negeri dicukupi terlebih dahulu. 






Bab XIII
STRATEGI
PENATAAN BIDANG-BIDANG BANGSA 
SECARA KOMPREHENSIF 
 
Strategi penataan bidang-bidang bangsa adalah bagaimana cara mengatur bidang-bidang bangsa secara keseluruhan agar pencapaian tujuan negara bisa terwujud dengan lebih cepat.
Sebelum bisa merumuskan strategi penataan yang tepat, maka kita harus memahami bagaimana pemetaan bidang-bidang bangsa yang ada terlebih dahulu, sehingga kemudian mengetahui posisi dan peran masing-masing bidang dalam menunjang tercapainya tujuan negara. 
 
Berdasarkan pemetaan bidang-bidang bangsa tersebut, ternyata bidang perdagangan merupakan garda terdepan bangsa untuk menghasilkan penerimaan negara. Dimana perdagangan yang dimaksudkan adalah perdagangan yang mengandalkan industri dalam negeri. Bukan perdagangan yang mengandalkan barang-barang impor. 
 
Agar peran industri dan perdagangan ini bisa maksimal, maka diperlukan konsep perekonomian yang memayunginya juga tepat. Dimana sekarang ini semua bangsa harus mengarah pada perekonomian global, yaitu perekonomian yang mendukung terciptanya biaya murah dengan kualitas baik.
Untuk itu semua bidang-bidang bangsa harus ditata sedemikian rupa sehingga bisa menunjang terlaksananya konsep perekonomian global, yaitu biaya murah kualitas baik. 
 
Bagian 1
PENATAAN POTENSI BANGSA 
 
Potensi bangsa adalah kekuatan yang dimiliki bangsa Indonesia. Dibandingkan negara-negara lain, Indonesia ini memiliki kelebihan yang sempurna: SDA, SDM, Sumber Keindahan Alam yang luar biasa. Namun karena pengelolaannya tidak tepat, maka kekuatan yang luar biasa itu berbalik menjadi sumber malapetaka. Untuk itu penataan potensi bangsa ini harus direvisi, dan ditata kembali berdasarkan logika pemikiran yang tepat. 
 
Bagian 2
BIDANG PENDATAAN INFORMASI 
 
Untuk bisa mendapatkan hasil kerja yang maksimal, maka negara ini harus memiliki data informasi dari segala hal yang akurat, dan tidak boleh ada rekayasa. Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan bisa tepat. 
 
Bagian 3
BIDANG ADMINISTRASI 
 
Segala hal informasi dan kegiatan berbangsa dan bernegara ini harus diadministrasikan dengan benar dan sesuai dengan aturan secara nasional sehingga nantinya bisa terjadi ketertiban dalam segala hal. 
 
Bagian 4
BIDANG EKONOMI 
 
Bidang ekonomi merupakan bidang yang berkaitan dengan usaha menghasilkan uang. Keberhasilan bidang ini akan menentukan tingkat kesejahteraan bangsa. Agar perekonomian bangsa Indonesia bisa berkembang secara maksimal, maka bangsa Indonesia harus mengikuti trend yang terjadi di dunia. Kalau jaman dahulu memenangkan persaingan bisnis itu diserahkan pada masing-masing perusahaan. Di era sekarang memenangkan persaingan bisnis harus didukung oleh negara. Jadi bisnis sudah menjadi persaingan antar negara, yaitu: bagaimana bisa memproduksi barang/jasa (potensi bangsa ) dengan harga murah dan berkualitas baik. Atau dikenal dengan sistem ekonomi pasar global. Dimana untuk bisa mewujudkan kondisi tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak: negara , pengusaha, pekerja, dan seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya PNS, TNI, dan Polri. 
 
Bagian 5
INFRASTRUKTUR KONDISI (NONFISIK) 
 
Infrastruktur “nonfisik” adalah kondisi yang bisa membuat kegiatan berbangsa dan bernegara ini berlangsung dengan lancar.
Yang dimaksud dengan lancar yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan bisa berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, tenang, dan damai sehingga hasil yang dieroleh bisa optimal. Karena itu penataan infrastruktur non fisik yang benar dan tepat menjadi suatu keharusan.
Infrastruktur non fisik tersebut meliputi: pertahanan, keamanan, ketertiban, penegakan keadilan, penegakan moral. 
 
Bagian 6
INFRASTRUKTUR FISIK 
 
Infrastruktur fisik adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar kegiatan berbangsa dan bernegara bisa berjalan lancar. Infrastruktur fisik ini terdiri dari infrastruktur utama dan penunjang.
Kegiatan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya kegiatan perekonomian bisa berjalan dengan lancar dan optimal, kalau infrastruktur yang berupa sarana dan prasarana tersedia secara memadai. Dimana pengadaan infrastruktur utama ini merupakan tanggung-jawab negara dan pengadaannya harus disesuaikan dengan arah, visi, dan prioritas bangsa Indonesia. Sedangkan infrastruktur penunjang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan itu sendiri. 
 
Bagian 7
INFRASTRUKTUR SDM 
 
Infrastruktur Sumber Daya Manusia merupakan keadaan kependudukan yang diperlukan agar kesejahteraan bangsa ini bisa segera terwujud. Dimana kesejahteraan bangsa itu terkait dengan berapa jumlah penduduk, dan bagaimana persebaran penduduknya. Perkembangan jumlah penduduk yang tidak diatur bisa mengakibatkan terjadinya ledakan jumlah penduduk, yang ini akan berimplikasi pada permasalahan kesejahteraan penduduk. Ketimpangan jumlah penduduk pada setiap wilayah daerah akan berakibat pada tidak tergarapnya potensi bangsa dengan baik, sehingga menghambat perkembangan ekonomi suatu negara. 
 
Bagian 8
PEMBERDAYAAN SDM 
 
Pemberdayaan SDM merupakan upaya menjadikan manusia Indonesia berkualitas.
Pemberdayaan SDM ini harus dilakukan agar bisa mempercepat dan memaksimalkan apa yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Agar pemberdayaan SDM bisa mendapatkan hasil yang optimal, maka pemberdayaan SDM harus dilakukan dari berbagai sisi, dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan disesuaikan dengan tingkat kemampuan anak bangsa, dll. 
 
 
Bab XIV
PENATAAN DUNIA KERJA 
 
Pada intinya keberhasilan menata dan megelola bangsa Indonesia itu adalah berhasil menata lapangan kerja bagi anak bangsa secara proporsional sesuai dengan arah, visi, dan prioritas bangsa. Sehingga tidak terjadi jatuh bangun “lapangan kerja” yang bisa membuat nasib anak bangsa ini menjadi tidak terjamin. Juga menata bagaimana agar penghasilan yang diperoleh pada setiap jenis lapangan kerja itu minimal bisa membawa kehidupan yang layak bagi setiap pekerjanya. Serta bagaimana dunia kerja ini bisa mempekerjakan anak bangsa ini secara profesional dan manusiawi .
Untuk itu negara harus benar-benar memikirkan penataan lapangan kerja ini dengan cermat. 
 
 
Bab XV
PENATAAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 
 
Kesejahteraan rakyat yang dimaksud di sini tidak sama dengan gaji /penghasilan pekerja. Gaji adalah hak anak bangsa karena kontribusi pekerjaan yang telah diberikan oleh yang bersangkutan. Sedangkan kesejahteraan rakyat merupakan hak warga negara Indonesia karena negara telah mengambil alih pengelolaan kekayaan rakyat Indonesia. 
 
Permasalahan
Selama ini negara hanya memperhatikan dan menjamin kesejahteraan PNS, TNI, Polri, pejabat negara beserta keluarganya. Dimana nasib mereka diperhatikan terus oleh negara: gajinya, hari tuanya, anak-istri/suaminya, kesehatannya, jaminan kematian, dll. Sedangkan yang statusnya bukan pekerja negara , nasibnya tidak diperhatikan oleh negara. Nasib mereka dan keluarganya diserahkan pada perusahaan atau dibiarkan mengurus dirinya sendiri. Kalau nasibnya beruntung, maka dia bisa mempersiapkan semuanya sendiri. Kalau nasibnya tidak beruntung, maka dia akan menjadi beban keluarganya.
 
Pemberian kesejahteraan yang seperti inilah,yang kemudian menimbulkan kecemasan bagi pihak-pihak yang terabaikan dan memicu kecemburuan sesama anak bangsa. Realita ini bisa mengubah orang baik menjadi munafik, mendorong timbulnya tindak korupsi dan keserakahan, mendorong timbulnya banyak tindak kejahatan, juga mendorong munculnya terorisme. Kalau kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, maka akan terus memicu konflik-konflik sosial, bahkan bisa mendorong terjadinya upaya revolusi maupun separatisme.
Padahal mereka yang berstatus bukan pekerja negara ini justru merupakan penggerak perekonomian bangsa. Merekalah yang menghasilkan uang untuk negara. 
 
Seharusnya kalau negara merasa belum mampu untuk bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat sebesar yang diberikan kepada pekerja negara saat ini, berarti nilai kesejahteraan itu yang harus diturunkan. Jangan kemudian dibuat perlakuan yang tidak adil. Sebab suatu negara itu hanya bisa maju kalau didukung oleh kerja optimal semua potensi bangsa. Baik mereka yang menjadi pekerja negara maupun selain pekerja negara. Karena itu seharusnya negara tidak boleh hanya memperhatikan kesejahteraan anak bangsa yang berstatus sebagai pekerja negara saja.
  

Bab XVI
PEMBIAYAAN NEGARA DAN APBN
Bagian 1
PEMBIAYAAN NEGARA 
 
Pembiayaan negara adalah bagaimana cara negara mendapatkan biaya oprasional negara.
Pembiayaan negara bisa dilakukan secara mandiri, investasi, kerjasama, hutang , hibah, dll. Sumbernya bisa dari dalam negeri maupun luar negeri dan harus dari kegiatan yang halal atau bisa dipertanggung-jawabkan.
Pembiayaan untuk hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak harus diupayakan secara mandiri. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan kepentingan orang banyak bisa dilakukan oleh pihak lain, tetapi tetap harus diutamakan pembiayaan dari dalam negeri terlebih dahulu, baik dengan cara investasi, kerjasama, hutang, hibah. 
 
Bagian 2
ANGGARAN PENERIMAAN DAN BELANJA NEGARA
Paragraf 1
ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA 
 
Anggaran penerimaan negara harus dari kegiatan yang bisa dipertanggung-jawabkan . Bukan asal dapat penerimaan negara.
Namun proses ini harus dilakukan secara bertahap, karena selama ini negara terlanjur menerima dana dari kegiatan yang sebenarnya perlu ditinjau kembali, misal: pajak dari produk yang bisa merusak kesehatan, pengiriman TKW, dll. 
 
Paragraf 2
ANGGARAN BELANJA NEGARA
(ALOKASI ANGGARAN) 
 
Alokasi anggaran adalah pembagian anggaran untuk setiap program yang direncanakan. Alokasi anggaran ini bukan sekedar bagi-bagi anggaran kemudian kalau kurang hutang, tetapi bagaimana mengatur pembagian anggaran ini agar nantinya negara bisa memaksimalkan penerimaan negara ke depannya. Begitu seterusnya sehingga semakin lama modal negara ini semakin besar, dan pemasukan negara semakin lama juga semakin besar, walaupun tidak ada kenaikan pajak. Selanjutnya efek dari semua itu, kemudian kesejahteraan rakyat Indonesia juga bisa ditingkatkan.

Paragraf 3
PENYUSUNAN APBN 
 
Penyusunan APBN akan menerapkan sistem anggaran defisit atau anggaran berimbang sangat bergantung pada kondisi negara yang bersangkutan. Anggaran defisit bisa diterapkan oleh negara yang sudah mapan (tertib), karena semuanya bisa dikontrol dengan baik. Namun bagi negara yang tidak tertib dan korupsinya merajalela harus menerapkan anggaran berimbang agar penambahan hutang tidak merugikan rakyat.
Penyusunan APBN harus dilakukan secara cermat sehingga tidak gampang minta perubahan, karena setiap terjadi perubangan APBN berarti pemborosan negara.
Di samping itu, penyusunan APBN harus dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa dengan alokasi anggaran tersebut akan menghasilkan pemasukan negara yang lebih besar. Bukan berdasarkan kompromi kepentingan antara eksekutif dengan anggota legislatif atau anggota pengawas.
  

Bab XVII
PENATAAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA 
 
Lembaga-lembaga negara adalah instansi-instansi penyelenggara kegiatan berbangsa dan bernegara.
Bagian 1
LEMBAGA PEMBANTU PRESIDEN DAN PM 
 
Lembaga pembantu presiden dan PM merupakan lembaga negara yang mempertanggung-jawabkan kerjanya kepada Presiden atau PM. Lembaga ini harus fungsional dan pimpinannya harus benar-benar profesional. Serta jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan agar anggaran negara tidak terkuras untuk menggaji mereka.
Bagian 2
LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN
 
Lembaga negara independen merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menangani hal-hal tertentu. Lembaga ini bersifat mandiri dan bebas pengaruh dari siapapun. 
 
Bagian 3
PERANGKAT NEGARA 
 
Perangkat negara adalah instansi yang mengimplementasikan program yang direncanakan oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Perangkat kenegaraan ini harus bisa berperan optimal dalam mewujudkan rencana kerja yang ditetapkan.
  

Bab XVIII
PERSYARATAN, PELANTIKAN DAN ETIKA
PENYELENGGARA NEGARA
Bagian 1
PERSYARATAN PENYELENGGARA NEGARA 
 
Persyaratan penyelenggara negara adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang penyelenggara negara. Persyaratan penyelenggara negara ini perlu dirumuskan dengan tepat, karena selama ini banyak penyelenggara negara yang perilakunya justru mengecewakan rakyat, dan ini menjadi sumber ketidak-kompakan bangsa. Juga menjadi sumber kerusakan moral bangsa. 
 
Bagian 2
PELANTIKAN PENYELENGGARA NEGARA 
 
Pelantikan penyelenggara negara selama ini dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan hukum, sehingga sumpah jabatan seperti tidak bermakna. Karena itu agar sumpah jabatan ini lebih bermakna, maka yang melantik penyelenggara negara adalah mereka yang memiliki kewenangan hukum. 
 
Bagian 3
ETIKA PENYELENGGARA NEGARA 
 
Etika penyelenggara negara adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugas berbangsa dan bernegara yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
  

Bab XIX
KEWAJIBAN, HAK, PENGHARGAAN, DAN SANGSI
Bagian 1
KEWAJIBAN, HAK, PENGHARGAAN, DAN SANGSI
PENYELENGGARA NEGARA 
 
Kewajiban, hak, penghargaan, dan sangsi bagi penyelenggara negara harus benar-benar dipatuhi. Karena permasalahan bangsa ini juga dipicu oleh tidak jelasnya implementasi dari hal tersebut, misalnya: penyelenggara negara yang berprestasi dan bermoral baik justru dikucilkan, sedangkan penyelenggara negara yang perilakunya buruk justru bisa menjadi tokoh masyarakat yang “disegani”, dll. 
 
Bagian 2
KEWAJIBAN, HAK, PENGHARGAAN, DAN SANGSI
RAKYAT 
 
Kewajiban, hak, penghargaan, dan sangsi bagi rakyat juga harus benar-benar dipatuhi. Karena baik buruknya rakyat itu juga dipengaruhi oleh tegas tidaknya pemberlakukan aturan kepada rakyat.
  

Bab XX
LEMBAGA-LEMBAGA MASYARAKAT 
 
Keberadaan Lembaga Masyarakat juga harus ditata karena merupakan bagian dari komponen bangsa untuk menuju kesejahteraan bangsa. Keberaadaan lembaga kemasyarakatan ini harus bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bukan sebagai sarana mendapatkan keuntungan pribadi/kelompoknya.
Bentuk Lembaga masyarakat: LSM, lembaga sosial, organisasi massa 
 
 
Bab XXI
EVALUASI KINERJA BANGSA 
 
Evaluasi kinerja bangsa, selama ini selalu menjadi masalah. Tidak ada kesamaan antara penyelenggara negara dengan tokoh masyarakat. Penyelenggara negara selalu mengatakan bahwa kinerjanya berhasil, padahal di mata masyarakat mereka gagal.
Agar tidak lagi terjadi perbedaan pendapat seperti itu, maka harus dibuat rumusan kriteria
keberhasilan atau kegagalan yang benar-benar bisa menggambarkan kondisi obyektif bagi semua pihak. Dan pihak yang dievaluasi bukan hanya pimpinan negara ( presiden) saja, tetapi semua lembaga tinggi negara.
  

BAB XXII
PERUBAHAN KONSTITUSI 
 
Perubahan Konstitusi tidak mudah dilakukan, karena Konstitusi itu merupakan hasil kesepakatan ketika akan membentuk negara, sehingga ada yang mengibaratkan bahwa mengubah Konstitusi berarti bisa membubarkan negara. Namun bukan berarti bahwa kesepakatan itu sama sekali tidak bisa diubah (diperbaiki). Selama perubahan kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk lebih memperkokoh persatuan bangsa, maka perubahan itu bisa dilakukan namun dengan syarat yang sangat ketat. 
 
ATURAN PERALIHAN
Berisi pernyataan bahwa sebelum ditetapkan dan disahkan Konstitusi dan lembaga-lembaga yang baru, maka peraturan dan lembaga-lembaga yang lama masih tetap berlaku. 
 
ATURAN TAMBAHAN
Berisi penetapan kapan sumber hukum itu dilakukan.