| Salam Indonesia Sejahtera ! Blog ini dibuat bukan untuk tujuan MAKAR ataupun mengganti apapun yang masih berlaku sampai saat ini. Blog ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat warga negara Indonesia mengenai suatu hal menurut cara pandang lain. Bila Anda ingin mengirim email kepada kami silahkan klik disiniSoekarno sebagai ketua rapat/sidang sekaligus ketua PPKI dalam rapat pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan: “ ………Tuan-tuan semua tentu mengerti, bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang- Undang Dasar Kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna…."
(Tulisan di atas adalah kutipan dari: Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) tanggal 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Sekreariat Negara RI, Jakarta,
1998 hlm 544.), yang diambil dari buku Teori dan Hukum Konstitusi oleh Dr. Anwar C.SH.,MH.
Pidato
Soekarno ini tidak mendapat tanggapan,
komentar dan ataupun sanggahan dari seluruh peserta sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), sehingga dapat
diartikan seluruh peserta
sidang menyetujui bahwa UUD 1945
dikemudian hari harus diganti dengan yang baru: lebih
lengkap dan lebih sempurna (Ingat, peserta sidang adalah para pendiri
(pemilik?) bangsa Indonesia.
Sebenarnya upaya untuk memperbaiki Konstitusi ini pernah dilakukan tetapi masih mengalami kegagalan, karena yang diserahi untuk menyusun Konstitusi adalah partai-partai/pihak-pihak yang memiliki kepentingan, bukan pihak yang netral. Karena itu untuk mengatasi kemacetan upaya penyelesaian permasalahan bangsa ini, penulis membuat terobosan dengan menyumbangkan sebuah karya pemikiran Konstitusi Negara Indonesia Sejahtera dan UUD Negara Indonesia Sejahtera yang nantinya bisa kita kaji bersama.
Namun sebelum membaca tentang Rancangan Pemikiran Konstitusi
dan UUD Negara Indonesia Sejahtera ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu:
|
Redesain Ketata-negaraan Indonesia
Upaya menata ulang Indonesia Baru yang berkeadilan
Rabu, 15 Mei 2013
Redesain Indonesia Sejahtera
Langganan:
Komentar (Atom)