Artikel


-------------------o0o-------------------

Edukasi

Ternyata Sumbangli BBM…, bukan Subsidi BBM

Subsidi BBM kita tidak tepat sasaran, 70% dinikmati oleh orang kaya. Itulah yang selalu digembar-gemborkan pemerintah kalau ingin menaikkan harga BBM. Padahal Pak Kwik Kian Gie sudah sejak lama berusaha menyuarakan bahwa subsidi BBM itu sebenarnya bohong belaka. Karena pemahaman istilah subsidi yang benar adalah bantuan pemerintah terhadap suatu produk agar harganya terjangkau oleh rakyat, misal: subsidi raskin, subsidi benih. Agar harga beras bisa terbeli oleh rakyat miskin, atau harga benih terjangkau oleh petani maka harganya dibuat murah dan kekurangan harga tersebut dibayar oleh pemerintah. Sementara yang berlaku untuk subsidi BBM tidaklah demikian.

Contoh perhitungan Pak Kwik Kian Gie dengan dasar APBN 2012:

Harga premiun Rp 4500

Harga minyak mentah US$ 69,5 per barrel

Harga yg berlaku di pasar US$ 105 per barrel

Kemudian dikatakan pemerintah rugi = 105 – 69,5 = US$ 35,50

Kerugian dalam rupiah dengan kurs Rp 9000 = 35,5 x 9000 = Rp 319.500 per barrel

Kerugian per liternya = Rp 319.500 : 159 = Rp 2000,43/liter

Konsumsi BBM dalam liter per tahun = 63 juta kl atau 63 milyar liter

Kemudian dalam 1 th dikatakan rugi = 63 milyar X Rp 2009,43 = Rp 126,59 Trilyun/th

Jadi kalau harganya tetap Rp 4500/liter dikatakan pemerintah rugi Rp 126, 59  T

.

Deskripsi Pengadaan BBM

14113636941916273957

.

.

Perhitungan tersebut sesuai dengan perhitungan Pak Anggito Abimanyu yaitu bahwa pemerintah mendapat penerimaan migas dari pos dana bagi hasil dan pos “net migas” 45,3 T + 51,5 T= 96,8 T. Yang artinya ada selisih sebesar 1,1 trilyun. Selisih ini disebabkan karena pemerintah menghitung secara detail, sementara Pak Kwik dengan penyederhanaan.

Hal ini juga terungkap dalam acara talkshow di TVOne hari Senin (13/03/2012), terkait rencana kenaikan harga BBM akibat kenaikan harga BBM dunia. Pak Anggito menjadi salah satu narasumber bersama Kwik Kian Gie dan Wamen ESDM. Pak Anggito Abimanyu, yang setuju menaikkan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM“, mengakui bahwa selama ini tidak pernah ada subsidi dalam BBM. “Masih ada surplus penerimaan BBM dibanding biaya yang dikeluarkan,” katanya. Mungkin Pak Anggito tidak akan pernah memberikan pengakuan seperti itu kalau saja tidak ada Pak Kwik Kian Gie yang telah lama menyampaikan pendapatnya bahwa isu “subsidi” adalah pembohongan publik, dan pendapat itu diulangi lagi dalam acara talkshow tersebut di atas. ( dikutip dari: http://cafesusu.blogspot.com/2014/08/kwik-kian-gie-subsidi-bbm-hanya-tipuan.html )

.

Jadi untuk penjualan BBM 2012, ternyata selama ini pemerintah tidak pernah menambah kekurangan harga BBM , bahkan justru mendapat kelebihan uang tunai sebesar Rp 97, 939 T.

.

Perhitungan berdasar Nota Keuangan 2015

http://kwikkiangie.com/v1/2014/09/bensin-premium-masih-mendatangkan-kelebihan-uang-tunai/#comment-1923

ASUMSI

  • Lifting : 845.000 barrel/hari
  • Hak Indonesia 50 % = 422.500 barrel/hari
    (yang 50% untuk Kontraktor Asing sebagai pembayaran Cost Recovery dll. yang dibayar dalam bentuk natura)
  • 1 barrel = 159 liter
  • Konsumsi bensin Premium : 40 juta kiloliter per tahun.
  • Harga minyak mentah USD 105 per barrel
  • alpha per liter : Rp. 766,4
  • 1 USD = Rp. 11.900
  • PERHITUNGAN

Konsumsi : 40 juta kiloliter

=

251.572.327 barrel/tahun

Lifting hak Indonesia : 422.500 barrel per hari

=

154.212.500 barrel/tahun

Harus Impor :

=

97.359.827 barrel/tahun
======================

Uang yang harus dikeluarkan : 97.359.827 x 105 x 11.900

=

Rp. 122 tr.

alpha untuk minyak mentah ex impor : 97.359.827 x 159 x 766,4

=

Rp.   12 tr.

Uang yang harus dikeluarkan untuk mengadakan bensin Premium ex Impor

=

Rp. 134 tr.

Minyak mentah hak Indonesia 422.500 barrel x 365

=

154.212.500 barrel/tahun = 24.519.787.500 liter/tahun

Uang yang harus dikeluarkan untuk mengadakan bensin Premium ex minyak mentah hak Indonesia sendiri : 766,4 x Rp. 24.519.787.500

=

Rp.  19 tr.

TOTAL UANG TUNAI YANG HARUS DIKELUARKAN UNTUK MENGADAKAN 40 JUTA KILOLITER BENSIN PREMIUM

=

Rp. 153 tr.

HASIL PENJUALAN 40 JUTA KILOLITER BENSIN PREMIUM 40.000.000.000 x Rp. 6.500 =

=

Rp. 260 tr.

KELEBIHAN UANG TUNAI ATAU SURPLUS

=

Rp. 107 t.
=========

.

Penulis melakukan koreksi dengan pembelanjaan BBM 48 juta kl

PERHITUNGAN

Konsumsi : 48 juta kiloliter

=

Rp 301.886.792 barrel/tahun

Lifting hak Indonesia : 422.500 barrel per hari

=

Rp 154.212.500 barrel/tahun

Harus Impor :

=

Rp 147.674.292 barrel/tahun
======================

Uang yang harus dikeluarkan : 147.674.292 x 105 x 11.900

=

Rp 184,5 T

alpha untuk minyak mentah ex impor : 147.674.292 x 159 x 766,4

=

Rp   18 T

Uang yang harus dikeluarkan untuk mengadakan bensin Premium ex Impor

=

Rp 202,5 T

Minyak mentah hak Indonesia 422.500 barrel x 365

=

Rp 154.212.500 barrel/tahun = 24.519.787.500 liter/tahun

Uang yang harus dikeluarkan untuk mengadakan bensin Premium ex minyak mentah hak Indonesia sendiri : 766,4 x Rp. 24.519.787.500

=

Rp  19 T

TOTAL UANG TUNAI YANG HARUS DIKELUARKAN UNTUK MENGADAKAN 48 JUTA KILOLITER BENSIN PREMIUM

=

Rp 221,5 T

HASIL PENJUALAN 40 JUTA KILOLITER BENSIN PREMIUM 48.000.000.000 x Rp. 6.500 =

=

Rp 312 T

KELEBIHAN UANG TUNAI ATAU SURPLUS

=

Rp 90, 5 T
=========

***

Masalahnya kemudian pemerintah mengatakan seolah-olah tidak punya uang untuk menyubsidi BBM rakyat yang mengacu pada harga penjualan internasional tersebut. Dimana kalau untuk mendapatkan keuntungannya yang maksimal, maka harga minyak yang diproduksi di dalam negeri ini harus dihargai sama dengan harga internasional. Padahal kalau harga internasional yang diterapkan maka harga BBM itu menjadi semakin mahal, dan ini akan menimbulkan efek domino naiknya harga barang dan yang lainnya. Dampaknya rakyat kecillah yang akan menjadi korban.

Menurut Rieke, setiap kenaikan BBM Rp 1000 per liter maka akan menimbulkan inflasi 1,43% dan kemiskinan akan naik 0,61 % yaitu sekitar 1.525.000 orang. Dan setiap kenaikan BBM Rp 500 per liter maka setiap rumah tangga perlu tambahan penghasilan Rp 100.000. Padahal menurut BPS 2013 daya beli rakyat kurang 500.00 itu ada 55%.

Bagi saya yang menjadi masalah serius bukanlah harganya, karena BBM itu memang habis pakai. Yang artinya semakin mahal semakin baik karena rakyat bisa dididik untuk berhemat. Tetapi cara pemerintah mempengaruhi opini masyarakat inilah yang patut disesalkan.

Mengapa gara-gara pemerintah ingin mendapatkan pemasukan dari BBM lebih besar kemudian tega mengadu domba rakyatnya dengan mengatakan bahwa “BBM ini disubsidi pemerintah, dan ternyata subsidinya tidak tepat sasaran karena yang menikmati 70% orang kaya”. Akibat pernyataan tersebut, seolah orang kaya itu diberi jatah bantuan dana oleh pemerintah jauh lebih banyak dari orang yang miskin. Sehingga hal ini bisa menimbulkan rasa benci/permusuhan orang-orang kecil terhadap orang-orang kaya. Padahal yang terjadi sesungguhnya tidaklah demikian. Justru sebenarnya orang kaya ini telah memberi sumbangan pemasukan negara melalui pembelian BBM ini lebih banyak dari yang diberikan orang kecil. Karena yang kaya/mampu belinya banyak , sedangkan yang orang kecil/miskin belinya sedikit. Semakin banyak pembelian, maka semakin besar dia memberi sumbangan kepada pemerintah. Jadi tidak benar pemerintah memberi subsidi BBM kepada orang kaya, yang benar justru orang kaya ternyata telah memberi SUMBANGLI (sumbangan pembelian) BBM premium ini lebih banyak.

Sungguh memprihatinkan apa yang sudah terjadi, demi kepentingan menambah pendapatan negara kemudian “mengkambing-hitamkan rakyat” yang sebenarnya justru berjasa kepadanya.

Kalau BBM yang dianggap murah ini kemudian membuat orang kaya boros BBM, itu memang benar. Apalagi BBM itu merupakan produk habis pakai yang jumlahnya terbatas. Karena itu seharusnya negara ini memang membatasi pembelian BBM oleh orang kaya/mampu secara “besar-besaran” agar kepentingan generasi yang akan datang tidak terganggu. Namun caranya tidak dengan menebar isu subsidi BBM seperti itu. Sebaliknya dengan menanamkan kesadaran batas maksimal pembelian BBM oleh perorangan/keluarga, misalnya 1 bulan = 100  liter. Lebih dari itu berarti kita tergolong orang yang serakah karena telah merampas hak generasi mendatang dan berkontribusi untuk menghancurkan masa depan mereka. Atau kalau mereka kemudian berdalih dengan membeli BBM impor , ini justru lebih “jahat” lagi. Karena bisa merongrong bangsa yang saat ini sedang berjalan, karena impor yang berlebihan akan membuat devisa negara bisa terkuras. Dampaknya nilai rupiah akan menurun dan hal ini akan menggangu perekonomian nasional. Lebih lanjut akan merampas hak kesejahteraan rakyat Indonesia saat ini. Jadi kalau kita sudah merasa kaya rayapun, tetap tidak boleh bersikap semena-mena terhadap penggunaaan BBM. Bila jatah kita sudah habis harus ganti naik transportasi  umum.

Kalaupun pemerintah kemudian tetap memaksa menaikkan BBM untuk menambah pendapatan negara 2015, maka  anggaran belanja negara untuk pengeluaran subsidi BBM harus dihapus, dan seharusnya di penerimaan negara ada tambahan untuk PNBP yaitu sumbangan pembeli BBM (Sumbangli BBM), misal sebesar 291 T. Dengan perubahan pemahaman ini, maka akan merubah struktur APBN kita. Dan yang penting, kita tidak lagi mengadu domba rakyat Indonesia dengan golongan miskin dan golongan kaya.

Sedangkan permasalahan lainnya, Anda bisa menyimpulkan sendiri sebenarnya apa yang telah terjadi di negeri ini. Untuk itu, ayo mulai sekarang kita sosialisasikan istilah Sumbangli BBM, bukan lagi subsidi BBM.

.

.

Artikel lainnya:

http://kwikkiangie.com/v1/2012/03/kontroversi-kenaikan-harga-bbm/

http://edukasi.kompasiana.com/2014/09/15/bukan-kurangi-atau-hapus-subsidi-tetapi-hemat-bbm–678808.html

http://edukasi.kompasiana.com/2014/09/09/moratorium-sertifikasi-guru-demi-kesejahteraan-rakyat-678056.html

OPINI | 24 September 2014 09:33

86   123   dibaca 2

-------------------o0o-------------------

Politik

Menteri yang Diharapkan Bisa Profesional untuk Kabinet Jokowi- JK

Kalau kita mendengar kata “profesional”, dalam pikiran banyak orang  langsung mengarah pada mereka yang ada di Perguruan Tinggi, para pengamat atau pun mereka yang menjabat di dunia usaha, dll. Dengan kata lain non partai. Tetapi ketika Pak Jokowi mengatakan ada menteri dari profesional dan menteri  dari profesional  partai, maka ramailah masyarakat Indonesia. Ada yang membantahnya: orang partai itu  banyak yang profesional, sementara orang profesional ada yang sangat politik juga.

Sebenarnya arti profesional itu apa ?  Profesional adalah cara kerja seseorang yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu menguasai materi dan permasalahan  yang menjadi bidang tugasnya, juga bisa membuat solusi dari permasalahan yang ada. Jadi bukan pada klasifikasi orang partai dan non partai. Karena itu orang yang bisa bekerja secara profesional bisa dari berbagai kalangan, misalnya: Perguruan Tinggi, partai, pengamat, wartawan, pejabat perusahaan, dll.

Tanda-tanda Orang yang Bisa Bekerja Secara Profesional

Tidak semua orang  memiliki kemampuan bekerja secara profesional, walaupun latar belakang pendidikan mendukungnya. Sebaliknya tidak semua orang yang profesional memiliki latar belakang pendidikan  sesuai dengan bidang kerja yang ditekuninya. Karena proses pendidikan kompetensi itu itu tidak selalu harus melalui bangku Perguruan Tinggi , tetapi bisa juga karena berpengalaman ataupun karena belajar secara mandiri. Untuk itu agar pemilihan menteri Kabinet Jokowi-JK tidak terjebak pada orang-orang yang ternyata kinerjanya tidak profesional, maka kriteria menuju profesional itu harus jelas terlebih dahulu, yaitu:

1. Memiliki satu istri

Memiliki satu istri  dengan harapan bisa memberi contoh teladan kepada rakyat agar tidak berpoligami, dan kerjanya tidak banyak terganggu dengan urusan keluarga yaitu memenuhi kebutuhan hidup para istri dan anak-anaknya. Apalagi Indonesia ke depan ini terancam dengan terjadinya ledakan penduduk.

2. Memiliki visi dan misi yang sama dengan presiden

Kesamaan visi dan misi ini diperlukan untuk memperlancar kerja kabinet Jokowi-JK. Visi : menjadikan industri Indonesia memiliki daya saing yang tinggi. Misinya : ingin menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu orientasi kerja semua kementerian harus mengacu ke sana.

3. Umur 40 - 55 th

Umur di kisaran ini pemikiran sudah matang, idealisme masih tinggi dan kerja bisa cekatan  serta tidak merasa lebih senior.

4. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan

Kompetensi yang dibutuhkan bukan berdasarkan kertas ijazah, tetapi berdasarkan pengetahuan dan keluasan pemikiran yang dimiliki. Untuk mengetahui ini bisa bekerja sama dengan televisi, yaitu diadakan wawancara tentang calon-calon menteri yang ada. Dengan demikian tidak ada lagi  menteri yang masih belajar ketika dia terpilih. Mereka diharapkan langsung bisa bekerja.

5. Paham urusan politik dan birokrasi

Paham urusan politik dan birokrasi maksudnya calon menteri tidak buta tentang urusan politik dan birokrasi. Ini bisa diketahui saat diwawancarai.

6. Loyalitas  kerja 5 tahun bagi yang kinerjanya baik

Untuk yang kinerjanya baik harus sanggup bekerja selama 5 tahun. Tidak boleh ada menteri yang mengundurkan diri karena akan kampanye menjadi caleg atau  menjadi calon KDH.  Karena ketika dia menduduki jabatan itupun sebenarnya sudah melakukan kampanye tentang dirinya sepanjang masa jabatannya. Kalau dia berhasil berarti masyarakat akan mengenalnya dengan baik,  kalau dia biasa-biasa saja berarti masyarakat juga tidak terlalu mengenalnya. Sementara yang kinerjanya tidak baik /tidak mencapai target selama 2 tahun berturut-turut maka harus  mundur atau diganti.

7. Sanggup bekerja secara sinergi

Sanggup bekerja secara sinergi artinya bisa bekerja sama dengan kementerian/ lembaga lainnya dalam mencapai visi bersama, tidak berjalan semaunya sendiri.

8. Sanggup “bekerja keras”

Sanggup “bekerja keras” artinya fokus mengurusi bidang kerja yang menjadi tanggung-jawabnya dengan  tidak merangkap jabatan yang lain, misalnya: sebagai pengusaha, pengurus partai, pengurus organisasi OR, dll.

9. Tidak asal bapak senang

Tidak asal bapak senang maksudnya mau turun ke bawah melihat langsung kondisi lapangan. Bukan hanya menunggu laporan dari bawahan.

10. Rekam jejak/ integritasnya baik

Rekam jejak/ integritasnya baik  maksudnya tidak mempunyai riwayat perilaku yang buruk, misalnya: pernah melakukan tindak kejahatan, pernah berperilaku amoral,  pernah menggunakan narkoba, dll.

11. Tidak memiliki afiliasi pada kepentingan tertentu

Tidak memiliki afiliasi pada kepentingan tertentu maksudnya bahwa menteri yang bersangkutan tidak memiliki sindikasi dengan pihak tertentu, a.l.: dengan  pengusaha tertentu, para mafia, partai tertentu, kepentingan asing, dll.

12. Lapor harta kekayaan

Lapor harta kekayaan diperlukan untuk mengetahui posisi kekayaan yang  bersangkutan pada saat sebelum dilantik menjadi menteri dan di akhir masa jabatan menteri.

13. Sanggup  mengucapkan sumpah  secara personal

Sumpah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan/tindakan yang tidak terpuji. Karena itu akan efektif kalau dilakukan secara perorangan , bukan masal. Dan bunyi sumpah itu benar-benar merupakan sumpah, bukan sekedar rangkaian kalimat yang diucapkan seseorang. Karena itu dalam sumpah tersebut harus disertakan sangsinya ketika yang bersangkutan melanggar apa yang disumpahkan.

.

Sumpah Jabatan Menteri yang Baru

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah:

Dengan dipercayanya saya untuk memangku jabatan sebagai …….., saya  akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebenar-benarnya dengan rasa tanggung- jawab. Tidak akan melakukan tindak korupsi ataupun  pungutan liar, tidak akan menerima suap ataupun  gratifikasi dari siapapun, serta  tidak akan melakukan kolusi dengan siapapun.

Saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Saya akan menegakkan kehidupan yang jujur, adil, dan demokratis serta berbakti kepada bangsa dan negara;

Apabila ternyata saya melanggar sumpah saya ini, maka saya siap menerima sangsi hukum yang berlaku, dan keluarga saya yang mendukung atau menikmati hasil dari perbuatan tercela ini akan menerima azabnya.

Demikian sumpah saya, semoga saya bisa menjaga diri dari perbuatan yang tidak terpuji.

.

Cara Menemukan Mereka yang Bisa Profesional

Sebelum mencari orang-orang profesional ini, tentunya struktur kementeriannya harus dipastikan terlebih dahulu. Bagaimana susunannya, kalau perlu dijelaskan mengapa strukturnya demikian. Kemudian baru dicari sosok yang tepat untuk diserahi amanat untuk memimpin kementerian tersebut.

Namun orang-orang yang bisa bekerja secara profesional ini  terkadang memang tidak terlihat di publik karena mereka banyak yang bukan orang politik yang senantiasa “bersliweran” di televisi. Untuk itu keberadaan mereka bisa dicari dengan berbagai macam cara, yaitu:

a. Dibuat acara khusus yang bekerja sama dengan televisi “menemukan calon-calon menteri”
b. Rekomendasi masyarakat
c. Mengajukan lamaran
d. Diburu oleh tim khusus

Di samping itu,  Presiden perlu “bertanya kembali kepada masyarakat”, apakah diberi kesempatan membentuk kabinet profesional yang nantinya bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat. Atau, dipaksa membuat komposisi keterwakilan menteri dari partai non partai, keterwakilan menteri laki-laki/ perempuan, keterwakilan daerah, dan keterwakilan agama. Hal ini perlu ditegaskan kembali, agar nantinya setelah kementerian terbentuk tidak membuat pro-kontra di masyarakat.

Kemudian berdasarkan pendapat umum yang dipilih masyarakat  tersebut, dan setelah mendapat rekomendasi dari tim penyeleksi, Presiden bisa melakukan  wawancara langsung dengan calon-calon menteri yang ada untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki profesionalitas sebagaimana yang diharapkan. Selanjutnya menyeleksi mereka  berdasarkan kriteria yang dipilih, yaitu benar-benar profesionalitas atau berdasarkan komposisi keterwakilan.

Namun demikian walaupun upaya seleksi itu sudah dilakukan dengan baik dan transparan, terkadang hasilnya masih saja bisa salah. Untuk mengatasi  hal yang seperti ini, maka yang bersangkutan harus mundur atau diganti. Tetapi ketika terjadi penggantian itu harus berdasarkan kriteria/alasan yang jelas. Bukan atas dasar suka dan tidak suka. Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, Pak Jokowi tidak akan mengecewakan rakyat yang mendukungnya, dan disegani oleh pendukung partai  lainnya.

Artikel terkait :

http://politik.kompasiana.com/2014/09/02/merespon-wacana-kementerian-baru-676668.html

OPINI | 20 September 2014 07:18

71   7   dibaca 3

-------------------o0o-------------------

Politik

Basmi Korupsi yang Efektif dan Berbiaya Murah

Korupsi di negeri ini sudah meraja-lela. Ditangkap satu tumbuh 1000. Mengapa bisa demikian ? Karena yang tidak tertangkap jauh lebih buanya…aaak sekali. Sampai-sampai ada yang mengusulkan: hukum mati saja mereka atau penjarakan yang maksimal dan miskinkan saja mereka. Tujuannya agar ada efek jera, katanya.

Benarkah “hukum mati mereka atau penjarakan yang maksimal dan miskinkan mereka” bisa menimbulkan efek jera ? Bagaimana kalau hal ini menimpa orang tua kita, saudara-saudara kita, kerabat kita, anak-cucu kita ? Masihkah dengan lantang kita akan mengatakan seperti itu ? Di sinilah permasalahannya. Kalau untuk mereka …ya, tetapi untuk keluargaku tunggu dulu. Dan, itupun sesuatu yang manusiawi sekali.

Karena untuk keluargaku tunggu dulu inilah, yang membuat kasus korupsi dan suap tetap meningkat, caranya semakin kreatif, dan nilainya semakin besar. Mengapa orang mau atau rela untuk korupsi dan disuap ? Karena mereka ingin melindungi keluarga atau kerabatnya dari ketidak-adilan yang kasat mata terjadi di negeri ini. Anak bangsa yang bekerja keras menggerakkan perekonomian bangsa, yaitu: para pengusaha, wartawan, buruh, pedagang, pekerja bangunan, sopir, dll nasib dan masa tuanya justru diabaikan oleh negara. Sementara yang kerjanya enak-enakan di kantor justru kesejahteraannya diperhatikan terus oleh negara. Hanya orang-orang “edan” yang bisa kukuh bertahan pada idealismenya. Itupun jumlahnya tidak banyak dan terkadang tebusannya terlalu mahal: dikucilkan sesamanya, dimusuhi bersama, bahkan terancam nyawanya.

Dengan kata lain, selama ketidak-adilan ini masih ditegakkan di bumi Indonesia, maka kasus korupsi dan suap akan tetap marak terjadi. Ajaran agama seringkali tak mampu membentengi seseorang dari godaan ini.

Namun walaupun keadilan itu sudah diterapkan, karena nafsu duniawipun kita masih bisa tergoda untuk tetap melakukan korupsi dan suap. Untuk yang seperti ini cara megatasinya akan lebih mudah. Perbaiki sumpah jabatan yang biasanya digunakan, dengan sumpah jabatan berikut ini. Pelaksanaannya harus per-orang, jangan masal. Mudah-mudahan rasa takut kita kepada Tuhan akan menyelimuti diri kita setiap saat. Kalau perlu Pak Jokowi memberi contoh. Disamping sumpah jabatan yang dilakukan di hadapan MPR, yang menurut saya bukan sumpah karena tidak ada sangsinya bila dilanggar, juga mau melakukan sumpah tersendiri:

.

Sumpah jabatan yang baru:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah:

Dengan dipercayanya saya untuk memangku jabatan sebagai …….., saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebenar-benarnya dengan rasa tanggung- jawab. Tidak akan melakukan tindak korupsi ataupun pungutan liar, tidak akan menerima suap ataupun gratifikasi dari siapapun, serta tidak akan melakukan kolusi dengan siapapun.

Saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Saya akan menegakkan kehidupan yang jujur, adil, dan demokratis serta berbakti kepada bangsa dan negara;

Apabila ternyata saya melanggar sumpah saya ini, maka saya siap menerima sangsi hukum yang berlaku, dan keluarga saya yang mendukung atau menikmati hasil dari perbuatan tercela ini akan menerima azabnya.

Demikian sumpah saya, semoga saya bisa menjaga diri dari perbuatan yang tidak terpuji.

.

BANDINGKAN DENGAN SUMPAH JABATAN YANG LAINNYA:

1. Sumpah Jabatan Majelis Permusyawaratan Rakyat

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

.

2. Sumpah Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

.

3. Sumpah Jabatan Dewan Perwakilan Daerah

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

.

4a. Sumpah Presiden(Wakil Presiden)

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

.

4b. Janji Presiden(Wakil Presiden)

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

.

5. Sumpah Jabatan Menteri

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah

Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Bahwa saya untuk melakukan atau tidak meakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung atau tidak langsung suatu janji atau pemberian.

Bahwa saya setia pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan akan memelihara segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.

Bahwa saya akan setia pada nusa dan bangsa dan akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan ini.

Bahwa saya akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara.

Kristen:

Kiranya Tuhan akan menolong saya.

.

NB:

Teman-teman yg  ingin menyampaikan sumbangan pemikiran kepada Pak Jokowi-JK bisa  posting di

http://www.suratkepadapresiden.com/

Siapa tahu,  Pak Jokowi  berkenan untuk membacanya.

OPINI | 16 September 2014 12:49

51   9   dibaca 3

-------------------o0o-------------------

Edukasi

Bukan Kurangi atau Hapus Subsidi, tetapi Hemat BBM!

Kegaduhan pro-kontra naiknya BBM membuat anak bangsa ini terpecah kembali. Yang pro mengatakan bahwa subsidinya selama ini telah salah sasaran, karena 70% yang menikmati subsidi BBM adalah golongan menengah ke atas, yaitu mereka yang memiliki motor dan mobil. Juga, dana subsidi itu hanya habis di jalan raya. Sebaiknya dana subsidi itu dialokasikan untuk hal-hal yang produktif, misalnya: pupuk untuk petani, mesin untuk nelayan, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan, dll.  Sementara yang kontra mengatakan bahwa kenaikan harga BBM hanya akan membuat rakyat kecil semakin menderita, karena kenaikan harga BBM akan menjadi pemicu kenaikan berantai berbagai harga kebutuhan hidup. Yang gajinya kemudian dinaikkan (pekerja negara) ya tenang-tenang saja, tetapi yang gajinya kecil  dan tidak mengalami kenaikan (para buruh) pasti setiap hari akan bingung bagaimana harus mencukup-cukupkan keuangannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.

Kedua belah pihak sama-sama bersikeras mempertahankan pendapatnya masing-masing. Yang pro naik/cabut subsidi menganggap mereka yang kontra ini “bodoh”, dan yang kontra menganggap mereka yang pro ini tidak memiliki rasa empati. Padahal sebenarnya kedua belah pihak ini tidak ada yang salah ! Lho …, kalau begitu yang salah siapa ? Yang salah jelas pemerintah ! Karena pemerintah tidak mengelola BBM ini dengan benar, akibatnya rakyat kecil yang seringkali harus menanggung akibatnya. Bukankah pemerintah itu tinggal melaksanakan UU yang disepakati bersama DPR ? Ya…, karena itu yang lebih  bersalah lagi memang DPR-nya. Merekalah yang membuat tata aturan tentang BBM yang merugikan rakyat itu, tetapi yang kena getahnya pemerintah.

.

Kesalahannya dimana ?

BBM itu adalah “jantungnya” bangsa yang besar. Kalau BBM ini kurang  maka rakyat akan gaduh karena harus  antri atau berebut untuk mendapatkan BBM. Apabila  hal ini terjadi berulang-ulang maka eksistensi bangsa ini lama-lama bisa terancam juga. Jadi karena BBM itu merupakan hal yang sangat vital bagi kepentingan bangsa, maka keberadaannya harus bisa dimonitor setiap saat  a.l.: jumlah lifting sebenarnya berapa, jumlah sumur minyak yang ada berapa, potensi jumlah sumur minyaknya berapa, ongkos produksinya berapa, mengapa liftingnya menjadi berkurang, mengapa kebutuhannya melonjak, dll. Yang untuk mengetahui semua itu, sebenarnya tidak bisa kita serahkan kepada bangsa asing. Bangsa ini harus bisa mengetahuinya sendiri agar informasi yang diperolehnya itu akurat.  Namun karena pada masa itu, bangsa kita belum menguasai teknologi dan manajemen tentang BBM, maka tidak  salah kalau kemudian untuk sementara waktu pengelolaannya diserahkan kepada pihak asing. Ketika pengelolaan BBM ini diserahkan kepada bangsa asing, wajib bagi pemerintah untuk mempersiapkan tenaga-tenaga ahli Indonesia yang suatu saat bisa mengambil alih mengelola BBM tersebut ketika kerja sama dengan bangsa asing itu berakhir.

Mengapa kita perlu bisa segera mengambil alih ketika perjanjian kerja sama itu berakhir ? Tentunya agar keuntungan yang diperoleh bangsa Indonesia jauh lebih besar. Sayangnya dalam perjalanan bangsa ini, kita terlena. Ketika kita berhasil menjadi negara pengekspor minyak (dapat keuntungan besar), dananya tidak dimaksimalkan untuk mempersiapkan tenaga ahli kita sebanyak-banyaknya, tetapi justru lebih banyak dibuat untuk kegiatan lain di luar perminyakan. Sampai-sampai negara kita sudah terjerembab menjadi pengimpor minyak (karena  minyak yang diproduksi jauh dari  minyak yang dibutuhkan), bangsa ini tidak sadar juga. Bahkan  segala informasi tentang perminyakan justru menjadi rahasia negara, sehingga tahu-tahu kita hanya dapat informasi bahwa BBM yang kita beli itu sudah disubsidi oleh negara sekian ratus trilyun tanpa pernah tahu dari mana hitung-hitungan angka tersebut berasal.  Sekarangpun rakyat coba menanyakan hal ini tetapi  tidak pernah dijawab oleh pemerintah, sebaliknya rakyat terus dibodohi dengan argumen-argumen yang diberikan. Bahkan subsidi BBM sekarang menjadi alat politik untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan.

.

Analisis BBM Tetap Disubsidi (harga murah seperti sekarang)

Kalau BBM ini terus disubsidi seperti sekarang, katanya rakyat mendapat harga lebih murah dari harga pasar internasional. Sehingga biaya transportasi, bahan bakar listrik  menjadi lebih murah. Dengan demikian harga-harga produk kebutuhan hidup juga menjadi  terjangkau oleh rakyat.

Efek dari harga BBM yang dianggap  murah ini, maka rakyat menjadi lebih konsumtif dan boros. Apalagi sisa penghasilan mereka tidak diarahkan untuk ditabung (investasi), sebaliknya justru didorong dengan kredit-kredit sehingga penghasilan sebulan habis untuk makan dan mencicil kreditan termasuk kredit motor/mobil. Yang dampaknya kemudian terus menambah banyaknya kebutuhan BBM untuk rakyat,  menambah pengeluaran devisa negara untuk membeli BBM, dan membengkaknya jumlah subsidi BBM .  Lebih parah lagi, kalau devisa negara menipis kemudian negara menambahnya dengan hutang untuk memenuhi kekurangan kebutuhan BBM ini.  Akibatnya, tahun berikutnya cicilan bunga hutang ini semakin besar.  Apakah kondisi ini menguntungkan rakyat ?

.

Analisis BBM Dikurangi Subsidinya (harga naik)

Kalau subsidi dikurangi  Rp 1000-2000, katanya negara akan punya uang 48 T - 96 T yang bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun infrastruktur, memberi subsidi petani, memberi subsidi nelayan, dll. Tetapi kenyataannya berkali-kali subsidi BBM dikurangi, yang terjadi justru kesenjangan sosial  yang semakin melebar. Pejabatnya hidup bermewah-mewah: mobil mewah, fasilitas mewah, rumah mewah, anak sekolah di luar negeri, wisata keluarga keluar negeri, belanja barang merk luar negeri, dll. Sedang pekerja negaranya, gaji dan kesejahteraannya terus ditingkatkan: ada kenaikan gaji, ada rapelan gaji, ada gaji ke-13, uang makannya ditambah, asuransi kesehatan, dll.  Anggaran rutin  pemerintah dan anggaran untuk plesiran ke luar negeripun terus membengkak.  Sementara BLT, raskin, PKH hanya diberikan untuk sebagian kecil rakyat yang dianggap benar-benar miskin. Sedangkan  rakyat kecil  lainnya: para buruh perusahaan, pekerja swasta rendahan lainnya dibiarkan menjadi kalang kabut mencari tambahan penghasilan ke sana-ke mari. Di sisi lain  yang katanya ada pembangunan infrastruktur ternyata buktinya rakyat tetap susah: listrik di luar Jawa tetap sering “byarpet”, kemacetan tetap terjadi dimana-mana, bahkan infrastruktur jalan yang sudah ada saja banyak yang tidak terawat dan rusak. Anehnya, negara ini hutangnya semakin banyak.

Mengapa bisa demikian ?  Sebab setelah pemerintah menaikkan BBM dan mendapatkan anggaran subsidi sebesar 46 - 92 trilyun, yang terjadi kemudian ternyata pemerintah harus menaikkan anggaran belanjanya dulu untuk mengimbangi kenaikan harga BBM tersebut, yaitu: belanja barang, belanja modal, belanja subsidi selain BBM, dan tak berapa lama kemudian dengan dalih meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri maka gaji merekapun  dinaikkan. Akhirnya anggaran untuk rakyat kecil  hanya  sisanya setelah dibagi-bagi untuk yang lain. Dampaknya  kecemburuan kepada para pekerja negara ini semakin meningkat,  dan anak bangsa ini berebut untuk bisa menjadi pekerja negara dengan menghalalkan segala cara. Termasuk orang tuanya rela korupsi demi mempersiapkan kepentingan anaknya ini. Padahal kalau kita ingin bangsa Indonesia bisa sejahtera, justru yang harus diperbanyak adalah pengusaha-pengusaha yang handal, bukan menggemukkan birokrasinya. Apa kondisi seperti ini menguntungkan rakyat ?

.

Analisis BBM Direncanakan Bebas Subsidi (harga pasar)

Kalau BBM bebas subsidi, katanya besaran subsidi BBM sebesar 291 T itu akan bisa dimaksimalkan untuk jaminan kesehatan nasional, pendidikan, infrastruktur, subsidi pupuk, subsidi mesin untuk nelayan, dll. Benarkah ? Bukankah kalau harga BBM tidak disubsidi itu berarti juga harus ada kenaikan anggaran yang lebih besar untuk  belanja modal, belanja pegawai, belanja barang, transfer daerah, subsidi selain BBM, dll ? Kalau kenyataannya seperti ini berarti  untuk rakyat kecil, lagi-lagi hanya  dapat sisanya saja. Bisakah sisanya itu untuk menyejahterakan seluruh rakyat sebagaimana yang diimpikan ? Inilah yang harus kita pikirkan dengan cermat ! Apalagi menurut para pengamat, kualitas BBM premium itu dibawah petramax. Kalau premium bebas subsidi maka selisih harganya tidak terpaut jauh, maka sebagian masyarakat akan beralih ke petramax. Sementara kemampuan produksi Pertamina untuk premium sebanyak 12 juta kl dan petramax hanya 1 juta kl.  Artinya kebutuhan petramax sisanya akan dipasok oleh produsen asing yang baru. Dimana sekarang ini mereka sudah mengantongi izin 800.000 SPBU asing baru. Jadi kalau subsidi dihapus itu belum bisa menjamin bahwa kemudian rakyat ini kesejahteraannya akan lebih baik. Artinya rakyat  ini, akan harap-harap cemas, benarkah nasibnya akan diperhatikan oleh pemerintah atau sebagaimana yang sudah-sudah cukup diberi janji saja. Pada sisi lain, kebutuhan BBM kita akan tetap tinggi sehingga pengeluaran devisa negara juga masih tinggi, macetnya tetap terjadi, polusi udaranya tetap tinggi. Sedangkan yang sudah pasti ada peningkatan keuntungan, yaitu: produsen BBM asing.

.

Hemat BBM Sebagai Pilihan yang Rasional

Permasalahan BBM itu sebenarnya bukan sekedar masalah besarnya subsidi saja, tetapi juga masalah terkurasnya devisa negara, masalah  kestabilan nilai tukar rupiah, masalah pemborosan uang rakyat di jalan, masalah pencemaran udara, masalah kemacetan, masalah defisit perdagangan, masalah defisit APBN, yang semua itu kalau tidak bisa segera diatasi maka ujungnya adalah  kebangkrutan negara. Hutang negara ini sampai September 2013 besarnya 2273 T, sudah melebihi  APBN 2015 yang besarnya 2019 T. Jadi kalau P Joko Suyanto (Menko Polkam) mengatakan urusan naik tidaknya BBM itu adalah masalah “sepele” dari sekian pembicaraan yang didiskusikan P Jokowi dengan Pak SBY,  itu menunjukkan bahwa selama ini pemerintah memang tidak paham bahwa urusan BBM itu merupakan “jantung-nya” bangsa.

Sebenarnya silang pendapat subsidi dan jangan disubsidi itu sumber masalahnya cukup “sepele”, yaitu jumlah mobil dan motor yang berlebihan sampai-sampai jalanan seringkali macet. Cuma itu ! Tetapi karena ibarat mengobati sakit kepala tetapi yang diminum obat sakit gigi, maka yang terjadi seperti itulah. Penyakitnya tidak tersembuhkan dan kita akan menghadapi kasus yang sama berulang-ulang.

Apakah kalau sudah bebas subsidi berarti kita sudah bebas dari masalah BBM ? Bagaimana kalau kebutuhan BBM ini terus membengkak ? Bagaimana kalau tiba-tiba terjadi kelangkaan BBM ? Artinya, ke depannya devisa negara kita akan tetap bisa bermasalah dan bisa mengganggu perkembangan industri kita. Untuk itulah kita harus menemukan cara jitu yang benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan BBM ini.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa sebenarnya penyebab masalah BBM ini cukup sederhana, yaitu jumlah mobil/motor di jalan yang terlalu banyak. Kalau penyebabnya seperti itu berarti cara menyelesaikan permasalahan BBM ini bukan kurangi atau stop subsidi BBM, tetapi bagaimana membuat agar mobil dan motor ini tidak banyak digunakan di jalan. Kalau bensinnya yang dimahalkan, rakyat kecil menjerit. Kalau subsidinya yang besar, pemerintah yang menjerit. Artinya kita harus bisa mencari cara yang tidak merugikan rakyat kecil dan tidak menyusahkan negara, tetapi bisa mengurangi penggunaan mobil/motor.

Pada sisi lain, selama ini banyak kritikan terhadap belanja pejabat dan belanja pegawai kita yang tidak rasional.  Untuk RAPBN 2015, anggaran belanja infrastruktur dan barang sekitar 336 T, sementara belanja untuk pegawai sebesar 335,3 T.  Juga gaya hidup para pejabat kita banyak mendapat sorotan: mobil mewah, rumah mewah, anaknya sekolah ke luar negeri, belanjanya barang-barang ber-merk asing, dll. Kondisi ini sering membuat rakyat menjadi mengelus dada. Kalau untuk kesejahteraan rakyat,  katanya negara tidak punya anggaran. Tetapi kenyataannya,  banyak pejabat dan pekerja negara kita yang bergaya hidup mewah. Aneh bukan ? Artinya permasalahan BBM itu harus diatasi dari sini.

Apa yang membuat mereka bisa hidup boros seperti itu ? Jawabannya yaitu gaji/penghasilan yang besar sehingga mereka bisa terus membeli bensin, barang-barang mahal ber-merk asing, sekolah ke luar negeri, plesiran ke luar negeri, dll. Padahal gaji mereka ini berasal dari pajak rakyat. Oleh karena itu cara efektif yang harus dilakukan adalah mengurangi gaji pegawai dan belanja oprasional Kementerian dan Lembaga. Caranya kembalikan gajinya seperti APBN 2013 yaitu sekitar 240 trilyun  berarti negara sudah menghemat  263,9 - 240= 23,9 trilyun. Tunjangan sertifikasi guru ½-nya saja = ½ X 70 T= 35 T. Belanja barang + modal  dikurangi ¼-nya sehingga akan diperoleh 1/4 x (600 - 264) = 84. Perhitungan belanja barang dan modalnya dijadikan satu karena untuk RAPBN 2015, keterangan belanja pemerintah pusat menurut jenis ditiadakan.  Jadi dari usaha efisiensi ini akan terkumpul dana 23,9+35+84=142,9 T.

.

Manfaat mengurangi belanja barang dan gaji pejabat/pegawai

Kebalikan  dengan BBM, penurunan gaji pegawai ini bisa menimbulkan efek beruntun pengurangan belanja konsumtif pada masyarakat.

  1. Dengan berkurangnya penghasilan mereka, pejabat/pegawai negara yang biasanya kemana-mana naik mobil, yang biasanya belanja berfoya-foya: beli asesoris ber-merk asing, dan belanja yang sifatnya konsumtif, sekolah dan nglencer keluar negeri akan mengurangi belanjaannya karena gajinya lebih sedikit.  Bahkan yang biasanya kemana-mana naik mobil akan mengurangi frekuensi naik mobilnya, atau mungkin ada yang kembali naik motor. Artinya  akan ada pengurangan pembelian bensin oleh pekerja negara dan keluarganya. Dampak pengurangan pembelian bensin ini, yaitu: pengeluaran devisa negara untuk BBM berkurang, jumlah subsidi BBM  berkurang, pengeluaran devisa untuk barang konsumtifpun ikut berkurang.
  2. Dengan berkurangnya belanja pejabat dan pekerja negara maka keuntungan usaha yang sifatnya konsumtif juga akan berkurang. Ini berarti keuntungan  pejabat perusahaan atau penghasilan pengusahanya juga akan berkurang. Dampaknya, mereka juga akan hidup lebih berhemat: kurangi beli bensin dan barang-barang yang tidak terlalu penting.  Di sini juga akan terjadi pengurangan belanja barang mahal ber-merk asing, pengurangan belanja BBM dan pengurangan subsidi BBM.

.

Jadi dari usaha mengurangi gaji pekerja negara saja negara akan mendapat fiskal 142,9 T dan juga akan dapat tambahan dari pengurangan pengeluaran devisa negara dari BBM maupun pengeluaran devisa dari produk asing dan pengurangan subsidi BBM tanpa harus  menambah anggaran  belanja barang, belanja subsidi yang lain, transfer daerah, dll.  Yang penting lagi, dengan cara ini  diharapkan tidak  menyusahkan rakyat kecil dan tidak menyusahkan negara. Disamping itu negara juga mendapat manfaat yang lain: kemacetan berkurang, polusi udara berkurang, kecemburuan terhadap PNS berkurang, kesenjangan sosial berkurang. Diharapkan juga tindak kejahatan akan berkurang karena kesejahteraan rakyat lebih merata.

.

Pemotongan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan Pegawai

Apakah dengan demikian berarti kesejahteraan pekerja negara dan pengusaha/pejabat swasta akan berkurang ? Jawabnya tidak ! Karena selama ini yang terjadi adalah “proses makan memakan”. Apalah arti gaji mereka yang banyak kalau kemudian mereka juga harus mengeluarkan biaya pangan, biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya transportasi  yang mahal  dan dikenai biaya siluman dalam berbagai urusan ? Sebaliknya dengan penghasilan mereka yang sedikit berkurang, mereka mungkin tidak lagi bisa berfoya-foya tetapi kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi. Sedangkan dana yang didapat negara bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur agar nantinya daya saing bangsa Indonesia bisa meningkat, dan  pertumbuhan ekonominya tidak lagi mengandalkan pada konsumsi dalam negeri tetapi bisa juga dari perkembangan ekspor. Bukankah selama ini daya saing bangsa kita menjadi kendala terbesar bagi industri di Indonesia, sampai-sampai di negeri sendiripun kita kalah ?

.

Bagaimana Kalau Pekerja Negara Ini Kecewa ?

Kalau para pekerja negara ini kecewa maka presiden  harus mampu menjelaskan kepada mereka bahwa selama ini telah terjadi kesalahan dalam manajemen negara kita. Memimpin negara itu sebenarnya hampir sama dengan memimpin perusahaan konglomerasi yang sangat besar sekali. Mengapa ? Karena untuk bisa menghidupi seluruh rakyat Indonesia, negara ini harus bekerja, bukan hanya bisa menarik pajak dari rakyat. Ini sama dengan perusahaan yang harus kerja dan mencari keuntungan, agar  bisa menggaji karyawannya  dan mendapatkan modal lebih banyak  untuk mengembangkan  usahanya.  Dengan demikian setiap tahunnya negara akan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

Namun apa yang terjadi dengan manajemen negara kita selama ini sangatlah  aneh. APBN 2015 yang anggarannya sebesar 2019,9 T itu ternyata  257,6 T berasal dari hutang dan sebesar  154 T  untuk bayar cicilan hutang yang lalu .  Artinya APBN kita itu aslinya cuma 1608,3 T . Selanjutnya dari APBN tersebut dianggarkan untuk gaji pekerja negara 335,2 T; subsidi 433,5 T; belanja sosial dan kontribusi internasional 101, 3 T; hibah 3,56 T; transfer daerah non guru 568,7 T; belanja lain-lain /persediaan 86,04 T (termasuk persiapan kenaikan gaji pokok pegawai 6%  dan pensiunan 4%). Sisanya untuk belanja barang dan infrastruktur sebenarnya cuma 79,96 trilyun. Masuk akal tidak, untuk menjalankan sebuah usaha konglomerasi negara, tetapi modalnya tidak diefektifkan untuk bisa menghasilkan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi, sebaliknya dihambur-hamburkan untuk berfoya-foya dan menggaji sebagian tenaga kerjanya ?

Karena itulah sebagai anak bangsa yang mengetahui akan hal ini, kami berharap bahwa Pak Jokowi mampu memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada seluruh anak bangsa. Pak Jokowi sebelumnya dikenal sebagai seorang pengusaha tentunya sangat paham akan hal ini.

.

Intisari

BBM potong/bebas Subsidi:  Harga kebutuhan melonjak

  1. Pemerintah harus menambah kenaikan belanja negara akibat kenaikan harga BBM, yaitu: belanja barang dan infrastruktur, belanja transfer daerah, belanja pegawai, belanja sosial, belanja subsidi selain BBM, hibah, dll.
  2. Anggaran untuk rakyat hanya dapat sisanya setelah dibagi-bagi untuk yang lain.
  3. Daya saing industri dalam negeri semakin turun dan daya beli rakyat semakin berkurang.
  4. Barang impor semakin banyak, termasuk impor petramax.
  5. Devisa negara bisa bermasalah.
  6. Defisit neraca pembayaran, defisit perdagangan bisa semakin besar.
  7. Hutang asing bisa bertambah dan kedaulatan negara semakin tergadai.

.

Potong belanja  pegawai dan belanja barang:   penghasilan berkurang

  1. Konsumsi para pejabat dan pekerja negara terhadap BBM, produk mewah impor  berkurang.
  2. Konsumsi para  pengusaha produk yang sifatnya konsumtif juga berkurang seiring berkurangnya keuntungan usaha.
  3. Belanja subsidi 291 T juga akan berkurang seiring berkurangnya belanja pegawai dan pengusaha terhadap BBM, dan negara dapat dana 142, 9 T; juga pengurangan devisa negara untuk pembelian BBM dan subsidi BBM.
  4. Dari anggaran belanja lain-lain 86 T, yang tidak perlu bisa dibatalkan, a.l.: alokasi kenaikan gaji pegawai dan pensiunan.
  5. Pekerja negara dan pengusaha produk konsumtif beserta keluarganya akan lebih hemat BBM dan tidak hidup bermewah-mewah karena penghasilannya berkurang.
  6. Karena tidak ada dampak kenaikan, maka anggaran yang diperoleh negara bisa dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur sehingga daya saing industri kita bisa meningkat.
  7. Industri dalam negeri bisa berkembang sehingga bisa membuka  lapangan kerja  baru.
  8. Pertumbuhan ekonomi tidak didominasi konsumsi masyarakat tetapi juga dengan meningkatkan ekspor.
  9. Kemacetan, polusi udara, dan stres rakyat berkurang.
  10. Kecemburuan terhadap PNS berkurang.
  11. Negeri ini bisa tumbuh menjadi Indonesia yang sebenarnya, yaitu: pejabatnya tidak boros dan rakyatnya lebih sejahtera.

.

Cara Lain untuk Lebih Menghemat BBM

Berbagai cara lain untuk penghematan BBM juga bisa dilakukan oleh pemerintah:

  1. Meningkatkan pajak mobil
  2. Membuat pajak kepemilikan mobil kedua dan seterusnya semakin tinggi
  3. Meningkatkan pajak sepeda motor mulai kepemilikan ketiga
  4. Parkir mobil dibuat mahal
  5. Pengurangan mobil pasukan pengawal pejabat
  6. Galakkan sepeda sehat
  7. Pengendara kendaraan bermotor benar-benar sudah berusia 17 tahun
  8. Kendaraan baru cc kecil (Kata kerabat saya, di Jepang itu cc motornya kecil)
  9. Kredit mobil dihapus atau DP-nya dinaikkan
  10. Kredit motor ketiga dihapus
  11. Sekolah dekat dengan rumah
  12. Pembangunan rusun dekat lingkungan kerja
  13. Transportasi umum gratis

.

NB :

Teman-teman yg  ingin menyampaikan sumbangan pemikiran kepada Pak Jokowi-JK bisa  posting di

http://www.suratkepadapresiden.com/ Siapa tahu,  Pak Jokowi  berkenan untuk membacanya.

OPINI | 15 September 2014 09:46

94   60   dibaca 3

-------------------o0o-------------------

Edukasi

Moratorium Sertifikasi Guru demi Kesejahteraan Rakyat

Sertifikasi profesional atau biasa disebut dengan sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Kemudian sertifikasi ini biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Selanjutnya sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi tersebut,  yg bersangkutan harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan.

Sertifikasi guru termasuk bagian dari sertifikasi profesional. Tentunya kriteria profesional untuk seorang guru berbeda dengan yang lain. Dalam UU No. 14/2005 disebutkan tentang kriteria profesional seorang guru sbb.:

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  5. memiliki tanggung-jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan seorang guru.

.

Namun realitanya guru-guru yang telah lolos sertifikasi ini, tetap banyak yang tidak layak mengajar. Bahkan terkesan guru-guru yang sudah mendapat sertifikat ini sebagai kelanjutannya hanya dimotivasi untuk mengumpulkan sertifikat seminar sebanyak-banyaknya. Tak peduli walaupun pelaksanaan seminarnya asal-asalan dan tidak mampu menambah/meningkatkan kualitas yang bersangkutan.

Akhirnya penilaian yang muncul di masyarakat bahwa sertifikasi guru ini dilakukan bukan untuk memberi predikat kelayakan pada seorang guru, tetapi dilakukan hanya untuk membantu para guru agar segera mendapat tunjangan sertifikasi yang besarnya satu kali gaji pokok mereka.

Akibat dari proses sertifikasi yang seperti itu, anggaran sertifikasi dari 2011-2014 yang jumlahnya  152,6 trilyun itu tidak membawa perubahan yang signifikan pada perbaikan dunia pendidikan, bahkan dunia pendidikan dengan sistem UN-nya semakin merusak citra guru Indonesia. Ini belum termasuk berapa anggaran yang sudah dikeluarkan untuk proses sertifikasi tersebut. Bayangkan kalau uang sebanyak itu dan yang akan dikucurkan 2015 = 70,2  trilyun  dimanfaatkan untuk mempersiapkan bangsa ini dalam mengambil alih 27 blok migas yang akan habis masa kontraknya antara tahun 2015 - 2021, juga Freeport yang akan habis tahun 2021. Tentu harapan kesejahteraan rakyat itu sudah di depan mata.

Seharusnya ada pemantauan terhadap mereka yang sudah lulus sertifikasi ini. Tanyakan pada anak didik yang pernah diajarnya. Tentunya dengan format pertanyaan yang dibuat kemendiknas. Benarkah setelah disertifikasi, guru yang bersangkutan sudah baik mengajar dan mendidiknya ? Tentunya kriteria baik itu dasarnya hasil uji lapangan, bukan sekedar hasil uji kompetensi dan kumpulan sertifikat seminar, misalnya: suaranya bisa didengar anak didik dalam satu kelas, mampu menjelaskan dengan baik, berkepribadian ramah, tidak pendendam kepada siswanya, dll.

Kalau mereka mengatakan belum baik, tentunya sertifikasi itu harus dicabut. Karena kalau tidak, justru guru-guru seperti inilah yang semakin merusak proses pendidikan di Indonesia. Mereka (guru yang tidak profesional ini) biasanya yang dilakukan cuma marah-marah, membebani tugas semaunya, kalau ada siswanya bertanya justru dikatakan tidak mendengarkan/tidak konsentrasi, menganjurkan siswanya untuk ikut bimbingan belajar, dendam pada muridnya yang dianggap nakal tanpa peduli bahwa sebenarnya diri sendirilah yang tidak layak untuk menjadi guru. Dan, lembaga PT yang melakukan “obral sertifikasi” harus ditindak ! Jangan seenaknya saja memberikan sertifikat kelayakan kepada guru.

Sehingga kalau selama ini ada beberapa pihak, termasuk Pak Anies Baswedan yang mengatakan bahwa untuk pembangunan karakter bangsa itu membutuhkan minimal waktu 30 tahun. Dalam pikiran saya bertanya “maksudnya bagaimana ?” Juga tidak jelas. Tetapi dugaan saya, mungkin kalau sudah 30 tahun itu guru-guru yang dinilai tidak kompeten (stok lama) ini sudah pensiun, dan sudah berganti dengan guru-guru yang bersertifikasi semua.

Menurut saya, kalau cara sertifikasinya atau seleksi penerimaan guru cuma uji kemampuan pengetahuan seperti itu, dijamin pastilah setelah 30 tahunpun juga tidak akan berhasil, dan anggaran ratusan trilyun itu akan terbuang sia-sia. Mengapa ? Karena mendidik dan mengajar itu harus didukung oleh kemauan dan bakat yang  teruji di lapangan. Bukan teruji secara teori saja. Mereka yang tidak berbakat, walaupun dia mau, cerdas atau pintar secara teori akan tetap sulit untuk bisa menjadi guru yang profesional.

Karena itu sebelum semakin parah, seyogyanya Pak Jokowi stop dulu program sertifikasi guru ini, dan evaluasi hasil sertifikasi yang sudah dilakukan dengan cara pantau mereka melalui siswa yang sudah diajarnya. Bukan melalui sertifikat yang sudah dikumpulkannya. Yang berkategori baik lanjutkan sertifikasinya, yang benar-benar baik jadikan guru pembina, dan yang tetap buruk harus dialihfungsikan. Untuk apa guru digaji mahal kalau muridnya masih harus mencari bimbingan belajar. Yang terus menjadi korban, tetap orang tua siswa karena mereka terkuras kantongnya, dan siswa banyak yang stres karena harus sekolah 2 kali. Juga, anggaran negara ratusan trilyun menjadi tersia-siakan.

Pada sisi lain kita melihat bahwa hancurnya karakter bangsa Indonesia itu penyebabnya bukanlah semata-mata karena gurunya (dunia pendidikan), tetapi justru adanya ketidak-adilan dalam sistem kesejahtetaan rakyat Indonesia. Bagaimanapun guru sudah memberikan teladan, memberikan bimbingan, kalau apa yang terjadi di realita kehidupan menunjukkan adanya ketidak-adilan, adanya ketimpangan sosial, yang menghalalkan segala cara justru dihormati, maka semua pelajaran baik yang sudah diterima di bangku sekolah/kuliah akan ditinggalkan. Yang lebih berbahaya lagi negeri ini akan melahirkan anak-anak bangsa yang munafik. Bukankah orang-orang yang tertangkap karena kasus tindak pidana itu banyak yang sudah paham tentang ajaran agama dan sangat paham akan ajaran kebaikan, dan bahkan menyerukan ajakan kebaikan ?

Jadi keberhasilan pembangunan karakter bangsa itu tidaklah membutuhkan waktu sampai 30 tahun. Kalau Pak Jokowi mau memperbaiki sistem kesejahteraan nasional, bisa memperbaiki tatanan birokrasi, bisa memberikan keteladanan dalam bersikap, maka dalam waktu 3 tahun saja akan mulai kelihatan perubahan karakter pada anak-anak bangsa ini. Termasuk akan ada perubahan karakter pada guru-guru Indonesia menjadi lebih baik. Yang artinya ini akan menjadikan kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi lebih baik.

.

.

NB:

Teman-teman yg  ingin menyampaikan sumbangan pemikiran kepada Pak Jokowi-JK bisa  posting di

http://www.suratkepadapresiden.com/

Siapa tahu,  Pak Jokowi  berkenan untuk membacanya.

.

REP | 9 September 2014 12:26

65   14   dibaca 5

-------------------o0o-------------------

Politik

Merespon Wacana Kementerian Baru

Baru-baru ini diekspos usulan untuk membentuk kementerian baru: Kementerian Maritim, Kementerian Kedaulatan Pangan, Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi & Riset. Dengan pertimbangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berfokus pada pembangunan karakter, budi pekerti, nilai, norma, budaya bangsa . Sedangkan pendidikan tinggi dan riset berfokus pada link and match (keselarasan) antara universitas, kajian, lapangan kerja dan industri. Kemudian muncul isu lagi, yaitu pembentukan Kementerian Permukiman, Sarana dan Prasarana , pemisahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, penggabungan Kementerian Perdagangan dan Industri, serta dibentuknya Kementerian Agraria.

.

Dasar Pemikiran Reformasi/Pembentukan Kementerian

Reformasi/pembentukan kementerian merupakan upaya untuk bisa mengefektifkan kinerja bangsa dalam mencapai tujuannya yaitu kesejahteraan rakyat. Hal ini tidaklah mudah, karena ibaratnya memperbaiki rumah yang mau roboh namun kita tetap masih harus berada di dalamnya. Untuk itu kehati-hatian dan pertimbangan yang matang sangatlah diperlukan. Pertimbangan tersebut, bukan sekedar hanya karena adanya prioritas program, tetapi juga harus mempertimbangkan efektifitas, efisiensi dan kesinergian pengelolaan bidang tersebut dengan bidang lainnya sehingga nantinya reformasi kementerian itu tidak menjadi ajang bongkar pasang setiap ada pemerintahan baru dan pekerjanya yang selalu akan menjadi korban.

Berikut ini dasar pemikiran yang perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam Reformasi/Pembentukan Kementerian :

1. Bidang yang diurusi jelas artinya kinerja kementerian ini tidak tumpang tindih dengan bidang yang lain sehingga tidak memboroskan anggaran negara. Kalau tidak jelas atau tumpang tindih berarti harus dihapus.

2. Bidang yang diurusi jelas, lingkupnya luas, sistem kerjanya berjenjang maka perlu dibentuk kementerian departemen yang berdiri sendiri.

3. Bidang yang diurusi jelas, lingkupnya luas, sistem kerjanya tidak berjenjang maka dibentuk kementerian negara yang berdiri sendiri.

4. Bidang yang diurusi jelas, lingkup terbatas, sistem kerjanya berjenjang maka yang dibentuk cukup badan.

5. Bidang yang diurusi jelas, lingkup terbatas, sistem kerjanya tidak berjenjang maka yang dibentuk cukup lembaga.

6. Bidang yang diurusi jelas, lingkupnya sangat luas namun posisinya setara maka bisa dibentuk departemen yang terpisah.

7. Bidang yang diurusi jelas, lingkupnya luas namun berkelanjutan maka tidak boleh dipisah.

8. Bidangnya berbeda namun memiliki misi yang sama maka bisa digabungkan.

.

Jadi untuk membentuk, menggabung dan memisahkan kementerian tidak hanya berdasarkan keinginan efisiensi saja, tetapi juga harus melihat: kejelasan bidang yang ditangani, kesamaan sifat dari bidang yang digabungkan, kesinambungan/keutuhan pemikiran bidang tersebut, keluasan cakupan bidang/potensinya, dan sistem kerjanya yang kesemuanya harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh. Tidak dilihat sendiri-sendiri.

.

Kementerian Baru yang Perlu Dibentuk

Berdasarkan pengamatan selama ini, bidang yang paling besar pengaruhnya terhadap perubahan APBN itu adalah masalah kependudukan dan bencana alam. Ledakan jumlah penduduk yang tak terkendali dan pemerataan penduduk yang terabaikan akan menimbulkan masalah sosial: pengangguran, kekumuhan, kerusakan lingkungan, maraknya tindak kejahatan, kebutuhan pangan yang membengkak, dll. Lingkungan hidup yang tidak dijaga dengan baik, bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan, bencana, wabah penyakit, dll. Yang kedua hal tersebut ujung-ujungnya adalah terkurasnya anggaran negara untuk hal -hal yang semestinya tidak perlu terjadi. Sementara dari praktek yang ada, kedua hal ini kurang diperhatikan. Keberadaan BKKBN dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup belum bisa optimal untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya ledakan penduduk dan bencana alam. Buktinya rakyat/pejabat dibiarkan anaknya lebih dari 3. Musibah banjir, tanah longsor, pencemaran lingkungan, wabah penyakit banyak/sering terjadi di mana-mana. Akibatnya, anggaran negara ini terus terkuras dan terkuras untuk mengatasi dampak permasalahan tersebut.

Pada sisi lain kita melihat kondisi kesenjangan sosial, kesenjangan antar daerah propinsi yang semakin mencolok, mahalnya harga barang di luar P Jawa sehingga hal ini terus menjadi ancaman disintegrasi bangsa. Sementara keberadaan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat hanya sebatas mengurusi nasib mereka yang miskin (pekerja informal). Padahal kesenjangan sosial itu bukan hanya terjadi pada pekerja informal, tetapi juga pada pekerja formal. Keberadaan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggalpun tidak efektif, terbukti tidak membawa perubahan signifikan terhadap adanya kesenjangan antar daerah propinsi, sebab lingkup kerjanya terlalu sempit.

Disamping itu masalah pangan dan energi juga seringkali membuat kegaduhan bangsa, sehingga sampai-sampai pemerintahan ini sering menjadi bahan ejekan “mengurusi kedelai, daging, lombok, bawang saja tidak bisa !”

Guna mencegah hal tersebut terus berlarut-larut, maka usulan kementerian yang perlu dibentuk baru:

1. Kementerian kependudukan dengan organisasi dirjen: administrasi kependudukan, pengendalian penduduk, transmigrasi, dan urbanisasi.

2. Kementerian Lingkungan Hidup dengan organisasi dirjen: perencanaan tata lingkungan, pengendalian pencemaran, pengendalian perusakan lingkungan, pengolahan limbah, penataan hukum (sama dengan yang sudah ada tetapi perannya diperluas).

3. Kementerian Negara Jaminan Sosial Nasional dengan deputi: bidang data, analisa data, sistem penggajian yang berkeadilan, sistem jaminan sosial nasional, bidang evaluasi.

4. Kementerian Negara Pemerataan Pembangunan Antar Daerah Propinsi dengan deputi: bidang data, analisa data, pemerataan infrastruktur kesejahteraan rakyat, pemerataan infrastruktur ekonomi, bidang evaluasi.

5. Bulog perannya ditingkatkan yaitu kembali menangani sembako dan bahan pokok lainnya, namun pengadaannya jangan mengambil barang impor tetapi diprioritaskan produk dalam negeri sehingga bisa menjadi lapangan kerja baru bagi anak bangsa.

Dengan dibentuknya beberapa kementerian tersebut, dan dikembalikannya peran Bulog (Badan Urusan Logistik), serta direvisinya beberapa kementerian yang sudah ada maka diharapkan masalah kesenjangan, moral, dan pengangguran ini secara bertahap akan bisa teratasi.

.

Merespon Berbagai Isu Kementerian Baru

Isu kementerian baru yang diusulkan, yaitu Kementerian Maritim, Kedaulatan Pangan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pendidikan Tinggi dan Riset, dll. Menurut saya, kalau usulan tersebut dikaji berdasarkan pertimbangan di atas, jadinya sbb:

1. Maritim

Maritim yang ditonjolkan adalah keberadaan infrastruktur laut dan transportasi laut. Sedangkan urusan maritim yang lain sudah masuk kementerian yang lain, misalnya: minyak di lautan oleh ESDM, pertanian laut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, wisata laut oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara juga ada kementerian PU yang bidang tugasnya membangun infrastruktur yang dibutuhkan dan kementerian perhubungan yang salah satu bidang kerjanya mengurusi transportasi laut. Artinya pembentukan kementerian maritim ini menjadi tidak urgen, karena presiden bisa mengoptimalkan sinergitas Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU. Apalagi untuk urusan transportasi laut ini sebenarnya harus diintegrasikan juga dengan transportasi darat. Untuk itu sebaiknya rencana pembentukan kementerian maritim ini dibatalkan. Atau mungkin ada konsep yang lebih besar, yang saya mungkin belum tahu ?

2. Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan maksudnya adalah terjamin dan mandirinya pemenuhan kebutuhan bahan pokok pangan yang meliputi: beras, jagung, gula pasir, minyak goreng-mentega, daging sapi-ayam, telur ayam, susu, jagung, garam beryodium, bahkan sekarang termasuk bawang putih, bawang merah, lombok, kedelai. Urusan pangan/bahan pokok ini memang sangat krusial, kalau kosong bisa membuat kegaduhan bangsa. Namun karena urusan kedaulatan pangan ini melibatkan lintas bidang, yaitu pertanian, perindustrian, perdagangan, statistik maka sulit kalau kemudian dijadikan satu kementerian sendiri. Apalagi fokus kinerjanya lebih banyak bersifat teknis yaitu pengadaan dan oprasi pasar. Karena itu lebih tepat kalau keberadaan Bulog dikembalikan seperti dahulu dan tanggung-jawabnya yang diperluas sesuai dengan produk yang dibutuhkan, bahkan bisa ditambah dengan kebutuhan energi (BBM dan listrik).

Jadi kalau kementerian kedaulatan pangan dimaksudkan dengan penggabungan kementerian pertanian dengan kelautan dan perikanan. Tampaknya tidak akan menyelesaikan masalah karena kebutuhan perikanan belum menjadi bahan pokok, sementara pangan yang dalam bentuk hasil industri belum tercakup. Pada sisi lain, pengembangan potensi masing-masing bidang ini untuk mendapatkan devisa negara menjadi terhambat.

3. Pemisahan Kementerian Pendidikan

Kementerian Pendidikan diusulkan untuk dilakukan pemisahan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah serta Pendidikan Tinggi & Riset. Dengan pembagian tugas Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah mengurusi pembangunan karakter, budi pekerti, nilai, norma, budaya bangsa, dan Kementerian Pendidikan Tinggi & Riset mengurusi link and match (keselarasan) antara universitas, kajian, serta lapangan kerja dan industri.

Menurut saya usulan ini tidaklah tepat. Sebab urusan pendidikan itu haruslah berkesinambungan dari tingkat dasar sampai PT. Pemisahan PT dengan alasan untuk memfokuskan pada keselarasan antara universitas, kajian, serta lapangan kerja dan industri seolah menunjukkan bahwa pendidikan di PT itu hanya mengedepankan pengajaran ilmu pengetahuan saja. Padahal kesinambungan pendidikan karakter, budi pekerti, nilai, norma, budaya bangsa itu terus dibutuhkan. Dengan tetap digabung dalam satu kementerian saja, permasalahan moral dan mental mahasiswa semakin buruk, misal: tawuran, individualis, hura-hura, narkoba, pergaulan bebas, dll. Apalagi kalau dipisah, maka semakin terputuslah proses pendidikan yang seharusnya berkesinambungan itu. Idealnya justru Kementerian Pendidikan ini biar berdiri sendiri saja, sehingga menterinya bisa fokus mengkaji dan mengevaluasi mengapa proses pendidikan di Indonesia ini gagal mempertahankan karakter bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai bangsa yang berbudi luhur itu.

Pada sisi lain, masalah karakter, budi pekerti, nilai, norma, budaya bangsa itu semata-mata bukanlah urusan pendidikan saja. Hal ini juga sangat dipengaruhi oleh sistem kesejahteraan suatu bangsa. Walaupun dapat pelajaran karakter, budi pekerti, nilai, norma, budaya bangsa yang baik tetapi kalau sistem kesejahteraan nasionalnya tidak adil, maka ketidak-adilan itu akan memicu tumbuhnya pengingkaran terhadap ajaran-ajaran pendidikan karakter, budi pekerti, nilai, norma, budaya bangsa yang sudah dilakukan. Yang lebih berbahaya lagi, kondisi ini akan membentuk anak-anak bangsa yang munafik, dan proses pendidikan yang dilakukan hanyalah merupakan kegiatan yang sia-sia belaka. Buktinya mereka yang melakukan tindakan tidak terpuji itu, banyak juga anak bangsa yang sebenarnya sangat paham akan ajaran agama dan tahu tentang segala teori kebaikan.

Karena itu sebaiknya usulan pemisahan Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah dengan Kementerian Pendidikan Tinggi & Riset itu tidak perlu diterima karena pemisahan tersebut akan memutus kesinambungan pendidikan yang perlu dilakukan dari dasar sampai PT.

4. Pembentukan Kementerian Permukiman, Sarana dan Prasarana

Kementerian Permukiman, Sarana dan Prasarana merupakan gabungan Kementerian PU dan Perhubungan. Walaupun antara PU dan perhubungan ini karakternya seolah mirip, yaitu sama-sama merupakan bagian dari infrastruktur tetapi perannya berbeda. PU berfungsi untuk pengadaan sarana fisik bangunan, sementara perhubungannya menata sarana transportasi terpadu pada sarana fisik yang sudah dibuat oleh PU: jalan, pelabuhan, terminal, bandara, dll. Jadi sepertinya lebih pas kalau tetap terpisah. Apalagi bidang kerja PU sendiri cakupannya cukup luas.

Sementara untuk permukiman karena termasuk bagian dari kesejahteraan dasar rakyat di samping pangan, pendidikan, kesehatan, sepertinya lebih baik kalau berdiri sendiri sehingga keberadaannya lebih diperhatikan oleh pemerintah. Apalagi setelah mengetahui dari pengamat properti bahwa masalah perumahan rakyat (khususnya untuk rakyat yang kehidupannya pas-pasan) ini sekarang terabaikan. Disamping anggarannya yang minim, juga pengadaan tanahnya yang terus kalah bersaing dengan pengadaan perumahan menengah atas dan properti lainnya. Jadi pemisahan ini justru diperlukan agar kementerian perumahan bisa lebih kreatif dalam memperjuangkan pengadaan perumahan rakyat ini. Bahkan kalau perlu, kementerian yang berbentuk kementerian negara ini diubah menjadi kementerian departemen sehingga peran dan tanggung-jawabnya bisa diperluas lagi.

5. Pemisahan Ekonomi Kreatif dengan Pariwisata

Ekonomi kreatif dipisahkan dengan pariwisata agar lebih fokus/mandiri. Saya justru melihat bahwa ekonomi kreatif dengan pariwisata ini tidak boleh berdiri sendiri, tetapi justru perlu digabung dengan kebudayaan. Karena kreatifitas dalam ekonomi kreatif dan pariwisata itu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai budaya Indonesia. Dengan kata lain harus menunjukkan jati diri bangsa Indonesia, tidak sama saja dengan negara-negara lain sehingga nantinya bisa menjadi “branding” bagi bangsa Indonesia.

6. Penggabungan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan

Ide ini sempat terpikirkan, apalagi ketika itu Menteri MS Hidayat-pun pernah mengatakan demikian, bahwa antara perindustrian dan perdagangan itu ibarat satu sisi mata uang. Namun ketika menyadari bahwa perindustrian ini terbatas pada produk hasil pengolahan bahan baku dan teknologi, sementara produk yang bisa diperdagangkan itu bentuknya bisa semakin banyak: pariwisata, hasil kerajinan tangan, hasil pertanian, hasil perikanan, hasil kreatifitas kebudayaan, bahkan mungkin suatu saat pelayanan kesehatan dan pendidikan untuk orang asing, akhirnya ide itu terpatahkan. Apalagi setelah dikaji lebih dalam, ternyata bahwa garda depan bangsa dalam menyejahteraakan rakyat itu adalah bidang perdagangan, bukan pendidikan sebagaimana selama ini diyakini oleh banyak orang.

7. Kementerian Agraria

Untuk Kementerian Agraria, saya belum melihat urgensinya untuk dibentuk kementerian. Jadi sepertinya lebih tepat sebagai badan saja.

.

Tarik Ulur Jumlah Kementerian

Isu yang terlontar di masyarakat, Pak Jokowi mendapat masukan dari banyak pihak bahwa kementerian sebaiknya ada 20, 24, 27, atau 30 tetapi menurut Pak JK kementerian ada 34 itu sudah proporsional. Pertimbangan yang dikemukakan Pak JK, negara kita ini luas, 1 menteri mengurusi 8 juta orang itu sudah proporsional. Apa hubungannya menteri dengan jumlah penduduk ?

Sebenarnya jumlah kementerian yang ideal itu berapa ? Kalau kita menerapkan dasar pertimbangan pembentukan kementerian, maka jumlah kementerian yang ada bisa ditekan sampai batas minimal. Jadi saya tidak sependapat dengan Pak JK, kalau kementeriannya biar tetap 34 agar bisa langsung kerja. Karena salah satu penyebab permasalahan birokrasi adalah gemuknya kementerian yang ada. Namun karena posisinya saat ini bukanlah mengawali membentuk kementerian baru, maka kita tidak bisa “seenaknya” menggabung dan membubarkan kementerian. Pertimbangan kehati-hatian perlu dilakukan, agar hal ini tidak menimbulkan kegaduhan bangsa. Kita juga perlu memikirkan nasib mereka yang menjadi korban reformasi kementerian ini.

Berdasarkan kajian saya, menteri yang perlu ada sebanyak 30 dengan 3 kementerian baru dan 7 kementerian dihapus/dimerger. Lengkapnya bisa dilihat: http://birokrasi.kompasiana.com/2014/08/19/reformasi-kementerianreformasi-birokrasi-673823.html

Kalau reformasi kementerian tersebut masih dinilai kurang ramping, Kementerian kehutanan bisa digabung dengan Kementerian LH. Kementerian Koperasi dan UKM bisa digabung dengan yang lain, yaitu: koperasinya digabung dengan Kementerian Perdagangan dan OJK, UKM-nya dikembalikan pada Kementerian Perindustrian.

Demikianlah sumbangan pemikiran yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan ini menjadi bahan pertimbangan Pak Jokowi dalam mereformasi kementerian, sehingga pembentukan kementerian baru benar-benar membuat kinerja bangsa ini menjadi efektif dan efisien, dan anggaran negara bisa dimaksimalkan untuk modal kerja negara dan kesejahteraan rakyat.

.

.

NB:

1. Artikel ini telah mengalami revisi karena ada 4 informasi baru tentang kementerian yang akan mengalami perubahan.

2. Teman-teman yg  ingin menyampaikan sumbangan pemikiran kepada Pak Jokowi-JK bisa  posting di

http://www.suratkepadapresiden.com/

Siapa tahu,  Pak Jokowi  berkenan untuk membacanya.

OPINI | 2 September 2014 12:10

155   22   dibaca 6

-------------------o0o-------------------

Catatan Harian

Menanyakan Surat Kepada P Jokowi

Hari Selasa 19 Agustus yang lalu, saya  mengirim surat express lewat pos (sehari sampai) kepada P Jokowi d/a Rumah Transisi, namun sampai hari ini belum ada respon balik. Apakah surat saya sudah dibaca tetapi tidak ditanggapi atau sekedar ditumpuk juga tidak jelas. Padahal yang ingin saya sampaikan itu sifatnya sangat penting untuk segera diketahui. Dalam surat itu, saya menyarankan agar P Jokowi mempelajari struktur organisasi masing masing kementerian atau lembaga-lembaga di bawah kepresidenan terlebih dahulu. Sehingga pada waktu menetapkan formasi kementerian, tidak hanya mendapat masukan dari Tim Transisi, tetapi juga telah berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan yang komprehensif. Bersama surat tersebut ada lampiran hasil kajian saya.

Di samping itu, kami juga ingin merespon keluhan teman-teman, kenapa ketika sudah berkirim surat kepada Pak Jokowi atau Rumah Transisi ternyata membuat kita kecewa, sudah sekian lama tetapi tidak ada responnya juga, “Kalau seperti ini, apa bedanya dengan yang sebelumnya ?” Kondisi inipun kemudian membuat kita yang semula bersemangat menjadi putus harapan kembali.

Untuk mengurangi rasa kecewa itu, sekarang telah kami buat situs layanan penam- pungan surat kepada Pak Jokowi-JK, yaitu    http://www.suratkepadapresiden.com/

Dengan demikian diharapkan keberadaan surat itu bisa dibaca kapan saja ketika Pak Jokowi punya waktu luang dan publikpun bisa mengetahui ada surat tersebut. Semoga bermanfaat !

OPINI | 29 August 2014 16:25

35   4   dibaca 2

-------------------o0o-------------------

Birokrasi

Reformasi Kementerian = Reformasi Birokrasi

Bertahun-tahun istilah reformasi birokrasi digaungkan oleh pemerintah tetapi hasilnya masih tidak jelas (hampir tidak ada). Terbukti kinerja bangsa ini sampai sekarang masih sangat tidak efisien, rakyat masih sering meneriakkan hal yang sama ketika mereka berhadapan dengan urusan birokrasi , daya saing bangsa ini rendah, tindak kejahatan di masyarakat semakin memprihatinkan, kesenjangan sosial semakin lebar, dan kesenjangan antar daerah yang belum teratasi sampai-sampai negara ini terus-menerus menghadapi ancaman disintegrasi bangsa.

Reformasi Birokrasi itu Sebenarnya Apa ?

Reformasi birokasi merupakan penataan kembali struktur dan sistem kinerja jajaran birokrasi sehingga seluruh rakyat (keluarga Indonesia) bisa cepat merasakan hidup sejahtera. Jadi yang sejahtera itu bukan hanya para pejabat negara, para pekerja negara, para pensiunan pekerja negara termasuk keluarganya .

Namun realitanya reformasi birokrasi di negeri ini dimaknai dan diimplementasikan sebagai remunerasi gaji pegawai (peningkatan gaji pekerja negara). Akibatnya kemudian “semua pekerja negara” berlomba-lomba menunjukkan bahwa dirinya paling layak untuk dihargai dan kemudian menuntut adanya remunerasi (peningkatan gaji). Padahal remunerasi pekerja negara itu berarti menambah belanja APBN khususnya belanja pegawai dan mengurangi jatah belanja program lainnya, antara lain: belanja modal, belanja barang, subsidi, hak kesejahteraan rakyat selain pekerja negara. Atau kalau ada belanja negara yang tidak berkurang, namun kemudian hutang negara yang menjadi semakin bertambah banyak . Karena itu implementasi dari reformasi birokrasi harus segera diluruskan kembali. Sebab pada dasarnya meningkatkan kesejahteraan pekerja negara tidaklah identik dengan meningkatkan gajinya. Apalah artinya kenaikan gaji, kalau kemudian harga kebutuhan hidup juga ikut naik, pajak-pajak juga naik, sementara rakyat yang tidak mengalami peningkatan gaji, hidupnya menjadi semakin “tercekik”. Dengan kata lain, cara pemerintah memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, selama ini tidak tepat. Karena peningkatan kesejahteraan rakyat yang benar harus bisa dirasakan oleh semua pihak.

Apa Permasalahan Birokrasi ?

Permasalahan birokrasi selama ini, yaitu: besarnya anggaran belanja pegawai, pengaloksian anggaran yang tumpang tindih, kegiatan/fasilitas yang menghamburkan uang rakyat (studi banding, rapat di hotel mewah, rumah dinas dan mobil dinas mewah, dll), pelayanan publik yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama, perilaku pelayanan birokrat yang tidak simpatik, adanya uang suap untuk mempercepat proses pengurusan, korupsi (mark-up anggaran), kolusi kebijakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kerja santai para aparat: ada yang baca koran, main game, jalan-jalan ke tempat perbelanjaan atau warung makanan pada saat jam kerja.

Apa Penyebab Mereka Seperti Itu ?

Para pekerja negara melakukan semua itu karena : selama ini memang tidak ada “komitmen” dari pemerintah bahwa mereka akan bekerja sungguh-sungguh untuk rakyat (tidak sama antara kata dan perbuatan), ada bidang kerja kementerian yang tumpang tindih, tidak ada target kerja yang jelas, tidak ada sangsi yang tegas bagi yang melakukan pelanggaran, tidak mudah dipecat, tidak ada penghargaan bagi mereka yang berprestasi/atau bersikap baik, tidak ada tempat pengaduan, jumlah pekerja terlalu banyak, dll.

Darimana Reformasi Birokrasi Dilakukan ?

Setelah mengetahui berbagai penyebab perilaku buruk birokrasi tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa reformasi birokrasi tidak bisa diserahkankan pada seorang menteri ( Menteri Negara Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) karena reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi kementerian. Karena dari sinilah semuanya berakar. Kementerian yang bidang kerjanya tumpang tindih, koordinasi kementerian yang bermasalah, menteri yang tidak profesional dibiarkan terus menjabat sehingga kinerja bangsa ini menjadi tidak efektif dan memboroskan anggaran negara. Untuk itu reformasi birokrasi harus dipimpin langsung oleh presiden dengan cara memberikan keteladanan mereformasi kementriannya terlebih dahulu dan memberi contoh mengkoordinasi kementerian yang benar. Presiden harus memberi contoh mendaya-gunakan anggaran, menginspirasi dan memotivasi anak buahnya, mengefektifkan kerja jajarannya, dll. Dengan cara demikian maka pejabat yang di bawahnya, yaitu para menteri, gubernur, dll akan bisa melakukan hal yang sama. Kalau ternyata mereka tidak bisa bekerja dengan baik, berarti pejabat tersebut harus diganti. Jadi reformasi birokrasi nantinya akan menjadi gerakan bersama para pejabat di setiap jajaran kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

.

Konsep Reformasi Kementerian

Sebelum bisa mereformasi kementerian, tentunya kita harus mengetahui permasalahannya terlebih dahulu. Karena itu kita perlu mengkaji bagaimana struktur kementerian yang sedang berjalan ini dengan cara mengetahui semua urusan yang ada dalam setiap jajaran kementerian tersebut , termasuk memahami keberadaan lembaga negara lainnya yang di bawah kepemimpinan presiden.

Susunan Kementerian dalam pemerintahan yang sedang berjalan.

I. Menteri Koordinator:

1. MenkoPolkam

2. Menko Perekonomian

3. Menko Kesra

II. Menteri Departemen

1. Kemeterian Dalam Negeri

2. Kementeri an Luar negeri

3. Kementerian Pertahanan

4. Kementerian Keuangan

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

6. Kementerian Agama

7. Kementerian Kesehatan

8. Kementerian Sosial

9. Kementerian Pertanian

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Kementerian Kehutanan

12. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Kementerian Perindustrian

14. Kementerian Perdagangan

15. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

16. Kementerian Perhubungan

17. Kementerian Pekerjaan Umum

18. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia

19. Kementerian Komunikasi dan Informatika

20. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

III. Menteri Negara Non Departemen

1. Kementeri an Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga

3. Kementerian Negara Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

4. Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM

5. Kementerian Negara Lingkungan Hidup

6. Kementerian Negara Riset dan Teknologi

7. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

8. Kementerian Negara BUMN

9. Kementerian Negara Perumahan rakyat

10. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

11. Kementerian Sekretaris Negara

IV. Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri

1. Kepala Badan Intelijen Negara

2. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan &Pengendalian Pembangunan

3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Jaksa Agung

5. Panglima TNI

6. Kapolri

V. Wakil Menteri ada 19

1. Wamen Luar Negeri

2. Wamen Pertahanan

3. Wamen Pertanian

4. Wamen Pendidikan dan Kebudayaan (2): Wamen Bid. Kebudayaan dan Wamen Bid. Pendidikan

5. Wamen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

6. Wamen Keuangan (2): Mahendra Siregar dan Anny Ratnawati

7. Wamen Perindustrian

8. Wamen Perdagangan

9. Wamen Perhubungan

10. Wamen PU

11. Wamen BUMN

12. Wamen Kesehatan

13. Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

14. Wamen ESDM

15. Wamen Agama

16. Wamen Hukum dan HAM

17. Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional

.

Badan di bawah presiden yang lainnya (tambahan):

1. Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas)

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

4. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

5. Badan Pusat Statistik (BPS)

6. Badan Informasi Geospasial (BIG)

7. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

8. Badan Pertanahan Nasional (BPN)

9. Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi (BPPT)

10. Lembaga Penerbangan & Antariksa (LAPAN)

11. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

12. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

13. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

14. Badan Narkotika Nasional (BNN)

15. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

16. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)

17. Badan SAR Nasional (Basarnas)

18. Badan Nasional Penempatan & Perlindungan TKI (BNP2TKI)

19. Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

20. Badan Standarisasi Nasional (BSN)

21. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

22. Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP)

23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

25. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)

26. Perpustakaan Nasional

Dengan sekian banyak kementerian dan lembaga tersebut, ternyata permasalahan utama bangsa ini yaitu kesenjangan sosial dan kesenjangan antar daerah belum bisa teratasi, bahkan terus menjadi pemicu kecemburuan dan permasalahan sosial , serta ancaman disintegrasi bangsa.

.

Apa yang Salah Dengan Struktur Kementerian Tersebut ?

Berdasarkan data kementerian yang ada serta mempelajari bidang kerja kementerian masing-masing, kita bisa mengkaji bagaimana struktur organisasi kementerian yang terbentuk itu. Dimana beberapa kementerian, keberadaannya perlu dilakukan pemikiran ulang. Berikut ini merupakan hasil pengkajiannya:

1. Ada kementerian yang bidang kerjanya tumpang tindih

Sebagai contoh : Ada kementeri an sosial, tetapi masih dibentuk Kementeri an Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

2. Ada kementerian yang seharusnya dalam satu koordinasi tetapi dipisah

Sebagai contoh: ada Kementeri an Tenaga Kerja, tetapi masih dibentuk Kementeri an Negara Pemberdayaan Aparatur Negara. Padahal aparatur Negara itu seharusnya merupakan bagian dari tenaga kerja Indonesia.

3. Ada bidang kementerian yang tidak jelas perannya, yaitu Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Seharusnya daerah tertinggal itu (kecuali yang memerlukan penangan khusus) , pengelolannya merupakan tanggung-jawab pemerintah daerah.

4. Penggabungannya tidak tepat

Beberapa bidang yang diurusi bersama dalam satu kementerian ada yang tidak pas. Sebagai contoh: urusan kebudayaan digabung pada kementerian pendidikan, urusan tansmigrasi digabung pada kementerian tenaga kerja. Akibatnya penggarapan bidang tersebut menjadi tidak optimal.

5. Ada bidang yang vital dalam urusan bernegara tetapi tidak dibentuk kementerian departemen, kementerian negara, ataupun lembaga tertentu yang menanganinya. Akibatnya negara ini sulit bergerak maju dan selalu berputar-putar pada masalah yang sama serta terus menghadapi ancaman disintegrasi bangsa :

a. a. Urusan kependudukan

Kependudukan merupakan dasar penataan pengelolaan bangsa. Perkembangan dan pengendaliannya  menjadi hal yang sangat penting untuk terus diketahui. Kalau hanya berbentuk suatu badan saja (BKKBN), maka kinerjanya tidak bisa optimal. Bahkan ketika pemerintah dihadapkan pada isu-isu lainnya, urusan kependudukan menjadi terabaikan.

b. b. Urusan lingkungan hidup

Lingkungan hidup juga merupakan hal sangat penting. Lingkungan hidup yang terus terjaga akan membuat rakyat menjadi terlindungi. Sebaliknya masalah lingkungan yang terabaikan bisa merusak kesehatan manusia, bisa mendatangkan bencana yang berulang-ulang: banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dll. Yang dampaknya akan menggerus anggaran negara, merugikan rakyat dan meningkatkan kemiskinan. Kalau kementerian LH hanya kementerian negara, maka berbagai masalah lingkungan hidup ini tidak bisa diatasi secara maksimal, dan musibah bencana menjadi hal yang rutin akan terjadi. Semakin bertambah tahun akan semakin besar kualitasnya.

c. c. Urusan kesenjangan sosial

Kesenjangan sosial merupakan masalah yang sangat krusial. Namun upaya mengatasinya hanya bersifat reaktif saja: raskin dan bantuan sosial. Tidak ada upaya pemerintah yang dilakukan secara sistematis. Padahal kesenjangan sosial ini terjadi akibat adanya ketidak-adilan dalam sistem kesejahteraan rakyat Indonesia, yaitu yang hanya menjamin kesejahteraan sosial untuk para pekerja negara saja. Padahal negara ini bisa ada kemajuan, bukan hanya hasil kerja para PNS saja. Tetapi juga kerja penuh pengorbanan pihak swasta yang selama ini nasibnya diabaikan oleh negara. Merekalah yang menggerakkan perekonomian negara.

d. d. Urusan kesenjangan antar daerah propinsi

Kesenjangan antar daerah sampai saat ini (69 tahun Indonesia merdeka) masih terus terjadi. Namun upaya untuk mengurangi kesenjangan antar daerah ini juga tidak pernah jelas, sehingga permasalahan bangsa ini terus berlarut-larut dan terus menjadi ancaman disintegrasi bangsa. Pada pemerintahan yang lalu ada kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tetapi yang diurusi hanya bersifal lokal saja, sehingga tidak mampu mengatasi kesenjangan antar daerah propinsi.

Untuk itulah, pada pemerintahan baru perlu dibentuk Kementerian Departemen Kependudukan, Kementerian Departemen Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Negara Pemerataan Antar Daerah Propinsi serta lembaga yang berwenang mengkaji permasalahan kesejahteraan rakyat dan permasalahan kesenjangan antar daerah propinsi agar penataan kehidupan berbangsa dan bernegara ini bisa menjadi lebih baik.

6. Seharusnya posisinya bukan di kementerian

Kementeri an Negara/Badan Perencana Pembangunan Nasional seharusnya statusnya bukan bagian dari kementerian, tetapi merupakan Tim Kerja Presiden dalam merancang program kerja tahunan. Ketidak-tepatan penempatan posisi membuat kinerja Bappenas ini menjadi tidak tepat juga.

7. Keberadaan wakil menteri memboroskan anggaran negara

Keberadaan wakil menteri hanya memboroskan anggaran negara saja, sebab sebenarnya tugas wamen itu “hanya menggantikan posisi sementara ketika menteri tidak berada di tempat”, dan ini bisa dilakukan oleh sekjen. Kalau ada menterinya, berati tanggung jawab kerja tetap harus pada menterinya, tidak boleh didelegasikan pada wamennya. Pada sisi lain, kementerian merupakan jabatan profesional, karena itu menteri yang tidak profesional perlu segera diganti. Keberadaan wakil menteri yang ditunjuk presiden bisa mengganggu kerja profesional sang menteri kalau mereka tidak sepaham.

8. Keberadaan Menko menghambat hubungan lintas kementerian secara keseluruhan

Kerja membangun bangsa itu harus melibatkan kerja sinergi semua kementerian. Karena itu semua kementerian ini harus berada dalam satu komando dan mereka bebas berinteraksi dengan berbagai kementerian yang ada untuk mewujudkan kerja yang bisa disinergikan. Kalau keberadaan kementerian ini kemudian disekat dengan keberadaan menko, maka sinergitas antara kementerian yang berbeda menko menjadi terhalang. Sebagai contoh: untuk bisa merumuskan program kerja menteri pendidikan, maka dia harus mengetahui bagaimana permasalahan kementerian hukum, keamanan, perindustrian, kesehatan, dll. Untuk bisa merumuskan program kerja keamanan maka kepolisian perlu mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh kementerian pendidikan, perindustrian, transportasi, dll. Untuk membuat program kementerian perindustrian, mereka perlu mengetahui permasalahan kementerian kesehatan, hukum, keamanan, pertanian, dll. Artinya kinerja kementerian ini tidak bisa dikotak-kotak dalam koordinasi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menko Kesejahteraan.

Apabila presiden merasa tugasnya terlalu berat, maka bisa dibantu oleh wakil presiden. Kalau masih terasa berat, maka yang dibentuk adalah semacam perdana menteri, yaitu menteri yang bisa mengkoordinasi semua kementerian. Bukan kemudian para menteri ini disekat-sekat dalam koordinasi menko.

.

Kementerian Apa yang Perlu Direformasi?

Berdasarkan pertimbangan kajian kementerian terdahulu maka kita bisa mereformasi struktur kementerian ke depan agar kinerja mereka bisa benar-benar efektif. Untuk saat ini unsur kementerian yang perlu direformasi, yaitu:

1. Keberadaan wamen dihapus

2. Keberadaan menko dihapus

3. Kementerian departemen baru yang dibentuk yaitu Kementerian Kependudukan dan Kementerian Lingkungan Hidup

4. Kementerian lama yang dihapus: Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Negara Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Negara /Kepala Bappenas, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

5. Kementerian yang diperbaiki dengan mengurangi bidang kerjanya: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikurangi bidang kebudayaannya sehingga namanya menjadi Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dikurangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil kemudian dimasukkan dalam Kementerian Kependudukan.

6. Kementerian yang diperbaiki dengan menambah bidang kerjanya: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  menjadi Kementerian Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama  ditambah urusan kepercayaan kepada Tuhan YME.

7. Kementerian yang diperbaiki dengan penggantian bidang kerjanya : Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu urusan transmigrasi dihapus kemudian ditambah urusan pemberdayaan aparatur negara.

8. Untuk keberadaan badan-badan, posisinya dalam struktur kepresidenan  harus jelas, tidak sekedar asal  di bawah presiden. Perannya juga perlu ditegaskan secara konkrit sehingga tanggung-jawabnya juga jelas. Badan apa  yang harus di bawah presiden, dan badan apa  yang bisa didelegasikan pada kementerian terkait itu perlu ditinjau ulang.

1.

Gagasan Pemikiran tentang Kementerian Baru

(tanda * menunjukkan kementerian yang baru atau mengalami perubahan)

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Didampingi

A. A. Tim Perencanaan Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Sejahtera, yang membawahi lembaga sbb.:

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Informasi Geospasial (BIG)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Badan Pengkajian Keadilan Kesejahteraan Rakyat dan Pemerataan Antar Daerah Propinsi (ide baru)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

Badan Urusan Logistik (Bulog) **

.

Dengan demikian, nantinya tim perencanaan ini bila bekerja harus berpijak pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai badan tersebut secara terpadu. Bukan bekerja berdasarkan pemikiran atau angan-angan tim penyusun.

.

B. Tim Pelaksana Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Sejahtera, terdiri:

I. Kementerian Departemen

  1. Kementerian Dalam Negeri *
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Kependudukan *
  5. Kementerian Lingkungan Hidup*
  6. Kementerian Keuangan
  7. Kementerian Pendidikan *
  8. Kementerian Agama *
  9. Kementerian Kesehatan
  10. Kementerian Sosial
  11. Kementerian Perdagangan
  12. Kementerian Perindustrian
  13. Kementerian Pertanian
  14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  15. Kementerian Kehutanan
  16. Kementerian Kebudayaan, Pariwisata dan Industri Kreatif *
  17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  18. Kementerian Perhubungan
  19. Kementerian Pekerjaan Umum
  20. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  22. Kementerian Tenaga Kerja *

II. Menteri Negara Non Departemen

1. 1. Kementerian Negara Jaminan Sosial Nasional *

2. 2. Kementerian Negara Pemerataan Antar Daerah Propinsi *

3. 3. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga

4. 4. Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM

5. 5. Kementerian Negara Riset dan Teknologi

6. 6. Kementerian Negara BUMN

7. 7. Kementerian Negara Perumahan rakyat

8. 8. Kementerian Sekretaris Negara

III. Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri

1. 1. Jaksa Agung

2. 2. Panglima TNI

3. 3. Kapolri

.

C. C. Tim Pengawas Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Sejahtera

Prinsip kerja kabinet baru adalah sinergi antar lintas bidang. Jadi keberadaan Tim Pengawas seperti Unit Kerja Presiden Pengawasan & Pengendalian Pembangunan tidak diperlukan lagi karena para menteri juga akan “menjadi pengawas” kementerian atau lembaga yang lain. Kalau kinerjanya tidak/belum optimal, mereka bisa menyampaikan sumber permasalahannya ketika sidang kabinet. Kalau sumber permasalahannya berkaitan dengan kementerian atau lembaga yang lain, maka presiden tinggal mengingatkan/menegur pihak yang bersangkutan. Kalau kesalahan yang sama (tidak bisa bekerja secara sinergi)tetap terjadi sampai 3 kali berarti yang bersangkutan tidak profesional dan harus mundur atau diganti.

.

Apakah Desain Kementerian Baru Ini Sudah Ideal Bagi Negara Indonesia ?

Desain reformasi kementerian baru ini tentunya belum begitu ideal. Hal ini “terpaksa” masih harus terjadi agar upaya penyempurnaan pembentukan kementerian ini tidak terkesan rombak total yang bisa membuat gundah banyak orang. Karena itu pelaksanaan reformasinya dilakukan secara bertahap. Untuk reformasi kementerian berikutnya,  urusan: hankam, hukum, kehutanan, dll perlu dikaji ulang. Atau  saat ini kita sudah siap membuat reformasi besar-besaran ?

.

.

NB :

1. mohon maaf   ada tercetak tulisan angka atau huruf  ganda, karena sudah berusaha diperbaiki namun tidak juga bisa.

2. judul artikel ini direvisi agar lebih pas

3. Tanda ** tambahan

.

OPINI | 19 August 2014 13:55

188   24   dibaca 6

-------------------o0o-------------------

Politik

KPU…, Bedah APBN Saja ! Jangan Cuma Debat Visi-Misi !

Selama ini yang dijadikan ajang uji kompetensi capres dan cawapres selalu “debat visi-misi”. Padahal prakteknya juga bukan debat, tetapi sekedar adu cepat menyampaikan gagasan dalam waktu tertentu. Yang kelihatan banyak ngomong (banyak gagasan)  seolah  merupakan calon terbaik. Padahal  realitanya kemudian visi-misi itu  hanya menjadi janji palsu karena ternyata anggarannya tidak ada.

Agar hal tersebut tidak terulang  dan terulang lagi, maka debat visi-misi Pemilu Presiden dan Wapres ke depan ini perlu diganti dengan Bedah APBN , yaitu bagaimana calon presiden dan wapres menilai secara garis besar APBN yang sedang berjalan dan merancang secara garis besar konsep APBN yang baru, sehingga tidak tiap tahun APBN itu minta direvisi. Berapa anggaran terbuang percuma kalau setiap tahun harus membuat APBN Perubahan ?

Berikut ini topik yang  bisa dijadikan bahan perbincangan menuju  ”Bedah APBN”:

  1. Menyimpulkan permasalahan utama bangsa Indonesia itu apa ?
  2. Mengevaluasi rumusan  APBN lama, yaitu APBN 2014.
  3. Menetapkan  prioritas kebijakan yang dipilih dalam satu tahun ke depan.
  4. Merumuskan  pengertian tentang kesejahteraan rakyat Indonesia dan menetapkan bagaimana  mengupayakan pemeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia tersebut.
  5. Merumuskan pengertian tentang pemerataan antar daerah dan bagaimana  mengupayakan  pemerataan pembangunan antar daerah tersebut.
  6. Bagaimana  menetapkan kebijakan tentang sumber penerimaan negara, misalnya: menarik PPh,  menarik pajak semua dunia usaha, menjual migas, dll ?
  7. Bagaimana  merencanakan peningkatan pemasukan negara, misalnya: menaikkan  nilai pajak, menambah hutang, mencari investor asing sebanyak-banyaknya, dll ?
  8. Bagaimana  merencanakan penerimaan dan mengalokasikan anggaran negara  setahun ke depan.
  9. Kemudian bagaimana mengevaluasi keberhasilan program yang telah dilaksanakan.

.

Dengan cara demikian diharapkan apa yang  direncanakan oleh  presiden dan wapres terpilih  benar-benar dilakukan, karena program dan  besarnya anggaran yang dibutuhkan tersebut  sudah tergambar jelas dalam perencanaan APBN yang  komprehensif. Apakah alokasi APBN tersebut akan disetujui oleh DPR ? Itulah tantangan selanjutnya bagi presiden dan wapres terpilih. Selama alokasi APBN itu berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat Indonesia, maka rakyat siap membela !

Bagaimana KPU ?

.

Artikel lain:

http://politik.kompasiana.com/2014/03/25/kedaulatan-di-tangan-rakyat-mari-kita-desain-indonesia-sejahtera-ala-rakyat–643820.html

OPINI | 2 June 2014 11:48

141   14   dibaca 3

-------------------o0o-------------------

Politik

Menata Ulang Lembaga Tinggi Negara Indonesia

Lembaga Tinggi Negara adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Lembaga pelaksana kedaulatan rakyat ini di setiap negara hampir sama, terdiri : 1) lembaga legislatif adalah lembaga yang membuat peraturan, 2) lembaga Pemilu adalah lembaga yang melaksanakan pemilihan umum untuk memilih  penyelenggara negara, 3) lembaga oprasional adalah lembaga pelaksana: memimpin negara, memimpin pemerintahan, mengendalikan moneter,  menegakkan hukum 4)lembaga pengawas adalah lembaga yang mengawasi kinerja  oprasional penyelenggara negara.

Namun anehnya di negara ini, lembaga-lembaga tinggi negara tersebut tidak mampu membawa bangsa Indonesia menuju kesejahteraannya.  Sebaliknya lembaga-lembaga tersebut terjebak pada  kinerjanya yang  tidak efektif, korup, kualitas anggotanya banyak yang tidak profesional, terlibat suap-menyuap (kolusi), sering mangkir dari kewajibannya, dan perilaku buruk lainnya. Baik generasi tua maupun generasi mudanya sama saja.

.

I. Mengapa lembaga-lembaga tinggi negara (pelaksana kedaulatan rakyat)  di Indonesia ini, kinerja dan perilaku anggotanya banyak yang buruk ?

1. Lembaga legislatif

a. DPR

Lembaga ini dari sisi peran tidak jelas, wakil rakyat atau wakil partai ? Tanggung-jawabnya : legislatif, pengawasan dan fungsi anggaran merupakan   tugas yang sangat luar biasa, dari hulu sampai hilir dikuasai. Namun, cara kerjanya tidak jelas: berpikir untuk menemukan tata aturan terbaik bagi bangsa atau kompromi kepentingan ? Mengawasi kinerja lembaga negara atau marah-marah ? Merencanakan penggunaan anggaran untuk program kerja pemerintah atau bagi-bagi komisi anggaran ? Hal tersebut bisa terjadi karena  dasar hukum ke- DPR-an, yaitu UUD NRI 1945  yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali itu  memang  bermasalah: “tidak jelas bahkan tidak tepat”. Demikian juga dengan UU-nya dibuat bukan karena idealisme, tetapi karena kompromi kepentingan mereka sendiri.

b. Lembaga DPD

Lembaga ini keberadaannya tidak sesuai dengan konsep NKRI, karena yang ditonjolkan adalah sifat kedaerahannya bukan kompetensi personnya  secara nasional.  Dampaknya profesionalisme kerja  para anggota DPD dalam rangka mewujudkan  pemerataan pembangunan Indonesia menjadi terhambat karena masing-masing misinya justru memperjuangkan kepentingan daerahnya, bukan kepentingan nasional. Akhirnya yang terjadi, kesenjangan antar daerah di negara ini semakin melebar.

c. MPR

Lembaga ini terdiri dari anggota DPR dan DPD, akibatnya lembaga ini menjadi tidak mandiri. Tanggung-jawab kerjanya yaitu: mengubah dan menetapkan UUD, melantik dan memberhentikan presiden atau wapres RI menjadi tidak jelas karena sangat tergantung pada kerja DPR dan DPD-nya.

2. Lembaga eksekutif  (Presiden)

Indonesia merupakan negara luas dengan penduduk besar dengan konsep negara kesatuan. Disamping itu Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama, dimana urusan agama juga menjadi urusan negara. Hal ini membuat tanggung-jawab  kerja presiden Indonesia sangat kompleks: urusan kenegaraan/seremonial, urusan pemerintahan/kesejahteraan rakyat, urusan hukum, urusan moral, dll. Suatu hal yang mustahil untuk bisa dilakukan seorang diri, karena Wapres hanya berperan sebagai pendamping saja. Akibatnya presiden memprioritaskan pekerjaan yang dia senangi saja, yaitu: melakukan kegiatan seremonial baik di dalam maupun keluar negeri. Sementara tugas utamanya, yakni:  menyejahterakan rakyat, menegakkan hukum, dll menjadi terabaikan.

3. Lembaga yudikatif  (Penegak Keadilan )
Penegakan keadilan di negeri ini melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan. Sayangnya di semua lembaga ini, masyarakat merasakan kekecewaan karena proses penegakan keadian seringkali berpihak pada mereka yang memiliki uang banyak atau memiliki kekuasaan. Artinya semua lembaga penegakan keadilan ini bermasalah, namun seolah tidak ada pihak yang dituntut  untuk bertanggung-jawab, karena presiden sebagai pimpinan negara seringkali mengatakan tidak boleh/tidak akan mengintervensi penegakan keadilan. Akibatnya lembaga-lembaga tersebut berjalan sendiri semau-maunya. Ada satu-satunya lembaga penegak keadilan yang menjadi harapan rakyat, yaitu KPK, namun kerjanya juga belum bisa optimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

4. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga independen dalam memeriksa pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Namun dalam prakteknya hasil pemeriksaannya bisa membuat masyarakat bertanya-tanya juga. Contohnya: Kenapa dalam Kasus Century ada laporan yang mengalami perubahan. Kenapa kasus bus Trans Jakarta yang katanya sudah diperiksa oleh BPK sekarang ditengarai ada korupsi ?

Disamping itu juga ada lembaga lain yang perannya cukup menonjol tetapi tidak masuk dalam kategori lembaga tinggi negara, dimana kinerja lembaga ini  juga mengecewakan.

1. Lembaga Pemilu

Lembaga Pemilu tidak bisa melaksanakan Pemilu yang berkualitas sehingga sosok pemimpin bangsa yang dihasilkan juga tidak berkualitas. Hal ini disebabkan UU/aturan Pemilu  itu dibuat oleh mereka yang akan dipilih dalam Pemilu.  Demikian pula  anggota penyelenggara Pemilunya,  juga ditentukan oleh mereka yang akan dipilih dalam Pemilu.

2.  Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan lembaga moneter independen (terpisah dari pemerintahan), padahal BI ini fungsinya disamping untuk menjaga stabilitas moneter, sebenarnya juga merupakan lembaga yang berperan penting dalam memajukan perekonomian Indonesia. Dengan kata lain kerja BI dan kerja pemerintahan ini sebenarnya harus sinergi. Namun realitanya BI jalan sendiri, pemerintah jalan sendiri, akibatnya perekonomian Indonesia yang terseok-seok, dan kita menjadi lumbung kesejahteraan bagi bangsa lain. Melemahnya rupiah yang seharusnya menjadi rezeki bangsa Indonesia, justru berubah menjadi malapetaka.

***

Pada sisi lain, penulis melihat selama ini ada “kelompok masyarakat” yang selama ini tidak jelas posisinya dalam kenegaraan, tetapi memiliki peran luar biasa dalam membangun mindset anak bangsa. Bahkan posisi mereka merasa lebih “diatas” dari peran lembaga-lembaga yang ada, namun mereka tidak ada yang menaungi, yaitu golongan penceramah agama dan seniman. Dimana penceramah agama ini ada yang radikal dan banyak yang berubah peran “menjadi artis”. Sementara seniman-seniman/pekerja seni Indonesia lebih banyak mementingkan uang dan tak lagi peduli dengan jatidiri bangsa Indonesia. Akibatnya negara ini seringkali dibuat “permasalahan”, tetapi tak bisa melakukan pembinaan kepada mereka.

Jadi kesimpulannya,  kinerja lembaga-lembaga negara ini buruk karena posisi, peran, dan dasar pembentukan masing-masing lembaga ini tidak jelas. Untuk itu kalau mau memperbaikinya berarti kita harus memperjelas konsep posisi, peranan dan dasar pembentukan  lembaga-lembaga negara tersebut.

.

II. Prinsip Pembentukan Lembaga Tinggi Negara yang Ideal

Prinsip yang harus dipegang dalam  penyusunan lembaga-lembaga tinggi negara (pelaksana kedaulatan)  yang  ideal, yaitu:

1) Penataan lembaga tinggi negara harus sesuai dengan kebutuhan negara dan berorientasi pada tujuan negara yaitu kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan balas jasa. Artinya  keberadaan lembaga tinggi negara benar-benar harus   fungsional , efektif dan efisien,  sehingga anggaran negara tidak terkuras untuk menggaji penyelenggara negara yang tidak  diperlukan.

2) Pembentukan lembaga tinggi negara tidak boleh  semaunya sendiri, tetapi harus sesuai dengan konsep bentuk negara NKRI, bukan konsep negara federal, karena masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda dan tidak bisa dipadukan, misalnya: keberadaan DPD ini sebenarnya tidak sesuai dengan konsep NKRI.

3) Penamaan lembaga tinggi negara tidak bias,  atau sesuai dengan fungsi  lembaga negara tersebut sehingga perannya jelas, misal: Dewan Legislatif, Dewan Pengawas  bukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana perannya tidak jelas antara wakil rakyat atau wakil partai.

4) Tidak boleh ada lembaga tinggi negara yang berperan ganda, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, kerjanya menjadi tidak fokus, tidak efektif, tidak efisien, tidak optimal, serta pertanggung-jawaban kerjanya menjadi tidak jelas. Contohnya: DPR mempunyai  fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.  Presiden  juga mempunyai fungsi legislasi, pelaksana, pengawasan,  dan anggaran.

5) Kewenangan lembaga tinggi negara tidak tumpang tindih, misalnya: dewan legislatif menyusun peraturan, eksekutif  juga menyusun peraturan. Akibatnya, siapa yang sesungguhnya memiliki tanggung-jawab terhadap tugas tersebut menjadi tidak jelas.

6) Tugas lembaga negara yang  terlalu luas harus dikurangi . Sebagai contoh tugas lembaga Presiden di Indonesia terlalu luas. Apalagi untuk negara Indonesia yang banyak memiliki kegiatan seremonial, maka perlu pemilahan kerja antara tugas kenegaraan dan tugas pemerintahan. Tugas kenegaraan menjadi tanggung-jawab presiden. Sedangkan tugas pemerintahan/kesejahteraan perlu dibentuk jabatan baru, yaitu Perdana Menteri. Perdana Menteri yang dimaksudkan bukan seperti dalam sistem parlementer, tetapi merupakan jabatan pimpinan negara untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang dipilih oleh rakyat.

7) Perlu memisahkan urusan penegakan keadilan dengan kekuasaan, sehingga kalau terjadi kasus penegakan keadilan yang berkaitan dengan kekuasaan, maka terjadinya intervensi  oleh pihak-pihak terkait bisa dicegah.

8) Perlu dibentuk  lembaga baru, yaitu lembaga penjaga/penegak moral bangsa dan penjaga citra jatidiri bangsa Indonesia. Lembaga baru ini perlu dibentuk, karena selama 15 tahun terakhir ini kerusakan moral bangsa semakin menjadi: korupsi, kekejian, narkoba, tindak asusila,  dll semakin meraja lela,  sehingga citra jati diri bangsa Indonesia  yang dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah, santun, toleran sudah terkikis habis. Dan maraknya kondisi seperti ini,  seolah tidak ada pihak yang bertanggung-jawab untuk bisa mengurangi atau menghentikannya. Pendidikan agama secara formal dan informal yang diharapkan bisa menjadi benteng rusaknya moral bangsa ini juga tak lagi mampu membendungnya. Bahkan mereka yang melakukan perbuatan tercela itu banyak juga orang yang paham tentang pelajaran agama.

Disamping itu, perkembangan budaya Indonesia ini juga mengalami pergeseran, dimana budaya-budaya asing terus mendominasi di negeri ini. Akibatnya jatidiri  bangsa Indonesia ke depan dikhawatirkan bisa  punah. Untuk itulah dibentuknya lembaga tinggi negara baru ini bisa menjadi jalan bagi perbaikan bangsa Indonesia dari sisi moral ataupun dari  jatidiri bangsa.

.

III. Penataan Lembaga Tinggi  Negara yang Baru untuk Indonesia Sejahtera

Penataan lembaga tinggi negara yang baru untuk Indonesia Sejahtera meliputi lembaga legislatif yaitu lembaga membuat aturan,   lembaga eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan aturan yang dibuat oleh legislatif,  dan  lembaga pengawas yaitu lembaga yang mengawasi kinerja lembaga-lembaga pelaksana tersebut.

Berdasarkan konsep pemikiran di atas, maka lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia sbb.:

1. Lembaga  legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertanggung-jawab untuk membuat landasan hukum/peraturan  bagi kegiatan berbangsa dan bernegara di  Indonesia. Landasan hukum ini terdiri dari landasan hukum yang merupakan  penjabaran  komprehensif dari Konstitusi yang telah disepakati bersama yang disebut dengan UUD, dan landasan oprasional bagi kerja lembaga-lembaga negara yang disebut dengan UU Terinci (UUT). Karena itu lembaga legislatifnya harus ada 2 kategori, yaitu lembaga legislatif yang menyusun UUD  dinamakan Majelis Negara dan lembaga legislatif yang menyusun UUT dinamakan Dewan Legislatif. Dimana penyusunan UUT itu harus mengacu pada UUD, bukan membuat konsep sendiri atau kompromi berdasarkan kepentingan partai.  Namun untuk satu jenis UUT  yaitu UUT Pemilu, pembuatannya harus netral dan bebas dari kepentingan para pembuat  UUT, karena itu  penyusunannya  dilakukan oleh Majelis Negara. (sebutan UUT ini menggantikan sebutan UU agar kita bisa konsisten dalam menggunakan istilah).

2. Lembaga Pelaksana/ Oprasional

Lembaga oprasional/pelaksana ini harus bekerja secara mandiri namun sinergi menuju arah kerja bangsa.

a. Lembaga Pemilu

Lembaga Pemilu merupakan bagian lembaga oprasional karena  lembaga ini bertanggung-jawab untuk melaksanakan Pemilu guna  memilih para pejabat negara. Lembaga ini harus mandiri, netral dan profesional. Karena itu yang memilih anggotanya dan yang membuat aturannya  harus lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan, yaitu Majelis Negara.  Lembaga  Pemilu ini terdiri dari lembaga penyelenggara Pemilu yang dinamakan Komisi Pemilihan Umum dan lembaga pengawas Pemilu yang dinamakan  BAWASLU.

b. Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan lembaga yang bertanggung-jawab menjaga stabilitas moneter Indonesia. Dalam melaksanakan tanggung-jawab kerjanya tidak berdiri sendiri, tetapi harus bersinergi dengan pemerintahan.

c. Pimpinan Negara

Kepala negara dan kepala pemerintahan harus dipisah sehingga tugas pimpinan negara (Presiden) Indonesia tidak terlalu luas, dan masing-masing bisa fokus pada hal yang menjadi tanggung-jawabnya. Kepala negara dinamakan  presiden dengan tanggung-jawab mengurusi hal yang berhubungan dengan kenegaraan/seremonial, sedangkan kepala pemerintahan dinamakan Perdana Menteri dengan tanggung-jawab mengurusi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Keduanya dipilih oleh rakyat sehingga tidak bisa “diganggu” parlemen.

d. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif atau penegak keadilan harus mandiri dan harus ada pihak yang bertanggung-jawab, karena itu perlu dibentuk Komisariat Penegak Keadilan. Dimana semua lembaga yang berkaitan dengan proses penegakan keadilan akan berada dalam satu atap di bawah komando Komisaris Penegak Keadilan.

e. Lembaga Penegak Moral & Jatidiri Bangsa

Lembaga penegakan moral  dan jatidiri bangsa perlu dibentuk, agar di negara ini tidak ada lagi  golongan masyarakat yang lepas dari “pembinaan negara”, misal para penceramah agama dan para seniman. Mereka juga harus dibina sehingga apa yang mereka lakukan bisa bersinergi dengan kepentingan negara.

4. Lembaga Pengawas

Lembaga Pengawas yaitu lembaga yang mengawasi kinerja semua lembaga oprasional negara. Lembaga ini harus mandiri dan independen. Terdiri dari  lembaga pengawas kebijakan yang dibuat oleh  lembaga-lembaga oprasional yang dinamakan Dewan Pengawas, dan lembaga pengawas pengelolaan keuangan negara yang dinamakan Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur kinerja lembaga tinggi negara:

14002280231563290847

.

.

Sebagai perbandingan, ini merupakan struktur kelembagaan yang lama ( editan baru)

1401104024615843575

.

Dengan penataan lembaga-lembaga tinggi negara yang lebih jelas peran dan tanggung-jawabnya tersebut, maka diharapkan kinerja mereka juga akan menjadi lebih profesional, dan kesejahteraan bangsa Indonesia bisa benar-benar terwujud.

Indonesia Kompak, Indonesia Sejahtera, Indonesia Jaya !

.

.

Catatan:

- Dalam konsep rancangan Konstitusi  NIS dan UUD  NIS perlu ada sedikit revisi ttg lembaga oprasional

OPINI | 20 May 2014 13:51

220   22   dibaca 5

-------------------o0o-------------------

Politik

Apa Ini Caranya Rakyat “Menghajar” DPR dan Pemerintah ?

Negara ini sudah terpuruk luar biasa. Rakyat banyak yang susah, kejahatan kualitasnya semakin luar biasa dan terjadi dimana-mana, perekonomian banyak dikuasai asing, infrastrukturnya: jalan-jalan banyak yang rusak, gedung sekolah terancam ambruk, transportasi umum tidak layak , dll. Sementara pejabatnya terus berfoya-foya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Banyak sudah tokoh-tokoh yang “meneriakkan” tentang hal ini, namun tetap tidak digubris. Pimpinan negara dan DPR-nya tetap tidak peduli. Mereka tetap sibuk dengan kegiatannya sendiri. Mereka lebih memilih membuang-buang uang negara untuk plesir ke luar negeri, membuat fasilitas yang mewah, membangun gedung perkantoran dan rumah dinas yang mewah. Mereka lebih memilih terus memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya.   Sampai-sampai, para tokoh inipun akhirnya putus asa dan stres sendiri melihat ulah para pejabat yang tak lagi punya hati nurani.

Bahkan di Pemilu kemarin, mereka semakin merendahkan rakyat. Sudah bukan  rahasia lagi, banyak dari mereka yang “membeli jabatannya” dengan harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per-surat suara. Dan hal ini dilakukan secara terang-terangan, tak lagi sembunyi-sembunyi. Ada serangan fajar, ada serangan duha, ada pembelian pasca bayar, dll. Kita yang mengetahui  dan mendengar hal ini tidak lagi bisa berteriak, dan hanya bisa mengelus dada saja.

Namun kemudian tiba-tiba kita dikejutkan dengan pemberitaan beruntun tentang pelaksanaan Pemilu yang bermasalah dan rekapitulasi  hasil Pemilu yang ricuh   terjadi di berbagai daerah. Sehingga kemudian banyak  protes para caleg terhadap penyelenggara Pemilu. Dimana akibatnya Pemilu 2014 di jaman SBY ini akan dicap dan dikenang sebagai Pemilu terburuk sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia.

Apakah ini cara rakyat “menghajar” para pemimpin yang buta-tuli terhadap kritikan yang selama ini terus-menerus mereka abaikan ?

OPINI | 12 May 2014 15:02

58   1   dibaca 3

Politik

Pilihlah Calon Presiden yang Mau Berkoalisi dengan Rakyat!

Negara ini “dibangun dan dibesarkan” oleh semua komponen bangsa. Dari pasukan kuning, nelayan, pedagang kaki lima, buruh tani, buruh perusahaan, sopir, tukang / kuli bangunan, wiraswastawan, pegawai swasta, wartawan, pegawai BUMN, PNS,  aparat penegak hukum, aparat keamanan, dll. Artinya semua profesi yang ada itu berjasa kepada negara.

Bayangkan … kalau di negara ini, semua tidak ada yang mau jadi buruh tani, nelayan, pasukan kuning, pedagang, sopir, kuli bangunan dll, karena mereka dicap sebagai pekerja kasar, pekerja yang nasibnya jelek, pekerja yang nasib hari tuanya tergantung dari nasib anak-anaknya ! Apa yang akan terjadi dengan negara kita ini ? Bagaimana negara bisa terus menggaji para PNS, para aparat negara, dan para pejabat negara ? Silahkan direnungkan !

Namun kenapa, selama ini yang dipikirkan oleh pimpinan negara dan DPR hanya mereka yang profesinya sebagai PNS, aparat negara, dan para pejabat negara serta pensiunannya saja ? Dimana kesejahteraan mereka dan keluarganya, dari kebutuhan makan, kesehatan, biaya pendidikan anak, kebutuhan perumahan, jaminan hari tua, tunjangan janda/dudanya, dan lain-lain diperhatikan terus sampai mati ! Sementara yang lain, para buruh perusahaan harus demo terlebih dahulu untuk memperjuangkan nasibnya ? (Walaupun demonya sebenarnya salah alamat, karena yang dituju seharusnya pimpinan negara, bukan pimpinan perusahaan masing-masing).  Sedangkan para buruh tani, nelayan, kuli/tukang bangunan, pedagang, dimana mereka sebenarnya merupakan ujung tombak terdepan untuk menghasilkan penerimaan negara. Namun mereka justru “ diindoktrinasi” bahwa mereka merupakan orang-orang yang nasib/takdirnya buruk, sehingga mereka tidak pantas menuntut hak kesejahteraan  sebagaimana yang lainnya.

Pada sisi lain, kita melihat para pejabat baik di swasta maupun pemerintah bergaya hidup mewah: rumah mewah, mobil mewah, plesir ke luar negeri, menyekolahkan anaknya ke luar negeri,   dll. Mereka pikir, penghasilan yang diperoleh itu darimana ? Jatuh dari langit atau karena “merampas” hak mereka yang tidak diberikan ini ?

Akibat penerapan kebijakan yang tidak adil seperti itu, di negara kita terjadi kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial. Dimana kesenjangan sosial ini kemudian memicu tumbuhnya korupsi, pungli, perilaku amoral, tindak kejahatan, dll. Sedangkan kecemburuan sosial memicu tidak kompaknya anak bangsa Indonesia dan mengancam masa depan dari NKRI.

Lebih memprihatinkan lagi, kehidupan di negara ini menjadi tidak pernah nyaman, rakyatnya dilanda stres, egoisme semakin meningkat, perilaku pragmatis menjadi pilihan, suap-menyuap  dan kemunafikan menjadi budaya, bahkan “menikam” teman, kolega, bahkan saudara menjadi hal yang biasa.

Karena itu untuk bisa memulihkan kondisi bangsa Indonesia yang sudah terlanjur rusak ini, dibutuhkan hadirnya seorang pemimpin negara yang paham akan akar permasalahan bangsa tersebut. Kemudian mau membuat terobosan kebijakan baru yang berpihak pada kepentingan semua pekerja/rakyat Indonesia. Dengan kata lain, kita butuh pemimpin yang mau berkoalisi dengan kepentingan semua pekerja Indonesia. Bukan pemimpin yang hanya berpihak pada PNS dan aparat negara saja.

Caranya:  calon pemimpin baru harus merumuskan sistem kebijakan Jaminan Sosial Nasional yang berlaku untuk semua rakyat (pekerja Indonesia). Bukan jaminan sosial nasional yang pilih kasih. Kalau anggaran negara masih terbatas, maka nilai atau macam dari jaminan sosial ini yang dikurangi. Bukan dibuat diskriminasi, sebagian kecil dari rakyat ( PNS, TNI, Polri) diberi jaminan sosial oleh negara yang “sempurna”,  sementara  sebagian besar rakyat lainnya disuruh mengurusi dirinya sendiri, dan kalau nasibnya tidak beruntung dianggap itu merupakan takdir dari mereka.

Jadi untuk pemilihan presiden ke depan ini, pilihlah presiden yang mau berkoalisi dengan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Kalau tidak ada yang mau, bagaimana …? Ya, jangan pilih mereka ! Kita buat saja sayembara nasional “Siapa yang berani memimpin negara Indonesia dengan konsep Jaminan Sosial Nasional yang berlaku untuk semua pekerja Indonesia”.  Yang memiliki konsep terbaik,  itulah presiden negara Indonesia.

Bukankah kita semua ingin bisa hidup, minimal kebutuhan dasar kita terpenuhi dan di hari tua kita tidak ada yang terlantar ??

OPINI | 7 May 2014 14:55

93   18   dibaca 5

-------------------o0o-------------------

Manajemen

Merevisi Arah Kerja Bangsa: “Bangsa Indonesia ini Sudah Salah Arah, tetapi Masih Nekad !”

Untuk bisa mewujudkan negara Indonesia sejahtera, intinya bahwa negara ini harus memiliki anggaran yang banyak.  Dalam arti anggaran negara semakin lama harus semakin besar. Anggaran itu harus berupa rupiah/fiskal dan devisa negara (alat untuk bertransaksi dengan negara lain).

Namun kalau kita mempelajari tentang   APBN,  disana dinyatakan bahwa pendanaan negara akan  dilakukan secara mandiri, yaitu dengan meningkatkan sumber penerimaan dari dalam negeri. Rincian penerimaan dari dalam negeri ini  meliputi:  pajak rakyat, pajak dunia usaha, laba BUMN, bagi hasil perusahaan negara non BUMN, laba Badan Layanan Umum (BLU), dan  PNBP lainnya. Artinya dengan ditetapkannya kebijakan negara tersebut, maka arah kerja bangsa (pimpinan negara) menjadi hanya mengejar rakyatnya dan dunia usaha dengan berbagai macam pajak, mengharapkan keuntungan dari BUMN , mengharapkan bagi hasil dari perusahaan negara non BUMN, dan mengharapkan keuntungan dari BLU. Kemudian ketika kebutuhan anggaran negara ini bertambah besar maka pajak rakyat,  pajak dunia usaha, ongkos pelayanan umum, harga produk BUMN, dan lain-lain  akan dinaikkan,  sehingga harga-harga kebutuhan hidup pun ikut  naik semua. Akibatnya   produk  industri dalam negeri menjadi  mahal dan sulit untuk bisa bersaing dengan bangsa lain, baik di pasar luar negeri maupun  di pasar dalam negeri.  Dampaknya  lapangan pekerjaan di negara ini  tidak berkembang  dan  pengangguran semakin bertambah  banyak.  Kehidupan masyarakat kecilpun semakin susah.  Disamping itu, bangsa ini menjadi tidak memiliki devisa  negara yang cukup sehingga para pemimpin  rela menjual harga dirinya dengan mengirimkan TKW untuk menambah perolehan devisa negara. Kemudian kalau penerimaan negara ini ternyata masih kurang, maka negara akan menjual aset atau mencari hutang sana sini untuk mencukupi target belanjanya. Padahal tujuan didirikan negara Indonesia adalah untuk Indonesia Sejahtera, yaitu: seluruh  rakyat yang usia produktif bisa memiliki pekerjaan, dan seluruh keluarga Indonesia ini hidupnya minimal bisa memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak.

Lebih jauh lagi,  kebijakan negara tersebut membuat  masing-masing lembaga ini kerjanya menjadi sektoral.  Masing-masing berusaha  mendapatkan pemasukan dana/keuntungan sebesar-besarnya dengan berbagai cara, walaupun untuk produk BUMN tertentu  seolah penetapan harganya harus ada persetujuan DPR.

Artinya kebijakan negara yang selama ini ditetapkan ternyata arahnya salah, karena terbukti tidak  bisa menghasilkan anggaran yang dibutuhkan negara untuk menyejahterakan bangsa. Sebaliknya justru membuat  hutang negara semakin bertambah besar yaitu  hampir 2000 trilyun, sementara kehidupan rakyatnya  masih banyak yang menderita.

Untuk itu Lembaga Legislatif atau pemerintahan baru harus mau membuat perubahan arah dari kerja bangsa. Dimana dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia itu tidak bisa hanya  mengandalkan pemasukan dari dalam negeri saja (rupiah), tetapi juga  harus memiliki devisa negara yang banyak. Pemasukan/penerimaan rupiah itu dimaksimalkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, sedangkan pemasukan dari luar negeri yang berupa devisa negara digunakan untuk pembangunan, belanja modal dan transaksi lain yang berhubungan dengan  luar negeri.

Selanjutnya, untuk bisa mendapatkan rupiah  dan devisa negara yang maksimal tidak bisa diserahkan pada masing-masing departemen/lembaga. Juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penerapannya harus mempertimbangkan bagaimana kedua hal ini bisa saling mempengaruhi. Karena penerimaan rupiah yang besar namun salah tempat maka bisa mengganggu penerimaan devisa negara, misal: pajak ekspor, pajak industri.  Sebaliknya penerimaan devisa negara yang tidak tepat bisa mengganggu penerimaan rupiah, misal: investasi saham asing di industri strategis maka keuntungannya akan lebih banyak didapatkan investor asing. Karena itu upaya mendapatkan rupiah dan devisa negara ini  harus dikoordinasi langsung oleh pimpinan negara tertinggi. Tidak bisa didelegasikan pada menteri koordinator, apalagi didelegasikan langsung pada para menterinya.  Sebab arah kerja bangsa Indonesia yang baru ini harus melibatkan semua bidang secara terintegrasi dan terpadu. Dengan demikian, bukan jamannya lagi pemimpin bangsa Indonesia “hanya simbolik”.

Penerimaan rupiah yang benar seharusnya tidak diambilkan dari hal yang bisa menimbulkan “multi player efek”, misalnya:  pajak dunia usaha, hasil keuntungan BUMN, tetapi bisa dipungut dari PPh, PBB, PPN barang-barang mewah, bagi hasil perusahaan negara  non BUMN.  Sedangkan penerimaan devisa negara yang benar tidak dimaksimalkan dari hutang luar negeri, investasi saham asing di industri strategis,  tetapi bisa dimaksimalkan dari ekspor perdagangan produk yang tidak habis pakai, bea masuk impor,  investasi saham asing pada industri yang tidak strategis.

Kemudian agar devisa negara yang sudah terkumpul ini tidak terkuras lagi, maka negara harus bisa menyediakan  barang-barang  yang banyak dibutuhkan oleh rakyat secara mandiri, sehingga untuk mencukupi kebutuhan tersebut tidak lagi dilakukan  impor (membayar dengan devisa negara). Kalau hal ini bisa dilakukan, berarti juga akan memperluas lapangan pekerjaan yang ada, serta bisa mengurangi pengangguran.

Jadi dalam mewujudkan Indonesia Sejahtera itu arah kerja bangsa (pemimpin baru)  harus diubah, yaitu “diorientasikan” pada peningkatan devisa negara (pemasukan dari luar negeri). Namun pemasukan luar negeri ini dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri dicukupi terlebih dahulu. Bukan yang penting ekspor, tidak peduli bahwa di dalam negeri produk tersebut sebenarnya masih dibutuhkan rakyat. Dengan cara demikian  diharapkan bahwa meningkatnya penerimaan devisa negara ini juga disertai dengan peningkatan  penerimaan rupiah karena adanya volume perdagangan yang meningkat. Bukan karena nilai pajaknya yang dinaikkan.

Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, maka harus ada kerja sama antara:

a.  Pemerintah (pemimpin) yaitu  membuat kebijakan yang tepat, antara lain: membuat kebijakan yang adil untuk seluruh rakyat Indonesia (jamsosnas),  menyediakan infrastruktur yang memadai, mendukung  permodalan untuk usaha yang banyak dibutuhkan rakyat, meminimalkan pajak dunia usaha bukan sebaliknya justru membebani pajak yang tinggi.

b.  BI memprioritaskan pinjaman modal pada usaha yang banyak dibutuhkan rakyat dengan bunga murah (menyesuaikan dengan bunga bank central luar negeri).

c.  Anak bangsa ini dibudayakan untuk gemar berinvestasi.

d.  Pengusaha harus melakukan efisiensi di berbagai sektor.

e.  Pejabat negara dan swasta memberikan teladan untuk bangga membeli produk-produk dalam negeri.

f.  Rakyat senang membeli produk dalam negeri karena kualitasnya baik dan harganya terjangkau.

.

Andaikan hal-hal tersebut bisa dilakukan, betapa menyejahterakan bangsa Indonesia ini bukanlah sesuatu hal yang terlalu sulit. Kalau rakyat merasa sudah diperlakukan secara adil oleh negara, dalam arti semua profesi sudah merasa bisa hidup layak, maka permasalahan hukum ( korupsi, tindak kejahatan) akan berkurang,  kehidupan beragama akan semakin baik (kemunafikan akan berkurang), kecemburuan antar profesi dan kecemburuan antar daerah semakin berkurang. Bahkan kita  semakin sadar bahwa untuk bisa meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, berarti semua profesi dalam berbagai bidang  ini harus  semakin kompak. Yang kita hadapi bersama  yaitu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam berbagai bidang:  ekonomi, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, penelitian, dll.

Sungguh membahagiakan, kalau semua anak bangsa paham akan hal ini, dan  pemimpinnya sadar bahwa tanggung-jawabnya adalah memimpin persaingan dengan bangsa lain di dunia sehingga penerimaan negara terus meningkat. Bukan memimpin perjalanan keliling dunia yang menghabiskan anggaran negara.

Indonesia -Kompak ! Indonesia - Sejahtera! Indonesia - Jaya !

OPINI | 22 April 2014 16:35

138   44   dibaca 5

-------------------o0o-------------------

Edukasi

Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: “Batalkan Hasil UN untuk Menentukan Penerimaan SNMPTN !”

Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saya dulu termasuk orang yang mendukung pelaksanaan UN. Tetapi karena fakta di lapangan ternyata justru memarakkan tindak ketidak-jujuran siswa, guru, dan sekolah maka dukungan saya berubah, kalau mau menyelamatkan moral bangsa Indonesia maka hentikan UN. Kalau tidak, berarti UN akan menjadi sarana pembelajaran mengembangkan kreatifitas untuk mencetak anak bangsa yang tidak jujur dan Bapak bersiap-siaplah menanggung dosa akibat pelaksanaan UN yang seperti itu.

Terus terang, saya baru tahu kalau hasil UN tahun ini juga menjadi dasar penerimaan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Suatu keputusan yang perlu dipertanyakan !

Apakah Bapak tidak tahu bahwa ketidak-jujuran dalam UN itu sudah bersifat “masif” artinya sudah terjadi di berbagai kota dan ini sebenarnya juga sudah menjadi rahasia umum dari tahun ke tahun. Bahkan di TV one beberapa waktu yang lalu juga sudah membahas tentang hal ini. Terus dengan kondisi seperti ini, bagaimana Pak Menteri bisa “ngotot” membuat kebijakan UN juga menjadi syarat penentu penerimaan SNMPTN ?

Bapak berusaha bagaimana supaya para siswa tidak bisa contekan dengan membuat 20 jenis soal. Tapi sang pembuat kunci jawaban mengimbanginya dengan membuat desain kunci jawaban yang sama, bahkan agar tidak menimbulkan kecurigaan ada kw-kwnya. Para siswa juga semakin kreatif dalam menyiasati kondisi yang seolah-olah sulit ini, mereka urunan untuk membeli “contekan” sehingga harganya menjadi sangat terjangkau dan tidak perlu melibatkan orang tua masing-masing. Sementara para guru pengawasnya agar tidak mendapat masalah, mereka pura-pura tidak tahu atau memberi peringatan sekedarnya, dll.

Kalau kondisinya seperti ini, kasihan mereka yang sudah belajar dengan sungguh-sungguh, mengerjakan soal dengan sungguh-sungguh dan berusaha untuk jujur, tetapi nasibnya terkalahkan oleh mereka yang beli kunci jawaban dan mereka bisa ngerjakan soal sambil santai-santai. Sebagaimana kejadian UN tahun ini, dikabarkan soal Matematikanya banyak yang sulit, sampai-sampai mereka yang tidak mau beli kunci jawaban ini banyak yang menangis, sementara yang beli kunci jawaban tenang-tenang saja. Akhirnya para siswa yang berusaha jujur ini hanya bisa menggerutu dan berteriak marah dengan sesama teman yang sama-sama berusaha untuk bersikap jujur: “Ini tidak adiiilll ….!”, tetapi mereka tidak berdaya, tidak berani protes karena takut dengan pihak sekolah.

Setelah mengetahui pelaksanaan UN di Sekolah Menengah Atas yang realitanya se- perti itu, apakah Pak Menteri masih ingin terus bertahan dengan kebijakan tersebut ? Mudah-mudahan Bapak bisa mengambil keputusan dengan bijaksana !

Meningkatkan Standart Kemampuan Guru Lebih Penting

Maraknya bimbingan belajar, sebenarnya harus menjadi perhatian Menteri Pendidikan. Mengapa banyak siswa yang sudah capai-capai belajar di sekolah, ternyata mereka masih mengikuti les/bimbingan belajar. Bayarnya mahal lagi ! Dan yang ikut ini bukan saja anak-anak yang dianggap bodoh saja, tetapi banyak juga anak-anak yang sebenarnya tergolong pandai.

Mengapa bisa seperti itu ? Sumber permasalahannya, ternyata sederhana: walaupun sudah lulus sertifikasi dan gajinya sudah luar biasa, ternyata gurunya tetap saja banyak yang tidak berkualitas. Jadi negara menggelontorkan dana puluhan trilyun untuk guru-guru itu seperti sia-sia belaka. Bahkan kemudian ada yang berdalih bahwa keberhasilan dunia pendidikan itu baru akan terlihat setelah 30 tahun mendatang. Maksudnya setelah guru-guru yang sekarang ini pensiun dan digantikan guru-guru yang baru. Lho…, terima gajinya sekarang kok suksesnya 30 tahun yang akan datang, dan yang melakukan orang lain lagi ! Suatu penjelasan yang tidak masuk akal.

Sebenarnya untuk meningkatkan kualitas guru tidak terlalu sulit, kalau dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh. Yang membuat guru, tetap banyak yang tidak berkualitas itu karena baik yang profesional maupun yang tidak profesional gajinya sama saja. Karena itu, sistem inilah yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Caranya, di setiap kota harus ada “guru teladannya”. Guru teladan ini harus dipilih oleh siswa yang pernah diajar oleh guru yang bersangkutan. Selanjutnya guru teladan ini ditugasi membina dan memantau kerja teman-temannya melalui siswa yang diajarnya. Kalau ternyata tetap tidak ada perubahan, berarti tidak ada jalan lain selain guru tersebut harus diberhentikan ! Mudah-mudahan kalau sistem ini diterapkan, akan ada perubahan signifikan dalam dunia pendidikan.

Bagaimana Mengetahui Kualitas Anak Didik ?

Mengetahui kualitas anak didik itu, tujuannya untuk apa ? Apakah dengan dasar nilai UN yang tinggi-tinggi itu berarti kualitas anak Indonesia menjadi baik ? Padahal yang terjadi ternyata justru bisa sebaliknya, pemerintah “tertipu” oleh hasil UN para siswa karena tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya.

Kalau Pak Menteri ingin benar-benar mengetahui kualitas siswa yang sesungguhnya, sehingga bisa menjadi masukan buat menetapkan kebijakan selanjutnya, tentu akan lebih tepat kalau ujian nasional ini diterapkan di seleksi masuk sekolah yang lebih tinggi. Karena disitu pengawasnya bukan guru “yang berkepentingan” , posisi siswa bisa diacak berbaur dengan siswa sekolah lain, dan sekolah yang baru tentunya berharap dapat siswa yang benar-benar pandai sehingga pengawasannya lebih bersungguh-sungguh. Kalaupun ada yang curang, tentunya tidak akan bisa dilakukan “secara masal”, karena ini dikaitkan dengan penerimaan siswa baru yang jumlahnya terbatas.

Pelaksanaan ujian tersebut  memang  tidak mengevaluasi keberadaan siswa secara keseluruhan karena biasanya yang mendaftar ke sekolah yang lebih tinggi itu jumlahnya akan berkurang. Namun hasilnya bisa lebih dipertanggung-jawabkan karena mendekati keadaan yang sesungguhnya. Bukankah yang ingin diketahui pemerintah itu kualitas rata-rata siswa, bukan kualitas perorangannya ? Sehingga ke depannya pemerintah bisa mengambil kebijakan dalam dunia pendidikan secara tepat.

Demikian apa yang bisa saya sampaikan, semoga Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bisa mempertimbangkan dengan bijaksana, sehingga dunia pendidikan benar-benar menunjukkan peningkatan kualitas yang signifikan dan anak-anak bangsa yang baik ini tidak menjadi korban penetapan kebijaksanaan yang tidak tepat.

OPINI | 22 April 2014 10:17

192   11   dibaca 3

-------------------o0o-------------------

Hukum

Demokrasi yang Kita Banggakan Hanya Demokrasi “Abal-abal” (Bag. 1)

Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan cratos artinya pemerintahan. Yang secara slogan dikatakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kemudian kalau diterapkan dalam kehidupan bernegara, “Negara demokrasi yaitu negara yang pemimpin pemerintahannya dipilih oleh rakyat melalui Pemilu, bukan negara yang pemimpin pemerintahannya terpilih karena turun-temurun”. Dengan sistem demikian, diharapkan rakyat bisa memilih pemimpin yang terbaik sesuai dengan hati nuraninya.

Tentunya perubahan ini bisa terjadi karena berdasarkan realita sejarah, bahwa negara-negara yang hanya dipimpin oleh seorang raja atau sejenisnya, biasanya rajanya dan para bangsawannya hidup bermewah-mewah sementara rakyatnya terabaikan. Sedangkan di negara-negara yang sudah menganut sistem demokrasi, pada umumnya kehidupan rakyat mengalami peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.
Karena itu menjadi negara demokrasi, tampaknya sekarang sudah menjadi idaman bagi banyak warga negara, terbukti yang negaranya belum negara demokrasi, maka rakyatnya akan berusaha untuk memperjuangkannya.

Bagaimana dengan Negara Demokrasi Indonesia ?

Negara demokrasi Indonesia, hasilnya runyam. Awalnya Indonesia mengidentifikasi diri sebagai negara dengan demokrasi Pancasila/perwakilan. Namun bukan peningkatan kesejahteraan rakyat yang didapat, tetapi justru terjadi kesenjangan sosial. Kemudian diperbaiki dengan demokrasi langsung, dampaknya tambah luar biasa: korupsi, kerusakan moral, kemunafikan, keserakahan, semakin parah. Diakui atau tidak, artinya misi demokrasi di negara kita telah gagal !

Mengapa di Negara Lain Bisa Sukses, sedangkan di Indonesia Terpuruk ?

Demokrasi itu ternyata ibarat sebuah pisau. Dia merupakan alat yang “bentuk” dan manfaatnya bisa bermacam-macam. “Bentuk” tertentu bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, “bentuk” yang lain bisa dimanfaatkan untuk kejahatan. Jadi demokrasi itu tidak selalu identik dengan menghasilkan hal yang baik, bisa juga hal yang buruk. Tergantung niatan kita. Untuk pilihan kebaikan, demokrasi bisa menjadi alat untuk menyejahterakan rakyat. Untuk keburukan, demokrasi bisa menjadi alat bagi orang- orang yang haus akan kekuasaan untuk merebut atau melanggengkan kekuasaan.

Intinya demokrasi itu bisa menghasilkan sesuatu yang baik atau buruk, tergantung dari desain terhadap demokrasi tersebut. Demokrasi yang baik akan didesain sesuai dengan misi kesejahteraan rakyat. Demokrasi yang buruk akan didesain untuk merebut atau melanggengkan kekuasaan. Atau mungkin ada yang lain.  Sedangkan demokrasi di Indonesia ternyata didesain untuk kepentingan kekuasaan, karena itu konsepnya:

  1. Diikuti banyak partai (lebih dari 2) agar suara rakyat sulit untuk bisa mayoritas
  2. Ada sistem koalisi agar nantinya bisa terjadi “dagang sapi” kepentingan
  3. Ada batas minimal parlemen pengusung presiden agar Pemilu legislatis dan Pemilu presiden tidak bisa bersamaan sehingga ongkos demokrasi menjadi mahal
  4. Kerja penyelenggara Pemilu tidak semua transparan  sehingga ada celah untuk mempermainkan data
  5. Masyarakat terus dibuat dalam kondisi kesenjangan sosial agar bisa “money politik”
  6. Suara golput tidak diakui sebagai suara resmi agar berapapun pemilihnya, Pemilu tetap dinilai sah.
  7. Dibuat Pemilihan berkali-kali: Pemilu Legislatif, Pemilu presiden, Pilkada I, Pilkada II agar lebih banyak peluang  untuk merebut  atau berbagi-bagi kekuasaan.
  8. Penyelenggara Pemilu (KPU)  dipilih oleh DPR (partai) agar bisa terjadi ikatan hutang budi.
  9. Calon yang akan dipilih tidak dituntut harus profesional agar partai  bisa membuat kriteria sendiri.
  10. Kampanyenya membutuhkan biaya besar agar yang bisa  eksis hanya partai tertentu.
  11. Rakyat pemilih tidak pernah dicerdaskan agar bisa terus dibodohi, dll.

.
Dengan desain tersebut, akibatnya perkembangan demokrasi di Indonesia kualitasnya tidak semakin lama semakin baik, bahkan sebaliknya semakin lama menjadi semakin buruk :

  1. Suara rakyat  tidak lagi berdasarkan hati nurani tetapi berdasar “wani piro”.
  2. Pengurus partai  menjadi berperilaku munafik dan siap dengan kasak-kusuk lobi bagi-bagi kekuasaan.
  3. Partai-partai bisa mengkhianati pemilihnya tanpa ada beban rasa malu atau rasa bersalah.
  4. Partai-partai  berusaha menghimpun dana dengan menghalalkan berbagai cara.
  5. Caleg tidak diseleksi secara profesional, tetapi diseleksi berdasarkan dana yang disetorkan.
  6. Penyelenggara Pemilunya  ada yang bisa diajak kolusi :

a.  Data pemilih bisa menggelembung

b.  Surat suara bisa dicetak lebih dari jumlah yang ditetapkan

c.  Surat suara yang tidak digunakan bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

d.  Hasil penghitungan suara bisa berubah dalam perjalanan waktu

7.   Dan lain-lain

.

Berdasarkan gambaran di atas bisa disimpulkan bahwa demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia hanyalah demokrasi “abal-abal” atau demokrasi “akal-akalan” atau demokrasi manipulasi. Ironinya ini terjadi di negara yang mengaku sebagai negara yang lebih religius dibandingkan negara-negara lain.
Apakah demokrasi yang memprihatinkan ini akan terus dipertahankan ? Atau bangsa Indonesia mau melakukan pemikiran ulang terhadap pemahaman dan penerapan konsep demokrasi yang benar/tepat sehingga demokrasinya bisa menyejahterakan rakyat Indonesia bukan menyejahterakan para pejabat dan pengurus partai ? Sebab kalau demokrasinya hanya sekedar asal-asalan seperti ini, maka bukan kesejahteraan rakyat yang akan terjadi, sebaliknya demokrasi justru akan menjadi ancaman yang setiap saat bisa memporak-porandakan bangsa Indonesia.

Jadi jangan hanya bangga mendapat pujian bahwa sistem demokrasi (Pemilu) kita paling rumit di dunia, namun kerumitannya tidak membawa berkah kesejahteraan pada rakyat Indonesia.

OPINI | 4 April 2014 13:23

122   43   dibaca 8

-------------------o0o-------------------

Politik

Kedaulatan di Tangan Rakyat:”Mari Kita Desain Indonesia Sejahtera Ala Rakyat!”

13954081611897439982

=================================

Mendesain Indonesia baru yaitu Indonesia Sejahtera sebenarnya merupakan tugas lembaga tertinggi negara ( dahulu disebut MPR). Namun karena lembaga tertinggi negara Indonesia ini oleh Rezim REFORMASI sudah dibubarkan, atau kalaupun ada juga tidak bisa menjalankan perannya dengan tepat, karena konsep kelembagaannya memang salah, yaitu dibentuk berdasarkan perwakilan partai, daerah pemilihan ataupun golongan, maka sampai kapanpun yang namanya kesejahteraan rakyat Indonesia tidak akan pernah terwujud. Karena mereka hanya akan mewakili kepentingan kelompoknya masing-masing. Kalau rakyat Indonesia berharap mereka bisa memikirkan kepentingan seluruh rakyat/bangsa Indonesia, berarti rakyat yang salah.

Untuk bisa memperbaiki kesalahan tersebut, maka rakyat berhak dan harus mengambil alih fungsi kedaulatannya kembali.

Kita negara kesatuan, bukan negara federal. Jadi yang bisa dan berhak memikirkan kesejahteraan rakyat Indonesia hanyalah orang-orang cerdas berwawasan luas dan peduli terhadap kepentingan sesama anak bangsa dalam berbagai profesi yang tidak dibatasi oleh apapun: SARA, partai, golongan, daerah pemilihan, dll. Seharusnya hal seperti ini merupakan domain dalam pendidikan jurusan tata- negara. Namun sayangnya, ahli tata-negara Indonesia sepertinya belum ada. Karena yang ada hanyalah dosen/cendekiawan yang mempelajari berbagai model ketata-negaraan di dunia , termasuk ketata-negaraan Indonesia. Sehingga ketika menyikapi permasalahan bangsa Indonesia, bukannya berusaha membuat rumusan baru tentang tata-negara Indonesia yang sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia, tetapi yang terjadi : “ Kita ini mau memilih sistem presidensial atau parlementer ? Kalau mau memilih sistem presidensial harus seperti A, kalau mau memilih sistem parlementer harus seperti B. Kalau mau Pemilunya dikatakan  demokratis harus diikuti banyak partai”, dll. Siapa yang mengharuskan ?

Apalagi urusan ketata-negaraan itu tidak hanya berkaitan dengan politik dan hukum saja, namun juga bagaimana penataan bidang-bidang bangsa lainnya: pertanian, pendidikan, transportasi, dll. Yang semuanya harus dilakukan secara komprehensif, sinergi, dan terpadu. Tidak bisa dilakukan secara sektoral.

Negara kita ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara-negara yang sudah lahir sebelumnya, sehingga kita tidak bisa meniru mereka. Indonesia tidak bisa meniru model kepemimpinan Inggris atau Jepang, karena Indonesia bukan kerajaan/kekaisaran. Indonesia juga tidak bisa meniru model kepemimpinan AS ! AS itu negara federal dan sekuler. Sementara  Indonesia merupakan negara kesatuan, dimana tanggung-jawab pemimpin Indonesia sangat luas. Karena itu untuk kelancaran tugas pemimpin Indonesia, perlu dibuat  sistem sendiri apapun namanya, misal untuk pimpinan negara perlu ada 2 yaitu Presiden dan PM yang keduanya harus dipilih oleh rakyat agar tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen. Tugas presiden mengurusi hal yang bersifat kenegaraan/ seremonial, sedangkan tugas PM mengurusi hal yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Sehingga PM bisa fokus memikirkan urusan kesejahteraan rakyat Indonesia tanpa terganggu dengan banyaknya urusan kenegaraan/ seremonial.

Cara Melakukan Pembahasan Desain Ulang Bagaimana ?

Kita memanfaatkan media sosial untuk bisa berdiskusi tentang rumusan tata-aturan negara Indonesia Sejahtera. Karena gagasan ini dari  saya, maka untuk kelancaran jalannya diskusi,  kendali diskusi berada pada saya.

Kalau nanti konsepnya dirasa sudah optimal, kemudian baru kita perjuangkan dengan berbagai cara tetapi dengan cara yang damai, misal: petisi, mengusulkan dekrit, atau yang lain.

Mekanisme Kerja

1. Memahami dan membahas pengertian Konstitusi, UUD, UU/UUT ( yang ada di halaman prakata  http://anisjasmerah.blogspot.com/p/prakata.html).

2. Memahami dan merumuskan garis besar isi Konstitusi (kesepakatan baru).

3. Memahami dan merumuskan isi Konstitusi per-materi dengan berpijak pada dasar pemikirannya.

4. Mengejawantahkan Konstitusi dalam UUD dengan berpijak pada dasar pemikirannya.

Prinsip Menyusun Konstitusi Baru

Konstitusi negara Indonesia merdeka adalah UUD 1945 yang asli. Tidak boleh diubah-ubah. Selanjutnya untuk mewujudkan Indonesia sejahtera perlu dirumuskan konstitusi (kesepakatan) baru dengan susunan materi yang lebih lengkap/komprehensif. Prinsipnya:

  1. Mempertegas kesepakatan negara Indonesia merdeka yang berlandaskan Pancasila.
  2. Materi/isi konstitusi harus memperhatikan berbagai aspek menuju Indonesia Sejahtera.
  3. Mempertimbangkan kepentingan seluruh wilayah Indonesia, kepentingan seluruh rakyat Indonesia, dan kepentingan seluruh profesi yang ada.
  4. Isinya berupa konsep idealis/ konsep filosofis sehingga tidak bisa diubah-ubah semaunya.


Prinsip Membuat UUD Negara Indonesia Sejahtera

UUD Negara Indonesia Sejahtera merupakan aplikasi/pengejawantahan dari Konstitusi karena itu isinya harus lengkap dan jelas. Prinsip penyusunan UUD NIS:

  1. Setiap materi bahasan harus dikaitkan dengan orientasi kesejahteraan rakyat, misalnya tentang pembentukan lembaga negara dan pilihan sistem demokrasi harus efektif agar tidak menguras anggaran negara, sehingga APBN bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Isi aturan mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila, sehingga roh bangsa ini benar-benar teraplikasi dalam kehidupan nyata.
  3. Bahasanya harus jelas dan lugas sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
  4. Penataannya harus sinergi antar bidang satu dengan bidang lainnya sehingga bisa terjadi efektifitas kerja.
  5. Diupayakan lengkap sehingga benar-benar menjadi deskripsi tata-aturan dasar yang komprehensif bagi bangsa Indonesia ke depan.

Teknik Pelaksanaan

Agar diskusi bisa terarah, maka akan menggunakan acuan konsep ketata-negaraan yang ada di blog: http://www.anisjasmerah.blogspot.com/

Caranya:  berikan respon/tanggapan  Anda melalui email sumbang saran http://anisjasmerah.blogspot.com/p/blog-page_16.html

Selanjutnya email Anda akan ditampilkan dalam “halaman diskusi” agar nantinya bisa mendapatkan respon dari teman-teman yang lain. Untuk konsep pemikiran  baru yang  sesuai dengan misi kesejahteraan bangsa Indonesia akan diakomodasi guna menyempurnakan/memperbaiki konsep ketata-negaraan yang sudah ada.

***

Untuk itu mulai sekarang, mari  rakyat Indonesia kita cerdaskan dengan konsep pemikiran yang benar. Selama ini ada “doktrin”: walaupun aturannya (UUD) baik, tetapi kalau pemimpinnya tidak baik, maka kehidupan bernegara tetap bisa susah. Pendapat tersebut tidak terlalu salah. Tetapi sebagai rakyat yang berdaulat, bisa menggugat pemimpin yang tidak baik tersebut karena sudah melanggar aturan/UUD. Kalau rakyat diam saja, berarti yang salah rakyatnya, bukan mereka !

Sebaliknya kalau aturannya buruk tetapi pemimpinnya baik, maka jalannya pemerintahan/kepemimpinan akan tersendat-sendat terus, bahkan pemimpin yang dianggap baik ini di tengah perjalanan bisa berubah menjadi “tidak baik” karena sudah merasakan nikmatnya kekuasaan. Megawati dan SBY, awalnya dielu-elukan sebagai pemimpin yang hebat, tetapi setelah menjabat beberapa lama, kemudian rakyat mulai kecewa, mengkritik dan bahkan berbalik memaki. Namun ketika yang dikritik bahkan dimaki tetap tidak perduli, rakyat tidak berdaya, karena mereka dianggap tidak menyalahi aturan. Apakah kita mau terus diombang-ambingkan dengan kondisi seperti itu ?

Jadi kesimpulannya:  mana yang lebih penting, aturannya baik terlebih dahulu atau pemimpinnya yang baik terlebih dahulu ? Atau, keduanya harus dibuat baik sekarang juga sehingga bisa berjalan sinergi dalam memperbaiki bangsa Indonesia !

Saya sadar betul, bahwa ajakan ini bukan sesuatu yang mudah, karena memang tidak ada anggarannya. Hanya orang-orang luar biasa yang akan terpanggil jiwanya, dan rela meluangkan waktu untuk melakukan perjuangan ini. Mudah-mudahan masih bisa ditemukan di negeri ini, sehingga Indonesia benar-benar akan ada harapan menjadi lebih baik.

OPINI | 25 March 2014 12:43

196   23   dibaca 8

-------------------o0o-------------------

Birokrasi

Rakyat Indonesia Berharap Presidennya “Manusia Super”

Indonesia ketika merdeka memang tidak memiliki patron kenegaraan yang identik dengan negara ini. Negara kesatuan dengan kepulauan yang luas, terdiri dari aneka suku bangsa, ras, dan agama. Dimana urusan agama termasuk urusan negara. Sementara patron yang ada adalah negara  federal sekuler, negara kerajaan atau sejenisnya. Oleh karena itu, Indonesia harus membentuk sistem kenegaraan sendiri. Dimana negara luas dengan berbagai keunikan ini kemudian ditetapkan dipimpin oleh seorang presiden yang didampingi oleh wakil presiden. Pernah dengan format Perdana Menteri, tetapi gagal.   Karena format PM-nya tidak mandiri.

Tanggung-jawab presiden di Indonesia sangat luar biasa. Sebagai eksekutif harus menjadi kepala negara yang seringkali melakukan kegiatan/kunjungan seremonial ke mana-mana di dalam dan keluar negeri. Sebagai kepala pemerintahan harus bertanggung-jawab terhadap kesejahteraan rakyat, yang meliputi: mencari dana oprasional untuk negara, membagi-bagi anggaran untuk kepentingan rakyat dan seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara, menggerakkan perekonomian bangsa, dll. Sebagai legislatif “diharuskan” untuk membuat UU sehingga DPR-nya tinggal koreksi saja, sebagai pengawas harus memantau kinerja jajarannya, sebagai pimpinan lembaga yudikatif harus bertanggung-jawab terhadap proses penegakan keadilan yang terjadi di negara ini. Yang artinya keberhasilan negara Indonesia itu benar-benar di tangan seorang presiden.  Sudah pekerjaannya begitu banyak sekali, masih juga dibebani atau membebani diri dengan tugas urusan partai.

Terbayang tidak, kalau presiden benar-benar harus melaksanakan tugas yang sebanyak itu ? Bisa-bisa stres berat ! Namun realitanya,  yang dikasih tangggung jawab luar biasa itu ternyata tenang-tenang saja.   Hanya kemudian, presidennya tidak punya fokus kerja dan semua menjadi berantakan.

Inilah yang tidak disadari oleh rakyat Indonesia dan para pembuat kebijakan bangsa Indonesia.

Karena kebijakan negara yang tidak masuk akal ini,  presiden kemudian memilih tugas yang “enak” saja , yaitu melakukan kegiatan seremonial dengan sering melakukan kunjungan keluar negeri walaupun hasil kunjungan tersebut tidak membawa manfaat buat rakyat Indonesia.  Sementara tugas yang sulit, yaitu menyejahterakan rakyat Indonesia didelegasikan ke menteri-menterinya yang dikomandani oleh menteri koordinator yang kekuasaannya sangat terbatas karena tidak bisa mengkoordinasi semua bidang. Sedangkan Wapresnya hanya dijadikan ban serep saja.

Padahal bernegara itu intinya justru pada menyejahterakan rakyat. Urusan kesejahteraan rakyat sangat membutuhkan pemikiran yang jenius dan harus fokus, tidak bisa dikerjakan sambil lalu.  Menyejahterakan rakyat bukan sekedar bisa menarik pajak kemudian dibagi-bagi untuk berbagai hal. Apabila masih kurang,  mencari  hutangan ke sana ke mari.

Kalau presiden Indonesia pekerjaannya cuma seperti itu, maka berebutanlah orang untuk mencalonkan diri sebagai presiden, walaupun hanya bermodal nekat.

Jadi jelaslah, bahwa menyejahterakan rakyat itu bukan pekerjaan yang mudah. Karena dalam menyejahterakan rakyat artinya pemimpin ini harus bisa bersaing dengan bangsa lain dalam memperebutkan devisa negara, namun dengan cara yang benar dan terhormat. Bukan dengan mengeksploitasi kekayaan alam , bukan dengan cara hutang atau meningkatkan pengiriman TKW. Menyejahterakan rakyat berati harus bisa menata lapangan kerja bagi rakyatnya sehingga “semua rakyat usia produktif” bisa bekerja dan memiliki penghasilan yang layak untuk menjalani hidup di Indonesia. Menyejahterakan rakyat berarti harus bisa menyediakan kebutuhan dasar rakyat secara mandiri, bukan terus mengimpor produk-produk luar negeri. Menyejahterakan rakyat berarti harus mengalokasikan dana secara tepat,  sehingga negara kemudian bisa mendapatkan pemasukan  yang lebih besar. Dimana nantinya tambahan pemasukan itu bisa untuk menambah modal kerja negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Negara Singapura, Malaysia, Thailand yang kecil dengan komposisi penduduk yang tidak terlalu beragam saja, memilih kebijakan negara dengan pemilahan tugas antara pemimpin negara (Raja/Sultan/Presiden) dan pemimpin pemerintahan (Perdana Menteri/Kanselir)), sehingga masing-masing pejabatnya bisa fokus dalam tugasnya. Termasuk negara Timor Timur yang baru lahir. Kok negara Indonesia yang sebesar ini dengan berbagai keunikannya akan mempertahankan satu kepemimpinan terus ? Tak peduli walaupun itu jelas-jelas sesuatu yang tidak bisa dikerjakan oleh siapapun.

Artikel lain:

http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pemimpin_negara

http://politik.kompasiana.com/2014/02/14/berbagai-salah-kelola-yang-terjadi-pada-bangsa-indonesia-635128.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/02/24/ketata-negaraan-indonesia-baru-untuk-negara-indonesia-sejahtera-637118.html

OPINI | 2 March 2014 10:56

75   8   dibaca 2

-------------------o0o-------------------

Politik

Mengapa DPR Terpilih Tidak Bekerja Sesuai dengan Harapan Rakyat ?

Anggota DPR terpilih banyak yang berperilaku tidak sesuai dengan harapan rakyat, semata-mata bukan karena salah anggotanya. Tetapi banyak hal yang membuat mereka bisa begitu. Termasuk bila kita sendiri yang berada di dalamnya. Sehingga muncul sindiran, mereka berteriak-teriak seperti itu karena belum dapat peluang saja. Dan ini terbukti, ganti anggota DPR baru keadaannya ternyata justru lebih runyam.

Berbagai hal yang bisa mengubah mental para anggota DPR, yaitu:

  1. Konsep DPR itu bias: wakil rakyat atau legislasi atau …? Karena hal ini akan memiliki konsekuensi yang berbeda.
  2. Konsep DPR dengan pemahaman sebagai wakil rakyatpun tidak jelas maksudnya: mewakili rakyat yang mana? Rakyat Indonesia, padahal mereka hanya dipilih oleh rakyat dari Dapil tertentu. Mewakili Dapil atau kelompok tertentu, padahal mereka diberi tugas untuk menata Indonesia. Kenyataannya walaupun tidak diakui, mereka adalah wakil dari partai masing-masing.
  3. Anggota DPR merangkap juga sebagai anggota MPR
  4. Kekuasaannya berlebihan, tugas 3 lembaga dikuasai sendiri: legislatif, pengawasan, dan anggaran namun tanggung-jawabnya tidak jelas.
  5. Merampas kedaulatan rakyat dengan menganggap dirinya sebagai penjelmaan rakyat, padahal kualitas mereka tidak jelas
  6. Proses pembentukannya tidak menerapkan konsep negara kesatuan tetapi meniru sistem federal yaitu berdasarkan wilayah.
  7. Walaupun anggota DPR berasal dari banyak partai, kemudian mereka mengerucut menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok pemerintah dan oposisi. Akibatnya terjadilah kompromi “dagang sapi” bagi-bagi kekuasaan. Inilah yang merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, karena partai- partai politik tidak malu-malu untuk mengkhianati pemilihnya, dan posisi pemilih tak memiliki kekuatan apa-apa.
  8. DPR membuat aturan untuk dirinya sendiri, sehingga aturan yang ditetapkan dipilih yang bisa menguntungkan mereka saja. Yang bisa merugikan, tidak ditetapkan sebagai aturan. Kalau kemudian ternyata terjadi permasalahan atau polemik, mereka akan mengatakan “aturannya tidak ada”.
  9. Masa jabatan tidak dibatasi, padahal mereka membatasi masa jabatan presiden.
  10. Konsep legislatifnya salah: bukan membuat aturan terbaik untuk kesejahteraan bersama, tetapi mewakili aspirasi kelompok tertentu atau kompromi kepentingan antar partai-partai.
  11. Konsep pengawasan bukan pengawasan untuk mencegah tindak penyimpangan tetapi marah-marah kepada pejabat.
  12. Konsep anggaran hanya untuk meminta jatah anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sisanya baru untuk kepentingan rakyat. Kalau tidak ada jatah berarti tidak ada anggaran untuk kepentingan rakyat.
  13. Seleksinya bukan berdasar kriteria profesionalisme, tetapi karena KKN sehingga anak, istri, suami, cucu, keponakan, paman, menantu, dan lain-lain bisa bareng-bareng menjadi anggota DPR.
  14. Pemilunya menghalalkan segala cara, yaitu: transaksional, money politik, bahkan kriminal.
  15. Melakukan uji publik pada pihak lain, tetapi dirinya sendiri tidak pernah diuji publik.
  16. Dan lain-lain

Jadi sebenarnya ada kesalahan konsep dan sistem dalam “ke-DPR-an” kita, yang dampaknya hanya membuat banyak anggota DPR bisanya cuma : menunggu setoran draf UU dari pemerintah, terus menaikkan gaji dan fasilitas mereka, menggolkan kepentingan mereka (pribadi dan partainya), sering bolos atau dipenjara tetapi gajnya tetap lancar, nglencer ke luar negeri gratis, meminta sangu/THR, menerima bancakan amplop dan korupsi.

Kalau kondisinya seperti itu,  masihkah kita mau memilih badut-badut politik atau terus membiarkan anak-anak bangsa yang cemerlang ini menjadi penghuni  penjara ? Kalau masih, berarti kita akan juga ikut menanggung dosa-dosa orang-orang tersebut.

Kalau harus kita stop …, mari kita perjuangkan konsep ketata-negaraan Indonesia yang baru.  Jangan biarkan anggota DPR terus mengatur dirinya sendiri, tetapi kita sebagai rakyatlah yang berhak mengatur mereka !

http://hukum.kompasiana.com/2014/02/24/ketata-negaraan-indonesia-baru-untuk-negara-indonesia-sejahtera-637118.html

Kalau untuk “menebus kembali ” kemerdekaan negara kita, pada tahun 1949 para pendiri bangsa ini rela berkomitmen membayar aset-aset Belanda sebesar 4,2 milyar guilder. Demi terbentuknya Indonesia yang lebih baik, seharusnya kita bisa merelakan dana yang sudah terlanjur digunakan oleh lembaga Pemilu dari anggaran sebesar 17 triyun. Daripada kita harus kehilangan harapan … , ruginya akan jauh lebih besar lagi.

Artikel lain:

http://politik.kompasiana.com/2014/02/14/berbagai-salah-kelola-yang-terjadi-pada-bangsa-indonesia-635128.html

OPINI | 27 February 2014 15:12

111   9   dibaca 7

-------------------o0o-------------------

Hukum

Ketata-negaraan Indonesia Baru untuk Negara Indonesia Sejahtera

Ketata-negaraan Indonesia Baru untuk Indonesia Sejahtera merupakan sumbangan pemikiran yang perlu segera mendapat respon dan pengkajian oleh para intelektual Indonesia, para pengusaha, dan Lemhanas. Hal ini perlu dilakukan karena permasalahan bangsa Indonesia, akar permasalahnya adalah pada sumber hukum tertinggi negara, yaitu: tujuan negara yang rancu, penataan peraturan/hukum tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat, hal-hal yang diatur tidak komprehensif, terjadi pembelokan dari konsep NKRI, serta tidak mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila .

Karena bangsa Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang baik, yaitu: UUD-nya bermasalah dan konsepnya tidak sempurna, maka dampaknya DPR/pemerintah dalam menyusun UU didasarkan pada pemikiran mereka atau kepentingan mereka sendiri-sendiri. Akibatnya UU yang dihasilkan berorientasi pada kepentingan mereka (partai-partainya), tidak ada sinkronisasi, tumpang tindih, mengabaikan nilai-nilai Pancasila, dll. Ibaratnya seperti orang membangun sebuah rumah, tidak dibuat pondasi dan pilar-pilar pemersatunya terlebih dahulu, tetapi langsung dibuat ruangan-ruangan sendiri-sendiri, kemudian setelah jadi digabungkan (ditempelkan) menjadi sebuah bangunan rumah. Akhirnya bangunan rumah ini menjadi tidak kokoh dan setiap saat terancam bisa roboh. Sama dengan kondisi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kalau kita masih mencintai negara ini, berarti kita harus segera memperbaikinya.

Bagaimana Cara Memperbaikinya ?

Memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur carut-marut tidak bisa dilakukan dengan tambal sulam. Sebab perbaikan yang tambal sulam, sebenarnya hanya akan memperparah keadaan saja. Satu-satunya cara untuk memperbaikinya yaitu dengan menata ulang kembali ketata-negaraan Indonesia yang harus dimulai dari dasarnya.

Siapa yang berkewajiban untuk menata ulang ketata-negaraan Indonesia ?

Menata ulang ketata-negaraan Indonesia, sebenarnya merupakan tugas lembaga legislatif. Namun karena kondisi negara Indonesia sedang krisis kepercayaan terhadap hampir semua lembaga negara, termasuk lembaga legislatifnya, maka tugas ini tak mungkin dipercayakan pada lembaga negara yang berwenang. Jadi agar upaya perbaikan bangsa ini tidak terhenti/ atau dipersulit, maka rakyatlah yang harus membuat terobosan. Rakyat di sini, bisa para intelektual Indonesia atau siapa saja yang merasa memiliki kemampuan untuk bisa menata ulang tentang ketata-negaraan Indonesia.

Diantara para rakyat ini, termasuk penulis yang coba mengajukan konsep ketata-negaraan Indonesia Baru untuk Negara Indonesia Sejahtera dengan konsep pemisahan antara Konstitusi (kesepakatan/ kontrak sosial ) dengan UUD negara (aturan-aturan dasar yang komprehensif sebagai pengejawantahan dari konstitusi). Hal ini perlu dilakukan, agar kesakralan Konstitusi Negara Indonesia bisa dijaga (tidak terancam diamandemen terus), dan perbaikan UUD/aturan-aturan tertinggi negara tidak terkendala oleh stigma bahwa UUD Negara Indonesia = Konstitusi Indonesia, maka tidak boleh sering dilakukan perubahan.

Menyadari bahwa merancang atau mendesain ulang sistem ketata-negaraan bukanlah pekerjaan yang mudah, dan mustahil kalau hanya dilakukan seorang diri, maka penulis mencoba melakukan pendekatan dengan teman-teman dari Perguruan Tinggi. Namun sayangnya mereka tidak bisa seperti yang diharapkan penulis, yaitu bisa antusias untuk menyambut pemikiran ini. Tetapi, saya tetap berterima-kasih karena diskusi yang singkat tersebut sudah memberikan masukan yang berguna.

Karena itu sekarang, penulis mencoba menjajagi dengan mencari terobosan lain melalui media Kompasiana ini. Mudah-mudahan bisa mendapatkan respon yang baik, sehingga gagasan memperbaiki bangsa ini tidak hanya sekedar wacana dan wacana terus.

Hanya saja teknisnya bagaimana, belum ada gambaran. Barangkali teman-teman bisa memberikan masukan.

***

Inilah perbandingan garis besar isi Konstitusi atau UUD yang lama dengan konsep yang baru:

Untuk konsep Konstitusi dan UUD yang lengkap bisa dilihat di:

http://www.anisjasmerah.blogspot.com/

Dasar pertimbangan mengapa Indonesia perlu ketata-negaraan baru bisa dibaca pada artikel sebelumnya, yaitu:

UUD 1945 adalah UUD kilat (sementara) http://sejarah.kompasiana.com/2013/11/30/soekarno-uud-1945-uud-kilat-fakta-sejarah-yang-ditutup-tutupi–615234.html

UUD 1945 Amandemen “Compang-camping”: Tak Ada yang Peduli? http://politik.kompasiana.com/2013/12/10/uud-1945-amandemen-membuat-penulis-terbengong-bengong-617135.html

Akar permasalahan bangsa bukan kemiskinan dan kebodohan http://hankam.kompasiana.com/2013/11/13/ternyata-akar-permasalahan-bangsa-indonesia-bukan-kemiskinan-dan-kebodohan–610360.html

Tujuan negara kita perlu direvisi http://hankam.kompasiana.com/2013/11/16/ternyata-tujuan-negara-kita-perlu-direvisi-611097.html

Catatan:

Mohon maaf untuk kekeliruan penulisan NDONESIA, karena belum bisa  mengoreksinya.


OPINI | 24 February 2014 14:51

159   14   dibaca 9

-------------------o0o-------------------

Politik

Berbagai Salah Kelola yang Terjadi pada Bangsa Indonesia

Seringkali kita mendengar orang mengatakan bahwa negara kita terpuruk karena telah terjadi salah urus/salah kelola. Tetapi tidak diketahui dengan jelas, salah urusnya dimana ? Untuk itu berikut ini dijelaskan berbagai bentuk salah kelola/salah urus yang selama ini telah terjadi di negara kita.
1. Tidak memiliki arah atau tujuan yang jelas

Di Pembukaan UUD 1945, tujuan Indonesia merdeka yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Kalau mau Pemilu, janji yang ditawarkan yaitu membentuk negara yang demokratis, adil, dan makmur.
Bagi masyarakat umum, tujuan tersebut tidak ada yang aneh. Tetapi bagi kita yang coba mengaplikasikan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut, akan mengalami kebingungan, bagaimana untuk bisa mewujudkannya. Karena itu ternyata perlu adanya pemikiran ulang dalam merumuskan tujuan bangsa Indonesia.

2. Tidak memiliki konsep kesejahteraan yang jelas

Tujuan didirikannya negara Indonesia “salah satunya” adalah untuk memajukan kesejahteraan umum atau menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Tetapi bangsa Indonesia tidak memiliki gambaran tentang seluruh rakyat Indonesia yang sejahtera itu seperti apa ? Akibatnya yang terjadi adalah pembelokan tujuan kesejahteraan, yaitu dari kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia menjadi kesejahteraan sebagian rakyat Indonesia. Karena kenyataannya yang dipikirkan oleh negara sampai saat ini hanyalah kesejahteraan para pekerja negara. Padahal yang kerja keras membanting tulang menghasilkan uang untuk negara itu adalah mereka yang bekerja di sektor swasta. Dimana ujung tombaknya justru para pedagang, pekerja bangunan, para sales, buruh tani, para sopir, dll. Tapi nasib mereka justru tidak dipedulikan oleh negara.

3. Tidak memiliki visi bangsa

Bangsa ini mau dijadikan sebagai negara apa ? Tidak jelas. Dahulu dikenal sebagai negara agraris, kenyataannya sekarang banyak impor hasil pertanian. Negara ini kaya dengan lautan, tetapi tersia-siakan. Memilih menjadi negara industri, tetapi tidak mempersiapkan bahan baku, infrastruktur dan kebutuhan energinya. Akhirnya semuanya bermasalah. Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku industri, perusahaan harus impor. Sedangkan untuk infrastruktur dan energi sampai saat ini tetap menjadi kendala. Belum lagi kalau terjadi pelemahan nilai rupiah, maka harga bahan baku itu menjadi naik dan kemudian proses produksi menjadi terganggu.

4. Deskripsi cara/langkah dalam mencapai tujuan tidak ada

Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera ? Deskripsinya tidak ada. Yang dipahami hanyalah bahwa SDM-nya harus baik, sehingga anggaran pendidikan kemudian dinaikkan sampai 20%. Akibatnya yang terjadi adalah pendidikan juga berjalan tanpa arah. Yang penting anggarannya habis. Tak peduli kemudian bahwa bangsa ini telah banyak menghasilkan pengangguran terdidik atau kemudian mereka dikirim menjadi TKI untuk membangun perekonomian bangsa lain.

5. Demokrasi yang salah arah

Demokrasi tidak dipahami sebagai cara untuk menyejahterakan rakyat, tetapi dipahami sebagai alat untuk merebut kekuasaan. Akibatnya sistem demokrasi yang dipilih adalah yang memberi peluang agar bisa berbagi-bagi kekuasaan, yaitu multi partai. Bukan yang efektif menyejahterakan rakyat, yaitu 2 partai. Dampaknya banyak orang yang “memanfaatkan ketidak-tahuan rakyat ini” untuk memperlancar keinginannya agar bisa mendapat bagian kekuasaan. Tak peduli untuk meraih kekuasaan tersebut kemudian menghalalkan berbagai cara: politik uang, melakukan tindakan kriminal, negosiasi “dagang sapi”, dll.

6. Kelembagaan negara amburadul

Konsep kelembagaan negara tidak ada pembagian kerja yang jelas. Lembaga MPR yang kerjanya cuma “ongkang-ongkang kaki”. DPR yang sebenarnya merupakan wakil partai tetapi seolah-olah menjadi wakil rakyat dengan kekuasaan luar biasa, yaitu: legislatif, pengawasan, penetapan anggaran, dan menentukan pemilihan pejabat tinggi negara. Keberadaan DPD yang merupakan wakil daerah jelas menyimpang dari konsep NKRI. Presiden yang harus menjadi manusia super, karena harus memikirkan kesejahteraan rakyat, mengikuti banyak kegiatan seremonial, mengurusi legislasi, dan pengawasan. Lembaga hukum yang tidak bisa bekerja secara mandiri karena ada indikasi sering terjadi intervensi oleh kekuasaan atau mafia hukum. Juga BPK yang tidak bisa tegas dalam memberikan hasil evaluasinya, serta lembaga Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang independensi kerjanya masih dipertanyakan.

Akibat ketata-lembagaan negara yang seperti ini, maka tanggung-jawab kerja masing-masing lembaga negara menjadi tidak jelas dan sering terjadi lempar tanggung-jawab. Padahal gaji dan fasilitas mereka sangat luar biasa.

7. Tanggung-jawab pimpinan negara tidak jelas

Karena tujuan negaranya tidak jelas maka target kesejahteraannya juga tidak jelas dan pimpinan negara juga tidak memiliki tanggung-jawab kerja yang jelas. Akibatnya, anggaran negara yang seharusnya dipergunakan untuk memaksimalkan kesejahteraan rakyat, justru dibuat foya-foya para pejabatnya, antara lain: meningkatkan gaji dan kesejahteraan para pejabat, meningkatkan gaji dan kesejahteraan para pekerja negara, nglencer ke luar negeri gratis, membeli fasilitas yang super mewah, berobat ke luar negeri, dll. Tak peduli betapa masih banyak rakyat Indonesia yang menderita dan nasibnya tidak jelas.

Dan semua “kenikmatan” para pejabat itu, minimal dijamin bisa berlangsung selama 5 tahun. Karena itu tak perlu heran kalau kemudian banyak orang walaupun tidak memiliki kapasitas sebagai seorang pemimpin bangsa, namun berani mencalonkan diri sebagai pimpinan bangsa Indonesia.

8. Cara membangun mindset keliru

Mindset hanya dibangun dengan teori, bukan dengan realita kehidupan. Akibatnya pengetahuan yang dimiliki menjadi tidak nyambung dengan kenyataan kehidupan yang dijalani. Sebagai contoh:
Secara teori anak bangsa ini diajari untuk jujur dan berperilaku baik. Tetapi secara realita, kehidupan orang jujur dan baik itu masa depannya buruk dan dimusuhi banyak orang, bahkan tidak dihargai oleh negara. Siapa yang mau diperlakukan seperti ini ?
Akibatnya sangat fatal, banyak anak bangsa ini menjadi manusia-manusia yang munafik dan terbiasa melecehkan Tuhan. Ini merupakan suatu perilaku yang jauh lebih buruk dari orang yang dikatakan sebagai atheis.

9. Memilih bentuk negara kesatuan tetapi implementasinya federal

Otonomi daerah, harga kebutuhan hidup (makanan, BBM, dll) di luar P. Jawa yang sangat mahal, biaya transportasi yang jauh berbeda, ini menunjukkan adanya ketidak- sesuaian antara pemilihan bentuk negara dengan implementasi kebijakan negara yang ditetapkan. Bentuk negara kesatuan, tetapi kebijakan negaranya federal.
Akibatnya rakyat di luar P. Jawa merasa bahwa harta kekayaan daerahnya tidak digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi hanya dinikmati oleh orang yang tinggal di P. Jawa saja, sehingga mereka menginginkan bentuk negara kita diubah menjadi federal (otonomi daerah) saja. Padahal dengan diterapkannya otonomi daerah, maka akan semakin memporak-porandakan bangsa Indonesia.

10. Manajemen negara merdeka yang tidak beda dengan jaman penjajahan

Manajemen penjajah, yaitu: rakyat dipecah belah, kebijakan pilih kasih, kemudian diadu domba. Di jaman penjajahan, pemerintah Belanda membuat dikotomi rakyat pribumi dan nonpribumi. Kebijakan pemerintah Belanda hanya memperhatikan kesejahteraan para amtenar (pekerja Belanda) dan keluarganya, sementara rakyat pribumi nasibnya tidak diperhatikan bahkan dijadikan pekerja paksa. Kemudian antar sesama rakyat nusantara diadu domba sehingga rakyat ini selalu ada yang pro dengan Belanda.

Di jaman merdeka, manajemen pemerintahan Indonesia tidak beda. Negara membuat dikotomi pekerja negara dan swasta, rakyat kaya dan rakyat miskin. Kebijakan kesejahteraan hanya memperhatikan kesejahteraan pekerja negara dan keluarganya, sementara pekerja swasta nasibnya tidak dipedulikan bahkan dijadikan “sapi perah”. Mereka dibiarkan mengurus dirinya sendiri. Kalau beruntung dia akan bisa mengatasi permasalahannya, kalau tidak beruntung dia akan menjadi menjadi beban keluarganya atau menjadi gelandangan. Tidak peduli walaupun semasa hidupnya dia pernah berjasa kepada negara. Akibatnya terbentuklah kelompok rakyat kaya, menengah, dan miskin.

Kemudian antar sesama rakyat ini juga seringkali di adu domba, terutama antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Mereka sering dibenturkan guna memuluskan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro-kontra, misal: subsidi BBM bukan untuk orang kaya, BPJS orang miskin dibayar oleh negara, atau membuat aksi-aksi tandingan untuk mengkounter kritikan rakyat, dll.

11. Sumber pendanaan yang tidak tepat

Sumber pendanaan biaya oprasional negara dimaksimalkan dari pajak dunia usaha dan keuntungan BUMN. Akibatnya beban biaya industri Indonesia semakin tinggi sehingga menjadi semakin sulit bersaing dengan negara lain. Bahkan di pasar sendiripun kalah bersaing, sebab harga produk Indonesia dikenal lebih mahal dan kualitasnya seringkali jelek. Padahal dengan tidak berkembangnya industri Indonesia berarti juga hilangnya peluang pekerjaan bagi anak bangsa.
Belum lagi dengan pendanaan yang berasal dari industri yang merusak kesehatan. Apakah pemasukan yang diperoleh negara sebanding dengan pengeluaran biaya kesehatan rakyat akibat industri tersebut ?

12. Tidak memiliki strategi pemetaan bidang-bidang bangsa

Bagaimana posisi bidang-bidang bangsa dalam konteks menyejahterakan bangsa Indonesia ? Ternyata tidak tahu. Yang dipahami banyak orang bahwa pendidikan sangat penting dan merupakan garda terdepan bangsa. Padahal apalah artinya pendidikan kalau kemudian negara tidak mampu menciptakan peluang kerjanya ? Apakah semua mau dijadikan PNS ? Bukankah kehidupan berbangsa dan bernegara itu bisa berjalan, kalau ada sirkulasi perdagangan ? Artinya sebenarnya garda depan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa itu adalah bidang perdagangan, bukan pendidikan. Tetapi perdagangan yang dimaksud adalah perdagangan yang ditopang oleh industri dalam negeri, bukan perdagangan yang menjual barang-barang impor. Kalau bidang perdagangan ini bisa berkembang maksimal, maka negara akan mendapat pemasukan berupa pajak dan devisa negara. Sementara posisi bidang pendidikan, seharusnya menjadi pihak yang membangun infrastruktur yaitu infrastruktur SDM. Dengan cara demikian diharapkan bahwa desain pembangunan bangsa Indonesia itu ( kalau ada) bisa berjalan lebih cepat.

13. Strategi pembiayaan/alokasi anggaran negara salah

Uang negara dikuras untuk membiayai hal-hal yang tidak produktif: belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM untuk kendaraan bermotor. Sedangkan belanja infrastruktur yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian negara justru diabaikan. Akibatnya bidang perekonomian tidak bisa berkembang maksimal, bahkan yang terjadi jatuh bangun dunia usaha. Sehingga pemasukan negara tidak semakin meningkat, bahkan sering tidak memenuhi target. Kemudian untuk menutupi kekurangan pembiayaan biaya oprasional negara dibuatlah hutang baru.
Kalau selama ini terkesan pendapatan negara selalu bertambah dalam setiap tahunnya, bukan karena ada peningkatan keuntungan negara, tetapi karena besarnya nilai pajak atau margin laba BUMN yang dinaikkan.

14. Strategi kebijakan bidang-bidang bangsa tidak tepat

Karena negara tidak memiliki arah dan visi yang jelas, maka strategi kebijakan bidang-bidang bangsa sesuka-suka pimpinan negara. Kalau pimpinan negara itu orang yang benar-benar berkomitmen pada kesejahteraan rakyat, maka dia akan membuat kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kalau pimpinan negara hanya mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, maka kebijakan-kebijakan yang ditetapkan adalah yang menguntungkan yang bersangkutan dan kelompoknya, tak peduli walaupun kebijakan itu merugikan kepentingan rakyat.

Berikut ini merupakan strategi kebijakan negara yang merugikan kepentingan rakyat:

a. Kebijakan Pertanian
Pertanian yang merupakan sumber pangan tidak menjadi perhatian negara. Akibatnya, bidang pertanian tidak optimal dalam menghasilkan produk pangan. Dampaknya sekarang ini untuk memenuhi kebutuhan pangan harus impor. Karena impor maka ketika terjadi kenaikan harga akibat melemahnya nilai rupiah, kemudian banyak rakyat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

b. Kebijakan Energi
Bagi negara besar, energi itu merupakan roh yang menggerakkan perekonomian bangsa. Anehnya justru roh perekonomian bangsa Indonesia digantungkan pada bangsa lain karena alasan takut menghadapi resikonya. Akibatnya bangsa ini harus “menjual murah” produk energinya ke negara lain, sementara ke bangsa sendiri dijual sesuai dengan harga pasar. Dampak dari kebijakan ini, perekonomian Indonesia menjadi berbiaya tinggi dan rakyat dihadapkan dengan produk- produk industri yang mahal.

c. Kebijakan Industri
Kebijakan perkembangan industri tidak disesuaikan dengan kebutuhan bangsa, sehingga yang terjadi bukan perkembangan industri yang semakin lama semakin besar, tetapi justru keberadaan industri yang jatuh bangun karena harus bersaing dengan sesamanya.
Sementara pada sisi lain, banyak peluang industri yang tidak tergarap dengan baik sehingga justru dimanfaatkan oleh negara lain, misal: industri pertanian, industri otomotif, dll.

d. Kebijakan Perdagangan
Kebijakan perdagangan bukan menata bagaimana agar industri dalam negeri bisa bersaing di pasar global, sehingga negara ini bisa menghasilkan devisa negara sebanyak-banyaknya. Sebaliknya seringkali justru membuka perdagangan impor yang bisa membuat pengusaha dalam negeri menjadi terpuruk.

e. Kebijakan Perbankan
Perbankan yang seharusnya membuat rakyat bisa hidup hemat karena uangnya ditabung di bank, perannya berubah menjadi sebaliknya yaitu membuat rakyat menjadi konsumtif dengan cara pinjam dana ke bank. Akibatnya rakyat menjadi boros dan hedonis. Karena rakyatnya terlanjur boros dan hedonis, kemudian negara mendatangkan investor dari negara lain.

f. Kebijakan PU
Kebijakan PU tidak memiliki arah dan aturan yang jelas, akibatnya di tengah-tengah banyak bangunan sekolah yang rusak, jalan dan jembatan yang rusak, transportasi umum yang tidak layak, fasilitas pelabuhan yang tidak memadai, namun di sisi lain banyak terlihat gedung pemerintah, gedung DPR/DPRD, rumah dinas pejabat yang mewah dan megah.

g. Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan tidak nyambung dengan bidang lainnya, akibatnya pendidikan hanya menghasilkan tenaga yang seolah-olah cerdas tetapi kecerdasannya tidak dibutuhkan oleh negara sehingga banyak pengangguran terdidik, atau pekerja yang pekerjaannya tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Lebih menyedihkan lagi, tenaga terdidik ini “diekspor” untuk memajukan perekonomian negara lain.

h. Kebijakan kesehatan
Kebijakan kesehatan tidak mengarah pada bagaimana mencegah orang jangan sampai sakit, tetapi bagaimana mengobati orang sakit dengan biaya yang gratis/murah sehingga anggaran negara bisa tersedot untuk membiayai orang-orang sakit.

i. Kebijakan kependudukan
Kebijakan kependudukan terabaikan, akibatnya pengendalian penduduk dan pemerataan penduduk juga terabaikan. Banyak rakyat miskin bahkan pejabat negara, anaknya lebih dari 5. Akibat terabaikannya kebijakan kependudukan ini maka kesejahteraan rakyat tidak ada perubahan yang signifikan, yaitu tetap saja terjadi diskriminasi kesejahteraan.

j. Kebijakan perhubungan
Kebijakan perhubungan/transportasi tidak mendukung konsep NKRI. Di Jawa biaya transportasi murah, sedangkan transportasi di luar Jawa atau antar wilayah biayanya mahal. Akibatnya daerah- daerah ini tidak merasa sebagai satu wilayah Indonesia, sebaliknya mereka merasa diabaikan oleh negara Indonesia.

k. Kebijakan telekomunikasi
Sebagian besar perangkat telekomunikasi dikuasai oleh asing, akibatnya segala bentuk telekomunikasi yang terjadi di negara ini bisa terancam dimonitor oleh asing.

l. Kebijakan riset dan teknologi
Riset dan teknologi tidak dianggap sebagai hal yang penting oleh negara, akibatnya dalam berbagai hal, bangsa ini banyak tertinggal dan kalah bersaing dibandingkan negara-negara tetangga.

m.  Kebijakan BUMN
BUMN yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, ternyata justru ditarget untuk mendapat keuntungan. Akibatnya biaya hidup rakyat menjadi tinggi.

n. Kebijakan Hankam
Persenjataan hankam yang seharusnya bisa menggunakan produk-produk dalam negeri sehingga bisa menjadi etalase produk persenjataan Indonesia tetapi kenyataannya terus membeli produk luar negeri.

o. Kebijakan hukum
Pencuri 3 kakao, sepasang sandal jepit, beberapa piring dihukum berat sebaliknya pencuri uang negara dengan batas jumlah uang tertentu akan dibebaskan asal dia mengembalikan uang yang dicurinya.

p.  dan lain-lain

Dari gambaran di atas, jelas bahwa ketata-negaraan Indonesia dari berbagai sisi memang bermasalah. Dari tujuannya, demokrasinya, lembaga-lembaga tinggi negaranya, kualitas pejabatnya, manajemennya, sumber dananya, pengelolaan anggarannya, pembangunan mindsetnya, kebijakan-kebijakan masing-masing bidang, dan lain-lain semuanya bermasalah.

Kalau sudah demikian, apa yang bisa diharapkan rakyat dari kondisi negara yang seperti ini ? Menunggu atau membiarkan saja negara ini hancur ? Mengharapkan Presiden baru (Jokowi atau yang lain) menjadi manusia super yang bisa sim salabim mengurusi semua permasalahan bangsa ? Atau mulai saat ini kita  berbenah, membantu pemikiran menata kembali bangsa Indonesia, karena tak mungkin urusan negara yang banyak ini hanya diserahkan pada seorang presiden, sehebat apapun dia.

OPINI | 14 February 2014 15:25

109   6   dibaca 1

-------------------o0o-------------------

Hankam

Negara Indonesia Sejahtera Impianku

Indonesia, negeri yang   tiada duanya: terlahir sebagai negara kesatuan dengan kepulauan  terluas di dunia, penduduknya  terdiri dari berbagai suku bangsa, agama dan ras,  kekayaan alam melimpah ruah. Suatu anugrah Tuhan yang sangat luar biasa ! Namun sayangnya, yang menikmati kekayaan alam ini bukan rakyat Indonesia. Tetapi justru negara-negara lain, termasuk negara tetangga kita dan segelintir anak bangsa yang memiliki kekuasaan di negeri ini. Sedangkan rakyat Indonesia, sebagian besar tetap hidup menderita, bahkan  bangsa  ini  sekarang justru terancam kehancuran.
Sebagai anak bangsa,  ingin rasanya bisa merombak semua itu, tetapi jelas  tak mungkin bisa melakukannya  sendiri. Karena itu saya berharap teman-teman yang masih mencintai negara ini untuk mau bersama-sama, ayo … kita benahi negara ini dengan cara bergerak dari bawah (dari rakyat) dengan cara revolusi pemikiran, karena rasanya mustahil kita berharap dari pejabat kita untuk berubah.

Indonesia seperti apa yang saya impikan ?


Visi Negara Indonesia
• Menjadi negara mandiri dalam pangan dan energi karena pangan dan energi merupakan roh bangsa Indonesia.
• Menguasai industri strategis (industri yang produknya digunakan banyak orang/negara) untuk mencegah terkurasnya devisa negara dan menghasilkan devisa negara sebanyak-banyaknya.
• Mengembalikan kejayaan maritim dengan menghidupkan kembali  jalur lalu lintas laut untuk perdagangan dan menjadi tempat transit yang menarik bagi pelayaran asing.
• Menjadi tempat pariwisata alam yang menarik bagi wisatawan  dalam dan luar negeri .
• Mengembangkan teknologi unggulan berbasis potensi bangsa, misal: panas bumi untuk membangkitkan listrik.

Indonesia Dibangun dengan Konsep Negara Kesatuan
• Ketata-negaraan harus sesuai dengan konsep negara kesatuan tidak bisa dicampur dengan konsep federal karena misinya jelas berbeda, misalnya: tentang lembaga-lembaga negara, demokrasi, dll.
• Harga kebutuhan hidup, transportasi umum, telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia  harus sama-sama mudah dan murah.

Kepemimpinan Bangsa
• Negara ini permasalahannya sangat kompleks dan  terlalu banyak kegiatan seremonialnya, dimana hal ini sangat berbeda dengan negara-negara lain. Karena itu tak mungkin permasalahan bangsa ini hanya diselesaikan oleh seorang presiden. Perlu ada pemilahan kerja lagi, yaitu: urusan “kenegaraan”(seremonial), pemerintahan (kesejahteraan), hukum, dan moral.
• Selanjutnya para pemimpin  ini harus  bersinergi dalam menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dengan cara menata lapangan kerja  sesuai dengan visi bangsa untuk kemudian bisa memenangkan persaingan bisnis antar negara.
• Para pemimpin ini juga harus bersinergi dalam  menjaga martabat bangsa dengan cara tidak mudah disuap oleh kepentingan asing, menjaga kepastian hukum, menjaga moral bangsa, serta menghentikan pengiriman TKW.
• Pejabat di  negara ini harus profesional, tidak gemar korupsi, tidak suka kolusi, tidak munafik, tidak amoral, tidak terjebak narkoba. Mereka setiap 3 bulan sekali harus mengucapkan Sumpah Tanggung-Jawab. Kalau 3 kali gagal melaksanakan program yang direncanakannya otomatis harus mundur.

Naskah Sumpah Tanggung-Jawab

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah:

Dengan dipercayanya saya untuk memangku jabatan sebagai …….., saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebenar-benarnya dengan rasa tanggung jawab, tidak akan menerima pemberian suap, “fee” , ataupun gratifikasi dari siapapun, serta tidak akan melakukan tindak korupsi, pungli maupun kolusi;

Saya akan memegang teguh Pancasila, menegakkan Konstitusi Negara Indonesia,  Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Sejahtera serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Saya akan menegakkan kehidupan yang jujur, adil dan demokratis serta berbakti kepada bangsa dan negara;

Apabila  saya melanggar sumpah saya ini, maka saya siap menerima sangsi hukum yang berlaku, dan  keluarga saya yang menikmati hasil dari perbuatan tercela ini akan menerima azabnya;
Demikian sumpah saya, kiranya saya bisa menjaga diri dari perbuatan yang tidak terpuji.

Manajemen Bangsa

Manajemen bangsa ini harus didasarkan pada konsep pemerataan dan keadilan bukan konsep penjajahan, sehingga seluruh rakyat Indonesia benar-benar bisa merasakan betapa beruntungnya menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Penataan Bidang-bidang Bangsa *

Bidang Politik
• Partainya cukup 2  saja sehingga pemikiran partai akan terfokus pada kesejahteraan rakyat, bukan kasak-kusuk pada “dagang sapi” kepentingan.
• Pemilu hanya untuk pejabat nasional saja sehingga anggaran negara bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat,  dan pejabat daerahnya dipilih oleh pejabat di atasnya sehingga  bisa  kompak dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Bidang kependudukan
• Penduduk Indonesia harus  dikendalikan sehingga bisa mencegah berkembangnya permasalahan bangsa yang makin pelik dan  bisa lebih cepat mewujukan  kesejahteraan  seluruh rakyat Indonesia.
• Penduduknya sehat, cerdas, kompak, dan nasionalismenya tinggi.

Bidang Kesejahteraan Rakyat
Jaminan sosial berlaku bagi seluruh anak bangsa Indonesia secara adil: pekerjaan, penghasilan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dll. Ada tunjangan pengangguran sehingga negara mempunyai tanggung-jawab yang jelas terhadap kepentingan rakyatnya. Keberadaan jaminan sosial ini sangat penting karena untuk menjaga agar semua potensi bangsa mau bekerja secara sinergi sehingga pencapaian target kesejahteraan rakyat bisa maksimal.

Bidang Keuangan
• Keuangan negara harus dikelola satu pintu sehingga jumlah  anggaran  negara secara keseluruhan bisa diketahui dengan pasti, termasuk hutang secara keseluruhannya.
• Penerimaan negara harus dari kegiatan yang halal atau bisa dipertanggung-jawabkan agar negara ini bebas dari kepentingan melindungi orang-orang yang tidak benar.
• Untuk saat ini stop hutang luar negeri, karena hutang hanya akan mengamputasi kreatifitas anak bangsa untuk mencari solusi permasalahan bangsa. Contoh: tidak dimilikinya mobnas atau motor nasional merupakan akibat dari kondisi ini. Di samping itu hutang hanya akan memperbesar peluang  korupsi dan membebani generasi penerus bangsa dengan cicilan hutang + bunganya.

Bidang ekonomi
• BI tidak berjalan sendiri tetapi menjadi bagian untuk mengembangkan industri dalam negeri.
• Kebijakan moneter menganut sistem pasar terkendali, sehingga devisa negara tidak bisa keluar dengan bebas dan mengganggu kinerja industri dalam negeri.
• Pembangunan perekonomian merata sehingga mempercepat pemerataan penduduk dan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
• BUMN dikembalikan pada marwahnya  untuk kesejahteraan rakyat, yaitu:  BEP untuk dalam negeri dan untung sebesar-besarnya untuk luar negeri.
• Investasi asing  dilakukan dalam bentuk pembangunan industri  riel, bukan dalam bentuk saham ataupun obligasi, sehingga bisa memacu  perkembangan industri di dalam negeri dan tidak mengganggu stabilitas moneter Indonesia.
• Perlu diperbanyak asuransi nirlaba untuk mengkover kemungkinan kerugian yang bisa terjadi pada kepentingan rakyat.
• Industri yang dikembangkan adalah industri yang berbahan baku dalam negeri sehingga kalau terjadi melemahnya nilai tukar rupiah tidak terpengaruh, bahkan akan menambah keuntungan bagi perusahaan.
• Ekspor bahan baku diminimalkan semaksimal mungkin sehingga kekayaan alam tidak terkuras untuk kepentingan asing dan bisa memperluas lapangan kerja di dalam negeri.
• Negara harus menjaga industri Indonesia tetap sehat sehingga rakyat tidak menjadi korban.

Bidang Hukum
• Dengan diterapkannya sistem jaminan sosial yang adil maka hukum benar-benar harus ditegakkan tanpa pilih kasih. Penegak hukum yang “mempermainkan hukum” harus dikenai sangsi hukuman 2 kali lipat dari warga biasa.
• Sumber hukumnya harus berkualitas: tidak boleh ada multi tafsir, tidak boleh ada celah hukum, dan ada kepastian hukum sehingga pemahaman para penegak hukum tidak berbeda-beda.

Bidang Sosial
• Anak bangsa yang terlantar dirawat oleh negara sehingga di jalan-jalan tidak ada lagi ditemui peminta-minta atau gelandangan berkeliaran.
• Anak bangsa yang mengalami disabilitas dibantu oleh negara sehingga mereka bisa mandiri.

Bidang Budaya
• Jujur, disiplin, tertib, tanggung-jawab, malu berbuat kesalahan harus menjadi tradisi bangsa dalam rangka mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.
• Rakyat dibiasakan dengan pola  hidup sehat, tidak boros/konsumtif, gemar berinvestasi.
• Jati diri bangsa Indonesia harus dijaga, tidak kebarat-baratan, kearab-araban, dll sehingga bangsa lain senang datang ke Indonesia.
• Rakyat disadarkan akan pentingnya  swadesi untuk kepentingan  kesejahteraan bangsa Indonesia.

Bidang Media Massa
Media massa harus mendorong kemajuan bangsa Indonesia bukan menjadi corong pemiliknya, bukan menjadi corong penguasa, bukan menjadi corong asing, dan  tidak boleh dimanfaatkan untuk  membohongi publik.

Itulah garis besar mimpi saya tentang Indonesia Sejahtera. Kalau semuanya ini terlaksana dengan baik, maka urusan pertahanan dan keamanan akan otomatis “bisa terjaga dengan sendirinya” dan Indonesia bisa menjadi negara yang benar-benar sejahtera. Barangkali teman-teman memiliki ide lain, kami persilahkan memberi masukan…

Catatan:   tanda * merupakan frase tambahan (editan)

Artikel lain:

http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/17/indonesia-sejahtera-hak-dasar-rakyat-dipenuhi-oleh-negara–611600.html


164   6   dibaca 3

-------------------o0o-------------------

Catatan Harian

Judul Artikel dan Alamat URL Tulisan Berbeda: Bagaimana Cara Memperbaikinya ?

Awalnya saya membuat artikel berjudul “UUD 1945 Amandemen: Membuat Penulis Terbengong-bengong”. Karena belum ingin saya publish kemudian saya save dulu di Kompasiana. Setelah beberapa hari dan coba merenung ulang, saya merasa kurang nyaman dengan judul yang sudah tertulis. Kemudian saya edit, dan judulnya ganti UUD 1945 Amandemen “Compang-Camping”: Tak Ada Yang Peduli ? Terus saya publish…

Eeee… setelah saya publish sekitar 1 jam, saya merasa kecewa. Kenapa judul yang nangkring di indeks kok hanya “UUD 1945 Amandemen ………..” dimana cuplikan judul ini terlalu pendek dan tak jelas maksudnya. Kemudian ketika saya ngopi alamat URL/lingk-nya, saya jadi bingung: “kok yang muncul, judul artikel yang lama ?” Saya pikir ada yang keliru, dan saya ulangi lagi, yang keluar tetap sama. Akhirnya saya baru tersadar, bahwa saya telah melakukan kesalahan, ternyata kalau artikel sudah tersimpan di kompasiana, walaupun judulnya direvisi maka alamat URL tulisannya akan tetap menggunakan judul yang lama.

Admin, apakah kesalahan ini bisa diperbaiki ?

OPINI | 11 December 2013 08:32

64   6   dibaca 0

-------------------o0o-------------------

Politik

UUD 1945 Amandemen “Compang-camping”: Tak Ada yang Peduli? (Bag.2)

Gagalnya upaya berkali-kali perbaikan bangsa Indonesia, membuat penulis penasaran: “Sebenarnya apa yang terjadi dengan bangsa ini……… ?” Sampai akhirnya kira-kira 3 tahun yang lalu secara tidak sengaja tangan ini menyentuh buku tipis UUD amandemen milik sang anak. Ketika coba membuka lembar demi lembar, ada yang aneh dengan UUD ini. Maklum ingatan ini tentunya akan membandingkan dengan UUD 1945 yang dipelajari ketika masih sekolah dulu.

DAFTAR ISI UUD NRI 1945 (UUD 1945 Amandemen)

Bab I

Bab II

Bab III

Bab IV

Bab V

Bab VI

Bab VII

BabVIIA

Bab VII B

Bab VIII

Bab VIIIA

Bab IX

Bab IX A

Bab X

Bab XA

Bab XI

Bab XII

Bab XIII

Bab XIV

Bab XV

Bab XVI

: Bentuk dan Kedaulatan

: Majelis Permusyawaratan Rakyat

: Kekuasaan Pemerintahan Negara

:  … dihapus

: Kementerian Negara

: Pemerintahan Daerah

: Dewan Perwakilan Rakyat

: Dewan Perwakilan Daerah

: Pemilu

: Hal Keuangan

: Badan Pemeriksa Keuangan

: Kekuasaan Kehakiman

: Wilayah Negara

: Warga Negara dan Penduduk

: Hak Azasi Manusia

: Agama

: Pertahanan dan Keamanan Negara

: Pendidikan dan Kebudayaan

: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

: Perubahan UUD

Melihat bentuknya:

Bab I

Bab II

Bab III

Bab IV

Bab V

Bab VI

Bab VII

Bab VIIA

Bab VIIB

Bab VIII

Bab VIIIA

Bab IX

Bab IXA

Bab X

Bab XA

Bab XI

Bab XII

Bab XIII

Bab XIV

Bab XV

Bab XVI

: pasal 1 *

: pasal 2, 3 *

: pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8,9,10,11,12,13,14,15

: dihapus,  pasal 16 isinya diubah

: pasal 17 *

: pasal 18, 18A, 18 B

: pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B

: pasal 22C, 22D

: pasal 22E

: pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D

: pasal 23E, 23F, 23G

: pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25

: pasal 25 A

: pasal 26, 27, 28 *

: pasal 28A, 28B, 28C, 28D ,28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J

: pasal 29 *

: pasal 30 *

: pasal 31, 32 *

: pasal 33, 34 *

: pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C

: pasal 37 *

Catatan: tanda * artinya tidak ada yang aneh,  sedangkan yang tidak ada tandanya  * itulah yang aneh.

Melihat sistematika UUD negara Indonesia yang seperti itu,  saya tercenung:  “Bentuknya  tambal sulam (compang-camping), urutannya amburadul.  Negaraku yang besar dengan kekayaan alam yang luar biasa ini diatur dengan sumber hukum tertinggi yang seperti itu ?”

Mengkaji Isi UUD Hasil Amandemen

Membaca isi UUD hasil amandemen, rasanya tambah “gregetan”. Amandemen UUD tidak diorientasikan pada kepentingan rakyat, tetapi lebih banyak yang menguntungkan DPR (wakil partai):

  1. Penataan sistem ketata-negaraan tidak dikaitkan dengan misi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sehingga antara sistem ketata-negaraan dengan kesejahteraan rakyat itu tidak nyambung, akibatnya banyak urusan kenegaraan ini justru bertolak belakang dengan kepentingan kesejahteraan rakyat, misal: penataan lembaga-lembaga negara, pemilihan cara berdemokrasi justru menguras anggaran negara.
  2. Pemahaman fungsi legislasi tidak dipahami sebagai tugas menemukan aturan terbaik yang menguntungkan kesejahteraan seluruh rakyat, tetapi dimaknai sebagai kompromi kepentingan dari partai-partai yang berkuasa.
  3. Negara ini katanya kedaulatan di tangan rakyat, tetapi dalam UUD ini dimana posisi/peran rakyat yang dilaksanakan menurut UUD ?
  4. NKRI “diobok-obok” digeser menjadi federal, padahal konsekuensi negara kesatuan itu jelas berbeda dengan negara  federal, dan tidak bisa dipadukan.
  5. Reformasi menuntut adanya pembatasan masa jabatan presiden, tetapi anehnya untuk anggota DPR masa jabatannya tidak dibatasi sehingga setiap ada pemilihan bisa dicalonkan terus sampai mati.
  6. Presiden kekuasaannya “dipreteli” dan kemudian dialihkan kepada DPR (wakil partai) : membuat peraturan, mengawasi pelaksanaan, menentukan anggaran, memberi restu/memilih pejabat-pejabat negara lainnya. Akibatnya DPR sekarang kekuasaannya menjadi luar biasa sehingga “ditakuti” oleh lembaga eksekutif. Sampai-sampai mereka minta  sangu, minta THR-pun dituruti juga.
  7. Pembagian kerja antar lembaga negara tidak jelas sehingga tanggung-jawab kerja DPR juga menjadi tidak jelas, pekerjaan DPR tidak pernah mencapai target tetap tenang-tenang saja.
  8. Penataan bidang-bidang bangsa tidak ada arah yang jelas, akibatnya penyusunan UU-nya juga dibuat berdasarkan kompromi kepentingan anggota DPR  (partai-partai yang berkuasa).
  9. dll.

Pak Amin Rais …, tidak adakah rasa bersalah karena telah menghasilkan karya yang “hebat” ini ?

Para ahli tata negara Indonesia…, apa yang Anda pikirkan ketika  membaca sumber hukum  tertinggi  negara kita  seperti itu ?

Beginilah akibatnya kalau amandemen UUD hanya dilakukan karena berdasarkan emosi  dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang profesional (orang-orang yang cerdas berwawasan luas dan memiliki kepedulian pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia).

Sayangnya, rakyat sendiri sering terbius oleh pernyataan orang-orang  yang selalu mengatakan, “walaupun sistemnya sudah baik kalau orangnya tidak baik juga percuma”.  Hal  yang sangat memprihatinkan kalau itu yang mengucapkan adalah mereka yang dikategorikan para intelektual.  Suatu sistem yang baik itu adalah untuk mencegah atau meminimalkan terjadinya perilaku yang tidak baik. Kalau orangnya sudah tidak baik, sistem ketata-negaraannya amburadul,….ya itu memang kondisi yang sengaja dilestarikan oleh orang-orang yang haus akan kekuasaan tanpa peduli dengan kesejahteraan rakyat. Kalau hanya pemimpinnya yang baik, tetapi sistemnya tidak baik, maka orang yang baik ini sewaktu-waktu bisa berubah menjadi tidak baik. Bukankah para pemimpin bangsa ini, awalnya juga orang-orang yang dielu-elukan rakyat karena mereka dianggap orang-orang yang baik ? Tetapi setelah memegang kekuasaan sekian lama….., kebaikannya itu menjadi luntur dan rakyat tidak berdaya karena kemudian mereka berdalih kan aturannya tidak ada yang dilanggar ?

Mau seperti ini terus ?????

Artikel lain:

Pemekaran Wilayah Bertentangan dengan Kesejahteraan Rakyat yang Hakiki

Negara Kesatuan atau Federal Implikasinya terhadap Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia

OPINI | 10 December 2013 14:23

518   28   dibaca 11

-------------------o0o-------------------

Sejarah

Fakta Sejarah yang Ditutup-tutupi? “Soekarno: UUD 1945 Merupakan UUD Kilat” (Bag. 1)

Effendi Sutanja 27-11 mengomentari  ” Masihkah Pancasila Menjadi Jati Diri Bangsa ? ” yang ditulis oleh  Tjiptadinata Effendi, sbb:

Pak Tjip, kegelisahan yang sama juga saya rasakan, khususnya banyak elemen bangsa yang sudah “menyimpang dari pakem Pancasila”, bahkan mencoba merubah UUD 45 tanpa memikirkan bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan bukan negara berdasarkan agama tertentu, dan yang paling menyedihkan hal tersebut “seolah-olah” menjadi hal yang biasa dan bukan luar biasa. Padahal NKRI, Pancasila dan UUD 45 adalah “harga mati” yang luar biasa. Salam nasionalisme Pak Tjip.

Berikut ini saya cuplikkan info tentang UUD 1945 yang saya kutip dari Buku Dr. Anwar C, SH, MH yang berjudul “Teori dan Hukum Konstitusi”  halaman 131-134, sbb:

Sejak awal pembentukan UUD 1945 (sebelum perubahan), para perancangnya, baik dalam rapat BPUPK maupun dalam rapat PPKI telah menyadari bahwa UUD yang akan dibentuk ini hanya bersifat sementara. Sifat sementara ini dapat diketahui dari pernyataan-pernyataan anggota BPUPK dalam rapat BPUPK, seperti: Soemitro Kolopaking, Soepomo, AA Maramis, Wongsonegoro dan Sukiman.

Dalam rapat BPUPK tanggal 11 Juli 1945, anggota Soemitro Kolopaking mengatakan “… seperti dalam pembicaraan saya kemarin, saya mengatakan, bahwa semua susunan pada waktu ini amat dipengaruhi oleh peperangan, maka saya usulkan kepada panitia yang didirikan, supaya UUD itu disusun demikian, sehingga gampang diubah dan disesuaikan dengan zaman yang akan datang…”

Dalam rapat tanggal 11 Juli, Soepomo, AA Maramis, Wongsonegoro, ketika menjawab pertanyaan ketua (KRT Radjiman Wedyodiningrat) mengenai sifat UUD yang sedang mereka bentuk, menjawab ” sederhana saja, dimaksudkan hanya yang bisa dijalankan di masa perang”.

Dalam rapat BPUPK tanggal 15 Juli 1945, Soepomo mengatakan “… sesudah 5 tahun sudah tentu badan permusyawaratannya ingat, apa yang terjadi dan aliran apa yang ada di waktu itu, dan pula haluan manakah yang baik untuk  di kemudian hari; dan jika perlu akan merubah UUD…”.

Diskusi dan perdebatan yang terjadi dalam rapat BPUPK, sebagaimana sebagian telah dikutip diatas memperlihatkan bahwa semangat anggota BPUPK dalam mempersiapkan rumusan UUD diselimuti oleh keadaan perang waktu itu. Itulah sebabnya draf  RUUD yang dipersiapkan juga bernuansa darurat perang, karena memang dibuat untuk dipergunakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan selanjutnya diadakan perbaikan atau penyempurnaan.

***

Soekarno sebagai ketua rapat/sidang sekaligus ketua PPKI dalam rapat pengesahan UUD 1945  tanggal 18 Agustus 1945, mengemukakan bahwa:

” ………Tuan-tuan semua tentu mengerti, bahwa Undang Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna….” .

Kutipan atas ungkapan Soekarno di atas terkait dengan sifat sementara UUD dapat dipandang telah mewakili pendapat yang berkembang dikalangan anggota PPKI, seperti pandangan Iwa Kusuma Sumantri, Otto Iskandardinata, Muhammad Hatta, dan Sam Ratulangi. Pendapat  para anggota PPKI ini diterima sebagai hasil keputusan PPKI, antara lain ditunjukkan dengan dimuatnya rumusan pasal 37  UUD 1945 yang membuka ruang bagi perubahan UUD.

Pernyataan-pernyataan  di atas adalah kutipan dari:

Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945, Sekreariat Negara RI, Jakarta, 1998, hlm 544)

Jadi perubahan UUD 1945 bukan hal yang ditabukan atau dilarang oleh para pendiri bangsa ini, justru mereka menyadari bahwa untuk kemajuan bangsa Indonesia  dibutuhkan UUD yang sesuai dengan perubahan jaman.

.

Bersambung Bag. 2

UUD 1945 Amandemen “Compang-camping”:  Tak Ada yang Peduli ? di alamat:

http://politik.kompasiana.com/2013/12/10/uud-1945-amandemen-membuat-penulis-terbengong-bengong-617135.html

Artikel  lain:

http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/26/pemekaran-wilayah-bertentangan-dengan-kesejahteraan-rakyat-yang-hakiki-614266.html

OPINI | 30 November 2013 09:05

358   18   dibaca 1

-------------------o0o-------------------

Birokrasi

Pemekaran Wilayah Bertentangan dengan Kesejahteraan Rakyat yang Hakiki

Pemekaran wilayah akhir-akhir ini dianggap sebagai solusi untuk menyejahterakan rakyat di daerah setempat. Sehingga berbondong-bondonglah upaya pemekaran daerah sampai-sampai terjadi tawuran. Saya tak habis pikir :” diberi wilayah  luas kok  nggak mau, dan lebih memilih wilayah yang sempit,….ya ?”

Untuk kesejahteraan rakyat itu di samping ada dana dari pusat, juga berkaitan dengan besarnya pendapatan daerah yang bisa digali dari potensi daerah. Jadi bukan hanya mengandalkan jatah anggaran dari pemerintah pusat saja. Kalau jadi pejabat daerah bisanya hanya mengandalkan dana dari pusat, berarti pejabat daerahnya yang harusnya diganti. Bukannya justru ramai-ramai minta pemekaran wilayah. Seharusnya, cek dulu bagaimana perilaku pejabat daerah tersebut. Kalau pejabat daerah kehidupannya wajar, tidak hidup berfoya-foya, maka bisa minta dukungan dana dari pemerintahan pusat. Disinilah maksudnya negara kesatuan itu, berbagi dukungan terhadap daerah yang kekurangan agar bisa berkembang. Tetapi kalau ternyata pejabat daerahnya bergaya hidup mewah: fasilitasnya wah, sering nglencer ke Jakarta atau ke luar negeri, kalau rapat kerja di hotel-hotel, kekayaanya bermilyar-milyar, dll. Berarti inilah sumber permasalahannya. Anggarannya dihabiskan untuk bersenang-senang para pejabatnya, sehingga pembangunan daerahnya menjadi terbengkalai. Kemudian kondisi seperti ini dimanfaatkan “tokoh” daerah dengan cara memanas-manasi rakyat, lebih baik memisahkan diri saja daripada tidak diurusi oleh pemerintahan yang ada. Dan kalau sudah memisahkan diri, yang untung ya tokoh-tokohnya itu saja karena mereka kemudian memiliki kekuasaan, memiliki masa depan, bisa KKN mengisi lowongan kekurangan pegawai yang dibutuhkan, dll. Sedangkan rakyat kebanyakan nasibnya tetap tak terurus, masa depannya tetap suram. Padahal yang dibutuhkan rakyat itu adalah jaminan kesejahteraan seumur hidupnya. Kalau pemerintah pusat belum peduli, sebenarnya pemerintah daerah bisa memulai. Lihat gebrakan Jokowi-Ahok !

Kalau masalah jauhnya pelayanan administrasi yang sering menjadi keluhan rakyat, seharusnya itu bisa disiasati dengan cara yang lain. Bukankah birokrasi itu adalah pelayan rakyat ? Jadi birokrasinya yang harus “turba” sehingga rakyatnya tidak mengalami kesulitan harus jauh-jauh pergi ke ibukota.

Sebagai contoh kota Malang, dimana tempat saya tinggal ini dimekarkan menjadi 3 wilayah: kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Artinya ada 3 kepala daerah, ada 3 lembaga DPRD, ada 3 kepala dinas, dll. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya oprasional mereka. Seandainya ketiga jabatan itu itu dilebur. Berapa anggaran negara yang bisa dihemat dan dimaksimalkan untuk pembangunan. Dan daerah yang dimerger ini, akan bisa saling membantu dalam mengatasi permasalahan yang terjadi. Bukan seperti sekarang ini masing-masing elitnya justru membuat permasalahan menjadi rumit: untuk memenuhi kebutuhan air warga, mengurangi kemacetan, mengatasi banjir, membuang sampah di kota Malang harus bisa kompromi dengan pejabat kota Batu atau Kabupaten Malang. Orang-orang daerah kabupaten yang memiliki banyak uang, seharusnya bisa memberikan kontribusi pemasukan pendapatan daerahnya, ternyata mereka menghabiskan uangnya ke kota Malang. Kepesatan pembangunan kota Batu, membuat hutannya banyak yang gundul,  bencana tanah longsor menjadi ancaman. Ironisnya, yang  panen uang Kota Batu, sedangkan kota Malang  dapat banjir dan kemacetan yang seringkali memusingkan.  Andai saja ketiga wilayah ini dimerger, kesejahteraan warga   Malang tentu akan bisa  lebih maksimal. Begitu juga dengan kota-kota  lain yang senasib.

Namun sayangnya tren di negara ini memang cenderung membentuk orang-orang menjadi egois, ketika ada sekelompok rakyat yang kehidupannya tidak sejahtera. Bukan kita mau bantu, tetapi kalau bisa ditinggalkan saja agar tidak menyusahkan. Padahal kalau didalami lebih jauh,  tren ini justru merugikan kepentingan rakyat yang sesungguhnya. Anggaran negara atau anggaran daerah, akhirnya terkuras untuk membiayai oprasional belanja pegawai dan belanja para pejabatnya.   Apakah realita  seperti ini yang akan kita teruskan ?

Artikel terkait:

http://politik.kompasiana.com/2013/11/07/membangun-paradigma-berpikir-bangsa-indonesia-yang-baru–607470.html

http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/17/indonesia-sejahtera-hak-dasar-rakyat-dipenuhi-oleh-negara–611600.html

OPINI | 26 November 2013 16:28

246   6   dibaca 4

-------------------o0o-------------------

Birokrasi

Otonomi Daerah Penghambat Kemajuan Bangsa Indonesia

Organisasi kenegaraan suatu negara tentunya harus sesuai dengan bentuk negara dan tujuan negara yang telah ditetapkan. Organisasi negara federal jelas akan berbeda dengan organisasi negara kesatuan, karena masing-masing memang memiliki konsekuensi yang berbeda. Tidak bisa digabungkan. Negara Federal karena terbentuk dari himpunan negara-negara yang sudah berpemerintahan, maka apa yang harus dilakukan pemerintah pusat harus berdasarkan kesepakatan negara-negara yang tergabung di dalamnya. Tentunya hal yang akan dilakukan adalah yang bisa memberi nilai tambah terhadap peningkatan kesejahteraan dari negara-negara yang bergabung tersebut.

Sedangkan negara Indonesia terbentuk karena bersatunya wilayah-wilayah daerah bekas jajahan Belanda, kecuali Yogyakarta dan Aceh. Karena itu konsep pemikiran yang dikembangkan adalah bagaimana bisa menjadikan Indonesia menjadi negara yang besar dengan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia sehingga kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bisa maksimal.

Untuk itu kemudian wilayah Indonesia dibagi dalam bentuk Dati I, Dati II, Kecamatan dan kelurahan/desa. Dimana semua daerah itu merupakan satu bagian wilayah negara Indonesia yang terkoordinir dari pusat sampai daerah dan terintegrasi antar wilayah yang satu dengan wilayah lainnya, sehingga masing-masing daerah ini tidak berjalan sendiri-sendiri.

Selanjutnya, masyarakat luas harus dicerdaskan dengan konsep pemikiran ini, sehingga mereka bisa menyadari betapa kebijakan otonomi daerah yang selama ini sudah dilakukan akan menjadi penghalang konsep pembangunan nasional yang direncanakan secara terintegrasi dan terpadu. Karena kenyataannya keberadaan kebijakan otonomi daerah sering menjadi ajang para elit daerah untuk menunjukkan kekuasaannya dan kreativitasnya , bukan demi kepentingan rakyat, tetapi demi memuluskan pundi-pundi keuangan para pejabatnya. Terbukti banyak pejabat daerah yang bergaya hidup mewah di tengah-tengah rakyatnya yang mengalami kesulitan hidup. Untuk itu, seyogyanya keberadaan kebijakan otonomi daerah ini perlu ditinjau kembali. !

Artikel terkait:

http://hankam.kompasiana.com/2013/11/16/ternyata-tujuan-negara-kita-perlu-direvisi-611097.html


http://hankam.kompasiana.com/2013/11/20/negara-kesatuan-atau-federal-implikasinya-terhadap-kesejahteraan-seluruh-rakyat-indonesia-612639.html

OPINI | 24 November 2013 09:41

311   2   dibaca 0

-------------------o0o-------------------

Hankam

Negara Kesatuan atau Federal: Implikasinya terhadap Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia

Pilihan bentuk negara sangat ditentukan oleh tujuan bangsa dan kondisi dari  bangsa itu sendiri.  Tidak bisa meniru apa yang dilakukan oleh  negara lain. Pilihan bentuk negara yang cocok bagi bangsa Indonesia, bukan karena meniru USA, Jepang atau negara-negara lain, tetapi karena cocok dengan tujuan didirikannya  negara  Indonesia, dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.

Untuk bisa meyakinkan pilihan bentuk negara yang cocok dengan kondisi bangsa Indonesia, maka diperlukan perbandingan keunggulan dan kekurangan dari masing-masing konsep bentuk negara. Perbandingan ini tentunya dikaitkan dengan implikasinya terhadap kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

I. Keunggulan dan Kerugian  Bentuk Negara Kesatuan
A. Keunggulan secara teori

Keunggulan konsep  negara Kesatuan secara teori:
1) Semua urusan dikendalikan pusat sehingga diharapkan  bisa terjadi pemerataan di berbagai bidang di seluruh wilayah Indonesia;
2) Kualitas tokoh nasional lebih bermutu karena seleksinya dilakukan secara nasional;
3) Biaya demokrasi lebih murah;
4) Kepemimpinan pusat dan daerah dalam ”satu komando” sehingga koordinasi lebih mudah;
5) Biaya kegiatan perekonomian lebih murah sehingga bisa  meningkatkan daya saing bangsa;
6) Kesejahteraan rakyat diharapkan lebih merata karena daerah yang minus akan dibantu pemerintahan pusat;
7) Korupsi lebih bisa dikendalikan  karena daerah tidak bersifat otonom;
8) Konflik masyarakat karena pemilihan  pejabat bisa diminimalkan.

B. Kerugian berdasarkan fakta
Kerugian konsep negara kesatuan berdasarkan fakta:
1) Implementasi yang salah mengakibatkan pemerataan tidak terjadi, kualitas pemimpin nasional buruk, biaya hidup di luar Jawa tinggi;
2) Kewenangan daerah  dibatasi kepentingan pusat;
3) Daerah kurang ditonjolkan karena yang diutamakan adalah ke-Indonesiaan.

II. Keunggulan dan Kerugian Bentuk Negara Federal
A. Keunggulan secara teori

Keunggulan konsep negara federal secara teori:
1) Kewenangan pejabat daerah lebih luas sehingga diharapkan lebih kreatif;
2) Tokoh daerah  di tingkat nasional  merata berasal dari seluruh daerah walaupun sebenarnya ada yang tidak berkualitas;
3) Daerah yang memiliki potensi alam yang  baik bisa lebih cepat berkembang .

B. Kerugian berdasarkan fakta
Kerugian konsep negara federal berdasarkan fakta:
1) Tidak semua bidang dikendalikan pusat sehingga bisa terjadi kesenjangan  dalam bidang yang urusannya diserahkan kepada daerah, misalkan: pendidikan, kesehatan, dll;
2) Kualitas tokoh nasional   tidak terjamin karena yang diutamakan merupakan perwakilan daerah;
3) Biaya demokrasi mahal karena pemilihan pejabat dilakukan berkali-kali;
4) Kepemimpinan pusat dan daerah bisa tidak sejalan karena merasa memiliki kepentingan masing-masing;
5) Biaya kegiatan perekonomian menjadi  tinggi karena pejabat daerah menjadi “raja-raja kecil”;
6) Kesejahteraan rakyat bisa tidak merata sehingga terbentuk kelompok daerah kaya, sedang, dan miskin;
7) Korupsi semakin meningkat, baik pelaku  maupun jumlah nilai uang yang dikorupsi;
8) Seringkali ketidak-puasan terhadap apa yang terjadi di daerah disikapi dengan amuk massa yang akibatnya merusak kesinambungan kerja bangsa, dan anggaran negara terkuras untuk merenovasi akibat kerusakan yang terjadi.

Berdasarkan perbandingan tersebut, dilihat dari sisi manfaatnya untuk seluruh rakyat Indonesia, maka secara teori konsep bentuk negara kesatuan lebih unggul dibanding dengan bentuk negara federal. Kalau selama ini berdasarkan realitanya bahwa konsep negara kesatuan tidak seperti yang diteorikan berarti ada implementasi pelaksanaannya yang salah. Karena itu implementasi yang tidak benar inilah yang seharusnya diluruskan, misal: konsep pemerataan yang tidak jalan, rekrutmen kepemimpinan bangsa yang tidak profesional, kebijakan negara yang mendukung konsep NKRI tidak jelas, dll.

Sedangkan pilihan bentuk negara federal jelas-jelas akan merugikan, karena secara teori tidak berorientasi pada pemerataan kesejahteraan  di seluruh wilayah Indonesia, tetapi mengutamakan kesuksesan suatu daerah yang  berpotensi.  Kalaupun negara USA itu memilih bentuk negara federal,  karena mereka tidak mungkin memilih bentuk negara  kesatuan. Negara federal itu biasanya merupakan gabungan  dari negara-negara kecil yang sebenarnya sudah memiliki pemerintahan. Dengan demikian seharusnya Indonesia lebih beruntung,  karena kondisi bangsa saat itu memungkinkan Indonesia membentuk negara kesatuan. Dimana secara teori, kalau negara ini dimanajemeni dengan benar, maka ke depannya akan bisa membuat Indonesia lebih unggul dibandingkan USA dan ada harapan bisa menyusul Cina. Apalagi pernah terdengar isu pemisahan terhadap beberapa negara bagian di USA setelah Obama terpilih yang kedua kalinya, walaupun kemudian  itu tidak terbukti. Tetapi Unisovyet, Yugoslavia telah mengalaminya.

Jadi pilihan bentuk negara kesatuan perlu dipertahankan, dan bentuk penyimpangan terhadap konsep NKRI-lah yang  harus diluruskan, jika benar-benar di Indonesia ini menghendaki adanya pemerataan kesejahteraan, baik pemerataan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia maupun pemerataan kesejahteraan antar daerahnya. Bukan hanya kesejahteraan wilayah tertentu, ataupun kesejahteraan para pemimpin daerahnya.

Artikel terkait:

Ternyata Tujuan Negara Kita Perlu Direvisi

Indonesia Sejahtera Hak Dasar Rakyat Dipenuhi oleh Negara

Konsep pemikiran yang berusaha diperjuangkan:

13954081611897439982

OPINI | 20 November 2013 16:54

2082   1   dibaca 1

-------------------o0o-------------------

Politik

Pencapresan Jokowi Perlu Didukung Sistem Ketata-negaraan “Baru”

Munculnya tokoh fenomenal Jokowi, memang membuat bangsa ini seperti mendapat semangat baru. Orang langsung berpikir, “ Ini dia calon presiden 2014 !” Karena itu segala hal pemikiran saat ini terfokus pada bagaimana upaya melindungi dan membela Jokowi dari serangan para lawan politiknya (pesaingnya), atau mencegah berbagai upaya yang bisa menjegal langkah Jokowi untuk menjadi presiden.

Namun, kita jangan terus terjebak pada polemik dukung-mendukung calon presiden saja. Kita ingat Megawati dan SBY, dahulu juga melewati proses yang sama: dielu-elukan banyak orang…, membuat semangat banyak orang, namun setelah terpilih … ternyata kita juga yang menjadi kecewa, dan harapanpun menjadi tumbang.

Ini bukan berarti pada Jokowi, pasti akan terjadi hal yang sama dengan Megawati dan SBY. Jokowi memang beda dengan Megawati dan SBY. Jokowi memiliki kelebihan: mau sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat, bukan pejabat yang hanya terima laporan dari bawahannya, selalu berpikir solutif, mau bekerja keras, dan bisa bertindak tegas.

Di samping itu ada hal lain yang harus kita pahami juga, bahwa permasalahan bangsa Indonesia  bukan hanya masalah kepemimpinan presiden saja, karena selain presiden juga ada lembaga-lembaga lain yang secara ketata-negaraan berperan sederajat, bahkan sebenarnya di atas presiden, yaitu : lembaga legislatif , Bank Indonesia, dan lembaga yudikatif. Dimana kebijakan negara yang dibuat oleh lembaga legislatif ini banyak yang bermasalah, antara lain tentang manajemen negara ini yang dikelola tidak beda dengan manajemen jaman penjajahan, yaitu diskriminasi. Dahulu, bangsa penjajah hanya memikirkan kesejahteraan kaum amtenar (pekerja Belanda) dan mengabaikan pekerja lainnya. Sekarang negara Indonesia merdeka ternyata melakukan hal yang sama, yaitu hanya memperhatikan hak kesejahteraan para pekerja negara  dan pensiunannya yang jumlahnya sekitar 8 juta, ditambah keluarganya kira-kira 8 jutax5=40 juta. Sedangkan rakyat yang lainnya, yang berjumlah sekitar 210 juta dibiarkan “cakar-cakaran” untuk berebut rejeki demi memperjuangkan nasibnya sendiri-sendiri.

Dari sisi kebijakan Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, seharusnya landasan kerjanya adalah bagaimana perekonomian negara ini bisa berkembang maju sehingga lapangan kerja untuk anak bangsa Indonesia semakin luas. Tetapi realitanya BI hanya menjadi tukang intervensi agar rupiah tidak terus melemah, dan menjadi pengaman investasi asing agar tidak lari dari negara ini. Padahal negara Jepang dan Amerika itu pusing mikir bagaimana agar nilai mata uang mereka bisa “melemah” sehingga bisa mendulang ekspor sebanyak-banyaknya. Sedangkan negara kita, diberi rejeki Tuhan dengan “melemahnya nilai tukar rupiah” justru tidak bisa memanfaatkannya, karena industri Indonesia ternyata bermasalah. Bahan bakunya banyak mengandalkan bahan baku impor, dan modalnya banyak didanai asing. Akibatnya ketika dolarnya terus naik, cadangan devisa negara terancam kolaps. Untuk mencegah terus merosotnya jumlah cadangan devisa dan larinya investor asing tersebut, maka bunga bank menjadi dinaikkan. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dikorbankan. Artinya, selama ini telah terjadi kesalahan kebijakan dalam menata perekonomian bangsa Indonesia.

Sedangkan untuk lembaga yudikatif , kita juga dibuat bingung. Katanya harus independen, tetapi pimpinannya ada yang dipilih oleh presiden. Bagaimana bisa netral kalau urusannya bersinggungan dengan kekuasaan ? Dan masih banyak lagi masalah ketata-negaraan yang perlu diluruskan.

Jadi kondisi negara ini terpuruk, sebenarnya bukan mutlak salahnya presiden (Megawati dan SBY) saja. Tetapi, juga karena adanya sistem ketata-negaraan Indonesia yang bermasalah. Dimana sistem ketata-negaraan Indonesia saat ini diwujudkan dalam bentuk UUD 1945 amandemen, dan yang menyusunnya adalah lembaga legislatif yang secara kualitas sudah kita ketahui, mereka seperti apa.

Karena itu demi perubahan Indonesia yang lebih baik, Jokowi atau siapapun pemimpin Indonesia yang akan datang tidak bisa dibiarkan berjuang sendirian berhadapan dengan mereka yang sudah lebih dahulu dalam kekuasaan. Pemimpin Indonesia mendatang juga harus didukung dengan sebuah sistem ketata-negaraan Indonesia baru yang berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Apa hendak dikata…, demi perubahan Indonesia yang lebih baik, kita tidak mungkin berharap pada kinerja lembaga legislatif lagi. Jadi, kita sendirilah yang harus menjadi motor perubahan bangsa ini. Pertanyaannya:  Maukah kita menyongsong tanggung-jawab yang mulia ini  ?

Indonesia … Kompak  !
Indonesia … Sejahtera  !
Indonesia … Jaya  !

Melengkapi bahasan ini:

http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/17/indonesia-sejahtera-hak-dasar-rakyat-dipenuhi-oleh-negara–611600.html

OPINI | 19 November 2013 11:25

300   6   dibaca 1

-------------------o0o-------------------

Birokrasi

Indonesia Sejahtera = Hak Dasar Rakyat Dipenuhi oleh Negara

Kesejahteraan rakyat   bagi setiap negara bisa memiliki makna yang berbeda-beda. Dalam teori konsep negara liberal,    kesejahteraan rakyat berarti mengakui hak-hak pribadi rakyat seluas-luasnya. Dalam teori konsep negara sosialis, kesejahteraan rakyat berarti negara menyediakan semua kebutuhan rakyat secara merata. Namun dalam pelaksanaan kehidupan bernegara,  tidaklah mutlak seperti itu. Buktinya di negara-negara barat  yang dianggap sebagai negara liberal, ternyata mereka memiliki jaminan sosial nasional untuk warganya, mereka juga memiliki aturan-aturan sehingga pendapatan rakyat itu bisa lebih merata. Sedangkan dalam konsep sosialis atau komunis, kesejahteraan rakyat dikatakan “sama rata sama rasa” namun kenyataannya pejabatnya yang  kaya, sehingga konsep ini kemudian dianggap gagal. Dan negara-negara ini kemudian mulai berbenah menjadi  semi liberal. Artinya pemahaman konsep kesejahteraan suatu negara itu tidak bisa dilihat dari arti harfiah leksikalnya, tetapi harus juga dikaitkan dalam penerapannya dalam kehidupan bernegara.

Negara Indonesia, selama ini memiliki konsep kesejahteraan rakyat yang berbeda. Tidak liberal tidak sosialis, tetapi mendahulukan kesejahteraan sebagian rakyat terlebih dahulu. Yang didahulukan dalam hal ini yaitu para pekerja negara, yaitu: PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan keluarganya.  Sedangkan rakyat yang lain, dibiarkan berjuang sendiri untuk berebut kesejahteraan. Akibatnya kondisi masyarakat menjadi terbelah:  sebagian kaya raya, sebagian ditanggung negara,  dan sebagian besar hidup miskin atau terlantar.

Realita kehidupan masyarakat yang demikian ini tidaklah membuat para pejabat negara ini  instrospeksi diri, sebaliknya justru menjadikan  kondisi masyarakat yang terbelah itu menjadi bagian dari manajemen bangsa, sehingga terbentuklah dikotomi golongan masyarakat menengah  ke atas dan golongan masyarakat miskin. Padahal tujuan bernegara Indonesia itu adalah untuk menghapus keberadaan masyarakat miskin. Bukan melestarikan keberadaan masyarakat miskin.

Dampak  dari kebijakan kesejahteraan rakyat  yang tidak adil ini,  kehidupan sosial masyarakat Indonesia menjadi runyam: kesenjangan sosial sangat mencolok, kejahatan dimana-mana dengan kualitas yang semakin memprihatinkan, korupsi, kemunafikan, tindakan asusila, suap-menyuap telah  menghancurkan jatidiri bangsa yang dahulu dikenal sebagai bangsa yang santun, ramah dan suka bergotong-royong. Bahkan pelajaran agama yang bertujuan untuk menjaga moral bangsa  tak mampu membendung kerusakan moral yang semakin menjadi ini.

Jadi konsep kesejahteraan bangsa Indonesia yang  diskriminatif inilah yang telah merusak dan mengancam potensi kejayaan bangsa Indonesia. Mengapa ? Karena kebijakan yang diskriminatif ini telah membuat kondisi anak bangsa menjadi tidak kompak, menjadi bersaing antara kelompok yang satu dengan yang lain, menjadi saling mencurigai, menjadi ingin memisahkan diri, dll . Karena itu konsep kesejahteraan bangsa Indonesia yang pilih kasih ini harus segera  diluruskan, sehingga permasalahan bangsa yang ada bisa terkurangi.

Konsep kesejahteraan seperti apa yang seharusnya dipilih Indonesia ? Konsepnya tak jauh berbeda dengan negara-negara lain, karena pada prinsipnya kebutuhan dasar semua manusia itu sama, yaitu minimal:

1) makan layak,
2) berpakaian layak,
3) pendidikan   sampai SLTA,
4) administrasi kependudukan  (utama) gratis
5) tempat tinggal layak
6) pekerjaan dengan penghasilan layak (adil)
7) asuransi kesehatan
8) asuransi kecelakaan kerja
9) jaminan hari tua
10) jaminan kematian
11) tunjangan pengangguran
12) fasilitas umum yang memadai
13) bisa hidup tentram
14) …

Mengapa kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia harus dipikirkan oleh negara  ? Karena negara ini bisa maju bukan hanya dari hasil kerja para PNS, TNI dan Polri (pekerja negara) saja, tetapi karena dukungan semua potensi bangsa : petani, pedagang, kuli bangunan, dll termasuk dari penganggurannya sekalipun.

Untuk itu mari kita perjuangkan hak kesejahteraan seluruh rakyat ini dengan sungguh-sungguh, agar anggaran negara tidak habis hanya  dicuri oleh persengkokolan para koruptor.
Indonesia – Kompak  !
Indonesia – Sejahtera  !
Indonesia – Jaya  !

OPINI | 17 November 2013 16:49

477   4   dibaca 2

-------------------o0o-------------------

Hankam

Tujuan Negara Kita Perlu Direvisi!

Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan ketika akan dilaksanakan Pemilu, para calon pemimpin bangsa ini berjanji untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan demokratis.

Namun realitanya, sudah lebih 68 tahun merdeka, tujuan bangsa itu tidak terlihat ada tanda-tanda akan terwujud, bahkan yang terjadi justru kesenjangan sosial yang semakin melebar, kecerdasan anak bangsa ini perlu dipertanyakan karena terbukti korupsi, tindak kejahatan, tawuran, narkoba, dan kemunafikan semakin luar biasa. Belum lagi kalau musim hujan datang, banyak daerah yang  dilanda bencana alam akibat terjadinya pembabatan hutan yang tidak terkendali.

Artinya ada sesuatu yang perlu dikaji ulang terhadap konsep tujuan bangsa Indonesia, mengapa targetnya tidak tercapai dan bahkan gagal total. Sampai-sampai bangsa ini rela menjual harga dirinya dengan mengirim TKW ke negara-negara lain.

Pada hakikatnya tujuan dibentuknya sebuah negara itu hanya satu, yaitu menyejahterakan seluruh rakyatnya. Bukan yang lain. Namun untuk bisa mencapai tujuan kesejahteraan rakyat tersebut harus ada caranya, antara lain: negaranya harus damai dan aman, pemilihan pemimpin/penyelenggara negaranya harus benar-benar demokratis, peraturan/ kebijakan negaranya harus adil, rakyatnya harus cerdas, dll.

Jadi,  selama ini terjadi kerancuan antara tujuan negara dengan cara mencapai tujuan negara. Karena cara mencapai tujuan negara dijadikan tujuan juga, maka tujuan yang sejati yaitu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia menjadi tidak pernah fokus, dan juga tidak bisa tercapai, sebab cara-cara yang harus diupayakan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu membuat peraturan/kebijakan yang adil, melaksanakan pemilihan yang benar-benar demokratis, menjadikan rakyat yang cerdas (tidak harus sekolah formal), dll tidak dilakukan terlebih dahulu, sebab sama-sama merupakan bagian dari target tujuan. Dampaknya, kebijakan-kebijakan di negara ini banyak yang tidak tepat, karena memang para pemimpinnya tidak profesional. Masyarakat juga banyak yang “kurang cerdas”, terbukti walaupun nasibnya diterlantarkan oleh pemerintah, namun tetap tidak peduli dan tidak mengerti. Mereka lebih menyikapi keadaan yang dialaminya sebagai bagian dari takdir, lalu lebih memilih melakukan tindak kejahatan untuk menyambung hidupnya daripada menuntut haknya sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan kesejahteraan dari negara.

Karena itu, untuk bisa menyelamatkan bangsa Indonesia dari keterpurukan yang lebih dalam, maka hal yang harus dilakukan adalah merumuskan kembali tujuan negara Indonesia, dimana tujuan negara ini akan menjadi kendali yang mengarahkan perjalanan bangsa agar tidak keluar dari rel-nya. Tujuan bernegara kita hanya satu, yaitu: menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua hal yang dilakukan harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Bukan berdiri sendiri-sendiri, misalnya: menetapkan bentuk negara, menata lembaga-lembaga tinggi negara, memilih sistem demokrasi, menata organisasi negara, dll harus dikaitkan dengan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Apakah ini berarti akan mengubah Pembukaan UUD 1945 ? Tidak. Pembukaan UUD 1945 biarlah tetap menjadi bagian UUD 1945, dimana dasar hukum ini menjadi landasan bangsa Indonesia untuk merdeka. Sementara tujuan baru ini merupakan bagian dari isi kesepakatan baru yang dirancang untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia atau merupakan dasar hukum baru menuju negara Indonesia yang sejahtera. Inginnya, kesepakatan ini dinamakan  “Konstitusi Negara Indonesia Sejahtera”.

OPINI | 16 November 2013 05:14

604   2   dibaca 0

-------------------o0o-------------------

Hankam

Ternyata…Akar Permasalahan Bangsa Indonesia Bukan Kemiskinan dan Kebodohan

Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk yang banyak dan kekayaan alam yang berlimpah. Dan dalam kondisi sekarang ini, sudah banyak anak-anak bangsa yang cerdas, bahkan mereka berguru ke negara-negara yang sudah maju. Karena itu seharusnya negara Indonesia sudah menjadi negara yang lebih makmur dan lebih maju dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Bukan sebaliknya justru menjadi negara dengan masa depan yang semakin tidak jelas, karena moral masyarakatnya semakin buruk.

Kalau kenyataannya Indonesia sekarang justru menjadi negara yang korup, munafik, tidak beradab dan kesenjangan sosialnya tinggi, berarti pasti ada yang salah dalam penataan negara ini. Pertanyaannya: Dari mana harus memulai perbaikan bangsa ini ?  Pastinya harus diawali dari menggali akar permasalahannya.

Namun disisi lain bangsa ini juga harus melakukan perubahan paradigma berpikirnya. Sebab hanya perubahan paradigma berpikirlah, yang bisa memastikan akan terjadinya perubahan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Paradigma berpikir baru yang harus kita pahamkan kepada anak-anak bangsa saat ini, yaitu:

1. Sebelum negara ini terbentuk, rakyat mencari kesejahteraan sendiri-sendiri. Namun ketika negara Indonesia sudah terbentuk dan kekayaan alam yang ada dikuasai oleh negara, maka berarti negara telah mengambil alih tanggung-jawab terhadap kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan hanya sebagian rakyatnya. Kalau tidak bertanggung-jawab terhadap seluruh rakyatnya berarti negara telah lalai melaksanakan kewajibannya, dan harus direformasi.

2. Tuhan menghadiahi kekayaan alam yang luar biasa ini kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk sekelompok orang saja. Karena itu tugas pemimpin bangsa Indonesia adalah mengelola dan membagi kekayaan alam tersebut secara adil kepada seluruh rakyat, bukan hanya dibagikan kepada kelompok tertentu.

3. Bekerja itu bukan mencari uang untuk kepentingan sendiri-sendiri, tetapi berbagi tugas untuk kemudian bisa bersinergi dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, yaitu: semua anak bangsa  bisa makan layak, bisa mendapatkan pendidikan yang memadai, kalau sakit bisa berobat, semua dapat jaminan hari tua dan kematian, asuransi kecelakaan, dll. Karena seluruh anak bangsa pada dasarnya membutuhkan semua itu. Sebagai imbalan dari kerja tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapat  gaji/penghasilan yang besarnya akan disesuaikan dengan besarnya kontribusi yang bersangkutan: tanggung-jawab kerja, berat-ringan pekerjaan, lama waktu kerja, resiko, dll.

4. Untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia tidak bisa lagi dilakukan dengan berpolitik, tetapi harus dilakukan dengan berpikir kenegarawanan. Karena pada hakekatnya berpikir politik di Indonesia hanya merupakan upaya akal-mengakal merebut kekuasaan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi/ kelompok. Makin banyak partai, peluang mendapatkan bagi-bagi kekuasaan semakin besar.  Karena itu konsep politik ini harus diubah dengan konsep berpikir kenegarawanan, yaitu bagaimana menemukan strategi yang tepat untuk menyejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dengan konsep ini kita hanya butuh wadah 2 partai saja. Satu untuk partai pendukung pemerintah, satu lagi untuk partai yang akan menggantikannya. Masing-masing partai harus memiliki strategi kesejahteraan yang ditawarkan dengan konsep yang berbeda. Kalau saat ini rakyat merasakan kehidupan sudah sejahtera, maka rakyat akan terus mendukung partai yang berkuasa. Kalau rakyat merasakan kehidupannya belum sejahtera maka, akan dipilih penguasa baru.

5. Memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur terpuruk (banyak kejahatan, korupsi, dan mengalami kemerosotan moral), tidak bisa dilakukan dengan tambal sulam atau dilakukan secara sektoral. Ibarat membangun rumah yang mau ambruk, harus dibongkar semua. Kalau hanya diperbaiki bagian-bagian ruangannya tanpa memperbaiki pondasi dan sekat-sekat antar ruangannya, maka ancaman ambruk akan datang dan datang lagi.   Karena itu agar perbaikan bangsa Indonesia tidak menjadi sia-sia, maka harus dilakukan perbaikan secara komprehensif dan harus dimulai dari akar permasalahannya, atau dari dasarnya.

Hal ini tentunya pasti akan menimbulkan perlawanan dari pihak-pihak yang saat ini sudah mendapatkan kekuasaan/kenikmatan. Karena mereka berpikir, kalau kebijakannya berubah, maka kekuasaan/kenikmatan yang sudah mereka dapatkan akan hilang . Untuk itu mereka akan berusaha terus mempertahankannya, bahkan mengamankannya.

Menyikapi orang-orang seperti itu, kita harus membuka kesadarannya bahwa sebenarnya hidup kita bukan hanya saat ini saja, sesudah mati sebenarnya kan juga sebuah kehidupan baru. Dimana kehidupan baru itu merupakan buah dari apa yang sudah dijalani sebelumnya, misal: di alam barzah. Yang perilakunya buruk akan “hidup” mengalami penyiksaan. Yang perilakunya baik akan “hidup” dengan keadaan yang menyenangkan.

6. Memajukan bangsa/ negara membutuhan anggaran yang sangat besar. Karena itu tidaklah mungkin bahwa menyejahterakan bangsa hanya dilakukan secara mandiri, dalam arti negara hanya mengandalkan pajak rakyat atau usaha pelayanan dan perdagangan dalam negeri saja. Kalau seperti ini, paling maksimal hasilnya adalah cukup sejahtera. Artinya kalau mau memakmurkan bangsa Indonesia, berarti negara ini harus bisa bersaing dengan negara-negara lain.

Kalau pada jaman dahulu, persaingan dilakukan dengan cara berebut daerah jajahan, maka di era modern dilakukan dengan cara memperebutkan devisa negara. Dimana devisa negara ini bisa didapatkan dengan cara perdagangan ekspor, mendatangkan wisatawan asing, mengirimkan tenaga kerja keluar negeri , dll. Kemudian devisa ini, nantinya bisa dimanfaatkan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan dari negara lain. Juga untuk biaya opasional yang berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan di luar negeri. Karena itu, sekarang ini semua negara bersaing untuk bisa mendapatkan devisa negara semaksimal mungkin, agar sebagian dana oprasional negara bisa “ditunjang” dari negara lain.

7. Memajukan negara itu prosesnya bertahap: diawali dari bangsa yang miskin, bergerak menuju bangsa yang cukup sejahtera sehingga kekompakan anak bangsa bisa terus terjaga, kemudian menuju bangsa yang makmur dan maju. Tidak bisa dari miskin, menjadi sebagian miskin sebagian kaya (terjadi kesenjangan sosial), kemudian menjadi makmur. Karena ketika perjalanan bangsa sampai pada kondisi kesenjangan sosial, maka yang terjadi adalah kecemburuan sosial, korupsi, kerusakan moral, banyak tindak kejahatan, selanjutnya terpuruklah bangsa tersebut.Tanda-tanda itu sekarang sedang dialami oleh bangsa Indonesia. Kalau semua anak bangsa ini masih tidak ada yang peduli, maka kehancuran bangsa Indonesia tinggal menunggu waktu saja dan yang rugi kita semua. (Barang kali ada yang berpikir: “ Indonesia hancur, paling-paling kan sudah mati. Berarti nggak ikut rugi dong ! ………????)

8. Menata bangsa itu harus menggunakan akal pikiran, tidak bisa menyerahkan pada takdir atau meniru negara lain. Juga harus dilakukan secara terpadu, sebab pada dasarnya semua bidang itu sebenarnya terkait antara satu dengan yang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, anak bangsa yang diserahi tanggung-jawab menata negara ini (membuat aturan negara) haruslah anak-anak bangsa yang berkualitas: cerdas, pengetahuannya luas, moralnya baik, nasionalismenya tinggi. Bukan anak bangsa yang hanya paham bidang tertentu atau sektoral, bukan anak bangsa yang uangnya banyak atau anak bangsa yang massanya banyak. Karena itu pola rekrutmen penyelenggara negara Indonesia harus direvisi secara total.

9. Menata atau mengatur negara itu “berpikir sendiri” terhadap apa yang dibutuhkan bangsa, bukan meniru apa yang sudah dilakukan oleh bangsa lain. Karena kondisi alam, jumlah penduduk, karakter penduduk, pola pikir penduduk tiap negara jelas berbeda. Apa yang dilakukan oleh bangsa lain hanya digunakan sebagai sumber inspirasi saja, sehingga untuk saat ini cukup diketahui dari media masa atau bisa dari internet. Jadi tak ada alasan lagi bagi para pejabat negara ini untuk berbondong-bondong ke luar negeri dengan dalih studi banding, sehingga anggaran studi bandingnya bisa dialihkan ke pembangunan infrastruktur. Kalau para pejabat negara itu sukses dalam menata bangsa Indonesia sesuai dengan targetnya, maka sebagai hadiah atas kinerjanya bolehlah dianggarkan rekreasi ke luar negeri.

10. Menyejahterakan rakyat itu bukan sebagian rakyat diurus negara sampai mati, sebagian diabaikan oleh negara sampai mati. Karena kalau hal ini yang dilakukan berarti tak beda dengan konsep penjajahan, yaitu merampas hak sebagian rakyat untuk menyejahterakan yang lain. Untuk itu konsep kesejahteraan rakyat yang seperti ini harus segera direvisi, dimana nasib semua rakyat Indonesia harus diurus oleh negara sekarang juga. Kalau kenyataannya dana negara masih terbatas, maka macam atau nilai kesejahteraannya yang harus dikurangi sehingga semua bisa kebagian.

Kalau tidak, maka akan semakin banyak rakyat yang sepanjang hidupnya tidak pernah menikmati adanya berkah kemerdekaan bangsa Indonesia. Karena seumur hidupnya tidak pernah diperhatikan oleh negara. Dan ini merupakan dosa besar para penyelenggara negara, yang suatu saat pasti dimintai pertanggung-jawabannya oleh Yang Maha Kuasa. Dan anak-anak bangsa yang hanya diam saja ketika mengetahui hal ini, bukan berarti aman-aman saja, tetapi juga ikut berdosa.

11. Bangsa itu bisa sejahtera bahkan makmur dan maju, kalau didukung oleh kerja cerdas dan kerja keras semua komponen bangsa, bukan hanya hasil kerja bidang pendidikan, hukum, dan perpajakan (departemen keuangan). Tetapi juga oleh para petani, nelayan, sopir, tentara, pengusaha, buruh, dll. Karena itu kesejahteraan  semua komponen bangsa harus diperhatikan oleh negara, bukan hanya guru/dosen, hakim, maupun pegawai pajak saja. Justru kesejahteraan yang berlebihan pada pihak tertentu, sementara yang lain kekurangan inilah yang memicu kecemburuan sosial, dan selanjutnya menjadi timbunan permasalahan bangsa yang semakin lama semakin rumit. Dampaknya seperti yang dirasakan sekarang ini, di tengah-tengah negara lain berlomba-lomba memajukan bangsanya, negara Indonesia masih kebingungan bagaimana cara menata bangsanya.

12. Mengurus negara hampir sama dengan mengurus keluarga. Dalam mengurus keluarga kalau untuk menyejahterakan semuanya keuangannya tidak cukup, maka solusinya bukan sebagian anggota keluarga itu kebutuhannya diprioritaskan dan sebagian yang lain diabaikan. Tetapi kebutuhan dasar semua anggota keluarga  minimal harus dicukupi terlebih dahulu misal: makan, sekolah. Baru sisanya dimaksimalkan untuk investasi atau usaha produktif.

Demikian juga mengurus negara,  kalau keuangan tidak mencukupi untuk menyejahterahkan semua warganya, maka solusinya bukan sebagian rakyat nasibnya diperhatikan oleh negara sampai mati, sebagian rakyat yang lain nasibnya tidak dipedulikan. Tetapi kebutuhan dasar semua rakyat itu harus dipenuhi terlebih dahulu, misal: makan, bisa sekolah sampai tingkatan tertentu, asuransi kesehatan, dll. Dengan demikian kekompakan anak bangsa ini selalu terpelihara.
Baru,  sisa anggaran yang ada dimaksimalkan untuk investasi dan kegiatan yang produktif, misal: beasiswa anak-anak yang cerdas, membangun infrastruktur, mengembangkan perekonomian, dll. Sehingga nantinya negara bisa mendapatkan pemasukan yang lebih besar.

13. Generasi masa depan bangsa merupakan bagian dari kehidupan saat ini, bukan takdir masa depan mereka sendiri. Karena itu generasi sekarang tidak boleh mengeksploitasi berlebihan sumber-sumber kehidupan yang tidak bisa diperbaharui, sehingga kehidupan generasi mendatang tidak menjadi terlunta-lunta kembali. Sebaliknya generasi saat ini harus mewariskan sesuatu yang bermanfaat yang bisa terus dikembangkan menjadi hal yang sangat berharga bagi generasi penerus dan peradaban manusia.

Itulah paradigma-paradigma berpikir bangsa yang harus kita miliki, kalau bangsa ini benar-benar menghendaki perubahan secara nyata.  Tentunya masih banyak yang bisa ditambahkan. Mudah-mudahan “sharing” ini bisa membangkitkan kesadaran kita semua untuk mau berubah demi menyongsong masa depan bersama yang lebih baik.

OPINI | 13 November 2013 16:07

1544   12   dibaca 4

-------------------o0o-------------------

Politik

Membangun Paradigma Berpikir Bangsa Indonesia yang Baru

Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk yang banyak dan kekayaan alam yang berlimpah. Dan dalam kondisi sekarang ini, sudah banyak anak-anak bangsa yang cerdas, bahkan mereka berguru ke negara-negara yang sudah maju. Karena itu seharusnya negara Indonesia sudah menjadi negara yang lebih makmur dan lebih maju dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Bukan sebaliknya justru menjadi negara dengan masa depan yang semakin tidak jelas, karena moral masyarakatnya semakin buruk.

Kalau kenyataannya Indonesia sekarang justru menjadi negara yang korup, munafik, tidak beradab dan kesenjangan sosialnya tinggi, berarti pasti ada yang salah dalam penataan negara ini. Pertanyaannya: Dari mana harus memulai perbaikan bangsa ini ?  Pastinya harus diawali dari menggali akar permasalahannya.

Namun disisi lain bangsa ini juga harus melakukan perubahan paradigma berpikirnya. Sebab hanya perubahan paradigma berpikirlah, yang bisa memastikan akan terjadinya perubahan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Paradigma berpikir baru yang harus kita pahamkan kepada anak-anak bangsa saat ini, yaitu:

1. Sebelum negara ini terbentuk, rakyat mencari kesejahteraan sendiri-sendiri. Namun ketika negara Indonesia sudah terbentuk dan kekayaan alam yang ada dikuasai oleh negara, maka berarti negara telah mengambil alih tanggung-jawab terhadap kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan hanya sebagian rakyatnya. Kalau tidak bertanggung-jawab terhadap seluruh rakyatnya berarti negara telah lalai melaksanakan kewajibannya, dan harus direformasi.

2. Tuhan menghadiahi kekayaan alam yang luar biasa ini kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk sekelompok orang saja. Karena itu tugas pemimpin bangsa Indonesia adalah mengelola dan membagi kekayaan alam tersebut secara adil kepada seluruh rakyat, bukan hanya dibagikan kepada kelompok tertentu.

3. Bekerja itu bukan mencari uang untuk kepentingan sendiri-sendiri, tetapi berbagi tugas untuk kemudian bisa bersinergi dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, yaitu: semua anak bangsa  bisa makan layak, bisa mendapatkan pendidikan yang memadai, kalau sakit bisa berobat, semua dapat jaminan hari tua dan kematian, asuransi kecelakaan, dll. Karena seluruh anak bangsa pada dasarnya membutuhkan semua itu. Sebagai imbalan dari kerja tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapat  gaji/penghasilan yang besarnya akan disesuaikan dengan besarnya kontribusi yang bersangkutan: tanggung-jawab kerja, berat-ringan pekerjaan, lama waktu kerja, resiko, dll.

4. Untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia tidak bisa lagi dilakukan dengan berpolitik, tetapi harus dilakukan dengan berpikir kenegarawanan. Karena pada hakekatnya berpikir politik di Indonesia hanya merupakan upaya akal-mengakal merebut kekuasaan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi/ kelompok. Makin banyak partai, peluang mendapatkan bagi-bagi kekuasaan semakin besar.  Karena itu konsep politik ini harus diubah dengan konsep berpikir kenegarawanan, yaitu bagaimana menemukan strategi yang tepat untuk menyejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dengan konsep ini kita hanya butuh wadah 2 partai saja. Satu untuk partai pendukung pemerintah, satu lagi untuk partai yang akan menggantikannya. Masing-masing partai harus memiliki strategi kesejahteraan yang ditawarkan dengan konsep yang berbeda. Kalau saat ini rakyat merasakan kehidupan sudah sejahtera, maka rakyat akan terus mendukung partai yang berkuasa. Kalau rakyat merasakan kehidupannya belum sejahtera maka, akan dipilih penguasa baru.

5. Memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur terpuruk (banyak kejahatan, korupsi, dan mengalami kemerosotan moral), tidak bisa dilakukan dengan tambal sulam atau dilakukan secara sektoral. Ibarat membangun rumah yang mau ambruk, harus dibongkar semua. Kalau hanya diperbaiki bagian-bagian ruangannya tanpa memperbaiki pondasi dan sekat-sekat antar ruangannya, maka ancaman ambruk akan datang dan datang lagi.   Karena itu agar perbaikan bangsa Indonesia tidak menjadi sia-sia, maka harus dilakukan perbaikan secara komprehensif dan harus dimulai dari akar permasalahannya, atau dari dasarnya.

Hal ini tentunya pasti akan menimbulkan perlawanan dari pihak-pihak yang saat ini sudah mendapatkan kekuasaan/kenikmatan. Karena mereka berpikir, kalau kebijakannya berubah, maka kekuasaan/kenikmatan yang sudah mereka dapatkan akan hilang . Untuk itu mereka akan berusaha terus mempertahankannya, bahkan mengamankannya.

Menyikapi orang-orang seperti itu, kita harus membuka kesadarannya bahwa sebenarnya hidup kita bukan hanya saat ini saja, sesudah mati sebenarnya kan juga sebuah kehidupan baru. Dimana kehidupan baru itu merupakan buah dari apa yang sudah dijalani sebelumnya, misal: di alam barzah. Yang perilakunya buruk akan “hidup” mengalami penyiksaan. Yang perilakunya baik akan “hidup” dengan keadaan yang menyenangkan.

6. Memajukan bangsa/ negara membutuhan anggaran yang sangat besar. Karena itu tidaklah mungkin bahwa menyejahterakan bangsa hanya dilakukan secara mandiri, dalam arti negara hanya mengandalkan pajak rakyat atau usaha pelayanan dan perdagangan dalam negeri saja. Kalau seperti ini, paling maksimal hasilnya adalah cukup sejahtera. Artinya kalau mau memakmurkan bangsa Indonesia, berarti negara ini harus bisa bersaing dengan negara-negara lain.

Kalau pada jaman dahulu, persaingan dilakukan dengan cara berebut daerah jajahan, maka di era modern dilakukan dengan cara memperebutkan devisa negara. Dimana devisa negara ini bisa didapatkan dengan cara perdagangan ekspor, mendatangkan wisatawan asing, mengirimkan tenaga kerja keluar negeri , dll. Kemudian devisa ini, nantinya bisa dimanfaatkan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan dari negara lain. Juga untuk biaya opasional yang berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan di luar negeri. Karena itu, sekarang ini semua negara bersaing untuk bisa mendapatkan devisa negara semaksimal mungkin, agar sebagian dana oprasional negara bisa “ditunjang” dari negara lain.

7. Memajukan negara itu prosesnya bertahap: diawali dari bangsa yang miskin, bergerak menuju bangsa yang cukup sejahtera sehingga kekompakan anak bangsa bisa terus terjaga, kemudian menuju bangsa yang makmur dan maju. Tidak bisa dari miskin, menjadi sebagian miskin sebagian kaya (terjadi kesenjangan sosial), kemudian menjadi makmur. Karena ketika perjalanan bangsa sampai pada kondisi kesenjangan sosial, maka yang terjadi adalah kecemburuan sosial, korupsi, kerusakan moral, banyak tindak kejahatan, selanjutnya terpuruklah bangsa tersebut.Tanda-tanda itu sekarang sedang dialami oleh bangsa Indonesia. Kalau semua anak bangsa ini masih tidak ada yang peduli, maka kehancuran bangsa Indonesia tinggal menunggu waktu saja dan yang rugi kita semua. (Barang kali ada yang berpikir: “ Indonesia hancur, paling-paling kan sudah mati. Berarti nggak ikut rugi dong ! ………????)

8. Menata bangsa itu harus menggunakan akal pikiran, tidak bisa menyerahkan pada takdir atau meniru negara lain. Juga harus dilakukan secara terpadu, sebab pada dasarnya semua bidang itu sebenarnya terkait antara satu dengan yang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, anak bangsa yang diserahi tanggung-jawab menata negara ini (membuat aturan negara) haruslah anak-anak bangsa yang berkualitas: cerdas, pengetahuannya luas, moralnya baik, nasionalismenya tinggi. Bukan anak bangsa yang hanya paham bidang tertentu atau sektoral, bukan anak bangsa yang uangnya banyak atau anak bangsa yang massanya banyak. Karena itu pola rekrutmen penyelenggara negara Indonesia harus direvisi secara total.

9. Menata atau mengatur negara itu “berpikir sendiri” terhadap apa yang dibutuhkan bangsa, bukan meniru apa yang sudah dilakukan oleh bangsa lain. Karena kondisi alam, jumlah penduduk, karakter penduduk, pola pikir penduduk tiap negara jelas berbeda. Apa yang dilakukan oleh bangsa lain hanya digunakan sebagai sumber inspirasi saja, sehingga untuk saat ini cukup diketahui dari media masa atau bisa dari internet. Jadi tak ada alasan lagi bagi para pejabat negara ini untuk berbondong-bondong ke luar negeri dengan dalih studi banding, sehingga anggaran studi bandingnya bisa dialihkan ke pembangunan infrastruktur. Kalau para pejabat negara itu sukses dalam menata bangsa Indonesia sesuai dengan targetnya, maka sebagai hadiah atas kinerjanya bolehlah dianggarkan rekreasi ke luar negeri.

10. Menyejahterakan rakyat itu bukan sebagian rakyat diurus negara sampai mati, sebagian diabaikan oleh negara sampai mati. Karena kalau hal ini yang dilakukan berarti tak beda dengan konsep penjajahan, yaitu merampas hak sebagian rakyat untuk menyejahterakan yang lain. Untuk itu konsep kesejahteraan rakyat yang seperti ini harus segera direvisi, dimana nasib semua rakyat Indonesia harus diurus oleh negara sekarang juga. Kalau kenyataannya dana negara masih terbatas, maka macam atau nilai kesejahteraannya yang harus dikurangi sehingga semua bisa kebagian.

Kalau tidak, maka akan semakin banyak rakyat yang sepanjang hidupnya tidak pernah menikmati adanya berkah kemerdekaan bangsa Indonesia. Karena seumur hidupnya tidak pernah diperhatikan oleh negara. Dan ini merupakan dosa besar para penyelenggara negara, yang suatu saat pasti dimintai pertanggung-jawabannya oleh Yang Maha Kuasa. Dan anak-anak bangsa yang hanya diam saja ketika mengetahui hal ini, bukan berarti aman-aman saja, tetapi juga ikut berdosa.

11. Bangsa itu bisa sejahtera bahkan makmur dan maju, kalau didukung oleh kerja cerdas dan kerja keras semua komponen bangsa, bukan hanya hasil kerja bidang pendidikan, hukum, dan perpajakan (departemen keuangan). Tetapi juga oleh para petani, nelayan, sopir, tentara, pengusaha, buruh, dll. Karena itu kesejahteraan  semua komponen bangsa harus diperhatikan oleh negara, bukan hanya guru/dosen, hakim, maupun pegawai pajak saja. Justru kesejahteraan yang berlebihan pada pihak tertentu, sementara yang lain kekurangan inilah yang memicu kecemburuan sosial, dan selanjutnya menjadi timbunan permasalahan bangsa yang semakin lama semakin rumit. Dampaknya seperti yang dirasakan sekarang ini, di tengah-tengah negara lain berlomba-lomba memajukan bangsanya, negara Indonesia masih kebingungan bagaimana cara menata bangsanya.

12. Mengurus negara hampir sama dengan mengurus keluarga. Dalam mengurus keluarga kalau untuk menyejahterakan semuanya keuangannya tidak cukup, maka solusinya bukan sebagian anggota keluarga itu kebutuhannya diprioritaskan dan sebagian yang lain diabaikan. Tetapi kebutuhan dasar semua anggota keluarga  minimal harus dicukupi terlebih dahulu misal: makan, sekolah. Baru sisanya dimaksimalkan untuk investasi atau usaha produktif.

Demikian juga mengurus negara,  kalau keuangan tidak mencukupi untuk menyejahterahkan semua warganya, maka solusinya bukan sebagian rakyat nasibnya diperhatikan oleh negara sampai mati, sebagian rakyat yang lain nasibnya tidak dipedulikan. Tetapi kebutuhan dasar semua rakyat itu harus dipenuhi terlebih dahulu, misal: makan, bisa sekolah sampai tingkatan tertentu, asuransi kesehatan, dll. Dengan demikian kekompakan anak bangsa ini selalu terpelihara.
Baru,  sisa anggaran yang ada dimaksimalkan untuk investasi dan kegiatan yang produktif, misal: beasiswa anak-anak yang cerdas, membangun infrastruktur, mengembangkan perekonomian, dll. Sehingga nantinya negara bisa mendapatkan pemasukan yang lebih besar.

13. Generasi masa depan bangsa merupakan bagian dari kehidupan saat ini, bukan takdir masa depan mereka sendiri. Karena itu generasi sekarang tidak boleh mengeksploitasi berlebihan sumber-sumber kehidupan yang tidak bisa diperbaharui, sehingga kehidupan generasi mendatang tidak menjadi terlunta-lunta kembali. Sebaliknya generasi saat ini harus mewariskan sesuatu yang bermanfaat yang bisa terus dikembangkan menjadi hal yang sangat berharga bagi generasi penerus dan peradaban manusia.

Itulah paradigma-paradigma berpikir bangsa yang harus kita miliki, kalau bangsa ini benar-benar menghendaki perubahan secara nyata.  Tentunya masih banyak yang bisa ditambahkan. Mudah-mudahan “sharing” ini bisa membangkitkan kesadaran kita semua untuk mau berubah demi menyongsong masa depan bersama yang lebih baik.

OPINI | 7 November 2013 12:02

607   16   dibaca 4

-------------------o0o-------------------

Politik

NKRI Harga Mati!

Memiliki negara besar merupakan keinginan para tokoh pendiri bangsa ini. Mereka bahkan rela berkorban tenaga, materi, bahkan jiwa demi tetap utuhnya negara Indonesia. Mungkin generasi sekarang belum memahami apa yang ada dalam pikiran para “founding fathers”, sehingga ketika bangsa ini masih terus-menerus mengalami permasalahan, kemudian yang muncul dalam pikiran adalah coba memisahkan diri dari NKRI.

Pemikiran jalan pintas seperti ini sangatlah tidak tepat, karena di samping mengabaikan pengorbanan jiwa para leluhur yang sudah berjuang sampai titik darah penghabisan, berarti generasi penerus bangsa masih tidak paham dengan apa perlunya mempertahankan negara besar NKRI.

Untuk itu akan dijelaskan berbagai manfaat terhadap keberadaan negara besar NKRI dari berbagai sisi:

a. Dari sisi ekonomi

Dengan negara besar ini, tentu jumlah penduduknya akan besar pula. Potensi penduduk itulah yang menjadi modal dasar untuk bersaing dengan bangsa-bangsa lain dalam bidang ekonomi. Bangsa yang penduduknya sedikit, tentu lebih sulit dalam mengembangkan bidang ekonominya, karena daya saing suatu usaha/ industri akan berbanding lurus dengan pangsa pasarnya. Apalagi dunia telah memasuki pasar global, maka peluang negara Indonesia untuk menjadi negara yang makmur juga semakin besar karena memiliki pangsa pasar yang semakin luas. Sebaliknya negara-negara kecil, semakin harus berpikir keras untuk mempertahankan eksistensi bangsanya. Karena itu mereka berusaha untuk membentuk aliansi menjadi “negara besar”, misal: membentuk pasar Asean, membentuk pasar Eropa, dll. Jadi nasib negara kecil itu, walaupun sudah makmur, sebenarnya masa depannya setiap saat bisa terancam, kalau tidak ada negara besar yang “bod*h” seperti bangsa Indonesia saat ini. ( saya termasuk di dalamnya lho !)

b. Dari sisi politik

Kalau sudah menjadi negara besar , makmur dan maju tentunya akan menjadi panutan bagi negara-negara lain, bahkan menjadi negara yang disegani oleh negara-negara lain. Juga bisa menjadi pemimpin bagi bangsa-bangsa lain untuk bersatu menuju kemakmuran yang lebih baik lagi. Lihat perkembangan Cina yang sekarang bisa bisa mengimbangi AS dan Eropa. Bandingkan dengan negara kecil yang sekarang sudah makmur,   peran mereka tetap tidak kelihatan.

c. Dari sisi budaya

Dengan menjadi negara besar dan makmur maka budaya bangsa ini juga akan bisa mempengaruhi/menggeser budaya dunia. Dampaknya peluang mendapatkan devisa negara akan semakin besar lagi, dan kesempatan menjadi negara yang semakin maju juga akan semakin terbuka luas. Apalagi sebenarnya di negeri ini sudah banyak anak-anak bangsa yang cerdas dan kreatif, yang mampu bersaing dengan anak-anak bangsa lain. Hanya saja, peluangnya masih belum tergarap dengan baik. Karena itu bangsa ini harus kompak dan bersama-sama untuk memperjuangkannya.

d. Dari sisi sosial global

Kalau Indonesia menjadi bangsa yang besar dan maju, maka anak bangsa ini mempunyai kebanggaan karena dihormati oleh bangsa-bangsa lain. Ketika ditanya orang asing berasal darimana ? Kita bisa dengan bangga menjawab “Indonesia”. Tetapi, kalau posisinya sebagai negara-negara kecil, walaupun sekarang sudah makmur tetap sulit untuk bisa disegani bangsa lain.

e. Dari sisi hankam militer

Dengan menjadi bangsa yang makmur, maka persenjataan militernya juga akan terus diperbaiki. Dan nelayan-nelayan negara tetangga yang selama ini sering mencuri kekayaan alam Indonesia, tentunya tidak akan berbuat seenaknya lagi.

Oleh karena itu, janganlah negeri luar biasa yang kita warisi dari leluhur bangsa ini dicabik-cabik hanya karena kebodohan dan kesalahan kita sendiri. Kalau selama ini kondisi bangsa Indonesia masih “ babak belur ”: kesenjangan sosialnya semakin melebar, kejahatan dimana-mana, korupsi meraja lela, sampai-sampai harga diri bangsa ini jatuh karena banyaknya anak bangsa yang menjadi budak di negara lain, maka segeralah menyadari, bahwa itu semua terjadi karena ada kesalahan dalam mengelola bangsa ini.

Dan kesalahan manajemen inilah yang harus dicari, kemudian diperbaiki, bukan memporak-porandakan negara yang sudah diperjuangkan dengan pengorbanan darah dan jiwa para leluhur bangsa ini. Mari kita lakukan hal yang revolusioner, tapi tidak dengan berdarah-darah !!

OPINI | 1 November 2013 22:38

259   2   dibaca 0

-------------------o0o-------------------

Politik

Menyejahterakan Rakyat Tidak Bisa dengan Berpolitik

Berpolitik adalah mencari cara untuk bisa merebut kekuasaan. Sehingga dasar pemikirannya bahwa untuk bisa merebut kekuasaan orang harus memiliki kendaraan partai politik. Makin banyak partai, makin banyak peluang untuk bisa merebut kekuasaan, karena dengan banyaknya partai maka kemungkinan terjadinya kemenangan mayoritas semakin kecil, sehingga semua partai, baik partai besar maupun partai kecil akan tetap memiliki “bargaining position yang sama” . Tidak mengherankan kalau dalam berpolitik ada slogan: tidak ada lawan yang abadi, tidak ada teman yang abadi, yang ada adalah kepentingan yang abadi, yaitu kepentingan untuk mendapatkan kekuasaan.  Dan konsep bernegara yang seperti ini akan selalu dipertahankan oleh mereka yang gemar berebut kekuasaan.

Dampak dari konsep ketata-negaraan tersebut, rakyat hanya dijadikan alat untuk mendapat kekuasaan kemudian dilupakan, dan anggaran negara terkuras untuk membiayai urusan politik. Juga mendidik calon-calon pemimpin bangsa ini menjadi “plin-plan” dan munafik demi mendapatkan bagi-bagi kekuasaan.

Suatu hal yang berbeda dengan konsep menyejahterakan rakyat.  Menyejahterakan rakyat yaitu berpikir negarawan mencari cara atau solusi terbaik agar kehidupan seluruh rakyat Indonesia ini bisa menjadi sejahtera. Sehingga dasar pemikiran yang digunakan, yaitu: apakah saat ini rakyat sudah sejahtera ?   Untuk bisa menemukan jawabannya diperlukan partai, tetapi jumlahnya cukup 2 saja. Partai ini menjadi tempat berhimpun bagi kelompok yang mendukung pemerintahan yang sedang berjalan dan kelompok yang menginginkan terjadinya perubahan pemerintahan. Dasar pemilihannya adalah apa yang dirasakan rakyat saat ini: “sudah merasakan hidup sejahtera atau belum merasakan kesejahteraan”. Kalau rakyat sudah merasakan hidup sejahtera maka akan terus mendukung pemerintahan yang sudah berjalan atau partai yang mendukungnya. Kalau rakyat belum merasakan hidup sejahtera, maka akan mendukung terjadinya perubahan pemerintahan. Atau kalau rakyat tidak paham dengan kondisi negaranya, maka mereka berhak tidak memilih siapa-siapa.

Keuntungan:

1. Anggaran negara tidak terkuras untuk membiayai partai-partai.

2. Anak bangsa dididik untuk bisa tegas:  pilih lagi,  ganti, atau tidak memilih.

3. Rakyat akan jadi fokus pemikiran partai untuk disejahterahkan.

4. Partai tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi calon pemimpin bangsa.

5. Tidak ada “dagang sapi” kepentingan partai-partai.

Jadi berpikir tentang kesejahteraan rakyat itu tidak sama dengan berpikir politik, karena cara mencapai targetnya jelas berbeda, bahkan bisa bertolak belakang . Setelah bangsa Indonesia merdeka, seharusnya orientasi pemikirannya bisa langsung difokuskan pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Mengapa demikian ? Karena bangsa ini bisa belajar dari pengalaman buruk bangsa lain, bukan justru meniru hal buruk yang sudah dialami oleh bangsa lain, sehingga proses pendewasaan bangsa Indonesia akan berjalan lebih cepat dan bangsa ini bisa segera menyusul ketertinggalan yang selama ini terjadi.

OPINI | 30 October 2013 14:53

220   6   dibaca 3

-------------------o0o-------------------

Politik

Membangun Karakter Bangsa: “Bagaimana Caranya?”

Beberapa tahun terakhir ini bermunculan konsep gagasan untuk membangun karakter bangsa. Ada yang mengatakan bahwa membangun karakter anak bangsa itu harus dilakukan sedini mungkin, sehingga di sekolah-sekolah perlu dimasukkan kurikulum anti korupsi, dan perlu dibuat kantin-kantin kejujuran. Ada yang mengusulkan diperkuat dengan pelajaran agama, karena itu jam pelajaran agama di sekolah perlu ditambah. Ada juga yang mengatakan dididik ala militer, sehingga memiliki nasionalisme yang kuat. Ada yang mengajak nonton bareng film berkarakter, seperti Laskar Pelangi, dll. Kemudian Menteri Pendidikan juga melaksanakannya melalui lomba cipta lagu untuk anak.

Gagasan-gagasan tersebut memang masuk akal semua dan benar semua. Sepertinya kalau hal itu berhasil dilakukan, maka anak-anak bangsa ini akan menjadi generasi penerus  bangsa yang hebat:  jujur, nasionalismenya tinggi, bertaqwa kepada Tuhan, sehingga negara ini bisa menjadi negara yang sejahtera (makmur).

Namun betapa sedihnya ketika melihat berita-berita di televisi, mereka-mereka yang melakukan korupsi, tindak pidana kejahatan, tindak asusila, mengkonsumsi narkoba ternyata bukanlah anak-anak bangsa yang tidak berilmu, sebaliknya mereka adalah anak-anak bangsa yang paham dengan ajaran agama, anak-anak bangsa yang cerdas dan selama ini ditengarai berperilaku baik, bahkan dikenal sebagai aktivis-aktivis muda, juga ada yang sudah mengecap candradimuka nasionalisme bangsa.

Artinya segala macam pendidikan yang pernah diterima/dilakukan di masa muda, itu menjadi tidak berbekas bahkan menjadi rusak ketika memasuki kehidupan nyata. Dimana di negara ini, anak-anak bangsa dihadapkan pada situasi ketidak-adilan, sebagian orang hidup berfoya-foya sementara yang lain hidup pas-pasan bahkan menderita. Dimana anak-anak bangsa ini dihadapkan pada realita, bahwa di Indonesia kejujuran tidak bisa dipertahankan, dan kemunafikanlah yang justru harus terus dipelihara. Dimana di negara ini, untuk bisa bertahan dalam menghidupi keluarganya, orang sampai tega berbuat kejahatan, untuk bisa menyekolahkan anaknya orang harus korupsi atau mencuri hak milik orang lain, atau harus mau dipermalukan kesana-kemari untuk menyatakan dia orang miskin atau tidak punya struk gaji.                Dengan kata lain, karakter anak-anak bangsa yang semula sudah baik itu bisa berubah menjadi rusak, ketika mereka harus menghadapi realita kehidupan berbangsa dan bernegara yang buruk.

Oleh karena itu, untuk membangun karakter bangsa Indonesia, tidak bisa hanya dengan membangun karakter anak-anak atau pemudanya saja. Tetapi yang paling utama haruslah dengan memperbaiki sistem kehidupan berbangsa dan bernegara ini terlebih dahulu, yang sebenarnya di dalamnya justru lebih banyak diperankan oleh mereka-mereka yang sudah dewasa. Intinya, bangsa ini harus bisa merumuskan sistem berbangsa dan bernegara Indonesia secara benar dan berkeadilan, sehingga semua potensi bangsa merasa dihargai oleh negara. Karena bangsa ini tidak akan bisa maju, kalau tidak didukung oleh kerja maksimal semua pihak.

Sayangnya sampai sekarang, negara belum menyadari akan hal ini, dan terus melakukan diskriminasi terhadap jasa yang telah diberikan oleh anak-anak bangsa. Kalau dahulu di masa orde baru, TNI mendapat posisi terhormat karena dianggap sebagai warga kelas satu.  Sekarang guru, hakim, perpajakan gajinya diistimewakan. Dan realitanya, keistimewaan gaji tersebut tidak membawa perubahan signifikan bagi kehidupan bangsa yang sudah carut- marut, bahkan menambah kecemburuan pihak-pihak yang diabaikan oleh negara.

Jadi upaya membangun karakter bangsa Indonesia haruslah diawali dari membangun sistem ketata-negaraan yang benar dan adil terlebih dahulu, baru yang lainnya. Dengan demikian upaya-upaya yang dilakukan untuk memperbaiki bangsa itu, tidak menjadi sia-sia dan hanya memboroskan anggaran negara saja.

Artikel kompasiana yang lain bisa dilihat di:

http://anisjasmerah.blogspot.com/p/artikel.html

13954081611897439982

OPINI | 24 October 2013 09:34

3283   10   dibaca 1

 

-------------------o0o-------------------